Contoh Perjanjian Utang Piutang dan Cara Mengisinya (Kerangka Siap Adaptasi)
Isi artikel
Apa itu perjanjian utang piutang
Utang piutang adalah perjanjian pinjam meminjam uang: satu pihak (kreditur atau pemberi pinjaman) menyerahkan sejumlah uang, dan pihak lain (debitur atau penerima pinjaman) berjanji mengembalikannya dalam waktu tertentu. Dalam KUHPerdata, pinjam meminjam tunduk pada ketentuan perikatan. Perjanjian sah apabila ada kesepakatan, para pihak cakap, ada hal tertentu yang diperjanjikan, dan sebab yang halal.
Perjanjian tertulis berguna sebagai alat bukti. Pembahasan pentingnya bukti tertulis ada di utang piutang dan bukti tertulis. Gambaran kasus tanpa surat ada di studi kasus: hutang piutang tanpa surat bukti chat.
Isi yang sebaiknya ada
| Unsur | Fungsi |
|---|---|
| Identitas para pihak | Menunjukkan siapa yang terikat |
| Jumlah pinjaman | Menghindari sengketa angka |
| Tanggal penyerahan uang | Menentukan awal kewajiban |
| Jangka waktu dan jatuh tempo | Menentukan kapan wajib bayar |
| Cara pembayaran | Tunai atau transfer, ke rekening mana |
| Bunga atau tanpa bunga | Menghindari salah paham |
| Denda keterlambatan (bila ada) | Memberi dorongan tepat waktu |
| Jaminan (bila ada) | Memberi kepastian pengembalian |
| Penyelesaian sengketa | Menentukan jalur bila terjadi masalah |
| Tanda tangan, meterai, saksi | Menguatkan bukti |
Angka bunga, denda, dan batasnya sebaiknya diputuskan bersama dan wajar. Bunga yang diperjanjikan harus tertulis. Pada pinjaman antarpribadi, beberapa pihak memilih tanpa bunga. Perhatikan bahwa pemberi pinjaman usaha tertentu, seperti pinjaman online, tunduk pada aturan lembaga jasa keuangan; periksa teks resmi bila Anda menggunakan layanan semacam itu.
Kerangka perjanjian (siap adaptasi)
Salin kerangka berikut, ganti setiap kolom [....], dan hapus bagian yang tidak relevan.
- PERJANJIAN UTANG PIUTANG
- Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal], bertempat di [kota], yang bertanda tangan di bawah ini:
- 1. [Nama pemberi pinjaman], pemegang KTP nomor [nomor], beralamat di [alamat], selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Pemberi Pinjaman).
- 2. [Nama penerima pinjaman], pemegang KTP nomor [nomor], beralamat di [alamat], selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Penerima Pinjaman).
- Para pihak sepakat membuat perjanjian dengan ketentuan berikut.
- Pasal 1. Jumlah pinjaman. Pihak Pertama meminjamkan uang kepada Pihak Kedua sebesar Rp [jumlah] ([terbilang]), dan Pihak Kedua menyatakan telah menerimanya secara [tunai/transfer ke rekening ....] pada tanggal [tanggal]. Perjanjian ini sekaligus menjadi tanda terima.
- Pasal 2. Jangka waktu. Pinjaman diberikan untuk jangka waktu [jumlah] bulan, mulai [tanggal] sampai [tanggal jatuh tempo].
- Pasal 3. Pembayaran. Pihak Kedua mengembalikan pinjaman [sekaligus pada tanggal ..../dengan cicilan sebesar Rp .... setiap tanggal .... setiap bulan] melalui [tunai/transfer ke rekening nomor .... atas nama ....]. Setiap pembayaran dibuktikan dengan [kuitansi/bukti transfer].
- Pasal 4. Bunga. [Pinjaman ini tanpa bunga. / Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar [....] ].
- Pasal 5. Keterlambatan. Apabila Pihak Kedua terlambat membayar, Pihak Kedua [tidak dikenakan denda/dikenakan denda sebesar ....], dan Pihak Pertama dapat memberi teguran tertulis.
- Pasal 6. Jaminan. [Tidak ada jaminan. / Pihak Kedua menyerahkan jaminan berupa [jenis jaminan dan identitasnya], yang akan dikembalikan setelah pinjaman lunas.]
- Pasal 7. Wanprestasi. Bila Pihak Kedua tidak membayar sampai [jumlah] hari setelah teguran tertulis, Pihak Pertama berhak menempuh upaya hukum yang sah.
- Pasal 8. Penyelesaian sengketa. Perselisihan diselesaikan secara musyawarah. Bila tidak berhasil, para pihak memilih penyelesaian di [Pengadilan Negeri ....].
- Pasal 9. Lain-lain. Perubahan perjanjian hanya sah bila tertulis dan ditandatangani kedua pihak. Perjanjian dibuat rangkap dua, bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
- [Kota], [tanggal]
- Pihak Pertama, [tanda tangan bermeterai], [nama]
- Pihak Kedua, [tanda tangan bermeterai], [nama]
- Saksi 1: [nama dan tanda tangan]; Saksi 2: [nama dan tanda tangan]
- Persetujuan pasangan (bila diperlukan): [nama dan tanda tangan]
Penjelasan tiap bagian
Judul dan pembuka. Tulis tanggal dan tempat. Tanggal menentukan kapan kewajiban mulai berjalan.
Identitas. Sertakan nama persis sesuai KTP, nomor KTP, dan alamat. Jika salah satu pihak adalah perusahaan, tulis nama perusahaan, jabatan penandatangan, dan dasar kewenangannya.
Jumlah pinjaman. Tulis angka dan terbilang agar tidak salah baca. Cantumkan bahwa penerima mengakui telah menerima uang. Jika uang ditransfer, sebut tanggal dan rekening.
Jangka waktu. Gunakan tanggal pasti.
Pembayaran. Jelaskan sekaligus atau cicilan, serta cara membayar. Menyebut rekening menghindari sengketa tentang pembayaran tunai yang tidak tercatat.
Bunga dan denda. Jika ada, tulis dengan jelas dan wajar. Jika tanpa bunga, tulis tegas. Tulisan "tanpa bunga" mencegah klaim di kemudian hari.
Jaminan. Jaminan bisa berupa barang, surat berharga, atau tanah. Jaminan tanah dan kendaraan memiliki aturan khusus (hak tanggungan, fidusia) yang memerlukan akta tersendiri. Lihat studi kasus: jaminan tanah tanpa hak tanggungan dan studi kasus: jaminan BPKB dikuasai pemberi pinjaman.
Wanprestasi. Ketentuan tentang teguran tertulis sebelum upaya hukum. Hal ini sejalan dengan somasi dan wanprestasi. Contoh surat tegurannya ada di contoh somasi.
Penyelesaian sengketa. Pilih musyawarah lebih dulu lalu pengadilan. Untuk tagihan kecil, gugatan sederhana mungkin cocok.
Penutup. Tanda tangan di atas meterai. Saksi dan persetujuan pasangan membantu bila harta bersama ikut terlibat. Lihat utang suami atau istri: siapa menanggung.
Langkah praktis
- Tentukan tujuan dan jumlah pinjaman. Pastikan keduanya sepakat sebelum menulis.
- Putuskan bunga, jaminan, dan jangka waktu. Tulis dalam catatan lebih dulu.
- Isi kerangka. Gunakan nama dan nomor KTP persis.
- Baca bersama. Pastikan kedua pihak paham setiap pasal.
- Cetak dua rangkap. Satu untuk masing-masing pihak.
- Tanda tangan di atas meterai. Ikuti ketentuan bea meterai yang berlaku.
- Serahkan uang dengan bukti. Lebih baik transfer, simpan bukti.
- Catat setiap pembayaran. Buat kuitansi atau catatan di lembar terpisah yang ditandatangani.
- Pantau jatuh tempo. Kirim pengingat sopan sebelum tanggal.
- Jika lunas, buat surat lunas. Kembalikan jaminan dan simpan surat tersebut.
Kapan perlu notaris atau advokat
- Jumlah besar atau menyangkut usaha.
- Jaminan berupa tanah, bangunan, atau kendaraan, karena perlu akta tertentu.
- Ada banyak pihak atau penjamin pribadi.
- Perjanjian dimaksudkan dapat dieksekusi langsung, misalnya melalui akta pengakuan utang. Lihat akta pengakuan utang notariil dan grosse.
- Pihak yang meminjam atau meminjamkan adalah badan usaha atau lembaga keuangan.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Yang lebih tepat |
|---|---|---|
| Hanya lisan atau lewat chat | Sulit dibuktikan | Buat perjanjian tertulis |
| Tidak menulis jatuh tempo | Kapan wajib bayar tidak jelas | Tulis tanggal pasti |
| Bunga tidak dijelaskan | Sengketa angka | Tulis bunga atau tegas tanpa bunga |
| Jaminan tanpa akta | Jaminan sulit dieksekusi | Konsultasi notaris |
| Pembayaran tunai tanpa kuitansi | Sulit membuktikan pelunasan | Transfer atau kuitansi |
| Pasangan tidak mengetahui | Sengketa harta bersama | Libatkan pasangan |
| Perjanjian palsu atau tanggal mundur | Risiko pidana | Gunakan tanggal sebenarnya |
Contoh: Dua rekan kerja sepakat meminjam uang untuk modal usaha kecil. Pemberi pinjaman mengisi kerangka dengan jumlah, cicilan bulanan tanpa bunga, dan rekening tujuan pembayaran. Mereka tanda tangan di atas meterai dengan dua saksi. Setiap cicilan dibayar lewat transfer dengan keterangan "cicilan ke-1", "ke-2", dan seterusnya. Setelah lunas, keduanya menandatangani surat lunas dan masing-masing menyimpan salinan.
Contoh ini kerangka umum yang harus disesuaikan dengan kesepakatan Anda. Jangan menandatangani perjanjian yang belum dibaca atau yang berisi angka kosong. Untuk pinjaman besar, berjaminan tanah, atau melibatkan usaha, konsultasikan ke advokat atau notaris.
Mintalah penerima pinjaman menuliskan dengan tangan kalimat pengakuan jumlah uang yang diterima, lalu foto dokumen itu. Pengakuan tertulis dengan tangan sendiri membantu bukti.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Aturan dasar perjanjian dan pinjam meminjam dalam KUHPerdata stabil. Perubahan yang perlu diperhatikan: bea meterai (UU No. 10 Tahun 2020), pembuktian elektronik, dan pengaturan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi oleh otoritas jasa keuangan. Untuk pinjaman antarpribadi, kerangka di atas tetap relevan, tetapi jika Anda memakai platform pinjaman, ikuti aturan platform dan periksa legalitas penyelenggaranya. Lihat pinjol ilegal atau legal: cara cek dan hak korban.
Pinjaman dengan penjamin dan pasangan
Kadang perjanjian melibatkan penjamin, yaitu pihak ketiga yang menyatakan akan membayar bila debitur gagal. Penjamin sebaiknya ikut menandatangani dan identitasnya ditulis lengkap. Jelaskan tanggung jawabnya: menjamin seluruh utang atau sebagian, dan apakah baru dapat ditagih setelah debitur lebih dulu ditagih. Rumusan ini menentukan beban penjamin, jadi sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat. Persetujuan pasangan juga penting bila harta bersama terlibat; pinjaman untuk keperluan rumah tangga dapat berdampak pada harta bersama.
Pelunasan dan surat lunas
Setelah pinjaman lunas, buat surat lunas yang menyebut perjanjian yang dimaksud, jumlah yang telah dibayar, tanggal pelunasan, dan pernyataan bahwa tidak ada kewajiban lain terkait perjanjian itu. Kembalikan jaminan dan minta tanda terima. Jika jaminan dibebani hak tanggungan atau fidusia, urus pencoretan (roya) di instansi terkait. Simpan surat lunas selamanya, sebab sengketa lama dapat muncul kembali.
Hal yang perlu diperhatikan pada pinjaman antarkeluarga
Pinjaman antarkeluarga sering tanpa surat karena sungkan. Justru karena hubungan dekat, kejelasan tertulis mencegah retaknya hubungan. Sampaikan bahwa perjanjian tertulis bukan tanda tidak percaya, tetapi cara menjaga agar tidak ada salah ingat. Jika pinjaman bersifat hadiah, buat surat hibah, bukan perjanjian utang, agar tidak membingungkan saat warisan dibagi di kemudian hari.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perjanjian utang harus di notaris? Tidak wajib untuk pinjaman antarpribadi. Akta notaris memberi kekuatan bukti lebih tinggi dan, pada bentuk tertentu, dapat dieksekusi langsung.
Apakah utang bisa daluwarsa? Ya, ada batas waktu menagih secara hukum. Lihat daluwarsa tagihan utang dan periksa teks resmi.
Apakah gagal bayar utang bisa dipidana? Tidak otomatis. Utang piutang pada dasarnya perdata. Pidana dapat muncul bila ada tipu muslihat sejak awal. Lihat uang dipinjam tidak dikembalikan.
Apakah saksi wajib? Tidak wajib, tetapi saksi membantu membuktikan bila terjadi sengketa.
Ringkasan
- Perjanjian tertulis melindungi kedua pihak dan menjadi alat bukti.
- Isi minimal: identitas, jumlah, jangka waktu, cara bayar, bunga, jaminan, wanprestasi, dan tanda tangan bermeterai.
- Bayar lewat transfer atau dengan kuitansi dan simpan bukti.
- Jaminan tanah atau kendaraan memerlukan akta khusus.
- Pinjaman besar sebaiknya melalui notaris atau advokat.
- Kerangka hanya contoh yang harus disesuaikan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id/
- Peraturan.go.id: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional — peraturan.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) tentang perikatan dan pinjam meminjam
- UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
Baca juga
- Utang-Piutang Tanpa Bukti Tertulis: Apa yang Bisa Dilakukan
- Akta Pengakuan Utang Notariil dan Grosse Akta: Fungsi, Syarat, dan Eksekusinya
- Daluwarsa Tagihan Utang: Kapan Piutang Tidak Bisa Ditagih Lagi
- Studi Kasus: Utang Tanpa Surat, Hanya Bukti Chat
- Somasi dan Wanprestasi: Langkah Sebelum Menggugat
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.