Berperkara Gratis (Prodeo) di Pengadilan: Syarat dan Dokumen
Isi artikel
Apa itu prodeo
Prodeo berasal dari bahasa Latin *pro deo*, yang secara harfiah berarti "demi Tuhan", dan dalam praktik hukum berarti berperkara tanpa biaya. Pihak yang tidak mampu dibebaskan dari kewajiban membayar biaya perkara, dan biaya itu ditanggung negara melalui anggaran pengadilan.
Biaya perkara pada gugatan perdata biasanya meliputi biaya pendaftaran, biaya pemanggilan para pihak, biaya meterai, dan biaya lain yang ditaksir oleh panitera. Besarnya bergantung pada jumlah pihak dan jarak tempat tinggal mereka. Dalam petunjuk teknis Mahkamah Agung untuk peradilan umum, perkiraan biaya gugatan perdata secara manual disebut berkisar beberapa ratus ribu rupiah. Bagi sebagian orang, jumlah itu sudah merupakan hambatan.
Dasar pengaturannya adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Perma ini mengatur tiga layanan: pembebasan biaya perkara (prodeo), sidang di luar gedung pengadilan, dan pos layanan hukum (posbakum).
Prodeo berbeda dengan bantuan hukum gratis
Dua istilah ini sering tertukar.
| Hal | Prodeo | Bantuan hukum gratis (pro bono) |
|---|---|---|
| Yang gratis | Biaya perkara di pengadilan | Jasa advokat atau pendamping |
| Pemberi | Negara melalui pengadilan | Advokat atau lembaga bantuan hukum |
| Dasar | Perma 1/2014 | Aturan advokat dan bantuan hukum |
| Bentuk | Pembebasan biaya | Konsultasi, pendampingan, mewakili |
Seseorang dapat memperoleh keduanya sekaligus, tetapi permohonannya diajukan ke tempat yang berbeda. Prodeo diajukan ke pengadilan. Bantuan hukum gratis dimohonkan ke lembaga bantuan hukum atau advokat yang bersedia. Bantuan hukum yang dibiayai negara bagi orang miskin diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menyalurkan layanan melalui lembaga bantuan hukum yang terakreditasi. Pos bantuan hukum di pengadilan membantu memberi nasihat, tetapi tidak selalu mewakili di persidangan.
Siapa yang berhak
Prodeo ditujukan bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara. Ketidakmampuan itu harus dibuktikan dengan dokumen. Menurut petunjuk teknis Mahkamah Agung untuk perkara perdata di peradilan umum, buktinya cukup salah satu dari:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa, lurah, atau pejabat setempat yang setara.
- Dokumen bantuan sosial, misalnya Kartu Keluarga Sejahtera, kepesertaan BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran, Kartu Sembako, Program Keluarga Harapan, bantuan langsung tunai, atau dokumen lain dari basis data kemiskinan terpadu. Untuk usaha mikro, nomor induk berusaha juga disebut sebagai salah satu bukti.
- Surat pernyataan tidak mampu membayar biaya perkara yang ditandatangani pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri.
Petunjuk teknis itu berlaku untuk perkara perdata pada peradilan umum. Untuk perkara di pengadilan agama, mekanismenya mengikuti pedoman peradilan agama. Karena aturan teknis diperbarui, pastikan dokumen yang diminta kepada petugas pengadilan setempat.
Langkah mengajukan prodeo
Berikut tahap umum pada pengadilan negeri.
- Siapkan dokumen identitas dan bukti tidak mampu. KTP, kartu keluarga, dan salah satu bukti ketidakmampuan di atas.
- Siapkan surat gugatan atau permohonan. Prodeo hanya berarti bebas biaya; isi gugatan tetap harus jelas.
- Datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan. Penggugat atau pemohon mengajukan permohonan prodeo sebelum perkara didaftarkan. Tergugat yang ingin dibebaskan biaya mengajukan sebelum menyampaikan jawaban, menurut petunjuk teknis tersebut.
- Petugas memeriksa kelengkapan dan meneruskan berkas kepada Ketua Pengadilan Negeri.
- Ketua pengadilan menerbitkan penetapan. Menurut petunjuk teknis, penetapan diterbitkan pada hari yang sama setelah panitera menelaah berkas, kecuali ada hambatan.
- Perkara didaftarkan dan diperiksa tanpa panjar biaya bila permohonan dikabulkan.
- Bila ditolak, pemohon harus membayar panjar biaya perkara untuk melanjutkan.
- Bila putusan dijatuhkan, amar dapat menyebut bahwa biaya perkara dibebankan kepada negara.
Pada sistem pendaftaran elektronik (e-Court), permohonan dan bukti diunggah secara daring, dan aslinya diperlihatkan pada sidang pertama untuk dicocokkan. Perbedaan antara dokumen unggahan dan asli dilaporkan kepada Ketua Pengadilan.
Contoh: Seorang buruh harian ingin menggugat pihak yang berutang kepadanya dalam jumlah kecil. Biaya perkara terasa memberatkan. Ia meminta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, membawa kartu bantuan sosial yang ia miliki, lalu mengajukan permohonan prodeo ke loket pengadilan sebelum mendaftarkan gugatan. Karena dokumennya lengkap dan permohonannya diajukan sebelum perkara didaftarkan, perkara dapat berjalan tanpa panjar biaya, selama pengadilan mengabulkan permohonan.
Memberikan keterangan tidak benar agar mendapat prodeo dapat berujung penolakan, pencabutan fasilitas, dan masalah hukum lain. SKTM yang palsu atau diperoleh dengan data tidak jujur membahayakan perkara Anda sendiri.
Ajukan prodeo sejak awal, bukan setelah perkara berjalan. Petunjuk teknis menekankan permohonan diajukan sebelum pendaftaran perkara (bagi penggugat) atau sebelum jawaban (bagi tergugat).
Banding dan kasasi secara prodeo
Prodeo tidak otomatis berlanjut ke tingkat berikutnya. Menurut petunjuk teknis, penetapan prodeo harus menyertai permohonan banding, dan permohonan banding prodeo diajukan dalam tenggat 14 hari sesudah putusan diucapkan atau diberitahukan. Tenggat ini mudah terlewat. Hitung sejak hari putusan dibacakan atau diberitahukan kepada Anda, dan segera tanyakan kepada panitera. Ketentuan tenggat banding dan kasasi ada pada undang-undang acara dan peraturan Mahkamah Agung; pastikan lewat petugas pengadilan atau advokat.
Dari mana dananya
Pengadilan membiayai perkara prodeo melalui anggaran negara (DIPA) pengadilan tahun berjalan. Petunjuk teknis menyebut biaya bergantung pada ketersediaan anggaran, dan bila anggaran habis, perkara yang memenuhi syarat tetap dijalankan tanpa biaya. Dengan demikian, pemohon yang berhak tidak semestinya dibebani karena keterbatasan anggaran.
Hal yang tetap ditanggung pemohon
Prodeo membebaskan biaya perkara yang dipungut pengadilan. Biaya yang berasal dari luar pengadilan tidak otomatis gratis. Contohnya honorarium advokat bila memakai advokat berbayar, biaya fotokopi dan legalisasi dokumen di luar pengadilan, biaya transportasi, dan biaya pengacara bila pihak lawan. Putusan juga dapat membebankan biaya kepada pihak lain dalam hal tertentu. Pelajari Surat Kuasa Advokat bila Anda memakai kuasa.
Prodeo untuk perkara apa saja
Pembebasan biaya berlaku pada perkara perdata di peradilan umum dan, menurut pedoman terpisah, di peradilan agama dan tata usaha negara. Contoh perkara yang sering diajukan prodeo: gugatan perceraian, sengketa utang kecil, sengketa tanah sederhana, perwalian anak, dan penetapan ahli waris. Bila perkara berkaitan dengan keluarga, baca juga Akta Cerai dan Kependudukan dan Penetapan Perubahan Nama di Pengadilan.
Perkara pidana memiliki rezim berbeda. Terdakwa yang tidak mampu berhak atas pendampingan penasihat hukum sesuai hukum acara pidana, tanpa harus lewat mekanisme prodeo perdata. Karena KUHAP telah diganti, periksa ketentuan terbaru pada teks resmi.
Kesalahan umum
- Mengajukan prodeo setelah perkara didaftarkan dan panjar sudah dibayar.
- Membawa SKTM yang sudah lama atau tidak sesuai format daerah.
- Mengira prodeo sama dengan pengacara gratis.
- Tidak mencocokkan dokumen unggahan dengan dokumen asli pada sidang pertama di e-Court.
- Lupa tenggat banding sehingga hak mengajukan banding gugur.
- Menyembunyikan kemampuan ekonomi yang sebenarnya.
- Tidak membaca isi penetapan pengadilan.
Layanan pendukung lain di pengadilan
Selain pembebasan biaya, Perma 1/2014 mengenal dua layanan lain. Sidang di luar gedung pengadilan dilaksanakan untuk menjangkau warga yang tinggal jauh dari pengadilan, biasanya dengan jadwal tertentu di kantor kecamatan atau tempat lain yang ditentukan. Pos bantuan hukum (posbakum) menyediakan petugas yang memberi informasi, konsultasi, dan bantuan menyusun dokumen, misalnya menulis surat gugatan sederhana. Layanan posbakum biasanya tersedia di gedung pengadilan, dan pemohon dapat menanyakannya ke petugas pelayanan terpadu.
Posbakum tidak mewakili pemohon sepenuhnya di sidang. Untuk perkara rumit atau bernilai besar, pertimbangkan mencari lembaga bantuan hukum atau advokat yang bersedia memberi bantuan cuma-cuma.
Menyiapkan gugatan yang rapi
Prodeo menghemat biaya, tetapi mutu gugatan tetap menentukan hasil. Beberapa pegangan untuk gugatan yang rapi:
- Tulis identitas para pihak dengan lengkap: nama, umur, pekerjaan, dan alamat.
- Uraikan kronologi dengan urutan tanggal, singkat, dan jelas.
- Jelaskan dasar tuntutan: perjanjian yang dilanggar atau perbuatan yang merugikan.
- Tuliskan permintaan (petitum) yang spesifik, misalnya pembayaran sejumlah uang atau pengosongan tanah tertentu.
- Lampirkan bukti: perjanjian, kuitansi, foto, surat, dan daftar saksi.
Bila ada sengketa tanah atau warisan, lengkapi dengan dokumen kepemilikan. Untuk gambaran tentang penyelesaian di pengadilan, lihat Sengketa Waris: Gugatan ke Pengadilan.
Kedudukan pihak yang kalah
Prodeo tidak berarti pemohon bebas dari risiko putusan. Jika gugatan ditolak, biaya perkara yang menurut putusan harus ditanggung tetap dibebankan sesuai penetapan prodeo, yaitu negara. Namun, pihak yang kalah tetap harus menjalankan isi putusan, misalnya membayar utang bila tergugat. Selain itu, putusan dapat menyebut pihak yang kalah membayar biaya lain di luar yang ditanggung negara bila ada. Baca amar putusan dengan teliti dan tanyakan kepada panitera bila ada yang tidak jelas.
Kapan sebaiknya menggunakan advokat
Perkara sederhana dengan bukti kuat, seperti utang yang terbukti dan jumlahnya kecil, kadang dapat diajukan sendiri dengan bantuan posbakum. Perkara dengan banyak pihak, sengketa tanah, warisan, atau pembuktian rumit lebih aman didampingi advokat. Jika tidak mampu membayar, ajukan permohonan bantuan hukum kepada lembaga bantuan hukum yang terakreditasi. Bila memakai advokat berbayar, tuliskan kesepakatan honorarium. Lihat Kuasa Hukum: Honorarium dan Hak Klien.
Alternatif sebelum berperkara
Berperkara, gratis sekalipun, menyita waktu dan tenaga. Pertimbangkan jalur lebih ringan: musyawarah, mediasi lewat tokoh masyarakat, atau kantor kelurahan dan desa. Pada gugatan perdata, hakim biasanya mewajibkan para pihak menempuh mediasi lebih dulu. Hasil perdamaian dapat dikukuhkan dalam akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum. Baca Akta Perdamaian dan Kekuatannya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah prodeo pasti dikabulkan bila membawa SKTM? Tidak otomatis. Ketua pengadilan menilai kelengkapan dan kebenaran dokumen. Bila ditolak, pemohon harus membayar panjar biaya perkara agar perkara berjalan.
Apakah tergugat juga bisa mengajukan prodeo? Bisa, menurut petunjuk teknis, dengan mengajukan permohonan sebelum menyampaikan jawaban. Namun, ketentuan teknis dapat berbeda menurut jenis perkara, sehingga tanyakan kepada petugas.
Siapa yang membuat SKTM? SKTM umumnya diterbitkan oleh kepala desa atau lurah setempat. Syarat dan format dapat berbeda antar-daerah, sehingga tanyakan kepada kelurahan.
Ringkasan
Prodeo membebaskan biaya perkara bagi warga tidak mampu yang dapat membuktikan ketidakmampuannya. Siapkan SKTM atau dokumen bantuan sosial, ajukan di pelayanan terpadu pengadilan sebelum perkara didaftarkan, dan tunggu penetapan Ketua Pengadilan. Prodeo tidak sama dengan jasa advokat gratis, tidak menanggung seluruh biaya di luar pengadilan, dan tidak otomatis berlanjut ke banding. Jaga kejujuran dokumen, perhatikan tenggat 14 hari, dan cek ketentuan teknis terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Badilum Mahkamah Agung: Petunjuk teknis Perma 1/2014 (SK Dirjen Badilum 2024) — badilum.mahkamahagung.go.id/attachments/article/4523/SK-Juknis-Perma-1-Tahun-2014-sign.pdf
- Hukumonline: Pro bono dan prodeo — www.hukumonline.com/klinik/a/pro-bono-dan-prodeo-lt52fafbb784533/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
- UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
- UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Baca juga
- Surat Kuasa Khusus: Apa Isinya dan Kenapa Harus Jelas
- Sengketa Mahasiswa dengan Kampus: UKT, Ijazah, dan Jalur Keberatan
- Akta cerai dan perubahan data kependudukan
- Penetapan Perubahan Nama di Pengadilan: Syarat, Langkah, dan Tindak Lanjutnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.