Peraturan PresidenBerlaku

Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Ringkasan

Peraturan Presiden ini mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dan mencabut Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi pejabat negara. Halaman BPK tidak memuat abstrak.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
63
Tahun
2019
Jenis
Peraturan Presiden
Ditetapkan
Jakarta, 30 September 2019
Diundangkan
30 September 2019
Mulai berlaku
30 September 2019
Sumber
LN.2019/NO.180; JDIH.SETNEG.GO.ID: 28 HLM. (TLN tidak tercantum)
Bidang
Administrasi dan Tata Usaha Negara, Ketatanegaraan, Kenegaraan, Kebijakan Pemerintah

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp