Contoh Perjanjian Cicilan Pembayaran dan Cara Mengisinya
Isi artikel
Apa itu perjanjian cicilan pembayaran
Cicilan berarti pembayaran bertahap. Perjanjian cicilan dipakai ketika pihak yang berkewajiban belum mampu melunasi sekaligus, tetapi kedua pihak sepakat bahwa kewajiban itu akan dibayar sedikit demi sedikit. Pihak yang membayar disebut pihak berutang atau pembayar. Pihak yang menerima disebut penerima pembayaran.
Perjanjian ini dapat berdiri sendiri atau melengkapi perjanjian lain. Contohnya: sisa harga jual beli barang dicicil, utang yang tertunggak dijadwalkan ulang, tagihan jasa dibayar bertahap, atau ganti rugi hasil perdamaian dibayar angsuran. Perbedaannya dengan surat pengakuan utang ada pada fokusnya. Surat pengakuan menegaskan adanya utang, sedangkan perjanjian cicilan menegaskan cara melunasinya. Keduanya dapat digabung. Lihat contoh surat pengakuan utang.
Untuk pinjaman dari bank, perusahaan pembiayaan, atau pinjaman daring berizin, perjanjian cicilan biasanya sudah baku dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Artikel ini lebih cocok untuk cicilan antarperorangan atau antarusaha kecil. Untuk negosiasi dengan lembaga keuangan, baca restrukturisasi utang dan negosiasi saat gagal bayar.
Aturan dalam bahasa sehari-hari
Perjanjian cicilan tunduk pada ketentuan umum perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata, aslinya Burgerlijk Wetboek). Beberapa pegangan praktis:
- Perjanjian sah bila ada kesepakatan, para pihak cakap, ada hal tertentu yang diperjanjikan, dan sebabnya halal. Lihat syarat sah perjanjian.
- Isi perjanjian mengikat para pihak seperti undang-undang bagi mereka, selama tidak melanggar hukum.
- Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Lihat itikad baik dalam perjanjian.
- Debitur yang membayar terlambat tanpa alasan sah dapat dianggap lalai atau wanprestasi, terutama setelah ada peringatan atau jatuh tempo yang ditetapkan jelas.
- Denda keterlambatan dan bunga harus diperjanjikan dan wajar. Hakim dapat mengurangi hukuman yang berlebihan.
- Penerima pembayaran wajib memberi bukti pembayaran, dan pembayar wajib menyimpannya.
Bea meterai mengikuti UU No. 10 Tahun 2020. Karena perjanjian cicilan lazim dipakai sebagai alat bukti, buat di atas meterai. Ketentuan rinci dapat berubah, jadi periksa teks resmi terbaru.
Kerangka perjanjian yang dapat disesuaikan
Ganti tanda [....] dengan data Anda.
- PERJANJIAN CICILAN PEMBAYARAN
- Pada hari ini, [hari], tanggal [....] bulan [....] tahun [....], di [kota], yang bertanda tangan di bawah ini:
- PIHAK PERTAMA (Penerima pembayaran): Nama [....]; KTP [....]; Alamat [....].
- PIHAK KEDUA (Pembayar): Nama [....]; KTP [....]; Alamat [....].
- Pasal 1 Dasar Kewajiban: Pihak Kedua mempunyai kewajiban kepada Pihak Pertama sebesar Rp [....] ([terbilang]) yang berasal dari [utang tanggal ... / sisa harga barang ... / tagihan jasa ... / hasil kesepakatan tanggal ...].
- Pasal 2 Cara Pembayaran: Kewajiban dilunasi dengan [....] kali angsuran, masing-masing Rp [....], jatuh tempo tanggal [....] setiap bulan, mulai [bulan dan tahun] sampai [bulan dan tahun], sebagaimana tabel dalam Lampiran 1.
- Pasal 3 Uang Muka: [Tidak ada / Uang muka Rp .... dibayar pada tanggal ....].
- Pasal 4 Tempat dan Bukti Bayar: Angsuran dibayar ke rekening [bank, nomor, atas nama] atau tunai dengan kuitansi. Pembayaran dianggap sah setelah dana diterima penuh.
- Pasal 5 Bunga: [Tidak ada bunga] / Angsuran sudah termasuk bunga [....] persen per [tahun].
- Pasal 6 Keterlambatan: Angsuran yang terlambat lebih dari [....] hari dikenai denda [....] per hari/persen dari angsuran. Denda tidak melebihi [....].
- Pasal 7 Percepatan Jatuh Tempo: Bila Pihak Kedua tidak membayar [....] angsuran berturut-turut setelah peringatan tertulis, seluruh sisa kewajiban dapat ditagih sekaligus.
- Pasal 8 Pelunasan Dipercepat: Pihak Kedua boleh melunasi lebih awal tanpa tambahan biaya / dengan biaya [....]. Sisa bunga dihitung ulang.
- Pasal 9 Jaminan: [Tidak ada] / [Jaminan berupa ...] dengan perjanjian terpisah.
- Pasal 10 Pencatatan: Setiap angsuran dicatat dalam kuitansi atau lembar pembayaran yang ditandatangani Pihak Pertama.
- Pasal 11 Perubahan: Perubahan jadwal sah bila dibuat tertulis dan ditandatangani kedua pihak.
- Pasal 12 Sengketa dan Penutup: Musyawarah, lalu Pengadilan Negeri [....]. Dibuat dua rangkap bermeterai cukup.
- Tanda tangan: Pihak Pertama [meterai, tanda tangan]; Pihak Kedua [tanda tangan]; Saksi [....].
Tabel angsuran (Lampiran 1)
| Angsuran ke- | Tanggal jatuh tempo | Jumlah (Rp) | Sisa kewajiban (Rp) | Tanggal dibayar | Paraf penerima |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | [....] | [....] | [....] | [....] | [....] |
| 2 | [....] | [....] | [....] | [....] | [....] |
| 3 | [....] | [....] | [....] | [....] | [....] |
| dan seterusnya | [....] | [....] | [....] | [....] | [....] |
Penjelasan tiap bagian
Dasar kewajiban. Sebut dari mana kewajiban berasal. Bila ada perjanjian awal, rujuk nomor dan tanggalnya. Hal ini menghubungkan cicilan dengan sebab aslinya.
Cara pembayaran. Angka dan tanggal harus pasti. Hindari kata "kira-kira" atau "sekitar". Jumlah total angsuran ditambah uang muka harus sama dengan total kewajiban, ditambah bunga bila ada. Hitung ulang sebelum menandatangani.
Tempat dan bukti. Rekening satu pintu mencegah salah transfer. Tegaskan bahwa transfer ke rekening lain tidak dianggap pembayaran.
Bunga dan denda. Jelaskan apakah bunga sudah termasuk dalam angsuran. Pisahkan bunga dan denda. Batasi total denda agar tidak membengkak tanpa batas. Baca bunga pinjaman dan batasnya.
Percepatan jatuh tempo. Klausul ini melindungi penerima pembayaran. Setelah beberapa angsuran macet, seluruh sisa dapat ditagih. Sebaiknya didahului peringatan tertulis supaya adil bagi pembayar.
Pelunasan dipercepat. Pembayar yang mendapat rezeki ingin melunasi lebih awal. Atur agar tidak ada perselisihan soal sisa bunga.
Pencatatan dan perubahan. Setiap angsuran harus punya bukti. Setiap perubahan jadwal harus tertulis, bukan hanya pesan singkat yang samar.
Langkah praktis
- Hitung total kewajiban. Pastikan angka disepakati kedua pihak dan ada dasarnya.
- Tentukan kemampuan bayar. Jadwal yang tidak realistis akan macet di tengah jalan.
- Susun tabel angsuran. Tulis tanggal dan jumlah tiap angsuran.
- Tambahkan jaminan bila perlu. Gunakan perjanjian jaminan yang sesuai jenis barangnya.
- Tanda tangan di atas meterai. Paraf tabel di tiap halaman.
- Bayar tepat waktu dan minta bukti. Simpan kuitansi atau bukti transfer.
- Komunikasikan bila ada kendala. Ajukan perubahan jadwal secara tertulis sebelum jatuh tempo, bukan setelahnya.
- Setelah lunas, minta surat lunas. Baca contoh surat pernyataan lunas.
Lampiran yang disarankan
- Fotokopi KTP kedua pihak.
- Dokumen dasar kewajiban: perjanjian awal, faktur, atau bukti transfer awal.
- Tabel angsuran (Lampiran 1).
- Dokumen jaminan, bila ada.
- Lembar bukti pembayaran dan kuitansi.
Kapan perlu notaris atau advokat
- Nilai kewajiban besar atau jangka waktu panjang.
- Ada jaminan tanah, rumah, atau kendaraan.
- Salah satu pihak adalah badan usaha atau mewakili orang lain.
- Cicilan merupakan bagian dari perdamaian perkara yang sedang diperiksa pengadilan.
- Perjanjian dibuat setelah pembayar sudah beberapa kali ingkar, sehingga perlu klausul yang lebih kuat.
Bila cicilan menjadi bagian dari perdamaian, baca kesepakatan perdamaian hasil mediasi dan akta perdamaian.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Jumlah angsuran tidak cocok dengan total | Sisa tidak jelas | Hitung ulang dan buat tabel |
| Tanggal jatuh tempo berubah-ubah | Sulit menentukan terlambat | Tanggal tetap setiap bulan |
| Perubahan jadwal hanya lewat lisan | Dibantah salah satu pihak | Perubahan tertulis |
| Tidak ada bukti angsuran | Sengketa sisa utang | Kuitansi atau lembar pembayaran |
| Denda tanpa batas | Dapat dikurangi hakim | Tetapkan batas wajar |
| Tidak ada surat lunas | Tagihan muncul lagi | Minta surat lunas |
Contoh: Pembeli sebuah mesin potong rumput membayar sepertiga harga sebagai uang muka. Sisanya dicicil enam kali setiap tanggal sepuluh. Perjanjian memuat tabel angsuran, denda per hari dengan batas, dan klausul percepatan setelah dua angsuran macet. Pembeli membayar lima kali tepat waktu, lalu melunasi lebih awal. Penjual menerbitkan surat lunas.
Contoh: Dua pihak sepakat cicilan hanya lewat pesan singkat: "bayar tiap bulan ya". Tidak ada tanggal, jumlah, atau pencatatan. Setelah tiga bulan, mereka berbeda pendapat tentang berapa yang sudah dibayar. Tanpa catatan, keduanya harus mengumpulkan bukti transfer satu per satu.
Contoh ini kerangka umum. Sesuaikan dengan fakta dan hukum yang berlaku. Jangan menjanjikan cicilan yang di luar kemampuan Anda, karena keterlambatan berulang dapat dianggap wanprestasi dan memicu penagihan sekaligus.
Atur pengingat di ponsel dua hari sebelum jatuh tempo, dan bayar lewat transfer agar tiap angsuran punya bukti yang otomatis tercatat.
Perubahan aturan yang perlu diketahui
Ketentuan dasar perjanjian dalam KUH Perdata relatif stabil. Yang berubah adalah aturan di sekelilingnya. Meterai kini diatur UU No. 10 Tahun 2020 dan mengenal meterai elektronik. Pinjaman dari lembaga keuangan dan penyelenggara pinjaman daring berizin berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, sehingga tata cara penagihan dan pelaporan data mengikuti aturan tersendiri. Jika penagihan berujung ancaman yang dilaporkan sebagai tindak pidana, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan hukum acara pidana baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak tanggal yang sama. Periksa teks resmi untuk nomor pasal.
Contoh perhitungan sederhana
Agar mudah dibayangkan, misalkan sisa kewajiban sebesar Rp [12.000.000] akan dilunasi dalam [6] kali angsuran tanpa bunga. Angsuran per bulan adalah Rp [2.000.000]. Bila diperjanjikan uang muka Rp [3.000.000], maka kewajiban yang dicicil menjadi Rp [9.000.000], dan angsuran per bulan untuk enam kali menjadi Rp [1.500.000]. Angka-angka ini hanya ilustrasi. Pada praktiknya, hitung dari total sesungguhnya dan periksa ulang jumlah akhirnya. Bila ada bunga, tentukan apakah bunga dihitung dari sisa pokok yang menurun atau dari pokok awal secara tetap, karena kedua cara menghasilkan jumlah berbeda. Tulis rumus atau tabelnya agar tidak ada tafsir lain.
Cicilan dalam keadaan khusus
Beberapa keadaan memerlukan klausul tambahan. Jika pembayar adalah pekerja bergaji, kedua pihak kadang sepakat angsuran dibayar setelah tanggal gajian. Tulis tanggalnya, bukan sekadar "setelah gajian". Jika pembayar meninggal sebelum lunas, kewajiban pada dasarnya beralih kepada ahli waris sebatas harta yang diwarisi. Baca hutang pewaris dan menolak warisan dan utang pewaris. Jika pembayar sakit atau kehilangan penghasilan, atur mekanisme permohonan penundaan dengan bukti, daripada membiarkan angsuran macet tanpa kabar. Jika angsuran dibayar oleh pihak ketiga, misalnya keluarga, sebutkan bahwa pembayaran itu tetap dihitung sebagai pembayaran pembayar utama, asal masuk ke rekening yang ditentukan.
Terakhir, perhatikan bunga yang berjalan selama masa cicilan. Bila bunga sudah dihitung dalam angsuran, jangan menagih bunga lagi di luar angsuran. Bila bunga dihitung dari sisa, siapkan tabel yang menunjukkan penurunan sisa setiap bulan sehingga kedua pihak dapat mencocokkannya sendiri.
Menyusun klausul perubahan kondisi keuangan
Cicilan jangka panjang sering terdampak perubahan keadaan. Karena itu pertimbangkan klausul yang memberi jalan keluar tertib. Misalnya pembayar dapat mengajukan permohonan penjadwalan ulang secara tertulis sebelum jatuh tempo, disertai alasan dan bukti, dan penerima pembayaran menjawab dalam jangka waktu tertentu. Persetujuan atas permohonan itu harus tertulis dan menjadi lampiran perjanjian. Klausul ini tidak memaksa penerima pembayaran menyetujui, tetapi menyediakan cara komunikasi yang jelas, sehingga masalah tidak berkembang menjadi sengketa. Bila penerima pembayaran menolak, pembayar tetap wajib membayar sesuai jadwal semula.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah cicilan boleh diubah di tengah jalan? Boleh bila kedua pihak sepakat dan dituangkan tertulis. Perubahan sepihak tidak mengikat.
Apakah bunga wajib ada? Tidak. Cicilan dapat tanpa bunga. Jika ada bunga, harus diperjanjikan tertulis dan wajar.
Apa akibat telat satu kali? Tergantung perjanjian. Biasanya dikenai denda, dan percepatan tagihan baru berlaku setelah beberapa kali terlambat dan peringatan tertulis. Periksa pasal percepatan.
Ringkasan
- Perjanjian cicilan mengatur cara melunasi kewajiban secara bertahap.
- Tulis total, tabel angsuran, tanggal tetap, rekening, dan bukti bayar.
- Atur denda, percepatan jatuh tempo, dan pelunasan dipercepat.
- Semua perubahan jadwal harus tertulis.
- Setelah lunas, minta surat lunas.
- Sesuaikan contoh dengan keadaan Anda dan konsultasikan untuk nilai besar.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan — peraturan.bpk.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), bagian perikatan
- UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Baca juga
- Syarat Sah Perjanjian Menurut KUH Perdata
- Bunga Pinjaman: Harus Diperjanjikan dan Ada Batasnya
- Itikad Baik dalam Perjanjian: Mengapa Tidak Cukup Hanya Sesuai Tulisan
- Restrukturisasi Utang dan Negosiasi saat Gagal Bayar: Panduan Debitur Bank, Leasing, dan Fintech
- Bukti Pelunasan Utang: Kuitansi, Surat Lunas, dan Hak Debitur Meminta Bukti
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.