Mediasi Wajib di Pengadilan Menurut Perma 1 Tahun 2016
Pelajari alur, mediator, dan batas waktu mediasi wajib dalam perkara perdata menurut Perma 1 Tahun 2016 serta hasilnya bagi perkara Anda.
Isi artikel
- Mediasi wajib ditempuh dalam perkara perdata sebelum pokok perkara diperiksa.
- Perma 1 Tahun 2016 mengatur mediator, jadwal, dan akta perdamaian.
- Batas waktu mediasi umumnya 30 hari dan dapat diperpanjang.
Apa itu mediasi wajib
Pada hari sidang pertama yang dihadiri para pihak, hakim mewajibkan mereka menempuh mediasi. Mediasi adalah perundingan dengan bantuan mediator netral untuk mencari kesepakatan. Perma 1 Tahun 2016 menyatakan bahwa perkara yang tidak menempuh mediasi dapat batal demi hukum putusannya, sehingga tahap ini serius.
Memilih mediator
Para pihak bebas memilih mediator, baik hakim maupun non-hakim yang bersertifikat, dalam waktu singkat setelah sidang pertama. Bila tidak sepakat, ketua majelis menunjuk mediator. Mediator hakim di pengadilan yang sama tidak dipungut biaya tambahan, sedangkan mediator non-hakim biayanya ditanggung para pihak berdasarkan kesepakatan.
Jadwal dan jalannya mediasi
Masing-masing pihak biasanya menyerahkan ringkasan perkara (resume) kepada mediator. Mediasi berlangsung paling lama 30 hari sejak penetapan perintah mediasi, dan dapat diperpanjang atas permintaan para pihak untuk jangka waktu tertentu. Pertemuan dapat berupa pertemuan bersama maupun terpisah (kaukus).
Para pihak wajib beritikad baik. Pihak yang dinilai tidak beritikad baik dapat dibebani biaya mediasi dan, bagi penggugat, gugatannya dapat dinyatakan tidak dapat diterima.
Contoh dan manfaat
Contoh: Pak Hendra dan Bu Lina berselisih soal batas pagar. Dalam mediasi mereka sepakat mengukur ulang bersama dan membagi biaya ukur. Kesepakatan dituangkan dalam akta perdamaian sehingga tidak perlu menunggu putusan. Kisah ini fiktif.
Mediasi lebih hemat waktu dan biaya, serta menjaga hubungan para pihak. Pernyataan yang disampaikan saat mediasi bersifat rahasia dan tidak boleh dijadikan alat bukti bila perkara berlanjut.
Perkara yang wajib dan tidak wajib mediasi
Pada umumnya semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib mediasi. Perma 1 Tahun 2016 mengecualikan beberapa jenis perkara, misalnya perkara yang pemeriksaannya dibatasi waktu oleh peraturan, seperti sengketa di pengadilan niaga, hubungan industrial, keberatan atas putusan KPPU, dan perkara yang diperiksa dengan acara tertentu lainnya. Perkara gugatan sederhana juga diatur dengan Perma tersendiri.
Jika para pihak sepakat, perdamaian juga dapat dicapai di tingkat banding atau kasasi selama perkara belum diputus, dengan syarat tertentu.
Akta perdamaian dan gugatan dicabut
Kesepakatan perdamaian dapat dibawa ke hakim untuk dikuatkan dalam akta perdamaian. Akta ini berkekuatan seperti putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi. Alternatifnya, para pihak sepakat penggugat mencabut gugatan setelah kesepakatan dijalankan.
Perdamaian di luar pengadilan tanpa penguatan akta tetap sah sebagai perjanjian, tetapi tidak otomatis dapat dieksekusi. Karena itu pengesahan oleh hakim sering dipilih agar ada kepastian.
Peran pengacara dalam mediasi
Kuasa hukum dapat mendampingi, tetapi para pihak prinsipal pada dasarnya wajib hadir langsung, kecuali ada alasan sah seperti sakit atau berada di luar negeri. Pendampingan membantu merumuskan opsi damai yang realistis, memeriksa isi kesepakatan, dan memastikan tidak ada klausul yang merugikan di kemudian hari.
Ingat bahwa tujuan mediasi bukan menang atau kalah, melainkan mencari titik temu yang dapat dijalankan kedua belah pihak.
Hal yang sering keliru
- Datang tanpa kewenangan memutus, sehingga tidak ada kesepakatan.
- Menganggap isi mediasi bisa dipakai sebagai bukti di persidangan.
- Mengira mediasi boleh dilewati karena perkara sudah jelas.
Artikel ini edukatif dan bukan nasihat hukum. Cek juga aturan mediasi elektronik yang lebih baru.
- Perma 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Perma 1 Tahun 2016
Dalam kategori yang sama
- Putusan Serta Merta: Kapan Bisa Dijalankan Lebih Dulu
- Putusan Verstek: Saat Tergugat Tidak Hadir di Sidang
- Saksi dan Ahli dalam Sidang Perdata: Peran dan Batasnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.