HIR dan RBg: Hukum Acara Perdata Warisan Belanda yang Masih Dipakai Pengadilan
Isi artikel
Apa itu HIR dan RBg dan siapa yang terkena
Hukum acara perdata adalah aturan tentang cara menegakkan hukum perdata di pengadilan: cara mengajukan gugatan, memanggil para pihak, membuktikan dalil, memutus, hingga melaksanakan putusan. Hukum perdata materiil, seperti KUH Perdata, berisi hak dan kewajibannya. Hukum acara berisi caranya.
Dua aturan pokok hukum acara perdata di Indonesia adalah:
- HIR, singkatan dari Herziene Inlandsch Reglement, yang berarti Reglemen Indonesia yang Diperbarui. Diundangkan pada masa Hindia Belanda untuk Jawa dan Madura.
- RBg, singkatan dari Rechtsreglement voor de Buitengewesten, yang berarti Reglemen Daerah Seberang. Diundangkan untuk daerah di luar Jawa dan Madura.
Keduanya mengatur hal serupa. Siapa pun yang berperkara perdata di pengadilan negeri terkena aturan ini, baik penggugat, tergugat, maupun saksi. Dalam praktik, pengadilan di seluruh Indonesia memakai kedua aturan itu dengan kecenderungan mengikuti wilayah, tetapi perbedaan antara keduanya tidak lagi besar dalam penerapan sehari-hari.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Pokok keberlakuan HIR dan RBg dapat dirangkum:
- HIR berlaku terutama untuk pengadilan di Jawa dan Madura, RBg di luar Jawa dan Madura. Pengadilan yang memeriksa perkara di daerah Anda akan memakai yang sesuai wilayahnya. Misalnya, pengadilan negeri di Malang memakai HIR karena berada di Jawa.
- Aturan peralihan setelah kemerdekaan dan undang-undang tentang kekuasaan kehakiman menegaskan bahwa peraturan lama tetap berlaku sepanjang belum diganti. Hukum acara perdata dalam bentuk undang-undang baru yang mengganti HIR dan RBg sampai sekarang belum ada menurut pengetahuan umum. Pembaca perlu memeriksa apakah ada perkembangan baru.
- Undang-undang tentang kekuasaan kehakiman, peradilan umum, dan Mahkamah Agung mengatur organisasi dan kewenangan pengadilan. Cara beracara tetap bersandar pada HIR dan RBg, ditambah aturan khusus.
- Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung, disingkat Perma, untuk mengatur hal yang belum atau kurang diatur. Contohnya Perma tentang mediasi, gugatan sederhana, dan administrasi perkara elektronik.
- Mahkamah Agung juga menerbitkan Surat Edaran, disingkat SEMA, berisi petunjuk bagi hakim, misalnya tentang rumusan kamar. SEMA bukan peraturan perundang-undangan dalam arti formal, tetapi dipatuhi dalam praktik.
- Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering, disingkat Rv, adalah hukum acara untuk golongan Eropa pada masa kolonial. Secara formal sudah tidak berlaku, tetapi hakim sering memakai asasnya sebagai pedoman bila HIR dan RBg diam, misalnya tentang intervensi.
Contoh pasal penting dan padanannya
Berikut beberapa ketentuan terkenal dan padanannya antara HIR dan RBg. Daftar ini bersifat penunjuk. Cocokkan nomor pasal dengan teks resmi sebelum mengutipnya dalam dokumen perkara.
| Pokok | HIR | RBg |
|---|---|---|
| Gugatan diajukan ke pengadilan tempat tinggal tergugat | Pasal 118 | Pasal 142 |
| Beban pembuktian | Pasal 163 | Pasal 283 |
| Putusan tanpa kehadiran tergugat (verstek) | Pasal 125 | Pasal 149 |
| Gugatan balik (rekonvensi) | Pasal 132a dan 132b | Pasal 157 dan 158 |
| Sita revindikasi | Pasal 226 | Pasal 260 |
| Sita jaminan | Pasal 227 | Pasal 261 |
| Eksekusi putusan | Pasal 195 dan seterusnya | Pasal 206 dan seterusnya |
Pembahasan pokok masing-masing ada pada artikel lain, seperti beban pembuktian, gugatan rekonvensi, sita revindikasi, dan sita jaminan.
Mengapa hukum acara lama masih dipakai
Alasannya sederhana: penggantinya belum ada. Rancangan undang-undang hukum acara perdata telah lama menjadi wacana pembaruan hukum, tetapi hingga artikel ini disusun tidak ditemukan undang-undang baru yang berlaku menggantikan HIR dan RBg. Karena itu, Mahkamah Agung mengisi kekosongan lewat Perma dan SEMA.
Konsekuensinya bagi pencari keadilan:
- bahasa HIR dan RBg bernuansa kuno, sehingga tafsir hakim dan putusan terdahulu menentukan penerapannya;
- aturan tersebar di banyak sumber, jadi sulit bagi orang awam menelusuri semuanya;
- ada celah yang diisi praktik, sehingga hasil dapat berbeda antarpengadilan;
- advokat dan hakim sering mengutip yurisprudensi, yaitu putusan Mahkamah Agung terdahulu yang diikuti.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Dalam beberapa tahun terakhir, perubahan terbesar justru datang dari Perma, bukan dari HIR dan RBg. Beberapa contohnya.
| Bidang | Aturan yang mengisi/menambah |
|---|---|
| Mediasi | Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 |
| Gugatan sederhana | Perma Nomor 2 Tahun 2015 diubah Perma Nomor 4 Tahun 2019 |
| Administrasi dan sidang elektronik | Perma Nomor 1 Tahun 2019 diubah Perma Nomor 7 Tahun 2022 |
| Pedoman lain | Berbagai SEMA yang memuat rumusan kamar |
Dampaknya, hukum acara perdata modern adalah campuran: kerangka HIR dan RBg ditambah Perma yang terus berkembang. Dua hal perlu dicek: pertama, apakah Perma yang Anda rujuk masih berlaku, dan kedua, apakah ada undang-undang hukum acara perdata baru. Untuk pengecekan resmi, gunakan basis data peraturan pemerintah.
Contoh pembaruan lain adalah KUHAP baru untuk perkara pidana, yaitu UU 20/2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Itu hukum acara pidana, bukan perdata, sehingga HIR dan RBg tidak ikut diganti. Jangan mencampuradukkan keduanya.:
Langkah praktis memahami hukum acara perkara Anda
- Tentukan jenis perkara. Perkara umum di pengadilan negeri, sengketa keluarga bagi muslim di pengadilan agama, sengketa tata usaha negara di PTUN, atau perselisihan hubungan industrial. Masing-masing punya aturan sendiri.
- Cek aturan khusus. Misalnya gugatan sederhana memakai Perma sendiri. Perkara niaga memakai UU Kepailitan.
- Gunakan HIR dan RBg sebagai kerangka umum. Pelajari tahapan dalam tahapan persidangan perdata.
- Cek Perma dan SEMA terkait. Cari di situs Mahkamah Agung dan basis data peraturan.
- Baca putusan serupa. Direktori putusan Mahkamah Agung dapat dicari untuk melihat bagaimana hakim menafsirkan.
- Konsultasikan dengan advokat untuk memastikan aturan mana yang berlaku.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menganggap HIR sudah dicabut | Salah rujukan | Ingat HIR dan RBg masih berlaku |
| Mengutip pasal dari sumber tak jelas | Salah nomor | Cocokkan dengan teks resmi |
| Mengabaikan Perma | Prosedur salah | Cek Perma terbaru |
| Menyamakan HIR dengan KUHAP | Salah memahami perkara | Bedakan perdata dan pidana |
| Menggunakan Rv sebagai hukum positif | Argumen ditolak | Anggap sebagai pedoman |
| Tidak melihat wilayah berlaku | Bingung perbedaan | Tanyakan ke kepaniteraan |
Contoh: pengusaha yang bingung memakai aturan mana
Contoh: Bu Dewi (fiktif) berkantor di Surabaya dan hendak menggugat mitra usaha di Kalimantan. Ia bingung apakah memakai HIR atau RBg. Advokatnya menjelaskan bahwa pengadilan tempat gugatan diajukan menentukan aturan yang dipakai dalam praktik, dan bahwa tahapan utamanya mirip. Yang lebih penting adalah menyesuaikan dengan Perma yang berlaku, misalnya kewajiban mediasi dan opsi e-court. Bu Dewi lalu fokus pada bukti dan kewenangan pengadilan, bukan pada perbedaan HIR dan RBg. Cerita ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan menyusun dokumen perkara dengan mengutip pasal dari artikel atau media sosial tanpa memeriksa teks resmi. Nomor pasal HIR dan RBg sering salah kutip, dan satu kekeliruan dapat melemahkan kredibilitas dokumen Anda di depan hakim.
Simpan satu folder berisi naskah resmi HIR atau RBg, Perma terkait, dan SEMA yang relevan. Tandai pasal yang sering dirujuk. Saat berdiskusi dengan advokat, Anda jadi lebih mudah mengikuti.
Lembaga yang menafsirkan dan mengawasi
Penerapan HIR dan RBg tidak berhenti pada teks. Mahkamah Agung, melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali, menetapkan tafsir yang diikuti pengadilan di bawahnya. Ketentuan yang kabur dijelaskan melalui rumusan kamar, yaitu kesimpulan rapat pleno kamar Mahkamah Agung yang dituangkan dalam SEMA. Karena itu, advokat berpengalaman bukan hanya mengenal teks, tetapi juga arah putusan. Bagi pencari keadilan, pengetahuan sederhana ini cukup: tanyakan kepada advokat atau kepaniteraan apakah ada Perma atau SEMA yang mengatur masalah yang Anda hadapi.
Bila Anda hendak memahami contoh bagaimana tahapan diterapkan, baca alat bukti perdata, saksi dan surat dan eksekusi putusan perdata.
Hubungan HIR dan RBg dengan pengadilan khusus
Tidak semua perkara perdata diadili di pengadilan negeri dengan hukum acara umum. Perkara perceraian orang beragama Islam diperiksa pengadilan agama, yang dalam hukum acaranya merujuk kepada hukum acara perdata umum kecuali diatur lain oleh undang-undang tentang peradilan agama. Perselisihan hubungan industrial diperiksa pengadilan hubungan industrial dengan hukum acara khusus yang tetap memakai hukum acara perdata biasa sepanjang tidak diatur lain. Kepailitan diperiksa pengadilan niaga, dan perkara tata usaha negara di pengadilan tata usaha negara dengan undang-undang acara sendiri.
Pola ini penting. HIR dan RBg berfungsi sebagai hukum acara umum, yaitu cadangan yang dipakai saat undang-undang khusus diam. Karena itu, ketika Anda membaca undang-undang khusus, perhatikan frasa yang menyatakan bahwa hukum acara perdata berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus. Frasa itu menjadi pintu masuk HIR dan RBg. Dengan memahami pola ini, Anda tidak akan heran ketika perkara di pengadilan agama atau pengadilan hubungan industrial memakai istilah seperti verstek, replik, atau eksepsi yang sama dengan perkara umum.
Mengapa pembaruan sulit dan apa dampaknya bagi Anda
Hukum acara perdata baru membutuhkan kesepakatan banyak pihak: pembentuk undang-undang, Mahkamah Agung, organisasi advokat, dan akademisi. Isinya menyentuh hak dasar warga, sehingga pembahasannya panjang. Sambil menunggu, Mahkamah Agung menambal lewat Perma. Dampaknya bagi pencari keadilan ada dua. Pertama, aturan terus bergerak, sehingga artikel atau buku lama bisa ketinggalan. Kedua, akses digital makin besar, tetapi pemahaman atas aturan menuntut kehati-hatian.
Saran praktisnya: setiap kali mulai berperkara, minta advokat atau kepaniteraan menyebutkan Perma yang berlaku untuk jenis perkara Anda, lalu baca sendiri bagian pentingnya. Ini kebiasaan yang murah dan melindungi Anda dari prosedur yang keliru.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah HIR dan RBg masih berlaku? Ya, sepanjang belum diganti undang-undang hukum acara perdata yang baru. Pembaca disarankan memeriksa status terbaru.
Apakah pengadilan di Jawa selalu memakai HIR? Pada dasarnya ya untuk Jawa dan Madura, sedangkan RBg untuk luar Jawa dan Madura. Dalam praktik, perbedaannya kecil.
Apa bedanya Perma dan SEMA? Perma adalah peraturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum acara. SEMA adalah surat edaran berisi petunjuk bagi hakim. Keduanya penting, tetapi Perma memiliki kedudukan lebih formal.
Apakah Rv masih dipakai? Secara formal tidak berlaku, tetapi hakim kadang memakainya sebagai pedoman untuk hal yang tidak diatur HIR dan RBg.
Ringkasan
- HIR dan RBg adalah hukum acara perdata peninggalan Belanda yang masih berlaku.
- HIR untuk Jawa dan Madura, RBg untuk luar Jawa dan Madura.
- Perma dan SEMA melengkapi kekosongan, sedangkan Rv dipakai sebagai pedoman.
- Belum ada undang-undang hukum acara perdata baru yang berlaku menurut pengetahuan umum, tetapi perlu dicek.
- Cocokkan nomor pasal dengan teks resmi sebelum mengutip.
- Bedakan hukum acara perdata dari KUHAP yang mengatur perkara pidana.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia — www.mahkamahagung.go.id
- Database Peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg)
- Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
- Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Baca juga
- Tahapan Persidangan Perdata: Urutan dari Pendaftaran Gugatan sampai Putusan
- Beban Pembuktian dalam Perkara Perdata: Siapa yang Harus Membuktikan Apa
- Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata
- Mediasi Wajib di Pengadilan: Tahapan, Mediator, dan Akta Perdamaian
- Gugatan Sederhana: Cara Menagih Utang Kecil Tanpa Proses Panjang
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.