Itikad Baik dalam Mediasi: Akibat Pihak Tidak Hadir dan Biaya Mediasi
Isi artikel
Apa itu itikad baik dalam mediasi dan siapa yang terkena
Mediasi adalah perundingan dengan bantuan mediator, yaitu pihak netral yang membantu para pihak mencari penyelesaian tanpa memutus siapa yang benar. Pada perkara perdata biasa yang diajukan ke pengadilan negeri, mediasi wajib ditempuh sebelum pokok perkara diperiksa. Pengaturan rincinya ada pada Perma 1/2016. Gambaran tahapannya dapat dibaca pada mediasi pengadilan menurut Perma 1/2016 dan mediasi wajib di pengadilan.
Itikad baik berarti sungguh-sungguh mau berunding, bukan sekadar hadir atau malah menghindar. Kewajiban ini berlaku bagi kedua belah pihak: penggugat yang mengajukan perkara dan tergugat yang digugat. Kuasa hukum juga terikat, karena pihak prinsipal (orang yang bersengketa) pada dasarnya wajib hadir sendiri dalam mediasi, kecuali ada alasan sah.
Yang terkena aturan ini antara lain:
- penggugat yang malas datang karena merasa mediasi tidak berguna;
- tergugat yang mengabaikan panggilan dan berharap perkara berhenti;
- pihak yang hanya mengirim kuasa tanpa wewenang memutus;
- pihak yang hadir tetapi menolak membahas apa pun.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Perma 1/2016 menyebut kriteria pihak yang dinilai tidak beritikad baik. Rumusannya perlu dibaca dari teks resmi, tetapi pokoknya kira-kira sebagai berikut.
- Tidak hadir setelah dipanggil secara patut dua kali berturut-turut dalam pertemuan mediasi, tanpa alasan sah.
- Menghadiri pertemuan pertama, tetapi sesudah itu dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan sah.
- Berulang kali tidak hadir sehingga proses mediasi tertunda.
- Tidak menyerahkan resume perkara, yaitu ringkasan pokok sengketa dan usulan penyelesaian, atau tidak menanggapi resume pihak lain.
- Tidak mau menandatangani konsep kesepakatan perdamaian yang sudah disetujui, tanpa alasan sah.
Dalam teksnya, ketentuan ini terdapat pada bagian tentang kewajiban beritikad baik (Pasal 7) dan akibat tidak beritikad baik (Pasal 22 dan Pasal 23). Pembaca sebaiknya memeriksa naskah resminya sebelum mengutip nomor pasal dalam dokumen apa pun.
Dua hal perlu digarisbawahi. Pertama, menolak berdamai bukan otomatis tidak beritikad baik. Seseorang boleh menolak usulan yang tidak masuk akal, asalkan ia hadir dan membahas. Kedua, penilaian itikad baik dilakukan oleh mediator dan hakim berdasarkan fakta, misalnya daftar hadir dan laporan mediator, bukan perasaan salah satu pihak.
Akibat bila penggugat tidak beritikad baik
Bila penggugat dinyatakan tidak beritikad baik, gugatannya dapat dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam bahasa Belanda, putusan semacam ini disebut niet ontvankelijke verklaard (NO). Artinya hakim tidak memeriksa isi sengketa. Penggugat juga dihukum membayar biaya mediasi. Konsekuensinya berat: perkara harus diajukan ulang dari awal, dengan tambahan biaya dan waktu.
Akibat bila tergugat tidak beritikad baik
Bila tergugat yang dinyatakan tidak beritikad baik, ia dibebani biaya mediasi. Biaya itu biasanya mencakup ongkos pemanggilan para pihak untuk mediasi. Bila gugatan akhirnya dikabulkan, hakim dapat memasukkan kewajiban membayar biaya mediasi itu ke dalam amar putusan. Bila perkara diputus tanpa mediasi yang berhasil, penilaian itikad baik tetap dicatat dan dapat dipertimbangkan hakim.
| Pihak | Dinilai tidak beritikad baik | Akibat utama |
|---|---|---|
| Penggugat | Mangkir atau menghambat mediasi | Gugatan tidak dapat diterima dan wajib membayar biaya mediasi |
| Tergugat | Mangkir atau menghambat mediasi | Dibebani biaya mediasi, dan dapat dimasukkan dalam putusan |
| Kedua pihak | Sama-sama tidak hadir | Akibatnya bergantung pada penilaian hakim; periksa teks resmi Perma |
Langkah praktis bernomor
- Baca penetapan. Setelah sidang pertama dengan kedua pihak hadir, hakim menetapkan kewajiban mediasi dan memberi waktu memilih mediator. Catat tanggal dan tempat pertemuan.
- Pilih mediator. Para pihak boleh sepakat memilih mediator dari daftar pengadilan atau mediator bersertifikat dari luar daftar. Bila tidak sepakat, hakim menunjuk.
- Hadir di pertemuan pertama. Bawa identitas, surat kuasa bila diwakili, dan dokumen pokok. Pihak prinsipal sebaiknya datang sendiri.
- Susun resume perkara. Tulis satu atau dua halaman: kronologi singkat, tuntutan, dan usulan penyelesaian. Serahkan kepada mediator dan, bila diminta, kepada pihak lawan.
- Bila berhalangan, beri tahu tertulis. Kirim surat atau pesan resmi kepada mediator dengan alasan dan bukti, misalnya surat dokter. Minta jadwal pengganti.
- Ikuti seluruh pertemuan. Waktu mediasi dibatasi sehingga ketidakhadiran satu kali saja dapat mengganggu jadwal.
- Putuskan sikap. Bila cocok, tandatangani kesepakatan. Bila tidak, minta mediator mencatat bahwa mediasi tidak berhasil sehingga perkara berlanjut. Hasil kesepakatan dibahas pada kesepakatan perdamaian hasil mediasi dan akta perdamaian.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Kewajiban mediasi di pengadilan sudah ada sejak Perma 2/2003, lalu diganti Perma 1/2008, dan sekarang Perma 1/2016. Perubahan terpenting pada Perma 1/2016 ada pada hal berikut:
- batas waktu mediasi dipersingkat menjadi 30 hari sejak penetapan perintah mediasi, dengan kemungkinan perpanjangan 30 hari atas kesepakatan para pihak;
- pihak prinsipal wajib hadir langsung, kecuali ada alasan sah;
- ada sanksi yang jelas bagi pihak yang tidak beritikad baik, termasuk gugatan tidak dapat diterima;
- mediasi dapat dilakukan secara elektronik dengan komunikasi audiovisual.
Pada Oktober 2026, pembaca disarankan memeriksa apakah Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma pengganti atau perubahan. Selain itu, KUHAP baru tidak mengubah hukum acara perdata, sehingga kewajiban ini tidak terpengaruh olehnya.
Alasan sah tidak hadir
Tidak semua ketidakhadiran dianggap pelanggaran. Alasan yang lazim diterima antara lain sakit yang dibuktikan surat dokter, menjalankan tugas negara, berada di luar negeri atau di luar kota dengan dokumen perjalanan, dan keadaan memaksa seperti bencana. Di luar itu, mediator dan hakim akan menilai. Alasan yang tidak didukung bukti hampir selalu ditolak.
Bagaimana mediator dan hakim menilai itikad baik
Mediator tidak memutus perkara, tetapi ia mencatat jalannya mediasi. Catatan itu mencakup siapa hadir, siapa tidak, kapan panggilan disampaikan, dan apakah resume diserahkan. Jika mediasi gagal, mediator membuat laporan singkat kepada hakim. Laporan itu tidak membuka isi perundingan, hanya menyatakan bahwa mediasi berhasil sebagian, berhasil seluruhnya, tidak berhasil, atau tidak dapat dilaksanakan karena salah satu pihak tidak beritikad baik.
Hakim kemudian mempertimbangkan laporan tersebut. Pihak yang merasa dinilai keliru dapat menyampaikan keberatan dan buktinya pada sidang berikutnya, misalnya bukti bahwa panggilan tidak pernah diterima atau bahwa ia sedang dirawat di rumah sakit. Karena itu, simpan semua bukti pemberitahuan dan surat panggilan, termasuk amplop dan tanda terima. Panggilan yang tidak dilakukan secara patut tidak dapat dijadikan dasar menilai seseorang tidak beritikad baik.
Selain itu, alasan sah tidak harus berupa musibah besar. Jadwal yang bentrok dengan sidang lain yang lebih dahulu ditetapkan, atau tanggal yang diberitahukan terlalu mendadak, dapat dipertimbangkan. Yang penting, alasan itu disampaikan dengan jujur dan tepat waktu.
Menyiapkan resume perkara yang baik
Resume perkara sering diremehkan, padahal ketiadaannya termasuk indikator tidak beritikad baik. Susunan sederhana yang cukup:
- identitas para pihak dan hubungan hukumnya, misalnya pembeli dan penjual;
- kronologi singkat dengan tanggal penting;
- pokok tuntutan atau pokok bantahan dalam satu atau dua kalimat;
- usulan penyelesaian yang konkret, seperti jumlah yang bersedia dibayar, jadwal cicilan, atau penyerahan barang;
- daftar dokumen pendukung yang siap diperlihatkan.
Gunakan bahasa lugas. Hindari menuduh, karena tujuan resume adalah membuka ruang berunding, bukan mengulang gugatan. Resume yang jelas juga membantu mediator memahami titik temu yang mungkin.
Contoh: Bu C menggugat penyewa kiosnya yang menunggak sewa. Dalam resume, Bu C menulis bahwa ia bersedia mengurangi tunggakan bila penyewa membayar separuh dalam sebulan dan sisanya dicicil tiga bulan, serta penyewa mengosongkan kios pada akhir masa sewa. Walaupun penyewa belum langsung setuju, usulan itu memberi bahan bagi mediator dan menunjukkan itikad baik Bu C.
Hubungan dengan gugatan yang berlanjut
Mediasi yang gagal tidak menutup kesempatan membela diri. Perkara dilanjutkan ke pembacaan gugatan, lalu jawaban, replik, dan duplik (tanggapan tertulis para pihak secara bergantian). Tahapan itu dapat dilihat pada tahapan persidangan perdata. Bahkan sepanjang perkara berjalan, para pihak tetap boleh berdamai kapan saja sebelum putusan, dan hakim biasanya mendorongnya. Jika perdamaian tercapai di tengah jalan, pengadilan dapat mengesahkannya dengan akta perdamaian. Pelajari lebih lanjut pada artikel berikutnya dalam seri ini.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Mengapa bermasalah | Yang sebaiknya dilakukan |
|---|---|---|
| Mengira mediasi tidak penting | Mangkir dapat membuat gugatan tidak diterima atau biaya dibebankan | Hadir dan siapkan resume |
| Mewakilkan semua kepada kuasa | Prinsipal wajib hadir kecuali alasan sah | Datang sendiri bersama kuasa |
| Hadir tanpa mau membahas | Dinilai menghambat | Ajukan usulan sendiri walau berbeda jauh |
| Memberi alasan tanpa bukti | Tidak dianggap sah | Lampirkan surat dokter atau tiket |
| Tidak membaca konsep kesepakatan | Menolak tanda tangan tanpa alasan dapat dinilai tidak beritikad baik | Catat keberatan secara tertulis |
Contoh: Pak A menggugat Pak B atas utang yang belum dibayar. Pada jadwal mediasi pertama, Pak B hadir tetapi hanya diam. Pada dua jadwal berikutnya, ia tidak datang dan tidak memberi kabar. Mediator melaporkan kepada hakim bahwa tergugat tidak beritikad baik. Pak B kemudian dibebani biaya mediasi. Seandainya Pak B tidak setuju dengan jumlah utang, ia seharusnya hadir, menyampaikan hitungannya sendiri, dan meminta mediator mencatat ketidaksepakatan.
Jangan menganggap surat panggilan mediasi sebagai urusan sepele. Dua kali mangkir berturut-turut tanpa alasan sah dapat dijadikan dasar menyatakan Anda tidak beritikad baik. Bila Anda penggugat, risikonya adalah gugatan tidak diterima.
Simpan bukti kehadiran dan korespondensi dengan mediator. Bila berhalangan, kirim pemberitahuan sebelum jadwal, bukan sesudahnya. Foto surat dokter atau tiket perjalanan dan kirimkan lewat saluran resmi yang ditunjuk mediator.
Itikad baik dan kerahasiaan
Mediasi bersifat tertutup dan rahasia. Apa yang dikatakan dalam mediasi tidak boleh dipakai sebagai bukti dalam sidang bila mediasi gagal. Mediator juga tidak boleh menjadi saksi dalam perkara yang sama. Ketentuan ini membantu pihak berbicara terbuka tanpa takut ucapannya dipakai melawannya. Karena itu, pihak yang tidak mau berbicara sama sekali justru lebih mudah dinilai menghambat. Mengemukakan usulan yang wajar, walaupun akhirnya ditolak, adalah bentuk itikad baik.
Perlu dibedakan antara tidak sepakat dan tidak beritikad baik. Seorang tergugat yang yakin gugatan keliru boleh menyatakan tidak mau membayar sepeser pun, asal ia hadir, menjelaskan alasannya, dan membiarkan mediator mencatat hasilnya. Sikap tegas yang disertai alasan masih dalam batas wajar.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah saya harus hadir sendiri bila sudah punya advokat? Pada dasarnya ya. Perma 1/2016 meminta pihak prinsipal hadir langsung, kecuali ada alasan sah seperti sakit berat atau berada di luar negeri. Advokat mendampingi, bukan menggantikan sepenuhnya.
Siapa yang menanggung biaya mediasi? Jasa mediator hakim di pengadilan tidak dipungut biaya. Biaya yang disebut dalam sanksi adalah biaya pemanggilan dan biaya lain yang timbul. Untuk mediator dari luar pengadilan, honorarium ditanggung bersama atau menurut kesepakatan. Periksa teks resmi dan kebijakan pengadilan setempat.
Bagaimana bila lawan saya tidak hadir terus? Laporkan kepada mediator dan minta dicatat. Mediator melaporkan kepada hakim bahwa pihak itu dinilai tidak beritikad baik. Anda tidak perlu mengajukan permohonan terpisah, tetapi simpan bukti panggilan.
Apakah menolak usulan damai termasuk tidak beritikad baik? Tidak. Menolak usulan yang tidak sesuai adalah hak. Yang dilarang adalah menghindar dari proses, tidak membahas, atau menolak menandatangani kesepakatan yang telah disetujui tanpa alasan sah.
Ringkasan
- Mediasi di pengadilan negeri wajib, dan kedua pihak wajib beritikad baik.
- Mangkir dua kali berturut-turut tanpa alasan sah dapat dinilai tidak beritikad baik.
- Penggugat yang dinilai demikian berisiko gugatannya tidak dapat diterima dan wajib membayar biaya mediasi.
- Tergugat yang dinilai demikian dibebani biaya mediasi.
- Hadir, siapkan resume, dan beri kabar tertulis bila berhalangan.
- Menolak usulan tidak sama dengan tidak beritikad baik.
- Periksa teks resmi Perma terbaru sebelum bertindak.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (pencarian peraturan) — peraturan.bpk.go.id/
- Mahkamah Agung Republik Indonesia — www.mahkamahagung.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
- Reglemen Indonesia yang Diperbarui (HIR), ketentuan tentang perdamaian
Baca juga
- Mediasi di Pengadilan Menurut Perma 1/2016: Tahapan, Kewajiban Hadir, Mediator, dan Jangka Waktu
- Mediasi Wajib di Pengadilan: Tahapan, Mediator, dan Akta Perdamaian
- Kesepakatan Perdamaian Hasil Mediasi dan Akta Perdamaian
- Tahapan Persidangan Perdata: Urutan dari Pendaftaran Gugatan sampai Putusan
- Gugatan Kabur dan Putusan Tidak Dapat Diterima: Penyebab dan Cara Menghindarinya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.