Perjanjian Wajib Berbahasa Indonesia: Aturan UU 24/2009 dan Perpres 63/2019
Isi artikel
Apa itu kewajiban bahasa dalam perjanjian dan siapa yang terkena
Perjanjian adalah kesepakatan tertulis antara dua pihak atau lebih yang melahirkan hak dan kewajiban. Soal bahasa, negara mengatur bahwa bahasa Indonesia harus dipakai pada situasi resmi tertentu. Salah satunya adalah perjanjian. Aturan ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU 24/2009), dan dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (Perpres 63/2019).
Yang terkena aturan ini luas:
- perusahaan Indonesia yang menandatangani kontrak dengan mitra asing;
- perorangan warga negara Indonesia dalam perjanjian pinjam, sewa, atau kerja sama dengan pihak asing;
- lembaga pemerintah dan badan usaha milik negara;
- perusahaan penanaman modal asing yang berbadan hukum Indonesia, yang statusnya sebagai pihak asing atau Indonesia perlu dilihat dari ketentuan yang berlaku;
- penyedia jasa yang membuat kontrak standar untuk konsumen di Indonesia.
Kontrak antara dua pihak asing yang tidak melibatkan pihak Indonesia umumnya berada di luar jangkauan aturan ini. Namun begitu salah satu pihak adalah pihak Indonesia, sebaiknya aturan ini dianggap berlaku.
Isi aturan dalam bahasa sehari-hari
Sebagian pasal yang biasa dikutip adalah Pasal 31 UU 24/2009. Ayat pertama mewajibkan bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia. Ayat kedua menyatakan bahwa bila perjanjian itu melibatkan pihak asing, perjanjian juga ditulis dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
Perpres 63/2019 mengulang dan menjelaskan hal ini. Menurut rujukan yang lazim, ketentuan perjanjian ada pada Pasal 26 (nomor ini dan bunyi ayat-ayatnya perlu dicek pada teks resmi), yang menyebut bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris berfungsi sebagai padanan atau terjemahan untuk menyamakan pemahaman. Bila ada perbedaan penafsiran antara versi bahasa, bahasa yang dipakai adalah yang disepakati dalam perjanjian. Rumusan ini membuka ruang bagi para pihak untuk memilih versi mana yang menjadi acuan saat terjadi perselisihan.
Kesimpulan praktisnya:
- Teks bahasa Indonesia harus ada.
- Bahasa asing berfungsi sebagai padanan atau terjemahan.
- Para pihak dapat menetapkan versi yang berlaku bila ada perbedaan tafsir.
- Peraturan pelaksana dan pasal lain dapat berubah. Baca teks resmi terbaru sebelum menyusun kontrak penting.
Akibat bila perjanjian tidak berbahasa Indonesia
Ini bagian yang paling diperdebatkan. UU 24/2009 sendiri tidak merumuskan dengan jelas apakah perjanjian tanpa bahasa Indonesia batal demi hukum. Pembacaan yang berkembang di kalangan praktisi hukum terbagi:
- Sebagian berpendapat bahwa pelanggaran syarat bahasa membuat perjanjian bertentangan dengan undang-undang, sehingga dapat batal. Dasarnya syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yang mencakup syarat sebab yang halal, dan Pasal 1337 KUH Perdata yang melarang sebab yang bertentangan dengan undang-undang.
- Sebagian lain berpendapat bahwa kewajiban bahasa adalah kewajiban administratif, bukan syarat sah perjanjian, sehingga perjanjian tetap berlaku.
Putusan pengadilan juga tidak seragam, dan perkembangan tafsir bisa berubah. Karena itu, tidak bijak mengandalkan keyakinan bahwa kontrak Inggris-saja pasti aman atau pasti batal. Cara yang paling hemat risiko adalah memenuhi aturan: buat versi bahasa Indonesia sejak awal.
Satu fakta yang bisa dicek langsung pada teks UU 24/2009: ketentuan pidananya (Bab VII) hanya mengatur perbuatan terhadap bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Pasal 31 tentang perjanjian tidak disertai sanksi pidana tersendiri. Penjelasan Pasal 31 ayat (1) juga menyebut bahwa istilah perjanjian mencakup perjanjian internasional, dan untuk perjanjian bilateral naskah dapat ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa nasional negara lain, dan/atau bahasa Inggris, yang semuanya sama aslinya. Akibat perdatanya, seperti batal atau tidaknya perjanjian, tetap menjadi bahan perdebatan.
Perlu diketahui pula bahwa akta notaris dibuat dalam bahasa Indonesia. Bila para pihak tidak memahami bahasa Indonesia, notaris dapat menerjemahkan atau menjelaskan isi akta dengan bantuan penerjemah. Hal ini dibahas lebih lanjut pada akta notaris dan kekuatan pembuktian.
Langkah praktis menyusun perjanjian dwibahasa
- Identifikasi para pihak. Cek apakah ada pihak Indonesia (orang, perusahaan, lembaga). Bila ya, siapkan versi bahasa Indonesia.
- Tulis versi bahasa Indonesia terlebih dulu atau bersamaan. Menyusun versi Indonesia di akhir sering menghasilkan terjemahan terburu-buru dan penuh salah arti.
- Pakai istilah hukum yang tepat. Istilah seperti "wanprestasi", "ganti rugi", dan "keadaan memaksa" punya makna yang dikenal hukum Indonesia. Terjemahan kata per kata dari konsep asing (misalnya "indemnity" atau "best effort") dapat berarti lain.
- Tulis klausul bahasa yang berlaku. Misalnya: apabila terjadi perbedaan penafsiran antara versi Indonesia dan versi Inggris, versi yang berlaku adalah versi yang disepakati para pihak. Tuliskan pilihan itu secara jelas.
- Gunakan penerjemah tersumpah bila perlu. Untuk kontrak bernilai besar, minta penerjemah tersumpah. Baca penerjemah tersumpah dan dokumen berbahasa asing.
- Periksa kembali semua halaman. Pastikan nomor pasal, angka, tanggal, dan nama pihak identik pada kedua versi.
- Tandatangani kedua versi. Parafkan tiap halaman dan tanda tangani dua versi pada saat yang sama.
- Simpan arsip. Simpan dokumen asli dan terjemahannya dalam satu berkas.
Praktik dokumen dwibahasa
Dua format yang umum dipakai:
| Format | Cara | Kelebihan | Kekurangan |
|---|---|---|---|
| Berdampingan | Dua kolom, kiri Indonesia kanan asing | Mudah dibandingkan | Kolom sempit untuk pasal panjang |
| Dua dokumen terpisah | Satu dokumen per bahasa | Rapi dan mudah dilampirkan | Risiko versi tidak sinkron |
| Satu dokumen berurutan | Versi Indonesia, lalu versi asing | Sederhana | Perlu klausul pembeda tegas |
Apa pun formatnya, klausul "bahasa yang berlaku" perlu ada. Tanpa klausul itu, perbedaan kata dalam dua versi bisa berujung perselisihan tentang yang mana yang benar. Pelaku usaha yang sering membuat kontrak serupa dapat menyiapkan templat dwibahasa dan menyesuaikannya per transaksi.
Untuk kontrak yang sifatnya baku (dibuat sepihak oleh pelaku usaha dan diterima konsumen apa adanya), aturan klausula baku dalam hukum perlindungan konsumen juga relevan. Uraiannya ada pada klausula baku dalam perjanjian. Bahasa kontrak yang sulit dipahami konsumen dapat dipersoalkan.
Contoh klausul yang sering dipakai
Tanpa mengutip kontrak tertentu, berikut pola rumusan yang lazim. Rumusan ini hanya gambaran dan perlu disesuaikan dengan transaksi serta dikonsultasikan.
- Klausul bahasa: perjanjian ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris; kedua versi sama-sama asli.
- Klausul beda tafsir: apabila terdapat perbedaan penafsiran antara kedua versi, para pihak sepakat bahwa versi tertentu yang berlaku sebagai acuan.
- Klausul keselarasan: para pihak menyatakan telah membaca dan memahami kedua versi, dan menyatakan bahwa isi keduanya dimaksudkan sama.
- Klausul perubahan: perubahan terhadap satu versi dianggap perubahan terhadap versi lainnya, dan harus dibuat tertulis.
Rumusan seperti ini mengurangi ruang sengketa, tetapi tidak menggantikan kehati-hatian. Banyak sengketa muncul bukan karena klausul bahasa, melainkan karena istilah teknis yang diterjemahkan secara berbeda. Contohnya kata yang berarti "dapat" pada satu versi tetapi terbaca "harus" pada versi lain.
Perjanjian lama dan perjanjian yang sedang berjalan
Aturan bahasa kerap dibaca untuk perjanjian baru, padahal pertanyaan sering muncul dari perjanjian yang sudah berjalan. Beberapa pegangan praktis berikut dapat membantu menimbang langkah.
Pertama, jangan langsung menyimpulkan perjanjian lama batal. Soal akibat hukumnya masih diperdebatkan, dan putusan pengadilan tidak seragam. Menyatakan batal tanpa dasar kuat dapat berbalik menjadi gugatan wanprestasi terhadap pihak yang menghentikan kewajiban.
Kedua, bila perjanjian lama hanya berbahasa asing, pertimbangkan membuat addendum atau perjanjian perubahan dalam bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa kedua pihak mengakui isi perjanjian asal dan menyepakati versi bahasa Indonesia sebagai padanannya. Addendum ini dapat dibuat bersamaan dengan perubahan isi lain bila ada.
Ketiga, bila sengketa sudah muncul, jangan menjadikan bahasa sebagai satu-satunya alasan. Hakim biasanya menilai seluruh isi perkara. Dalil tentang bahasa baiknya didukung argumentasi lain, misalnya wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Keempat, perhatikan juga dokumen pendukung seperti faktur, surat jalan, dan korespondensi. Dokumen itu bukan perjanjian pokok, tetapi sebaiknya konsisten dengan versi bahasa Indonesia, khususnya nama barang, jumlah, dan syarat pembayaran.
Terakhir, bila Anda menjalankan usaha yang sering berurusan dengan pihak asing, siapkan templat perjanjian dwibahasa dan kebijakan internal bahwa setiap kontrak baru harus melalui peninjauan hukum sebelum ditandatangani. Kebiasaan kecil ini menghemat biaya yang jauh lebih besar di kemudian hari.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Aturan kewajiban bahasa sudah ada sejak UU 24/2009. Perpres 63/2019 kemudian terbit sebagai peraturan pelaksananya dan memperjelas fungsi bahasa asing sebagai padanan atau terjemahan dan memberi ruang bagi para pihak memilih versi acuan.
Artikel ini tidak menemukan perubahan pasal inti kewajiban bahasa perjanjian hingga Oktober 2026, tetapi hal itu tetap perlu dicek pada basis data peraturan resmi. Perkembangan putusan pengadilan dan penyesuaian peraturan terkait sebaiknya selalu dicek, karena soal akibat hukumnya masih terus ditafsirkan. Sanksi dan ketentuan pidana, bila ada, perlu dibaca dari teks resmi terbaru. Artikel ini sengaja tidak menyebut nominal denda atau ancaman pidana.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Hanya membuat versi Inggris | Risiko dipersoalkan keabsahannya | Buat versi Indonesia |
| Tidak menulis bahasa yang berlaku | Sengketa tafsir | Tulis klausul bahasa acuan |
| Menerjemahkan lewat mesin tanpa cek | Arti klausul bergeser | Periksa oleh orang yang paham hukum |
| Dua versi berbeda angka | Nilai kontrak tidak jelas | Cocokkan dengan teliti |
| Menandatangani hanya satu versi | Versi lain tidak mengikat | Tandatangani keduanya |
| Menganggap kontrak antar-asing sama | Salah sasaran aturan | Cek apakah ada pihak Indonesia |
Contoh: CV Mitra Nusantara, perusahaan fiktif, menandatangani kontrak distribusi dengan pemasok luar negeri. Awalnya pemasok hanya mengirim draf berbahasa Inggris. Direktur CV meminta versi bahasa Indonesia, lalu para pihak menyepakati klausul bahwa jika terjadi perbedaan tafsir, versi Inggris yang dipakai karena istilah teknisnya. Kedua versi diparaf tiap halaman. Beberapa bulan kemudian ada perbedaan tafsir tentang jadwal pengiriman, dan klausul bahasa itu mempercepat penyelesaian. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan menandatangani kontrak yang isinya tidak Anda pahami hanya karena "bahasa Inggris saja yang resmi". Bila terjadi sengketa di Indonesia, pengadilan akan memeriksa dokumen yang dapat dipahami majelis hakim. Teks yang tidak dipahami dapat merugikan Anda sendiri.
Mintalah bagian paling penting dahulu diterjemahkan dengan teliti: harga, pembayaran, jangka waktu, denda, pengakhiran, dan penyelesaian sengketa. Bagian ini yang paling sering diperselisihkan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah kontrak berbahasa Inggris pasti batal? Tidak ada jawaban pasti. Akibat hukumnya masih diperdebatkan dan putusan pengadilan berbeda-beda. Karena itu, penyusun kontrak sebaiknya mematuhi aturan dengan menyediakan versi bahasa Indonesia.
Apakah cukup menempelkan terjemahan setelah kontrak ditandatangani? Lebih aman bila versi Indonesia disepakati dan ditandatangani bersamaan dengan versi asing. Terjemahan susulan yang tidak ditandatangani bisa dipersoalkan.
Bagaimana kontrak kerja? Perjanjian kerja punya aturan bahasa tersendiri, sehingga periksa ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Penjelasan ada pada perjanjian kerja harus tertulis: isi dan bahasa.
Bolehkah menunjuk hukum atau arbitrase luar negeri dalam kontrak? Pada prinsipnya para pihak punya kebebasan memilih cara menyelesaikan sengketa, tetapi pelaksanaan putusan di Indonesia tunduk pada aturan Indonesia. Baca arbitrase dan klausul arbitrase dan konsultasikan sebelum menandatangani.
Ringkasan
- UU 24/2009 dan Perpres 63/2019 mewajibkan bahasa Indonesia pada perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia.
- Bila ada pihak asing, versi bahasa pihak asing dan/atau Inggris menjadi padanan atau terjemahan.
- Para pihak dapat menyepakati versi yang berlaku bila terjadi perbedaan tafsir.
- Akibat melanggar kewajiban bahasa masih diperdebatkan; pendekatan aman adalah mematuhinya.
- Siapkan klausul bahasa yang berlaku, periksa terjemahan, dan tandatangani kedua versi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Hukumonline: bahasa Indonesia dan keabsahan perjanjian — www.hukumonline.com/berita/a/masih-soal-bahasa-indonesia-dan-keabsahan-perjanjian-lt665538eac40bb/
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
- Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Baca juga
- Penerjemah Tersumpah dan Dokumen Berbahasa Asing: Kapan Terjemahan Biasa Tidak Cukup
- Klausula Baku dalam Perjanjian: Yang Dilarang dan Cara Mengenalinya
- Akta Notaris dan Kekuatan Pembuktiannya: Akta Otentik vs Akta di Bawah Tangan
- Arbitrase dan Klausul Arbitrase: Menyelesaikan Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.