Hukum Perdata & Litigasi

Contoh Permohonan Eksekusi dan Cara Mengisinya

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMengajukan permohonan eksekusi1Pastikan putusanberkekuatan hukumtetap2Tagih sukarela secaratertulis3Susun dan ajukanpermohonan4Ikuti teguran, sita,dan lelang5Terima hasil danlaporkan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu permohonan eksekusi

    Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan secara paksa. Pihak yang menang disebut pemohon eksekusi. Pihak yang kalah disebut termohon eksekusi. Eksekusi diperlukan bila putusan tidak dijalankan sukarela, misalnya tidak membayar sejumlah uang, tidak mengosongkan tanah, atau tidak menyerahkan barang.

    Permohonan eksekusi diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama. Ketua pengadilan kemudian memanggil termohon untuk ditegur agar menjalankan putusan. Bila tidak dipenuhi, pengadilan dapat menyita harta, melelang, atau melakukan pengosongan. Penjelasan umum ada di eksekusi putusan perdata, aanmaning, teguran pengadilan sebelum eksekusi, dan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan.

    Aturan dalam bahasa sehari-hari

    Eksekusi diatur dalam hukum acara perdata, yaitu HIR dan RBg, serta peraturan Mahkamah Agung. Lihat HIR dan RBg. Pegangan praktisnya:

    • Putusan yang dapat dieksekusi pada umumnya adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu tidak ada lagi upaya hukum biasa, atau putusan yang dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu dengan syarat tertentu.
    • Putusan yang bersifat deklaratoir (hanya menyatakan) atau konstitutif (menciptakan keadaan hukum) tidak memerlukan eksekusi paksa. Eksekusi diperlukan terhadap putusan yang bersifat menghukum (kondemnator).
    • Pihak yang menang mengajukan permohonan tertulis. Pengadilan memanggil termohon untuk ditegur, dengan tenggang yang ditetapkan menurut hukum acara. Periksa teks resmi.
    • Setelah teguran, ketua pengadilan dapat memerintahkan sita eksekusi, lalu lelang atau pengosongan, melalui juru sita dan panitera.
    • Lelang dilakukan melalui kantor lelang negara. Periksa peraturan lelang terbaru.
    • Biaya eksekusi ditanggung pemohon lebih dahulu, dan nantinya dibebankan kepada pihak yang kalah. Besarnya mengikuti ketentuan pengadilan.
    • Pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat mengajukan perlawanan. Lihat pemblokiran sertifikat dan sita tanah.
    CONTOH SURAT & PERJANJIANPermohonan eksekusiInfoHukum.com
    Ilustrasi oleh InfoHukum.com

    Kerangka surat permohonan yang dapat disesuaikan

    Ganti tanda [....] dengan data Anda.

    • [Kota], [tanggal] [bulan] [tahun]
    • Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri [....] di [kota]
    • Perihal: Permohonan Eksekusi Putusan Nomor [....]
    • Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini [Nama Lengkap], [Advokat/pemohon], berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal [....] untuk dan atas nama PEMOHON EKSEKUSI [Nama Lengkap], alamat [....], terhadap TERMOHON EKSEKUSI [Nama Lengkap], alamat [....], dengan ini mengajukan permohonan eksekusi.
    • 1. Bahwa Pengadilan Negeri [....] telah memutus perkara Nomor [....] tanggal [....], yang amarnya antara lain menghukum Termohon untuk [uraikan amar yang dimohonkan, misalnya membayar Rp ... / menyerahkan ... / mengosongkan ...].
    • 2. Bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana [putusan banding Nomor ... / putusan kasasi Nomor ... / surat keterangan tidak ada upaya hukum / surat keterangan berkekuatan hukum tetap dari kepaniteraan].
    • 3. Bahwa Pemohon telah menyampaikan teguran tertulis pada tanggal [....] (Lampiran 3), tetapi Termohon belum melaksanakan putusan, kecuali [bagian yang sudah dilaksanakan, bila ada].
    • 4. Bahwa sisa yang belum dilaksanakan adalah [rincian: jumlah uang, objek, luas].
    • 5. Bahwa untuk itu Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri memanggil Termohon untuk ditegur (aanmaning) dan apabila tetap tidak melaksanakan, memerintahkan [sita eksekusi atas ... / lelang / pengosongan atas ...].
    • 6. Bahwa Pemohon bersedia membayar biaya eksekusi yang ditetapkan pengadilan.
    • Demikian permohonan ini diajukan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak/Ibu Ketua, diucapkan terima kasih.
    • Hormat kami, Pemohon / Kuasa Hukum Pemohon [tanda tangan dan nama].

    Penjelasan tiap bagian

    Identitas dan putusan. Sebut nomor dan tanggal putusan secara tepat, termasuk putusan tingkat banding atau kasasi bila ada. Sebut amar yang dimohonkan, bukan seluruh isi putusan.

    Kekuatan hukum tetap. Tunjukkan bukti bahwa tidak ada lagi upaya hukum, misalnya salinan putusan kasasi atau surat keterangan dari kepaniteraan. Eksekusi atas putusan yang masih terbuka upaya hukumnya dapat ditolak.

    Teguran sukarela. Teguran tertulis oleh pemohon sebelum mengajukan eksekusi menunjukkan itikad baik dan menjadi bukti bahwa termohon diberi kesempatan.

    Sisa yang belum dilaksanakan. Jika sebagian putusan sudah dipenuhi, jujur saja. Rincikan sisanya. Permohonan yang melebihi isi putusan dapat ditolak.

    Tindakan yang diminta. Sebut jenis eksekusi: pembayaran uang melalui sita dan lelang, penyerahan barang, atau pengosongan. Tindakan harus sesuai amar putusan.

    Biaya. Pemohon menyatakan kesediaan membayar biaya yang ditetapkan.

    Langkah praktis

    1. Pastikan putusan berkekuatan hukum tetap. Periksa putusan banding atau kasasi, atau surat keterangan dari kepaniteraan.
    2. Ambil salinan putusan. Dapatkan salinan resmi.
    3. Kirim teguran tertulis kepada termohon. Beri tenggat wajar dan simpan bukti pengiriman.
    4. Inventarisasi harta termohon. Catat objek yang dapat disita, tanpa melakukan tindakan sendiri yang melanggar hukum.
    5. Susun permohonan eksekusi. Gunakan kerangka di atas.
    6. Ajukan ke ketua pengadilan negeri dan bayar biaya.
    7. Hadiri teguran dan pantau sita. Hubungi kepaniteraan untuk jadwal.
    8. Ikuti lelang dan penerimaan hasil. Catat penerimaan dan minta bukti.

    Lampiran yang disarankan

    • Salinan resmi putusan beserta putusan banding atau kasasi bila ada.
    • Surat keterangan berkekuatan hukum tetap.
    • Surat teguran dan bukti pengirimannya.
    • Surat kuasa khusus, bila memakai kuasa.
    • Daftar harta termohon yang diketahui, beserta bukti kepemilikan.
    • Bukti pembayaran biaya.

    Kapan perlu advokat

    Eksekusi sering lebih rumit daripada perkara. Pertimbangkan advokat bila:

    • objek berupa tanah dan bangunan yang ditempati banyak orang;
    • termohon mengajukan perlawanan atau pihak ketiga mengklaim objek;
    • harta tidak jelas lokasinya;
    • ada sita jaminan sebelumnya yang perlu ditingkatkan menjadi sita eksekusi;
    • ada kendala keamanan di lapangan.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Mengajukan sebelum berkekuatan hukum tetapPermohonan ditolakPastikan tidak ada upaya hukum
    Meminta lebih dari isi amarDitolak sebagianMohonkan sesuai amar
    Tidak menunjuk hartaEksekusi macetInventarisasi harta lebih dahulu
    Mengambil tindakan sendiri di lapanganDapat menimbulkan perkara baruBiarkan juru sita melaksanakan
    Lupa biaya eksekusiProses tertundaTanyakan perkiraan biaya
    Mengabaikan perlawanan pihak ketigaEksekusi tertundaSiapkan bukti hak

    Contoh: Pemenang gugatan tagihan memegang putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia mengirim teguran tertulis, lalu mengajukan permohonan eksekusi ke ketua pengadilan negeri. Pengadilan memanggil termohon untuk ditegur. Karena belum dibayar, pengadilan menetapkan sita eksekusi atas sebuah kendaraan yang diketahui milik termohon, kemudian melelangnya melalui kantor lelang.

    Contoh: Seseorang mengajukan eksekusi pengosongan tanah, tetapi putusan hanya menghukum membayar ganti rugi, bukan mengosongkan. Permohonan ditolak karena tidak sesuai amar. Pelajarannya, baca amar dengan cermat sebelum mengajukan.

    Peringatan

    Contoh ini hanya kerangka. Format resmi mengikuti ketentuan pengadilan dan hukum acara yang berlaku, dan harus disesuaikan dengan fakta serta hukum yang berlaku. Jangan menyita, mengusir, atau mengambil barang sendiri tanpa perintah pengadilan.

    Tips

    Siapkan peta harta termohon sejak perkara berjalan, misalnya kendaraan, rekening, dan tanah yang diketahui. Perkara yang dimenangkan tetapi tidak dapat dieksekusi karena harta tidak diketahui sering mengecewakan.

    Eksekusi putusan pembayaran uang dan eksekusi pengosongan

    Eksekusi pembayaran uang biasanya dimulai dengan sita eksekusi atas harta termohon, lalu penjualan lelang, dan hasilnya dipakai membayar. Objek yang disita harus milik termohon. Sita atas harta pihak lain dapat memicu perlawanan. Eksekusi pengosongan, misalnya atas tanah atau rumah, dilaksanakan oleh juru sita dengan bantuan aparat bila diperlukan, setelah pemberitahuan dan teguran. Pengosongan memerlukan perencanaan: waktu, tenaga, dan tempat penyimpanan barang. Baca eksekusi pengosongan tanah dan bangunan. Kedua jenis eksekusi punya risiko berbeda, sehingga rumusan permohonan perlu menyesuaikan.

    Bila eksekusi menghadapi hambatan

    Hambatan umum meliputi termohon tidak memiliki harta yang cukup, harta sudah dialihkan, pihak ketiga mengajukan perlawanan, atau objek sudah dibebani jaminan lain. Terhadap pengalihan harta setelah gugatan, sita jaminan sejak awal perkara sangat membantu. Lihat contoh permohonan sita jaminan. Terhadap perlawanan pihak ketiga, pemohon perlu menunjukkan bahwa objek memang milik termohon. Sementara itu, perdamaian pada tahap eksekusi masih mungkin, dan dapat dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang disetujui pengadilan. Baca contoh perjanjian perdamaian.

    Perubahan aturan yang perlu diketahui

    Hukum acara eksekusi dalam HIR dan RBg relatif stabil. Praktik lelang dan pendaftaran permohonan dapat berubah karena pembaruan peraturan lelang dan sistem elektronik pengadilan. Karena itu periksa peraturan lelang terbaru dan panduan kepaniteraan. KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026 untuk perkara pidana, bukan eksekusi putusan perdata. Bea meterai mengikuti UU No. 10 Tahun 2020.

    Contoh tahapan eksekusi pembayaran uang

    Agar lebih konkret, berikut gambaran tahapan eksekusi pembayaran uang. Tahap satu, pemohon menyerahkan permohonan beserta salinan putusan dan bukti berkekuatan hukum tetap. Tahap dua, panitera memeriksa kelengkapan dan pemohon membayar biaya. Tahap tiga, ketua pengadilan mengeluarkan penetapan pemanggilan untuk teguran, dan juru sita memanggil termohon. Tahap empat, pada hari teguran, termohon diberi tahu isi putusan dan diberi waktu menjalankannya. Tahap lima, bila tidak dipenuhi, ketua pengadilan menetapkan sita eksekusi atas harta yang disebut pemohon, dengan memperhatikan harta mana yang paling mudah dan tepat untuk dilelang. Tahap enam, juru sita menyita dan membuat berita acara. Tahap tujuh, pengadilan meminta pelelangan melalui kantor lelang negara, dan penetapan hari lelang diumumkan. Tahap delapan, hasil lelang dipakai membayar kewajiban termohon, dan sisanya dikembalikan kepada termohon. Setiap tahap memerlukan waktu, dan tidak dapat dipastikan lamanya.

    Sita eksekusi atas berbagai jenis harta

    Jenis harta memengaruhi cara dan hambatan eksekusi. Barang bergerak seperti kendaraan relatif mudah disita, tetapi mudah dipindahkan dan nilainya cepat menyusut. Rekening bank dapat dimintakan pemblokiran melalui mekanisme yang diatur, namun biasanya diperlukan data rekening yang tepat dan prosedur tertentu. Tanah dan bangunan lebih bernilai, tetapi prosesnya lebih panjang dan harus memperhatikan hak pihak lain, seperti pemegang hak tanggungan atau penyewa. Piutang termohon kepada pihak ketiga dapat disita melalui mekanisme tersendiri. Gaji dan penghasilan tertentu memiliki perlindungan. Lihat kreditur menyita gaji, gaji tidak bisa disita sepihak. Karena itu, pemohon perlu menyusun daftar harta realistis yang dapat ditindaklanjuti.

    Pihak ketiga dan perlawanan

    Pihak ketiga yang merasa memiliki barang yang disita dapat mengajukan perlawanan. Pemohon perlu siap menunjukkan bukti bahwa barang itu milik termohon. Perlawanan yang beralasan dapat menghentikan sebagian eksekusi. Karena itu sebelum menunjuk objek, periksa kepemilikannya melalui dokumen yang dapat diakses secara sah dan bila perlu bertanya kepada advokat. Menunjuk objek yang jelas milik pihak lain menambah risiko dan biaya.

    Eksekusi atas putusan yang dijalankan lebih dahulu

    Pada keadaan tertentu, pengadilan dapat menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun masih ada upaya hukum. Syaratnya ketat, misalnya ada akta otentik atau bukti tertulis yang tidak dibantah. Pemohon eksekusi dalam kasus ini sebaiknya berhati-hati karena bila putusan kemudian dibatalkan, ia dapat dituntut mengembalikan. Konsultasi dengan advokat sangat dianjurkan, dan jaminan dapat diminta pengadilan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Berapa lama eksekusi? Tidak ada kepastian. Bergantung pada jenis eksekusi, kelengkapan, dan hambatan. Tanyakan perkiraan pada kepaniteraan.

    Bisakah eksekusi dibatalkan? Dapat ditunda atau terhambat bila ada perlawanan atau perdamaian. Pengadilan yang memutuskan.

    Apakah harus lewat advokat? Tidak harus, tetapi sangat membantu untuk eksekusi yang rumit.

    Ringkasan

    • Permohonan eksekusi diajukan ke ketua pengadilan negeri agar putusan dijalankan paksa.
    • Pastikan putusan berkekuatan hukum tetap dan mohonkan sesuai amar.
    • Mulai dengan teguran tertulis, lalu aanmaning, sita, dan lelang atau pengosongan.
    • Inventarisasi harta dan siapkan biaya.
    • Format resmi mengikuti ketentuan pengadilan dan hukum acara yang berlaku.
    • Sesuaikan contoh dengan keadaan Anda.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    🧰 Alat bantu terkait

    Dasar hukum

    • Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), ketentuan pelaksanaan putusan
    • UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai

    Baca juga

    WhatsApp