Akta Van Dading: Perdamaian yang Dikukuhkan Pengadilan
Akta perdamaian atau van dading adalah kesepakatan damai yang dikukuhkan hakim dan berkekuatan seperti putusan. Kenali manfaat, cara, dan batasannya.
Isi artikel
- Akta perdamaian adalah kesepakatan damai para pihak yang dikuatkan dalam putusan hakim.
- Kekuatannya seperti putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga dapat dieksekusi.
- Umumnya tidak dapat diajukan banding, jadi isi kesepakatan harus dipikirkan matang.
- Perdamaian bisa dicapai lewat mediasi sebelum atau selama perkara berjalan.
Apa itu akta van dading
Van dading berasal dari bahasa Belanda yang berarti perdamaian. Dalam praktik, istilah ini dipakai untuk kesepakatan damai para pihak yang dituangkan dalam putusan pengadilan, sering disebut putusan perdamaian atau akta perdamaian.
Berbeda dengan perjanjian damai biasa di bawah tangan, akta ini lahir dari proses di pengadilan dan dikukuhkan oleh hakim. Karena itu daya ikat dan kekuatan pelaksanaannya jauh lebih kuat.
Dasar hukum dan mediasi
Hukum acara perdata mendorong hakim mengupayakan perdamaian sebelum perkara diperiksa. Ketentuan mengenai usaha perdamaian terdapat dalam hukum acara perdata, dan prosedur mediasi di pengadilan diatur dengan peraturan Mahkamah Agung.
Mediasi dipandu oleh mediator, yang dapat berasal dari hakim atau pihak lain yang bersertifikat. Bila para pihak sepakat, kesepakatan dituangkan tertulis dan dapat diajukan agar dikuatkan hakim dalam putusan perdamaian.
Kekuatan hukum akta perdamaian
Putusan perdamaian memiliki kekuatan seperti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pihak yang tidak menaati isi kesepakatan dapat dimohonkan eksekusi kepada pengadilan.
Pada umumnya, terhadap putusan perdamaian tidak dapat diajukan banding. Konsekuensinya, jangan menandatangani kesepakatan sebelum memahami seluruh isinya, termasuk jangka waktu, jumlah, dan sanksi jika ingkar.
Contoh
Contoh: Pak Dedi dan Bu Wati (nama fiktif) bersengketa soal utang usaha. Dalam mediasi mereka sepakat Pak Dedi membayar cicilan dalam beberapa tahap. Kesepakatan itu dibawa ke hakim dan dituangkan dalam putusan perdamaian.
Ketika Pak Dedi berhenti membayar di tengah jalan, Bu Wati dapat memohon eksekusi tanpa memulai gugatan baru. Hal itu hanya mungkin karena kesepakatannya sudah dikukuhkan pengadilan.
Hal yang perlu dipikirkan sebelum berdamai
Perdamaian bukan tanda kalah. Ia sering menghemat waktu, biaya, dan hubungan baik. Namun perdamaian berarti melepaskan sebagian tuntutan, sehingga nilai dan risikonya perlu dihitung dengan jernih.
Pastikan pihak yang menandatangani berwenang, objek yang diperjanjikan memang boleh diperdamaikan, dan rumusan kewajiban cukup jelas untuk dieksekusi. Kesepakatan yang kabur sulit dijalankan.
Batasan perdamaian
Tidak semua hal dapat diperdamaikan. Hal yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, atau kesusilaan tidak dapat dijadikan isi akta perdamaian, dan perkara pidana tidak otomatis selesai karena perdamaian perdata.
Karena itu, konsultasikan lebih dulu dengan advokat agar isi kesepakatan sah, seimbang, dan dapat dijalankan.
Perdamaian pada tahap lanjut
Perdamaian tidak hanya mungkin di awal. Selama perkara masih berjalan, para pihak dapat berdamai kapan pun sebelum putusan dijatuhkan, bahkan pada tingkat banding atau kasasi menurut ketentuan yang berlaku. Syaratnya, kesepakatan disampaikan kepada majelis dan memenuhi ketentuan hukum acara.
Biasanya perkara yang berakhir damai dicabut atau dinyatakan selesai dengan putusan perdamaian. Pihak yang menyadari risiko berkepanjangan sering memilih jalan ini setelah menimbang waktu dan biaya.
Peran advokat dalam perdamaian
Advokat dapat membantu menyusun draf, menilai kewajaran isi, dan mendampingi saat mediasi. Perannya bukan memaksa berdamai, melainkan memastikan klien memahami hak, risiko, dan akibat setiap pilihan.
Klien tetap pengambil keputusan akhir. Bila kesepakatan terasa tidak adil, Anda berhak meminta waktu untuk menimbang atau mengajukan usulan perubahan.
Hal yang sering keliru
- Mengira kesepakatan lisan sudah cukup kuat tanpa dituangkan tertulis dan dikukuhkan.
- Menandatangani tanpa membaca isi, lalu baru menyadari tidak ada jalur banding.
- Memasukkan kewajiban yang kabur sehingga sulit dieksekusi.
Artikel ini edukatif dan bukan nasihat hukum. Prosedur mediasi dan isi perdamaian bergantung pada perkara masing-masing.
- Pasal 130 HIR / Pasal 154 RBg tentang usaha perdamaian — peraturan.bpk.go.id
- Pasal 1851 KUHPerdata tentang perdamaian — peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Mahkamah Agung tentang prosedur mediasi di pengadilan — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Pasal 130 HIR / Pasal 154 RBg
- Pasal 1851 KUHPerdata
- Perma tentang prosedur mediasi di pengadilan
Dalam kategori yang sama
- Checklist Dokumen Saat Berkonsultasi dengan Advokat
- Direktori Putusan Mahkamah Agung: Cara Mencari Putusan
- Hak Klien dan Kode Etik Advokat yang Perlu Anda Ketahui
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.