Hukum Perdata & Litigasi

Kesepakatan Perdamaian Hasil Mediasi dan Akta Perdamaian

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATDari kesepakatan mediasi menjadi akta perdamaian1Susun kesepakatanperdamaian tertulisyang jelas2Tandatangani bersamadan serahkan kepadamediator3Mediator melaporkankeberhasilan kepadahakim4Hakim memeriksa danmenuangkan dalam aktaperdamaian5Pihak yang ingkardapat dimohonkaneksekusi ke ketuapengadilan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu kesepakatan perdamaian dan siapa yang terkena

    Kesepakatan perdamaian adalah dokumen tertulis berisi hal-hal yang disetujui para pihak untuk mengakhiri sengketa. Dalam KUH Perdata, perdamaian adalah persetujuan yang menyelesaikan atau mencegah suatu perkara dengan cara masing-masing pihak melepaskan sebagian tuntutannya. Perjanjian perdamaian harus dibuat tertulis.

    Kesepakatan ini muncul pada tiga situasi:

    • mediasi wajib di pengadilan yang berhasil sebelum sidang pokok perkara dilanjutkan;
    • perdamaian yang dicapai di tengah persidangan, baik lewat mediator maupun langsung antara para pihak;
    • perdamaian di luar pengadilan, misalnya lewat mediator swasta, tokoh masyarakat, atau perundingan sendiri, yang kemudian ingin dikuatkan oleh pengadilan.

    Pihak yang terkena adalah siapa pun yang sedang bersengketa perdata: utang piutang, sewa, jual beli, warisan, atau sengketa batas tanah. Untuk gambaran tahap awal, baca mediasi pengadilan menurut Perma 1/2016.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Kesepakatan perdamaian punya dua tingkat kekuatan.

    Tingkat pertama: perjanjian biasa. Kesepakatan yang ditandatangani para pihak mengikat sebagai undang-undang bagi mereka (Pasal 1338 KUH Perdata). Jika salah satu pihak ingkar, pihak lain harus menggugat wanprestasi, yaitu ingkar janji, dari awal. Prosesnya panjang karena harus dibuktikan lagi.

    Tingkat kedua: akta perdamaian. Dalam perkara yang sedang berjalan di pengadilan, para pihak dapat meminta hakim mengukuhkan kesepakatan itu dalam bentuk putusan perdamaian. Landasannya antara lain Pasal 130 HIR (Herzien Inlandsch Reglement, hukum acara perdata peninggalan Hindia Belanda yang masih dipakai) dan Perma 1/2016. Putusan perdamaian memiliki kekuatan seperti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat dibanding. Karena disebut dengan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", akta perdamaian memiliki kekuatan eksekutorial, yaitu dapat dilaksanakan secara paksa oleh pengadilan.

    Jika perdamaian dibuat di luar pengadilan, Perma 1/2016 membuka jalan agar kesepakatan itu dikuatkan menjadi akta perdamaian lewat pengajuan gugatan ke pengadilan yang berwenang, dengan melampirkan kesepakatan tersebut dan dokumen pendukung. Dalam praktik, hakim memeriksa apakah kesepakatan tidak melanggar hukum, tidak merugikan pihak ketiga, dan dapat dilaksanakan. Periksa teks resmi untuk syarat lengkap dan ketentuan pasalnya.

    JenisDibuat di manaKekuatanBila ingkar
    Kesepakatan di bawah tanganDi luar atau dalam mediasiMengikat sebagai perjanjianHarus menggugat wanprestasi
    Akta perdamaian di pengadilanMediasi atau sidang berjalanSetara putusan berkekuatan hukum tetapMohon eksekusi ke ketua pengadilan
    Kesepakatan luar pengadilan yang dikuatkanGugatan untuk akta perdamaianAkta perdamaian setelah disahkanMohon eksekusi
    Akta notarisDi hadapan notarisBukti sempurna, tetapi tidak otomatis eksekutorialBiasanya perlu gugatan
    Dua pria berjabat tangan di ruangan gelap
    Foto oleh Rock Staar di Unsplash

    Isi kesepakatan yang baik

    Kesepakatan yang kabur sulit dieksekusi. Hakim tidak akan menolong bila isinya tidak dapat dilaksanakan. Pastikan dokumen memuat:

    • identitas lengkap para pihak sesuai KTP dan kedudukannya dalam perkara;
    • ringkasan sengketa dan nomor perkara bila sudah terdaftar;
    • kewajiban masing-masing, dengan angka, tanggal, rekening, atau barang yang spesifik;
    • jadwal pelaksanaan yang jelas, misalnya cicilan per bulan;
    • akibat bila terlambat, misalnya denda wajar atau percepatan seluruh kewajiban;
    • pernyataan bahwa para pihak tidak akan menggugat lagi atas hal yang sama;
    • pembagian biaya, termasuk biaya perkara dan biaya mediasi;
    • tanda tangan semua pihak, dan tanda tangan kuasa bila ada surat kuasa khusus untuk berdamai.

    Langkah praktis bernomor

    1. Bahas semua poin sampai tuntas. Minta mediator mencatat rumusan sementara. Jangan menandatangani sebelum Anda yakin sanggup melaksanakannya.
    2. Susun draft tertulis. Bisa dibuat para pihak dengan bantuan mediator atau advokat. Gunakan bahasa sederhana dan angka yang pasti.
    3. Baca ulang dan periksa wewenang. Pastikan yang menandatangani berhak memutus. Pengurus badan hukum perlu memastikan anggaran dasar mengizinkan.
    4. Tandatangani dan serahkan kepada mediator. Mediator melaporkan kepada hakim bahwa mediasi berhasil dan menyerahkan dokumennya.
    5. Mohon akta perdamaian. Para pihak menyatakan kepada majelis bahwa mereka ingin kesepakatan dikuatkan. Majelis memeriksa lalu mengucapkan putusan perdamaian dalam sidang.
    6. Salin putusan. Minta salinan putusan perdamaian. Salinan inilah dasar eksekusi nanti.
    7. Laksanakan, dan catat pembayaran. Simpan bukti transfer dan tanda terima. Lihat bukti pelunasan utang.
    8. Bila ingkar, mohon eksekusi. Ajukan permohonan kepada ketua pengadilan, mulai dari teguran atau aanmaning. Lihat aanmaning sebelum eksekusi.

    Akibat hukum setelah akta perdamaian

    Putusan perdamaian membawa konsekuensi yang perlu dipahami sebelum menandatangani.

    • Perkara berakhir. Gugatan yang sama tidak bisa diajukan lagi (asas ne bis in idem, yaitu perkara yang sama tidak boleh diadili dua kali).
    • Tidak ada banding. Para pihak tidak dapat mengajukan banding atau kasasi atas isi yang mereka setujui sendiri. Jalur yang tersisa sangat terbatas dan hanya untuk cacat berat, seperti kesepakatan yang lahir dari penipuan atau paksaan.
    • Dapat dieksekusi. Pihak yang dirugikan tidak perlu menggugat lagi. Ia cukup memohon eksekusi.
    • Mengikat ahli waris. Kewajiban dalam kesepakatan umumnya beralih kepada ahli waris yang menerima harta, sepanjang tidak bersifat sangat pribadi.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Aturan inti tentang perdamaian dalam KUH Perdata dan HIR relatif stabil. Perubahan penting ada pada Perma tentang mediasi. Perma 1/2016 menggantikan Perma 1/2008 dan memuat pembaruan: batas waktu mediasi 30 hari, kewajiban itikad baik, serta jalur pengesahan perdamaian di luar pengadilan melalui gugatan. Periksa apakah ada perubahan atau Perma pengganti pada tahun 2026, karena Mahkamah Agung dapat memperbarui aturan hukum acara sewaktu-waktu. KUHAP baru tidak mengubah ketentuan ini karena mengatur hukum acara pidana.

    Bagaimana hakim memeriksa kesepakatan

    Pengesahan bukan sekadar stempel. Majelis hakim biasanya memeriksa beberapa hal sebelum mengucapkan putusan perdamaian.

    • Kehendak bebas. Hakim menanyakan apakah para pihak berdamai atas kemauan sendiri, tanpa tekanan.
    • Wewenang. Apakah penandatangan berhak melepaskan hak, misalnya pemilik tanah atau pengurus badan hukum.
    • Kepatutan. Apakah isinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan. Perdamaian yang mengatur hal yang dilarang tidak akan dikuatkan.
    • Pihak ketiga. Apakah ada pihak lain yang haknya terdampak. Hak orang yang tidak ikut menandatangani tidak bisa dikorbankan oleh perdamaian.
    • Kejelasan. Apakah isi dapat dieksekusi tanpa tafsiran tambahan.

    Karena itu, sengketa yang menyangkut tanah warisan perlu melibatkan semua ahli waris. Jika hanya sebagian ahli waris berdamai, bagian ahli waris lain tidak ikut terikat dan perdamaian itu berpotensi digugat.

    Perdamaian sebagian dan perdamaian bersyarat

    Tidak semua sengketa selesai sekaligus. Dua variasi sering dijumpai.

    Perdamaian sebagian. Para pihak hanya sepakat pada sebagian tuntutan, misalnya soal pokok utang tetapi tidak soal bunga. Bagian yang disepakati dituangkan, sisanya diperiksa seperti biasa. Rumusan harus menyebut bagian mana yang sudah selesai agar hakim tidak memeriksanya lagi.

    Perdamaian bersyarat. Isi kesepakatan bergantung pada peristiwa tertentu, misalnya pembayaran cicilan terakhir atau penyerahan sertipikat. Syarat harus jelas, dapat dibuktikan, dan dibatasi waktu. Syarat yang samar seperti "setelah keadaan memungkinkan" mengundang sengketa baru.

    Eksekusi bila salah satu pihak ingkar

    Eksekusi atas akta perdamaian mengikuti tata cara eksekusi putusan perdata. Pihak yang dirugikan mengajukan permohonan tertulis kepada ketua pengadilan negeri yang mengesahkan perdamaian. Ketua pengadilan lalu memanggil pihak yang ingkar untuk ditegur dan diberi waktu melaksanakan kewajibannya. Bila tetap tidak dilaksanakan, dapat dilakukan sita eksekusi dan lelang atau pengosongan, tergantung isi kesepakatan. Alurnya dapat dibaca pada sita eksekusi dan lelang eksekusi.

    Perlu diingat, eksekusi hanya dapat menjalankan apa yang tertulis. Jika kesepakatan menyatakan "Pak E akan membayar utangnya", tanpa jumlah dan tanggal, hakim bisa menyatakan putusan sulit dieksekusi. Itulah alasan mengapa rumusan harus spesifik. Gambaran kendala eksekusi ada pada putusan yang tidak dapat dieksekusi.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Menandatangani tanpa membaca angkaKewajiban tidak sanggup dipenuhiHitung kemampuan bayar
    Hanya berdamai di bawah tanganTidak bisa langsung dieksekusiMohon akta perdamaian
    Rumusan kabur seperti "diselesaikan secara kekeluargaan"Sulit dieksekusiTulis angka, tanggal, dan rekening
    Lupa mencantumkan biaya perkaraSengketa baru munculAtur pembagiannya
    Pihak tidak berwenang menandatanganiPerdamaian digugatPeriksa surat kuasa dan anggaran dasar

    Contoh: Pak D dan Pak E bersengketa soal sisa harga jual beli sepeda motor. Dalam mediasi, mereka sepakat Pak E membayar enam juta rupiah dalam tiga cicilan. Kesepakatan dituangkan tertulis, ditandatangani, lalu dikuatkan menjadi akta perdamaian. Ketika cicilan kedua macet, Pak D tidak perlu menggugat dari awal. Ia memohon eksekusi dan ketua pengadilan memanggil Pak E untuk ditegur.

    Peringatan

    Akta perdamaian tidak dapat dibanding. Jangan menandatangani kesepakatan karena tekanan atau terburu-buru. Bila isinya belum jelas, minta waktu tambahan atau konsultasikan dengan advokat.

    Tips

    Mintalah mediator atau hakim membacakan ulang isi kesepakatan sebelum ditandatangani. Simpan salinan asli yang bertanda tangan, dan foto setiap halaman sebagai cadangan.

    Perdamaian di luar pengadilan sebelum gugatan

    Banyak sengketa selesai tanpa pernah masuk pengadilan. Misalnya, para pihak berunding di balai desa, kantor kelurahan, atau di depan tokoh masyarakat. Kesepakatan tertulis tetap berharga sebagai bukti, tetapi sifatnya perjanjian biasa. Bila ingin kekuatan lebih, ada dua jalan. Pertama, buat akta di hadapan notaris, yang membuktikan isi dan tanggal kesepakatan. Kedua, ajukan ke pengadilan untuk dikuatkan sebagai akta perdamaian. Pilihan kedua memberi kekuatan eksekutorial, sedangkan akta notaris saja biasanya belum cukup untuk eksekusi langsung.

    Untuk sengketa keluarga dan warisan, baca juga sengketa warisan lewat mediasi keluarga dan akta damai serta pencabutan gugatan dan akta van dading. Istilah van dading adalah sebutan Belanda untuk akta perdamaian.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah kesepakatan mediasi otomatis menjadi akta perdamaian? Tidak. Para pihak harus menyatakan ingin kesepakatannya dikuatkan, dan majelis hakim memeriksanya. Tanpa pengukuhan itu, kesepakatan hanya perjanjian biasa.

    Bisakah akta perdamaian dibatalkan? Sangat sulit. Putusan perdamaian tidak bisa dibanding. Pembatalan hanya mungkin dalam keadaan luar biasa, seperti terbukti ada penipuan atau paksaan, dan harus ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia. Konsultasikan dengan advokat.

    Apakah perdamaian wajib mencakup seluruh gugatan? Tidak. Perdamaian dapat sebagian. Bagian yang disepakati dikuatkan, sedangkan bagian lain tetap diperiksa. Pastikan rumusannya tegas agar tidak membingungkan.

    Apakah ada biaya untuk mengesahkan akta perdamaian? Dalam perkara yang sudah terdaftar, biaya perkara berjalan sudah mencakup sebagian prosesnya. Untuk perdamaian di luar pengadilan, ada biaya pendaftaran gugatan. Besarnya berbeda per pengadilan, sehingga tanyakan kepada kepaniteraan.

    Ringkasan

    • Kesepakatan mediasi bisa di bawah tangan atau dikuatkan menjadi akta perdamaian.
    • Akta perdamaian setara putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.
    • Perdamaian di luar pengadilan dapat dikuatkan lewat gugatan untuk akta perdamaian.
    • Tulis kewajiban dengan angka, tanggal, dan cara pembayaran yang pasti.
    • Putusan perdamaian tidak bisa dibanding, sehingga baca teliti sebelum menandatangani.
    • Bila ingkar, mohon eksekusi, bukan menggugat dari nol.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (ketentuan tentang perdamaian)
    • Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

    Baca juga

    WhatsApp