Turut Tergugat dan Penggabungan Pihak dalam Gugatan Perdata
Isi artikel
Apa itu pihak dalam gugatan
Gugatan perdata adalah permohonan kepada pengadilan untuk memutus sengketa antara dua pihak atau lebih. Pihak yang mengajukan disebut penggugat, dan pihak yang digugat disebut tergugat. Selain dua kedudukan utama itu, dalam praktik dikenal turut tergugat, yaitu pihak yang ikut ditarik dalam perkara agar tunduk pada putusan, meskipun tidak dituntut berbuat sesuatu.
Pengadilan hanya memeriksa dan memutus perkara terhadap pihak-pihak yang ada di hadapannya. Putusan pada dasarnya mengikat pihak dalam perkara. Karena itu, siapa saja yang harus hadir menjadi pertanyaan strategis, bukan sekadar urusan administrasi.
Hukum acara perdata yang berlaku di pengadilan negeri bersumber dari Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR, hukum acara untuk Jawa dan Madura) dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg, untuk luar Jawa dan Madura), dilengkapi putusan Mahkamah Agung dan peraturan Mahkamah Agung. HIR dan RBg tidak merinci istilah turut tergugat, sehingga pengertian dan syaratnya berkembang melalui praktik peradilan dan yurisprudensi.
Siapa itu turut tergugat
Turut tergugat adalah pihak yang tidak melakukan perbuatan yang dipersoalkan, tetapi memiliki hubungan dengan objek perkara atau perbuatan hukum yang disengketakan, sehingga perlu ikut agar putusan dapat dilaksanakan atau tidak dipersoalkan kemudian. Dalam petitum, penggugat biasanya meminta agar turut tergugat "tunduk dan taat" pada putusan.
Beberapa contoh yang lazim:
- Kantor pertanahan atau notaris yang menyimpan atau menerbitkan dokumen atas objek yang disengketakan, bila gugatan menyangkut pembatalan atau pencatatan dokumen itu.
- Bank yang memegang sertifikat sebagai jaminan, bila gugatan menyangkut kepemilikan tanah yang dijaminkan.
- Ahli waris lain yang tidak berkonflik dengan penggugat tetapi memiliki bagian atas harta yang sama.
- Pihak yang menguasai barang, tetapi tidak mengaku memiliki, misalnya penyewa tanah yang dipersengketakan.
Dengan menarik pihak-pihak itu, putusan menjangkau semua yang berkepentingan. Penggugat tidak perlu mengajukan gugatan baru untuk melaksanakan putusan terhadap mereka.
Tergugat utama dan turut tergugat: beda dasar gugatannya
Perbedaan terpenting ada pada tuntutan. Terhadap tergugat utama, penggugat menuntut sesuatu, misalnya membayar, menyerahkan, atau mengosongkan. Terhadap turut tergugat, penggugat tidak menuntut apa-apa kecuali kepatuhan pada putusan.
| Aspek | Tergugat utama | Turut tergugat |
|---|---|---|
| Peran dalam sengketa | Pelaku atau pihak yang dituntut | Pihak yang berkaitan dengan objek |
| Tuntutan penggugat | Menghukum berbuat atau membayar | Menyatakan tunduk dan taat pada putusan |
| Beban ganti rugi | Dapat dibebani | Pada dasarnya tidak |
| Hak membela diri | Penuh | Penuh, termasuk menjawab dan mengajukan bukti |
| Akibat jika tidak ditarik | Gugatan bisa kabur atau kurang pihak | Putusan tidak menjangkau mereka |
Turut tergugat tetap memiliki hak penuh sebagai pihak: dipanggil, menjawab gugatan, mengajukan bukti, dan mengajukan upaya hukum. Menarik seseorang hanya untuk menambah tekanan, tanpa dasar hubungan dengan perkara, dapat dinilai berlebihan.
Gugatan kurang pihak
Bila ada pihak yang seharusnya ikut digugat tetapi tidak ditarik, gugatan dapat dinyatakan cacat formil karena "kurang pihak". Dalam istilah hukum acara, ini berkaitan dengan prinsip plurium litis consortium, yaitu keharusan menarik semua pihak yang berkepentingan atas objek yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Akibatnya, hakim dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dalam bahasa Latin-Belanda, putusan ini disebut niet ontvankelijk verklaard, disingkat NO. Artinya, gugatan tidak diperiksa pokok perkaranya. Penggugat boleh mengajukan gugatan baru, tetapi harus mengulang proses, biaya, dan waktu.
Contoh yang kerap terjadi dalam sengketa waris: satu ahli waris menggugat orang yang menguasai tanah, tetapi tidak mengikutsertakan ahli waris lain. Tanah itu merupakan harta bersama para ahli waris, sehingga gugatan tanpa mereka rentan dianggap kurang pihak. Pembahasan akibat putusan semacam itu dapat dibaca pada artikel di situs ini tentang gugatan yang kabur dan tidak dapat diterima.
Cara menyusun daftar pihak
- Kumpulkan dokumen objek perkara: sertifikat, akta, perjanjian, dan surat-surat terkait.
- Catat setiap orang atau badan yang namanya muncul dalam dokumen atau yang menguasai objek.
- Tandai siapa yang melakukan perbuatan yang dipersoalkan: mereka tergugat utama.
- Tandai siapa yang tidak berbuat tetapi punya kepentingan atau menyimpan dokumen: mereka calon turut tergugat.
- Periksa alamat dan identitas tiap pihak. Alamat yang tidak jelas membuat pemanggilan sulit.
- Tulis di bagian posita (uraian dasar gugatan) hubungan setiap pihak dengan perkara, termasuk alasan menarik turut tergugat.
- Rumuskan petitum (tuntutan): apa yang diminta dari tergugat dan dari turut tergugat.
- Periksa konsistensi: nama pihak pada posita dan petitum harus sama dengan yang tertera di awal gugatan.
Contoh: Ibu Lastri menggugat Pak Doni yang menguasai tanah milik orang tuanya tanpa hak. Tanah itu tercatat atas nama almarhum ayahnya, dan sertifikatnya disimpan di sebuah bank sebagai jaminan utang lama. Saudara kandung Ibu Lastri tidak ikut menggugat tetapi memiliki bagian waris. Ibu Lastri menarik Pak Doni sebagai tergugat, bank dan kantor pertanahan sebagai turut tergugat, dan mengajak saudaranya sebagai pihak penggugat bersama. Dengan susunan ini, putusan menjangkau semua yang berkepentingan atas tanah.
Jangan menarik pihak sebagai turut tergugat hanya agar terlihat kuat. Pihak yang tidak punya hubungan jelas dapat mengajukan eksepsi, memperpanjang perkara, dan bahkan membuat gugatan dinilai tidak cermat.
Mintalah advokat atau petugas bantuan hukum memeriksa daftar pihak sebelum mendaftar gugatan. Perbaikan di awal jauh lebih murah dibanding mengulang perkara.
Penggabungan pihak: intervensi dan penarikan pihak
Selain menyusun daftar pihak sejak awal, hukum acara mengenal cara memasukkan pihak ketiga saat perkara berjalan. Dalam praktik dikenal beberapa bentuk:
- Voeging: pihak ketiga masuk untuk memperkuat salah satu pihak.
- Tussenkomst: pihak ketiga masuk karena merasa memiliki kepentingan sendiri atas objek, dan memperjuangkan haknya sendiri.
- Vrijwaring: tergugat menarik pihak ketiga agar menanggungnya bila ia kalah.
Pengaturan rinci istilah-istilah ini bersumber dari hukum acara lama dan praktik pengadilan. Permohonan masuk sebagai pihak biasanya diajukan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara, dan majelis menilai apakah syaratnya terpenuhi. Untuk kasus nyata, periksa teks resmi dan konsultasikan dengan advokat karena tata caranya dapat berbeda antarpengadilan.
Penggabungan banyak penggugat atau banyak tergugat
Gugatan boleh diajukan oleh beberapa penggugat sekaligus atau ditujukan kepada beberapa tergugat, selama tuntutan berasal dari peristiwa atau hubungan hukum yang sama. Penggabungan menghemat waktu dan biaya, serta mencegah putusan yang saling bertentangan atas satu objek.
Penggabungan tetap perlu rapi. Tiap penggugat harus jelas kedudukannya, apakah sebagai pemilik, ahli waris, atau pihak lain, dan memberikan kuasa kepada kuasa hukum yang sama dengan surat kuasa yang memuat nama seluruh penggugat. Bila ada satu penggugat yang berbeda kepentingan dengan penggugat lain, penggabungan justru memicu konflik di dalam tubuh penggugat sendiri.
Perhatikan pula penggabungan tuntutan yang berbeda dasar. Menggabungkan tuntutan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan atau menggabungkan sengketa kepemilikan dengan sengketa utang piutang yang tidak berhubungan sering dinilai membuat gugatan tidak jelas. Pisahkan perkara bila dasar hukumnya berbeda.
Dampak pada mediasi dan pembuktian
Semua pihak yang disebut dalam gugatan, termasuk turut tergugat, pada dasarnya diundang menghadiri sidang dan mediasi. Peraturan mediasi di pengadilan mewajibkan para pihak mengikuti mediasi dengan itikad baik. Kehadiran turut tergugat membantu karena hasil kesepakatan dapat langsung melibatkan pihak yang menyimpan dokumen atau yang perlu mengubah pencatatan.
Dalam pembuktian, turut tergugat dapat mengajukan surat atau saksi. Karena itu, penggugat tidak boleh menganggap turut tergugat hanya pelengkap. Hubungan antara pihak sebaiknya dijelaskan dengan bukti: sertifikat, akta, perjanjian, korespondensi, dan catatan resmi. Semakin jelas peran masing-masing, semakin kecil peluang eksepsi yang menyatakan gugatan salah alamat (error in persona).
Kesalahan yang sering terjadi
- Tidak menarik pihak yang namanya tercantum pada sertifikat atau akta objek.
- Menarik terlalu banyak pihak tanpa dasar hubungan.
- Mencampur tergugat dan turut tergugat dalam petitum sehingga tidak jelas siapa dituntut apa.
- Nama pihak berbeda antara bagian awal gugatan dan petitum.
- Alamat pihak tidak jelas atau sudah berubah.
- Menganggap turut tergugat tidak berhak menjawab atau mengajukan bukti.
- Tidak menarik pemegang jaminan atas objek yang sama.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah turut tergugat dapat dihukum membayar? Pada dasarnya turut tergugat tidak dituntut apa pun. Penggugat meminta agar ia tunduk pada putusan. Hakim menilai tuntutan itu berdasarkan gugatan dan fakta. Bila ternyata ada dasar tuntutan terhadapnya, kedudukannya sebaiknya sebagai tergugat.
Bagaimana jika ada pihak yang tidak mau menjadi penggugat bersama? Pihak itu dapat ditarik sebagai turut tergugat bila terbukti punya kepentingan atas objek dan tidak bersedia bergabung, dengan menjelaskan alasannya dalam posita.
Apakah gugatan yang kurang pihak bisa diperbaiki? Selama proses, penggugat dapat mengubah gugatan dalam batas yang diperbolehkan hukum acara dan sebelum tahap tertentu. Bila sudah diputus tidak dapat diterima, penggugat mengajukan gugatan baru.
Ringkasan
- Putusan pada dasarnya mengikat pihak yang ada di perkara.
- Tergugat utama dituntut berbuat atau membayar; turut tergugat diminta tunduk pada putusan.
- Gugatan kurang pihak dapat dinyatakan tidak dapat diterima (NO).
- Petakan pihak dari dokumen objek perkara sebelum mendaftar gugatan.
- Jelaskan hubungan setiap pihak di posita dan rumuskan petitum dengan cermat.
- Pihak ketiga dapat masuk saat perkara berjalan melalui voeging, tussenkomst, atau vrijwaring.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- HIR (Het Herziene Inlandsch Reglement) dan RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten), hukum acara perdata
- Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Baca juga
- Gugatan Kabur dan Putusan Tidak Dapat Diterima: Penyebab dan Cara Menghindarinya
- Eksepsi, Jawaban, dan Gugatan Rekonvensi: Tahapan Tergugat dalam Perkara Perdata
- Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Surat, Saksi, dan Lainnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.