Menjual atau Menggadaikan Kendaraan yang Masih Kredit: Fidusia, Penggelapan, dan Perdata
Isi artikel
Apa itu jaminan fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan benda itu tetap berada dalam penguasaan pemilik benda. Pada kredit kendaraan, debitur memegang dan memakai kendaraan, tetapi hak kepemilikan secara hukum dijadikan jaminan bagi perusahaan pembiayaan atau bank sampai utang lunas. Aturannya ada dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Jaminan fidusia perlu didaftarkan dan melahirkan sertifikat jaminan fidusia. Bila tidak didaftarkan, kekuatan hukumnya berkurang. Pembahasan lain ada di KPR dan Jaminan Fidusia dan Kendaraan Ditarik Leasing.
Siapa yang terkena? Debitur kredit motor atau mobil, pembeli yang menerima kendaraan dari debitur tanpa tahu statusnya, perantara atau makelar, dan perusahaan pembiayaan.
Larangan yang penting diketahui
Undang-undang fidusia melarang pemberi fidusia, yaitu debitur, mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi pidana menurut undang-undang fidusia. Angka pidana tidak disebut di sini karena dapat disesuaikan oleh UU Nomor 1 Tahun 2026. Periksa teks resmi terbaru.
Selain itu, perbuatan menjual kendaraan kredit dapat dinilai sebagai penggelapan menurut KUHP, yaitu menguasai barang yang ada dalam kekuasaan seseorang bukan karena kejahatan dengan melawan hukum. KUHP baru, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur penggelapan dalam pasal yang berbeda dari KUHP lama (nomor 372 di KUHP lama menjadi 486 di KUHP baru). Bacaan dasar ada di Penipuan dan Penggelapan: Perbedaan.
Jadi satu perbuatan bisa menimbulkan dua dasar: pelanggaran UU Fidusia dan penggelapan. Penyidik dan jaksa memilih dasar yang sesuai fakta. Perbandingan unsur penggelapan pada hubungan kerja ada di Pasal Penggelapan dalam Hubungan Kerja.
Kapan perdata, kapan pidana
Tidak setiap tunggakan kredit adalah pidana. Menunggak cicilan karena kesulitan ekonomi adalah wanprestasi, yaitu ingkar janji dalam perjanjian, dan penyelesaiannya perdata. Pidana muncul ketika ada perbuatan tambahan: menjual, menggadaikan, menyembunyikan, atau memindahkan kendaraan tanpa persetujuan.
| Situasi | Cenderung perdata atau pidana |
|---|---|
| Menunggak cicilan, kendaraan masih dipakai dan diketahui | Perdata |
| Menunggak lalu menyerahkan kendaraan secara sukarela | Perdata, diselesaikan lewat perjanjian |
| Menjual kendaraan kredit kepada orang lain tanpa izin | Dapat pidana |
| Menggadaikan kendaraan kredit ke pihak ketiga | Dapat pidana |
| Menyembunyikan kendaraan agar tidak ditarik | Dapat pidana atau perlawanan terhadap eksekusi |
| Mengalihkan kredit (over kredit) tanpa persetujuan lembaga pembiayaan | Melanggar perjanjian, risiko pidana |
Perbedaan pidana dan perdata dibahas di Pidana dan Perdata dan Uang Dipinjam Tidak Dikembalikan.
Penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan
Perusahaan pembiayaan tidak boleh menarik kendaraan dengan cara sewenang-wenang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak apabila debitur keberatan menyerahkan kendaraan atau tidak mengakui adanya wanprestasi. Dalam situasi itu, perusahaan perlu mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Bila debitur mengakui wanprestasi dan sukarela menyerahkan, penarikan dapat dilakukan. Periksa pula putusan MK dan peraturan terkait yang lebih baru.
Ini juga berarti debitur tidak boleh menjadikan putusan tersebut alasan untuk menjual kendaraan. Hak keberatan tidak sama dengan hak menjual. Lihat Kredit Motor Macet dan Penarikan Leasing.
Langkah praktis bagi debitur yang kesulitan
- Baca perjanjian kredit. Perhatikan klausul tentang keterlambatan, denda, penarikan, dan pengalihan.
- Hubungi perusahaan pembiayaan lebih awal. Jelaskan kesulitan dan minta restrukturisasi, perpanjangan tenor, atau keringanan. Lihat Restrukturisasi Utang.
- Jangan jual atau gadaikan diam-diam. Bila ingin menjual, minta persetujuan tertulis dan mekanisme pelunasan dari hasil penjualan.
- Pertimbangkan penjualan terkontrol. Jual kendaraan dengan sepengetahuan perusahaan, lunasi utang dari hasil, dan minta surat pelunasan serta pengembalian BPKB.
- Simpan semua komunikasi. Pesan, surel, dan surat peringatan.
- Bila ada penarikan, minta surat tugas, identitas petugas, salinan sertifikat fidusia, dan surat peringatan. Jangan menyerahkan kendaraan tanpa bukti.
- Bila dilaporkan, kooperatif, hubungi advokat, dan upayakan penyelesaian, misalnya melunasi atau menyerahkan kendaraan secara tertib.
Langkah praktis bagi pembeli kendaraan bekas
- Minta BPKB asli, STNK, dan faktur. Bila BPKB dipegang pihak lain, curiga.
- Tanyakan apakah kendaraan masih kredit. Kendaraan kredit biasanya BPKB-nya di perusahaan pembiayaan.
- Minta surat pelunasan dan roya fidusia bila kendaraan sudah lunas. Roya adalah penghapusan jaminan fidusia setelah utang lunas.
- Jangan membayar penuh sebelum dokumen lengkap.
- Bila terlanjur membeli kendaraan yang ternyata kredit, konsultasikan. Lihat Penadahan untuk risiko membeli barang bermasalah.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Dua perubahan menonjol. Pertama, Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 dan putusan lanjutan membatasi eksekusi sepihak, sehingga proses penarikan kini lebih menekankan persetujuan atau penetapan pengadilan. Kedua, KUHP baru (berlaku sejak 2 Januari 2026) mengubah nomor dan rumusan beberapa pasal, termasuk penggelapan, sedangkan KUHAP baru berlaku pada tanggal yang sama. Jaminan fidusia dan kewajiban pendaftarannya pun terus diperbarui oleh peraturan pelaksana. Periksa teks resmi dan penjelasan perusahaan pembiayaan.
Hak debitur saat kendaraan akan ditarik
Debitur tetap punya hak meski menunggak.
- Menerima surat peringatan sebelum tindakan lebih jauh.
- Meminta bukti identitas dan surat tugas penagih atau petugas.
- Meminta salinan sertifikat jaminan fidusia dan perjanjian kredit.
- Menyatakan keberatan secara tertulis bila tidak mengakui adanya wanprestasi.
- Meminta rincian sisa utang, denda, dan biaya.
- Melunasi atau menyelesaikan dengan perusahaan melalui negosiasi.
Penagih dilarang melakukan ancaman atau kekerasan. Bila terjadi, laporkan ke polisi dan ke Otoritas Jasa Keuangan. Lihat Ancaman Debt Collector.
Over kredit dan jual beli kendaraan kredit
Over kredit adalah pengalihan cicilan dari debitur lama kepada pembeli. Praktik ini sering dilakukan di bawah tangan, padahal berisiko: kredit tetap atas nama debitur lama, BPKB tetap di perusahaan pembiayaan, dan pembeli tidak memiliki hak tercatat. Jika pembeli berhenti membayar, debitur lama tetap dikejar. Jika debitur lama menjual lagi, pembeli bisa kehilangan kendaraan. Cara aman: ajukan pengalihan resmi kepada perusahaan pembiayaan, tunggu persetujuan tertulis, dan pastikan dokumen diubah. Bila perusahaan tidak setuju, lunasi kredit lalu jual setelah BPKB kembali.
Dokumen yang perlu disimpan
| Dokumen | Gunanya |
|---|---|
| Perjanjian kredit | Mengetahui hak dan kewajiban |
| Sertifikat jaminan fidusia | Bukti jaminan terdaftar |
| Bukti pembayaran cicilan | Membuktikan pembayaran |
| Surat peringatan dan komunikasi | Menunjukkan proses penagihan |
| Surat persetujuan pengalihan | Melindungi penjual dan pembeli |
| Surat pelunasan dan roya | Bukti utang lunas dan jaminan dihapus |
Kapan perlu bantuan advokat
Cari bantuan hukum bila Anda sudah dilaporkan, bila kendaraan ditarik tanpa surat resmi, bila Anda terlanjur menjual kendaraan kredit dan ingin menyelesaikan, atau bila Anda pembeli yang kendaraannya hendak diambil. Siapkan perjanjian kredit, bukti cicilan, surat peringatan, dokumen jual beli, dan percakapan dengan pihak terkait.
Contoh lain: Seorang pembeli mendapati mobil bekas yang ia beli ternyata masih kredit karena BPKB dipegang pembiayaan. Penjual hilang kontak. Pembeli menyimpan kuitansi dan percakapan, melapor ke perusahaan pembiayaan dan kepolisian, serta berkonsultasi tentang melunasi sisa kredit agar kendaraannya aman. Contoh ini fiktif.
Pertimbangan sebelum mengambil keputusan
Jika Anda debitur yang kesulitan, pertimbangkan seluruh pilihan sebelum menjual: restrukturisasi, perpanjangan tenor, penjualan terkontrol dengan persetujuan, atau menyerahkan kendaraan secara tertib. Hitung sisa utang dan perkiraan harga jual untuk melihat apakah hasil penjualan cukup. Konsultasikan dengan perusahaan pembiayaan sebelum menawarkan kendaraan ke pembeli. Jika Anda pembeli, pertimbangkan apakah risiko kehilangan kendaraan sebanding dengan diskon yang ditawarkan. Dalam semua kasus, keterbukaan dan dokumen tertulis jauh lebih melindungi daripada kesepakatan lisan.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat |
|---|---|
| Menjual kendaraan kredit lewat perantara tanpa izin | Dapat dilaporkan sebagai penggelapan atau pelanggaran fidusia |
| Mengira "yang penting cicilan dilanjutkan pembeli" | Tetap melanggar bila tanpa persetujuan |
| Menyerahkan kendaraan kepada penagih tanpa surat tugas | Risiko kehilangan kendaraan tanpa jelas statusnya |
| Tidak membalas surat peringatan | Memperburuk posisi |
| Membeli kendaraan tanpa BPKB | Risiko penadahan atau gugatan |
| Menganggap pidana otomatis karena menunggak | Menunggak saja bukan pidana |
Contoh: Seorang debitur menunggak tiga bulan, lalu menjual motornya kepada seorang pembeli seharga lebih rendah dari harga pasar, dengan janji "BPKB menyusul". Perusahaan pembiayaan kemudian melaporkan perbuatan itu. Pembeli juga diperiksa karena tidak pernah melihat BPKB. Jika debitur sejak awal meminta persetujuan tertulis dan menjual lewat mekanisme yang disepakati, masalah ini dapat dihindari. Contoh ini fiktif.
Jangan menandatangani surat "over kredit" atau jual beli kendaraan yang BPKB-nya masih di perusahaan pembiayaan tanpa persetujuan tertulis dari pembiayaan. Pembeli dan penjual sama-sama berisiko.
Bila Anda kesulitan membayar, hubungi perusahaan pembiayaan sebelum menunggak lama. Restrukturisasi lebih mudah disetujui bila debitur beritikad baik dan komunikatif.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah menunggak cicilan bisa dipenjara? Menunggak saja adalah masalah perdata. Pidana muncul bila ada perbuatan lain, seperti menjual atau menggadaikan kendaraan jaminan tanpa izin.
Boleh tidak leasing mengambil kendaraan di jalan? Tidak boleh sewenang-wenang. Eksekusi sepihak dibatasi putusan MK bila debitur keberatan. Minta dokumen resmi dan hubungi pembiayaan.
Apakah pembeli kendaraan kredit bisa kehilangan kendaraannya? Bisa, karena fidusia melekat pada kendaraan. Itulah sebabnya periksa dokumen sebelum membeli.
Bagaimana jika kendaraan sudah dijual dan dilaporkan? Segera berkonsultasi, upayakan pelunasan atau penyelesaian dengan pembiayaan. Pelunasan dapat mempengaruhi sikap pelapor, tetapi tidak menjamin perkara berhenti.
Ringkasan
- Kendaraan kredit biasanya dijaminkan fidusia sampai utang lunas.
- Menjual atau menggadaikan tanpa persetujuan tertulis dapat melanggar UU Fidusia dan dinilai sebagai penggelapan.
- Menunggak saja perdata, perbuatan tambahan dapat menjadi pidana.
- Penarikan sepihak dibatasi putusan MK bila debitur keberatan.
- Periksa teks resmi terbaru untuk ancaman pidana dan nomor pasal.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Basis data peraturan nasional — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Konstitusi — www.mkri.id
- Otoritas Jasa Keuangan — www.ojk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Baca juga
- KPR Macet dan Jaminan Fidusia: Apa Hak Debitur dan Kreditur
- Kendaraan Ditarik Leasing: Hak Debitur, Fidusia, dan Putusan MK
- Penipuan dan Penggelapan: Perbedaan Unsur, Contoh Kasus, dan Aturan KUHP Lama serta Baru
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.