Peninjauan Kembali (PK) Perdata: Alasan dan Tenggat
Penjelasan peninjauan kembali dalam perkara perdata: alasan yang sah, tenggat waktu, batas satu kali, dan pengaruhnya terhadap pelaksanaan putusan.
Isi artikel
- PK adalah upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
- Alasannya dibatasi, misalnya novum (bukti baru), putusan didasarkan kebohongan, atau kekhilafan hakim yang nyata.
- Tenggat umumnya 180 hari sejak alasan itu muncul atau putusan diberitahukan, tergantung alasannya.
- PK pada prinsipnya tidak menunda pelaksanaan putusan.
Apa itu peninjauan kembali
Peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dasarnya adalah Undang-Undang Mahkamah Agung, khususnya pasal-pasal tentang peninjauan kembali.
Karena sifatnya luar biasa, PK bukan kesempatan untuk mengulang perkara hanya karena tidak puas. Ia disediakan bagi keadaan tertentu yang sangat khusus.
Alasan PK menurut undang-undang
Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung menyebut beberapa alasan. Antara lain putusan didasarkan pada kebohongan, tipu muslihat, atau bukti palsu yang kemudian dinyatakan palsu; ditemukannya surat bukti baru yang bersifat menentukan (novum); dikabulkannya hal yang tidak dituntut atau melebihi tuntutan; ada bagian tuntutan yang belum diputus; adanya putusan yang saling bertentangan antara pihak yang sama dalam soal yang sama; serta kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan.
Setiap alasan memiliki syarat pembuktiannya sendiri, sehingga pemohon harus memilih dan menguraikannya dengan cermat.
Tenggat dan batas pengajuan
Pada umumnya tenggat PK adalah 180 hari. Titik awal hitungan berbeda menurut alasannya, misalnya sejak putusan pidana yang membuktikan kebohongan berkekuatan hukum tetap, sejak bukti baru ditemukan, atau sejak putusan diberitahukan.
PK hanya dapat diajukan satu kali. Contoh: Bu Sari menemukan sebuah surat perjanjian yang tidak diketahui saat sidang. Ia perlu mencatat tanggal penemuannya dan menyiapkan bukti keadaan itu, sebab tanggal tersebut menentukan hitungan tenggat.
Pengaruh PK terhadap eksekusi
Permohonan PK pada dasarnya tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan. Pihak yang menang masih dapat meminta eksekusi meskipun PK sedang berjalan.
Karena itu pemohon perlu menyadari risiko ini dan berkonsultasi mengenai langkah pengamanan yang tersedia.
Menyusun permohonan PK
Permohonan diajukan melalui pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara, disertai alasan yang tegas dan bukti pendukung. Pihak lawan diberi kesempatan menanggapi.
Uraikan bagaimana novum bersifat menentukan: seandainya bukti itu diketahui sejak awal, apakah hasil putusan mungkin berbeda. Penjelasan yang konkret lebih meyakinkan daripada pernyataan umum.
Memilih alasan yang tepat
Banyak permohonan PK ditolak karena alasan yang dipilih tidak cocok dengan keadaan sebenarnya. Misalnya, menyebut kekhilafan hakim padahal yang dipersoalkan hanya penilaian bukti. Pahami lebih dulu perbedaan masing-masing alasan.
Untuk alasan novum, bukti harus benar-benar baru dan bersifat menentukan, artinya dapat mengubah putusan. Untuk alasan kebohongan atau bukti palsu, biasanya diperlukan putusan pidana yang menyatakan hal itu.
Hubungan PK dengan kepastian hukum
Putusan yang berkekuatan hukum tetap memberi kepastian bagi para pihak. Karena itu PK dibuat sulit dan terbatas: ia hanya membuka kembali perkara bila ada cacat serius.
Pihak lawan juga berhak menanggapi permohonan. Pengadilan akan menimbang apakah alasan memenuhi syarat sebelum berkas dikirim ke Mahkamah Agung. Siapkan sikap realistis tentang peluang dan lamanya proses.
Dokumen dan bukti yang menentukan
Berkas PK biasanya mencakup salinan putusan yang dimohonkan, bukti adanya alasan PK, dan penjelasan tertulis. Untuk novum, perlu ada keterangan bagaimana dan kapan bukti itu ditemukan serta mengapa tidak diajukan sebelumnya.
Bukti baru yang berupa surat sebaiknya disertai pengesahan sesuai ketentuan, misalnya pencocokan dengan aslinya dan pembubuhan meterai bila diperlukan.
Hal yang sering keliru
- Menganggap PK dapat diajukan berkali-kali; undang-undang membatasinya satu kali.
- Mengajukan bukti yang sebenarnya sudah ada dan dapat diajukan pada sidang sebelumnya, padahal syaratnya bukti baru yang belum diketahui.
- Berharap PK menghentikan eksekusi secara otomatis.
Artikel ini edukatif dan bukan nasihat hukum. Hitungan tenggat PK bergantung pada alasan yang dipakai, jadi konsultasikan kasus Anda dengan advokat sebelum mengajukan.
- UU Mahkamah Agung (UU 14/1985 jo. UU 3/2009), Pasal 66-69 — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- UU Mahkamah Agung Pasal 66
- UU Mahkamah Agung Pasal 67
- UU Mahkamah Agung Pasal 69
Dalam kategori yang sama
- Lelang Eksekusi Pengadilan: Prosedur dan Hal yang Perlu Diketahui
- Mediasi Wajib di Pengadilan Menurut Perma 1 Tahun 2016
- Pembuktian Perdata: Siapa yang Wajib Membuktikan Apa?
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.