Hukum Perdata & Litigasi

Contoh Perjanjian Jual Beli Barang dan Cara Mengisinya

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenyusun perjanjian jual beli barang1Kenali barang dan parapihak2Sepakati harga dancara bayar3Tulis serah terima danjaminan4Tanda tangan di atasmeterai5Simpan asli dan buktibayar
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu perjanjian jual beli barang

    Jual beli adalah perjanjian di mana satu pihak berjanji menyerahkan suatu barang, dan pihak lain berjanji membayar harga yang disepakati. Pihak yang menyerahkan disebut penjual. Pihak yang membayar disebut pembeli. Dalam contoh di bawah, keduanya disebut Pihak Pertama dan Pihak Kedua agar mudah diganti.

    Banyak jual beli berjalan tanpa tulisan. Orang membeli sayur di pasar tidak perlu surat. Namun untuk barang bernilai, seperti mesin, kendaraan, perabot, atau barang dagangan dalam jumlah besar, tulisan sangat membantu. Tulisan membuktikan apa yang disepakati. Tanpa itu, kedua pihak hanya mengandalkan ingatan masing-masing.

    Perjanjian ini berbeda dari jual beli tanah dan rumah. Untuk tanah dan bangunan, aturan khusus mewajibkan akta yang dibuat pejabat tertentu. Bacaan lanjut ada di jual beli tanah, AJB, dan balik nama. Kendaraan juga punya aturan tersendiri, lihat jual beli kendaraan bekas tanpa balik nama.

    Aturan dalam bahasa sehari-hari

    Dasar umum perjanjian ada di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang aslinya bernama Burgerlijk Wetboek. Perjanjian sah bila memenuhi empat syarat: para pihak sepakat, para pihak cakap, ada hal tertentu yang diperjanjikan, dan sebabnya halal. Penjelasan lebih panjang ada di syarat sah perjanjian.

    Beberapa pegangan praktis untuk jual beli barang:

    • Jual beli pada dasarnya sudah terjadi ketika kedua pihak sepakat tentang barang dan harga, walau barang belum diserahkan dan harga belum dibayar. Tulisan berfungsi sebagai bukti.
    • Penjual wajib menyerahkan barang dan menjamin bahwa ia berhak menjualnya. Penjual juga wajib menanggung cacat tersembunyi pada barang, yaitu cacat yang tidak tampak saat membeli.
    • Pembeli wajib membayar harga pada waktu dan tempat yang disepakati.
    • Risiko kerusakan barang perlu diatur. Bila tidak diatur, sengketa soal siapa menanggung barang rusak di perjalanan mudah terjadi.
    • Bila salah satu pihak lalai, pihak lain dapat menagih, meminta pembatalan, dan menuntut ganti rugi. Kelalaian ini disebut wanprestasi.

    Dokumen yang dipakai sebagai alat bukti perdata perlu bermeterai sesuai UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Rincian jenis dokumen dan nilainya dapat berubah, sehingga periksa teks resmi terbaru. Lihat juga dokumen yang wajib bermeterai.

    CONTOH SURAT & PERJANJIANPerjanjian jualbeli barangInfoHukum.com
    Ilustrasi oleh InfoHukum.com

    Kerangka perjanjian yang dapat disesuaikan

    Berikut kerangka umum. Ganti semua tanda [....] dengan data Anda. Hapus pasal yang tidak relevan dan tambahkan yang perlu.

    • PERJANJIAN JUAL BELI BARANG
    • Nomor: [....] (bila ada)
    • Pada hari ini, [hari], tanggal [....] bulan [....] tahun [....], di [kota], yang bertanda tangan di bawah ini:
    • PIHAK PERTAMA (Penjual): Nama [....]; Nomor KTP [....]; Alamat [....]; Nomor telepon [....]. Bertindak untuk diri sendiri / selaku [jabatan] dari [nama badan usaha].
    • PIHAK KEDUA (Pembeli): Nama [....]; Nomor KTP [....]; Alamat [....]; Nomor telepon [....]. Bertindak untuk diri sendiri / selaku [jabatan] dari [nama badan usaha].
    • Pasal 1 Barang: Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua barang berupa [jenis], merek [....], tipe [....], jumlah [....], nomor seri/ciri khusus [....], dalam kondisi [baru/bekas], dengan kelengkapan [....].
    • Pasal 2 Harga: Harga seluruh barang adalah Rp [....] ([terbilang] rupiah). Harga sudah termasuk/belum termasuk ongkos kirim dan biaya lain sebesar [....].
    • Pasal 3 Pembayaran: Pembayaran dilakukan [tunai/transfer] ke rekening [bank, nomor, atas nama] dengan cara [lunas pada tanggal ... / uang muka Rp ... pada tanggal ... dan sisanya pada tanggal ...]. Pembayaran sah bila dana diterima penuh.
    • Pasal 4 Penyerahan: Barang diserahkan pada tanggal [....] di [tempat]. Perpindahan risiko dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua terjadi saat [barang diterima/ditandatanganinya berita acara serah terima].
    • Pasal 5 Jaminan Penjual: Pihak Pertama menyatakan barang adalah miliknya, tidak sedang dijaminkan, tidak sedang disengketakan, dan bebas dari sitaan. Pihak Pertama menjamin barang sesuai uraian dalam Pasal 1.
    • Pasal 6 Pemeriksaan dan Keberatan: Pihak Kedua berhak memeriksa barang saat serah terima. Keberatan atas ketidaksesuaian disampaikan tertulis dalam [....] hari sejak barang diterima.
    • Pasal 7 Garansi/Cacat: [Jelaskan garansi, bila ada; kewajiban perbaikan atau penggantian; pengecualian].
    • Pasal 8 Keterlambatan dan Wanprestasi: Bila Pihak Kedua terlambat membayar, ia wajib membayar denda [....] per hari/persen. Bila Pihak Pertama terlambat menyerahkan barang, ia wajib [....]. Peringatan tertulis diberikan lebih dahulu sebelum perjanjian dibatalkan.
    • Pasal 9 Pembatalan: Perjanjian dapat dibatalkan dalam hal [....], dan uang yang sudah dibayar dikembalikan sebesar [....] dalam [....] hari.
    • Pasal 10 Keadaan Memaksa: Para pihak tidak bertanggung jawab atas keterlambatan akibat keadaan di luar kendali, seperti bencana alam, [....], dengan syarat memberi kabar tertulis dalam [....] hari.
    • Pasal 11 Penyelesaian Sengketa: Sengketa diselesaikan lebih dahulu secara musyawarah. Bila gagal, para pihak memilih Pengadilan Negeri [....] / lembaga [....].
    • Pasal 12 Penutup: Perjanjian dibuat dalam dua rangkap bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
    • Tanda tangan: Pihak Pertama [meterai, tanda tangan, nama terang]; Pihak Kedua [meterai, tanda tangan, nama terang]. Saksi 1 [....]; Saksi 2 [....].

    Penjelasan tiap bagian

    Identitas. Tulis sesuai KTP. Bila pihak adalah badan usaha, cantumkan nama badan, alamat, dan jabatan penandatangan. Pastikan penandatangan memang berwenang, misalnya sebagaimana tercantum dalam akta pendirian. Untuk pembahasan kewenangan perwakilan, lihat jual beli bisnis dan pengalihan saham.

    Barang. Ini bagian yang paling sering kurang rinci. Tulis ciri yang membedakan barang itu dari barang lain: merek, tipe, nomor seri, warna, ukuran, jumlah, dan kondisi. Untuk barang banyak, buat daftar di lampiran dan rujuk dari pasal.

    Harga dan pembayaran. Tulis angka dan huruf. Sebut rekening tujuan dengan jelas dan tegaskan bahwa pembayaran lewat rekening lain tidak dianggap sah. Hal ini mencegah penipuan nomor rekening. Bila ada uang muka, jelaskan nasibnya jika jual beli batal. Soal uang muka lihat juga cara kerja escrow dan uang muka.

    Penyerahan dan risiko. Tentukan tanggal, tempat, dan siapa menanggung ongkos kirim. Tentukan kapan risiko pindah. Jika barang dikirim lewat ekspedisi, tentukan apakah risiko pindah saat diserahkan ke ekspedisi atau saat sampai di pembeli.

    Jaminan penjual. Pernyataan bahwa barang milik sendiri, tidak dijaminkan, dan tidak dalam sengketa melindungi pembeli. Untuk penjual, pernyataan ini juga menegaskan bahwa ia bertanggung jawab atas kebenarannya.

    Pemeriksaan dan keberatan. Tenggang untuk melapor kerusakan mencegah klaim yang datang berbulan-bulan kemudian. Tenggang ini sebaiknya wajar menurut jenis barang.

    Wanprestasi, pembatalan, dan keadaan memaksa. Bagian ini mengatur akibat kelalaian. Denda harus wajar. Denda yang terlalu besar dapat dikurangi hakim. Lihat klausul denda dan ganti rugi wanprestasi.

    Penyelesaian sengketa. Pilih pengadilan negeri yang realistis bagi kedua pihak, atau lembaga penyelesaian lain bila disepakati.

    Langkah praktis menyusun dan menandatangani

    1. Kumpulkan bukti kepemilikan. Penjual menyiapkan nota pembelian, faktur, atau dokumen lain yang menunjukkan barang miliknya.
    2. Periksa barang. Pembeli memeriksa barang langsung atau lewat foto dan video yang jelas, lalu mencocokkan dengan uraian.
    3. Sepakati harga dan jadwal. Tulis angka, tanggal, dan rekening.
    4. Susun draf. Gunakan kerangka di atas dan hapus bagian yang tidak perlu.
    5. Baca bersama. Kedua pihak membaca seluruh isi, lalu menandai bagian yang belum jelas.
    6. Tanda tangan. Tanda tangan di atas meterai pada hari yang sama. Beri paraf di tiap halaman.
    7. Bayar dan serahkan barang. Buat berita acara serah terima dan kuitansi pembayaran. Lihat kuitansi sebagai alat bukti.
    8. Simpan. Masing-masing menyimpan asli perjanjian, kuitansi, dan percakapan yang berkaitan.

    Lampiran yang disarankan

    • Fotokopi KTP kedua pihak (dan dokumen kewenangan bila badan usaha).
    • Daftar barang rinci, bila jumlahnya banyak.
    • Foto atau video kondisi barang saat diperiksa.
    • Bukti kepemilikan penjual, seperti nota atau faktur.
    • Berita acara serah terima dan bukti pembayaran.
    • Kartu garansi atau buku manual, bila ada.

    Kapan perlu notaris atau advokat

    Perjanjian jual beli barang biasa dapat dibuat di bawah tangan, yaitu tanpa pejabat umum. Pertimbangkan notaris atau advokat bila:

    • nilai barang besar atau jumlahnya banyak;
    • barang dikirim lintas negara atau memakai aturan impor dan ekspor;
    • penjualan melibatkan jaminan, seperti barang yang masih dicicil atau dijaminkan di bank;
    • salah satu pihak adalah badan usaha dengan struktur kewenangan rumit;
    • Anda menerima draf dari pihak lain dan tidak yakin dengan klausulnya.

    Bila ada klausul baku yang sepihak, baca juga klausula baku dalam perjanjian.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Uraian barang terlalu umumSulit membuktikan barang yang dijanjikanTulis merek, tipe, nomor seri, jumlah
    Tidak menyebut kapan risiko pindahSengketa saat barang rusak di jalanTentukan titik perpindahan risiko
    Pembayaran ke rekening pihak ketigaDana hilang, sulit dibuktikanCantumkan satu rekening atas nama penjual
    Tidak ada berita acara serah terimaSaling menyangkal soal penyerahanTandatangani berita acara
    Denda tidak wajarDapat dikurangi hakimSesuaikan dengan nilai dan risiko
    Penandatangan tidak berwenangPerjanjian dipersoalkanPeriksa kewenangan dan identitas

    Contoh: Seorang pedagang peralatan dapur menjual sepuluh unit mesin pengaduk adonan kepada pemilik usaha roti. Perjanjian menyebut merek, tipe, nomor seri tiap unit, harga per unit, uang muka separuh, dan sisa dibayar saat barang tiba. Saat serah terima, dua unit ternyata berbeda tipe. Karena pasal pemeriksaan memberi tenggang tujuh hari untuk keberatan, pembeli menulis surat keberatan hari itu juga dan penjual menggantinya tanpa sengketa.

    Contoh: Dua orang sepakat jual beli mesin bekas hanya lewat pesan singkat. Harga disebut, tetapi kondisi mesin dan siapa menanggung ongkos angkut tidak. Mesin rusak di jalan. Masing-masing merasa tidak bertanggung jawab. Dengan perjanjian tertulis yang mengatur perpindahan risiko, sengketa ini dapat dicegah.

    Peringatan

    Contoh dalam artikel ini hanyalah kerangka umum. Jangan menyalin tanpa menyesuaikan dengan fakta, jenis barang, dan hukum yang berlaku. Untuk transaksi bernilai besar, minta nasihat advokat atau notaris sebelum menandatangani.

    Tips

    Foto barang dan nomor serinya pada hari serah terima, lalu simpan bersama kuitansi. Bukti sederhana ini sering menjadi penentu saat terjadi perbedaan pendapat.

    Perubahan aturan yang perlu diketahui

    Aturan inti tentang jual beli dalam KUH Perdata relatif stabil. Yang berubah adalah hal di sekitarnya. Bea meterai kini diatur UU No. 10 Tahun 2020 dan mengenal meterai elektronik. Transaksi lewat sistem elektronik juga diatur tersendiri, lihat perjanjian elektronik dan tanda tangan. Bila jual beli berujung sengketa pidana, ingat bahwa KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026, dan hukum acara pidana baru (UU No. 20 Tahun 2025) juga berlaku sejak tanggal itu. Penipuan dan penggelapan kini punya nomor pasal baru, sehingga rujukan lama perlu diperiksa ulang pada teks resmi.

    Jual beli barang secara cicil atau dengan syarat

    Sering kedua pihak sepakat harga dibayar bertahap, atau barang baru menjadi milik pembeli setelah lunas. Dalam hal ini tambahkan dua hal ke kerangka. Pertama, jadwal pembayaran yang jelas: tanggal, jumlah tiap angsuran, dan akibat bila terlambat. Kedua, pernyataan kapan hak milik berpindah. Misalnya, "hak milik atas barang baru berpindah kepada Pihak Kedua setelah seluruh harga lunas dan diterima Pihak Pertama." Tanpa kalimat ini, pembeli dapat mengaku sudah menjadi pemilik sejak barang diserahkan, sementara penjual merasa barang masih miliknya. Bila barang dipakai pembeli selama masa cicilan, atur juga siapa memelihara dan mengasuransikannya, serta larangan menjual atau menjaminkan barang sebelum lunas. Untuk skema cicilan yang lebih rinci, baca contoh perjanjian cicilan pembayaran.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah jual beli lisan sah? Pada dasarnya sah bila ada kesepakatan. Masalahnya ada pada pembuktian. Karena itu lihat jual beli lisan dan tulisan, mana yang kuat.

    Apakah harus bermeterai? Perjanjian yang dipakai sebagai alat bukti perdata umumnya dibuat di atas meterai. Tanpa meterai, dokumen tidak otomatis batal, tetapi ada prosedur pemeteraian kemudian. Periksa teks resmi.

    Bagaimana bila barang ternyata cacat? Penjual bertanggung jawab atas cacat tersembunyi. Sampaikan keberatan tertulis secepatnya, simpan bukti, dan mintalah penggantian atau pengembalian dana sesuai perjanjian.

    Ringkasan

    • Perjanjian jual beli barang mencatat barang, harga, penyerahan, dan akibat kelalaian.
    • Uraikan barang secara rinci dan tentukan kapan risiko pindah.
    • Tulis rekening pembayaran dengan jelas dan buat berita acara serah terima.
    • Gunakan meterai dan simpan semua bukti.
    • Tanah, rumah, dan kendaraan punya aturan khusus.
    • Untuk nilai besar, konsultasikan ke advokat atau notaris, dan sesuaikan contoh dengan keadaan Anda.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), bagian perikatan dan jual beli
    • UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai

    Baca juga

    WhatsApp