Hukum Perdata & Litigasi

Panduan Akta Jaminan Fidusia dan Pendaftaran Sertifikatnya

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATAlur akta dan pendaftaran fidusia1Sepakati perjanjianpokok dan jaminan2Buat akta jaminanfidusia di notaris3Daftarkan di KantorPendaftaran Fidusia4Terima sertifikatjaminan fidusia5Hapus pendaftaran saatutang lunas
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu jaminan fidusia

    Fidusia berasal dari bahasa Latin yang berarti kepercayaan. Dalam jaminan fidusia, pemilik barang (pemberi fidusia) menyerahkan hak kepemilikan barang kepada kreditur (penerima fidusia) sebagai jaminan, tetapi barang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia. Contoh yang paling akrab: kredit mobil atau motor. Kendaraan dipakai debitur, sedangkan lembaga pembiayaan memegang hak jaminan atasnya. Dasar hukumnya UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

    Objek fidusia dapat berupa benda bergerak berwujud, seperti kendaraan, mesin, dan persediaan barang dagang, serta benda bergerak tidak berwujud seperti piutang. Benda tidak bergerak tertentu yang tidak dapat dibebani hak tanggungan juga dapat dibebani fidusia. Periksa teks resmi undang-undang untuk batas jenis benda.

    Siapa yang terkena? Debitur individu atau badan usaha, lembaga pembiayaan, bank, serta pihak yang membeli barang yang masih dijaminkan fidusia. Pembahasan umum ada di kredit kendaraan dan jaminan fidusia.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Beberapa kaidah pokok:

    • Jaminan fidusia merupakan perjanjian tambahan (accessoir) dari perjanjian pokok, biasanya perjanjian kredit atau utang. Jika utang pokok lunas, fidusia ikut hapus.
    • Pembebanan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Akta di bawah tangan tidak memenuhi syarat ini.
    • Fidusia wajib didaftarkan. Pendaftaran dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia, kini melalui sistem elektronik yang dikelola kementerian bidang hukum. Dengan pendaftaran, kreditur memperoleh hak yang didahulukan atas barang jaminan dan kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.
    • Sertifikat jaminan fidusia memuat irah-irah (kepala putusan) "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", yang memberinya kekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan.
    • Pemberi fidusia tidak boleh mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan barang fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia, kecuali persediaan barang dagang yang memang untuk dijual.
    • Eksekusi atas barang fidusia harus mengikuti ketentuan hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi sertifikat fidusia tidak bisa dilakukan sepihak apabila debitur tidak mengakui adanya cidera janji atau menolak menyerahkan barang secara sukarela; dalam keadaan itu, penerima fidusia perlu menempuh mekanisme pengadilan. Periksa teks resmi putusan dan perkembangan terbaru.

    Penarikan barang di jalan oleh pihak penagih tanpa dasar yang sah dapat berujung perkara. Bacaan terkait ada di penggelapan kendaraan kredit leasing dan jaminan fidusia.

    Foto udara bangunan yang sedang dibangun
    Foto oleh Iain di Unsplash

    Dokumen yang perlu disiapkan

    DokumenDari siapaKeterangan
    Perjanjian pokok (kredit atau utang)Kreditur dan debiturDasar lahirnya jaminan
    Kartu identitas pemberi dan penerima fidusiaPara pihakBadan usaha: akta pendirian, pengesahan, dan susunan pengurus
    Bukti kepemilikan objekPemberi fidusiaKendaraan: BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), STNK, faktur; mesin: faktur dan nomor seri
    Uraian objekPara pihakMerek, tipe, nomor rangka, nomor mesin, atau nomor seri
    Nilai penjaminanPara pihakDituangkan dalam akta
    Persetujuan pasangan atau organ perusahaanPemberi fidusiaSesuai status harta dan anggaran dasar
    Data pendaftaranNotarisDiisi secara elektronik

    Langkah membuat akta dan mendaftarkan fidusia

    1. Pastikan perjanjian pokok. Perjanjian kredit atau utang sudah disepakati dan memuat klausul jaminan fidusia.
    2. Periksa objek jaminan. Barang benar-benar milik pemberi fidusia, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, dan dapat diidentifikasi (nomor rangka, nomor mesin, nomor seri).
    3. Datang ke notaris. Para pihak, atau kuasanya, menandatangani akta jaminan fidusia di hadapan notaris. Notaris menjelaskan isi dan akibatnya.
    4. Notaris mengajukan pendaftaran. Pendaftaran dilakukan secara elektronik di Kantor Pendaftaran Fidusia dengan melampirkan pernyataan pendaftaran. Peraturan menetapkan jangka waktu pendaftaran; periksa teks resmi terbaru.
    5. Bayar biaya negara. Pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pendaftaran dilakukan sesuai tarif resmi. Besarnya periksa di peraturan yang berlaku.
    6. Terbit sertifikat jaminan fidusia. Sertifikat memuat tanggal pendaftaran, nomor, dan data para pihak serta objek. Tanggal pendaftaran adalah saat lahirnya jaminan.
    7. Simpan sertifikat. Kreditur menyimpan sertifikat. Debitur sebaiknya meminta salinan atau bukti.
    8. Perubahan data. Bila ada perubahan, misalnya penggantian objek, nilai, atau pengalihan piutang, lakukan pencatatan perubahan.
    9. Hapus pendaftaran saat lunas. Penerima fidusia memberi surat keterangan lunas atau pernyataan penghapusan. Penghapusan didaftarkan agar jaminan benar-benar hapus.
    Tips

    Debitur sebaiknya meminta salinan sertifikat fidusia dan, ketika lunas, meminta bukti penghapusan fidusia. Tanpa bukti itu, BPKB yang dikembalikan bisa masih tercatat terbebani dalam sistem.

    Hak dan kewajiban para pihak

    Pemberi fidusia (debitur):

    • menggunakan barang sesuai fungsi dan merawatnya;
    • tidak mengalihkan atau menjaminkan lagi tanpa izin;
    • membayar angsuran tepat waktu;
    • memberi tahu kreditur bila barang rusak atau hilang;
    • berhak mendapatkan kembali dokumen setelah lunas dan fidusia dihapus.

    Penerima fidusia (kreditur):

    • memegang sertifikat dan hak yang didahulukan atas barang;
    • tidak boleh menguasai barang tanpa dasar hukum yang sah;
    • wajib menghapus pendaftaran saat utang lunas;
    • bila eksekusi, wajib mengikuti prosedur yang sah dan memperhitungkan kelebihan hasil penjualan.

    Kelebihan hasil penjualan barang atas utang menjadi hak pemberi fidusia, sedangkan kekurangan tetap menjadi utang debitur. Tulis hal ini dalam perjanjian.

    Fidusia atas persediaan dan piutang

    Pelaku usaha sering menjaminkan stok barang dagang atau tagihan kepada pelanggan. Karena isinya berganti terus, penulisannya perlu cermat.

    • Persediaan barang dagang. Pemberi fidusia boleh menjual stok dalam kegiatan usaha biasa. Barang pengganti yang masuk umumnya menjadi objek fidusia pula. Akta perlu menjelaskan jenis dan lokasi persediaan, bukan satu per satu barang.
    • Piutang. Fidusia atas tagihan memerlukan data pelanggan dan jumlah tagihan, dan pengalihan piutang kepada pihak lain perlu dicatat.
    • Laporan berkala. Perjanjian kredit sering mewajibkan debitur melaporkan posisi stok atau piutang. Isi laporan harus benar, karena laporan palsu merusak kepercayaan dan dapat menimbulkan masalah hukum.

    Bila nilai persediaan besar, minta notaris menjelaskan akibat setiap klausul sebelum menandatangani.

    Memeriksa status fidusia sebelum membeli atau menerima jaminan

    Pembeli barang bekas dan pemberi pinjaman sama-sama berkepentingan memeriksa apakah suatu barang sudah dijaminkan.

    1. Untuk kendaraan, tanyakan di mana BPKB berada. Jika dipegang lembaga pembiayaan atau bank, kendaraan itu hampir pasti masih menjadi jaminan.
    2. Minta penjual atau debitur menunjukkan surat lunas dan bukti penghapusan fidusia bila klaimnya sudah lunas.
    3. Minta notaris atau pihak yang berwenang membantu pemeriksaan data fidusia di sistem elektronik. Cara pengecekan oleh publik dapat berbeda dari waktu ke waktu, jadi periksa panduan resmi.
    4. Pembeli yang tetap membeli barang yang masih terikat fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia berisiko kehilangan barang dan uang.

    Di sisi lain, kreditur baru yang menerima jaminan kedua atas barang yang sama perlu tahu aturan urutan. Fidusia ulang atas objek yang sama pada dasarnya dilarang menurut undang-undang fidusia. Karena itu, pemeriksaan di awal sangat penting. Bacaan serupa: membeli tanah bermasalah untuk prinsip kehati-hatian pada aset lain.

    Bila debitur menunggak atau barang hilang

    Jika angsuran macet, urutan yang aman bagi kedua pihak:

    1. kreditur mengirim teguran tertulis dengan rincian tunggakan dan tenggat;
    2. debitur datang dan merundingkan keringanan, misalnya perpanjangan tenor atau perubahan jadwal;
    3. bila tidak ada titik temu, kreditur memilih penyerahan sukarela barang atau permohonan eksekusi ke pengadilan sesuai ketentuan;
    4. barang dijual secara wajar, hasilnya diperhitungkan terhadap utang, dan sisanya dikembalikan kepada debitur.

    Jika barang hilang atau rusak, debitur melapor ke kreditur dan, bila hilang karena kejahatan, ke polisi. Perjanjian pembiayaan biasanya mewajibkan asuransi untuk kendaraan. Tulis dan simpan semua bukti laporan. Kewajiban membayar tidak otomatis hilang hanya karena barang hilang, kecuali ada klaim asuransi atau kesepakatan lain.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Dua perubahan menonjol dalam beberapa tahun terakhir. Pertama, pendaftaran fidusia dilakukan secara elektronik, sehingga proses bergantung pada notaris yang terdaftar di sistem. Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi 18/PUU-XVII/2019 memengaruhi cara eksekusi: sertifikat fidusia tetap memiliki kekuatan eksekutorial, tetapi pelaksanaannya bergantung pada pengakuan cidera janji dan kesukarelaan debitur. Bila tidak ada pengakuan, perlu permohonan eksekusi ke pengadilan. Detail putusan perlu dibaca pada teks resmi. Perubahan lain mungkin ada karena regulasi sektor keuangan; periksa ketentuan OJK untuk lembaga pembiayaan.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatSolusi
    Akta fidusia tidak didaftarkanJaminan lemah terhadap pihak ketigaPastikan terbit sertifikat
    Jaminan tanpa akta notarisTidak memenuhi syaratBuat akta notaris
    Objek tidak spesifikSulit dieksekusiTulis nomor rangka, mesin, atau seri
    Menjual barang fidusia tanpa izinSengketa dan risiko pidanaLunasi atau minta izin tertulis
    Tidak menghapus fidusia saat lunasBPKB tetap tercatat dibebaniUrus penghapusan
    Menyerahkan BPKB tanpa sertifikatTidak ada jaminan yang sahDaftarkan fidusia
    Eksekusi di jalan tanpa prosedurDigugat atau dilaporkanIkuti jalur hukum
    Peringatan

    Menjual, mengalihkan, atau menjaminkan lagi barang yang menjadi objek fidusia tanpa izin kreditur dapat menimbulkan konsekuensi serius, termasuk gugatan dan laporan pidana. Besaran dan ancaman pidana periksa teks resmi undang-undang fidusia dan KUHP baru, yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

    Contoh: Seorang pelaku usaha membeli mesin produksi dengan pembiayaan. Lembaga pembiayaan meminta jaminan fidusia atas mesin. Mereka ke notaris, menandatangani akta yang menyebut merek, tipe, dan nomor seri mesin, lalu notaris mendaftarkan fidusia secara elektronik. Setelah sertifikat terbit, mesin tetap di pabrik debitur. Dua tahun kemudian utang lunas. Debitur meminta surat lunas, kreditur mengajukan penghapusan, dan debitur menyimpan bukti agar mesin bisa dijaminkan lagi untuk kebutuhan lain.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah fidusia sama dengan gadai? Tidak. Pada gadai barang diserahkan kepada kreditur. Pada fidusia barang tetap dikuasai debitur.

    Apakah fidusia sama dengan hak tanggungan? Tidak. Hak tanggungan untuk tanah dan benda yang melekat padanya. Fidusia terutama untuk benda bergerak. Lihat hak tanggungan dan hipotek tanah.

    Bagaimana kalau kendaraan saya ditarik paksa? Catat identitas penarik dan dasar penarikan, minta salinan dokumen, dan hubungi kreditur. Tanyakan kepada advokat tentang putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan.

    Berapa biaya pendaftaran fidusia? Biaya negara mengikuti peraturan PNBP yang berlaku. Tanyakan ke notaris dan periksa teks resmi; artikel ini tidak menyebut angka.

    Ringkasan

    • Fidusia adalah jaminan atas benda dengan barang tetap dikuasai pemiliknya.
    • Wajib dibuat dengan akta notaris dan didaftarkan agar sah dan kuat.
    • Sertifikat fidusia berkekuatan eksekutorial, tetapi eksekusi tunduk pada putusan MK dan prosedur.
    • Saat lunas, minta penghapusan pendaftaran.
    • Jangan mengalihkan barang tanpa izin.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp