Hukum Perdata & Litigasi

Pengadilan Mana yang Berwenang Memeriksa Gugatan (Kompetensi Relatif)

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenentukan pengadilan yang berwenang1Tentukan jenis perkaradan pengadilannya2Cek domisili tergugat3Cek letak objek tanah4Baca klausul pilihandomisili5Daftarkan dipengadilan yang tepat
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Dua jenis kewenangan pengadilan

    Hukum acara membedakan dua macam kewenangan.

    • Kompetensi absolut: pengadilan jenis apa yang berwenang. Misalnya sengketa perdata umum ke pengadilan negeri, sengketa keluarga muslim ke pengadilan agama, sengketa keputusan pejabat ke pengadilan tata usaha negara, perselisihan hubungan kerja ke pengadilan hubungan industrial, dan perkara kepailitan serta merek ke pengadilan niaga.
    • Kompetensi relatif: pengadilan di wilayah mana yang berwenang, di antara pengadilan sejenis. Misalnya, dari ratusan pengadilan negeri di Indonesia, mana yang boleh memeriksa gugatan Anda.

    Artikel ini fokus pada kompetensi relatif untuk perkara perdata di pengadilan negeri. Kompetensi absolut perlu dipastikan lebih dahulu, karena pengadilan yang salah jenis tidak dapat memeriksa perkara berapa pun alamat para pihak.

    Aturan pokok: tempat tinggal tergugat

    Hukum acara perdata (HIR untuk Jawa dan Madura, RBg untuk luar Jawa dan Madura) menganut asas bahwa gugatan diajukan ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal tergugat. Asas ini sering disebut actor sequitur forum rei, artinya penggugat mengikuti forum tergugat. Alasannya agar tergugat tidak dibebani menghadapi perkara di tempat yang jauh.

    HIR singkatan dari Herzien Inlandsch Reglement dan RBg dari Rechtsreglement voor de Buitengewesten. Keduanya adalah hukum acara perdata peninggalan Hindia Belanda yang masih dipakai.

    Bila tergugat tinggal di Kota A, gugatan umumnya ke Pengadilan Negeri Kota A, tidak peduli penggugat tinggal di mana.

    Pemandangan udara deretan bangunan kota
    Foto oleh Andre Benz di Unsplash

    Bagaimana bila keadaannya tidak sederhana

    HIR dan RBg memberi aturan tambahan untuk beberapa keadaan.

    KeadaanPengadilan yang berwenang
    Tempat tinggal tergugat tidak diketahuiPengadilan di tempat kediaman sesungguhnya, dan bila tidak ada, di tempat tinggal penggugat
    Ada beberapa tergugat yang tinggal di wilayah berbedaPenggugat boleh memilih salah satu pengadilan tempat tinggal tergugat
    Tergugat utama dan tergugat yang berutang pokokPengadilan tempat tinggal debitur pokok atau tergugat utama
    Objek sengketa berupa benda tidak bergerak (tanah, bangunan)Pengadilan di wilayah letak objek, atau alternatif pengadilan tempat tinggal tergugat sesuai ketentuan
    Ada pilihan domisili tertulis dalam perjanjianPengadilan yang dipilih, bila disepakati

    Aturan ini disusun garis besar. Rincian penerapan, termasuk prioritas bila suatu perkara melibatkan lebih dari satu kondisi, perlu dibaca pada teks resmi HIR atau RBg dan yurisprudensi, karena ada perbedaan pendapat dalam praktik. Konsultasikan kepada advokat atau kepaniteraan.

    Sengketa tanah dan benda tidak bergerak

    Untuk sengketa atas tanah dan bangunan, gugatan umumnya diajukan di pengadilan negeri tempat benda itu berada. Alasan praktisnya: pemeriksaan setempat, yaitu sidang di lokasi objek, lebih mudah dan data pertanahan ada di wilayah itu. Karena itu, sengketa tanah di Kabupaten B biasanya diajukan ke pengadilan negeri yang wilayahnya mencakup Kabupaten B, meskipun tergugat tinggal di kota lain.

    Pilihan domisili dalam perjanjian

    Banyak perjanjian memuat klausul seperti "para pihak memilih domisili hukum yang tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri X". Artinya pengadilan itu disepakati sebagai tempat menyelesaikan sengketa. Klausul ini umumnya mengikat dan memungkinkan penggugat mengajukan gugatan di sana. Beberapa catatan:

    • klausul harus jelas menyebut pengadilan mana;
    • bila klausul menyatakan pilihan itu bersifat eksklusif, pengadilan lain tidak berwenang;
    • bila hanya menyebut pilihan tanpa eksklusivitas, penggugat masih dapat memilih alternatif lain menurut aturan umum;
    • klausul tidak boleh bertentangan dengan kewenangan absolut. Misalnya perjanjian tidak dapat memindahkan sengketa hubungan kerja ke pengadilan negeri biasa.

    Untuk kontrak standar dengan konsumen, klausul pilihan forum yang memberatkan dapat dipersoalkan sebagai klausul baku. Lihat artikel Klausul baku dalam perjanjian.

    Eksepsi kompetensi relatif

    Tergugat yang menilai pengadilan tidak berwenang secara wilayah dapat mengajukan eksepsi (keberatan). Eksepsi kompetensi relatif harus diajukan pada kesempatan pertama, yaitu bersamaan dengan jawaban pertama. Bila tidak, pengadilan dianggap berwenang dan hak mengajukan keberatan itu gugur. Ini berbeda dengan kompetensi absolut, yang dapat diajukan kapan saja karena menyangkut ketertiban umum.

    Hakim akan memutus eksepsi, biasanya sebelum memeriksa pokok perkara. Jika eksepsi dikabulkan, pengadilan menyatakan tidak berwenang dan gugatan tidak dilanjutkan di sana. Penggugat perlu mengajukan ulang ke pengadilan yang tepat. Pembahasan eksepsi ada di Eksepsi dan jawaban tergugat.

    Langkah menentukan pengadilan

    1. Tentukan jenis perkara. Perdata umum, keluarga, hubungan kerja, tata usaha negara, atau niaga.
    2. Pastikan siapa tergugat dan alamat lengkap tempat tinggalnya.
    3. Periksa objek sengketa. Bila tanah atau bangunan, catat letaknya.
    4. Baca perjanjian. Cari klausul pilihan domisili atau penyelesaian sengketa, termasuk apakah ada arbitrase.
    5. Periksa wilayah hukum pengadilan. Lihat daftar wilayah pengadilan negeri di situs pengadilan atau tanyakan kepada kepaniteraan.
    6. Bandingkan opsi. Bila ada beberapa pilihan, pertimbangkan jarak, biaya, dan keuntungan praktis.
    7. Daftarkan gugatan, misalnya lewat e-court bila tersedia.

    Contoh: Ibu S tinggal di Kota C dan hendak menagih utang kepada Bapak T yang tinggal di Kota D. Perjanjian utang tidak memuat klausul pilihan domisili. Berdasarkan aturan umum, gugatan diajukan ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal Bapak T, yaitu Kota D. Ibu S sempat ingin menggugat di kotanya sendiri karena lebih dekat, tetapi menyadari bahwa tergugat dapat mengajukan eksepsi dan gugatan bisa dinyatakan tidak berwenang.

    Peringatan

    Jangan memilih pengadilan hanya karena dekat dengan rumah Anda. Pengadilan yang tidak berwenang membuat waktu dan panjar biaya terbuang. Pastikan lebih dulu dengan kepaniteraan atau advokat.

    Tips

    Fotokopi KTP tergugat, surat perjanjian, dan dokumen kepemilikan objek mempermudah penentuan pengadilan. Catat alamat tergugat sedetail mungkin, karena alamat yang tidak jelas juga menyulitkan pemanggilan.

    Perkara yang melibatkan beberapa wilayah

    Dalam kehidupan nyata, fakta tidak selalu rapi. Misalnya, perjanjian ditandatangani di Kota E, tergugat berdomisili di Kota F, dan objek sengketa berupa tanah di Kota G. Penentuan pengadilan bergantung pada jenis perkara.

    • Untuk gugatan utang atau wanprestasi atas barang bergerak, titik berat pada tempat tinggal tergugat atau klausul pilihan domisili.
    • Untuk sengketa kepemilikan tanah, titik berat pada letak tanah.
    • Untuk gugatan yang bersifat campuran, misalnya menuntut pembayaran sekaligus pembatalan jual beli tanah, hakim menilai bagian yang dominan.

    Karena ada ruang penafsiran, minta nasihat sebelum mendaftar. Mendaftar di pengadilan yang keliru dapat menyebabkan gugatan tidak diterima dan Anda perlu mendaftar ulang dengan panjar baru.

    Tergugat di luar negeri dan penggugat di luar negeri

    Jika tergugat tinggal di luar negeri tetapi memiliki alamat terakhir di Indonesia atau harta di Indonesia, pengadilan di Indonesia dapat berwenang dengan penyesuaian tertentu, misalnya pemanggilan melalui perwakilan Indonesia. Pembahasannya ada di artikel Menggugat pihak di luar negeri. Jika penggugat yang di luar negeri, ia tetap dapat menggugat di Indonesia melalui kuasa dan harus mengikuti aturan wilayah yang sama. Dokumen dari luar negeri perlu memenuhi syarat pengesahan dan penerjemahan.

    Kewenangan dan mediasi

    Pengadilan yang berwenang juga menentukan tempat mediasi wajib. Pada sebagian besar perkara perdata, para pihak wajib menempuh mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara. Mediasi dilakukan di pengadilan yang memeriksa, sehingga jarak dan biaya perjalanan ke pengadilan itu berpengaruh pada pilihan strategi. Pembahasan mediasi ada di artikel Mediasi wajib di pengadilan.

    Pindah domisili selama perkara

    Bagaimana bila tergugat pindah alamat setelah gugatan didaftarkan? Pada dasarnya kewenangan ditentukan berdasarkan keadaan pada saat gugatan didaftarkan. Perpindahan setelah itu tidak otomatis memindahkan perkara. Tetapi pemanggilan menjadi lebih sulit, dan penggugat perlu memberi tahu pengadilan alamat baru bila mengetahuinya. Pemanggilan yang tidak sah dapat memperlambat perkara; lihat Pemanggilan sah dan alamat tergugat tidak jelas.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Mengajukan sengketa hubungan kerja atau pajak ke pengadilan negeri.
    • Mengabaikan klausul pilihan domisili atau arbitrase.
    • Menggugat di tempat tinggal penggugat padahal tergugat berada di kota lain.
    • Salah menentukan wilayah pengadilan di perbatasan kota dan kabupaten.
    • Tidak mengajukan eksepsi relatif pada jawaban pertama (bagi tergugat).
    • Tidak memeriksa pemekaran wilayah atau perubahan wilayah hukum pengadilan.
    • Mengira tergugat yang tinggal di luar negeri tidak dapat digugat sama sekali.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Bisakah saya menggugat di kota saya sendiri? Bisa bila ada dasar hukumnya, misalnya klausul pilihan domisili yang menunjuk pengadilan di kota Anda, atau bila tergugat tinggal di sana. Bila tidak ada dasar, gugatan berisiko dinyatakan tidak berwenang.

    Bagaimana jika perjanjian menyebut arbitrase? Klausul arbitrase membuat pengadilan tidak berwenang memeriksa sengketa yang tercakup di dalamnya. Perhatikan UU tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta isi klausul.

    Apakah e-court mengubah aturan wilayah? Tidak. Pendaftaran elektronik hanya mempermudah cara mendaftar. Aturan wilayah tetap berlaku, dan Anda harus memilih pengadilan yang berwenang.

    Ringkasan

    Untuk perkara perdata di pengadilan negeri, gugatan pada dasarnya diajukan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal tergugat. Ada pengecualian untuk tempat tinggal tidak diketahui, beberapa tergugat, benda tidak bergerak, dan klausul pilihan domisili. Eksepsi kompetensi relatif harus diajukan pada jawaban pertama. Pastikan jenis pengadilan dan wilayahnya benar sebelum mendaftar, dan tanyakan kepada kepaniteraan atau advokat bila ragu.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) sebagai hukum acara perdata.
    • UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

    Baca juga

    WhatsApp