Contoh Permohonan Peninjauan Kembali dan Cara Mengisinya
Isi artikel
Apa itu peninjauan kembali dan siapa yang bisa memakainya
Peninjauan kembali, disingkat PK, adalah upaya hukum luar biasa. Disebut luar biasa karena putusan yang diperiksa sudah final. Tidak ada lagi banding atau kasasi yang bisa ditempuh. PK bukan "babak ketiga" untuk mengulang perdebatan lama. PK hanya terbuka bila ada alasan khusus yang ditentukan undang-undang.
Pemohon PK adalah pihak yang berperkara dalam putusan itu, atau ahli warisnya. Dalam perkara pidana, yang mengajukan umumnya terpidana atau ahli warisnya. Perkara perdata dan perkara pidana memakai jalur dan syarat yang berbeda. Artikel ini lebih banyak membahas kerangka surat perdata, lalu memberi catatan untuk perkara pidana.
Bacaan pendamping yang berguna: peninjauan kembali perdata, alasan dan tenggat 180 hari dan peninjauan kembali pidana, novum dan kekhilafan hakim.
Aturan dalam bahasa sehari-hari
Pegangan umum yang perlu dipahami sebelum menulis surat.
- PK diatur dalam undang-undang tentang Mahkamah Agung. Alasan-alasannya bersifat tertutup. Artinya, hanya alasan yang disebut undang-undang yang diterima.
- Permohonan PK diajukan melalui pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara, lalu berkas diteruskan ke Mahkamah Agung.
- Ada tenggat. Untuk perkara perdata, tenggat yang lazim dikenal adalah 180 hari sejak keadaan tertentu terjadi, misalnya sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak bukti baru ditemukan. Hitungan persisnya bergantung pada alasan yang dipakai, sehingga periksa teks resmi.
- Pada dasarnya PK tidak menghentikan pelaksanaan putusan (eksekusi). Pemohon tidak boleh menganggap eksekusi otomatis tertunda.
- Pada umumnya PK dibatasi satu kali. Ada pengecualian untuk keadaan tertentu, sehingga ketentuan terbaru perlu diperiksa.
- Untuk perkara pidana, KUHP baru dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026. Aturan peralihan dan hukum acara PK pidana perlu dicek pada teks resmi dan dibaca bersama peninjauan kembali dan peralihan KUHAP baru.
Alasan yang lazim dipakai (perdata)
Secara garis besar, undang-undang mengenal alasan berikut. Pembaca disarankan membaca rumusan lengkapnya pada teks resmi.
- Putusan didasarkan pada kebohongan, tipu muslihat, atau bukti palsu yang baru diketahui setelah perkara diputus.
- Ditemukan surat bukti baru yang menentukan (novum), yang waktu perkara berjalan belum ditemukan.
- Pengadilan mengabulkan lebih dari yang dituntut.
- Ada bagian tuntutan yang belum diputus tanpa pertimbangan.
- Ada putusan yang saling bertentangan mengenai hal yang sama antara pihak yang sama.
- Putusan memuat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
Satu alasan saja sudah cukup, tetapi harus dibuktikan. Menyebut alasan tanpa uraian fakta akan lemah.
Kerangka surat permohonan PK yang dapat disesuaikan
Tanda [....] harus diganti dengan data Anda. Susunan di bawah memberi gambaran, bukan format resmi yang mengikat.
- [Kota], [tanggal] [bulan] [tahun]
- Kepada Yth. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, melalui Ketua Pengadilan [Negeri/Agama/Tata Usaha Negara] [....] di [kota].
- Perihal: Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Nomor [....] tanggal [....].
- Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : [Nama Lengkap]; alamat : [....]; selaku Pemohon Peninjauan Kembali, semula Penggugat/Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi.
- Dalam hal ini diwakili kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus tanggal [....], yaitu [nama advokat].
- Terhadap: [Nama Lengkap], alamat [....], selaku Termohon Peninjauan Kembali, semula [....].
- Dengan ini mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan: (1) Pengadilan tingkat pertama Nomor [....], (2) Pengadilan tingkat banding Nomor [....], (3) Putusan kasasi Nomor [....], yang telah berkekuatan hukum tetap sejak [tanggal].
- I. Tenggat: uraikan kapan putusan diterima atau novum ditemukan, dan bahwa permohonan diajukan dalam tenggat.
- II. Posisi singkat perkara: pihak, pokok sengketa, dan amar putusan.
- III. Alasan-alasan PK: uraikan satu per satu, kaitkan dengan alasan menurut undang-undang, sebutkan bagian putusan yang dipersoalkan.
- IV. Bukti baru (bila memakai novum): daftar bukti, kapan ditemukan, dan mengapa tidak dapat diajukan sebelumnya.
- V. Petitum: mohon menerima permohonan PK, membatalkan putusan [nomor], dan mengadili kembali dengan amar yang dimohonkan [....].
- Hormat kami, Pemohon/Kuasa Hukum: [tanda tangan dan nama terang].
Penjelasan tiap bagian
Alamat surat. Surat ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung, tetapi diserahkan lewat pengadilan yang memutus di tingkat pertama. Tanyakan loket yang menerima berkas PK di pengadilan tersebut.
Perihal dan nomor putusan. Sebut semua tingkatan putusan dengan nomor dan tanggalnya. Salah mengutip nomor adalah kesalahan kecil yang memperlambat berkas.
Identitas pemohon dan termohon. Tulis sesuai berkas perkara, bukan sesuai ingatan. Bila ada pihak yang sudah meninggal, jelaskan siapa ahli warisnya. Bila memakai kuasa, surat kuasa khusus untuk PK perlu dibuat tersendiri. Baca surat kuasa advokat.
Tenggat. Bagian ini sering diabaikan padahal menentukan. Tulis tanggal pemberitahuan putusan, tanggal novum ditemukan, dan bukti penerimaan. Tenggat yang lewat dapat membuat permohonan tidak diterima.
Alasan PK. Satu alasan satu bagian. Mulai dari kalimat inti: "putusan keliru karena ...". Lalu kutip bagian putusan dan jelaskan pertentangannya dengan bukti atau hukum. Hindari mengulang seluruh dalil lama.
Novum. Novum harus benar-benar baru dan menentukan. Dokumen yang sebenarnya sudah ada dan bisa diajukan sejak awal biasanya ditolak. Jelaskan kapan dan bagaimana dokumen ditemukan.
Petitum. Petitum adalah permintaan akhir. Tulis dengan jelas, misalnya membatalkan putusan dan menyatakan amar baru. Jangan menjanjikan hasil kepada diri sendiri dalam surat; tulis sebagai permohonan.
Lampiran yang lazim
- Fotokopi putusan tingkat pertama, banding, dan kasasi (salinan resmi).
- Surat kuasa khusus.
- Bukti identitas pemohon.
- Bukti baru (novum) disertai berita acara atau keterangan penemuannya.
- Bukti pembayaran biaya perkara.
- Memori PK bila dipisah dari surat permohonan.
Persyaratan persis, jumlah rangkap, dan biaya mengikuti pengumuman pengadilan. Tanyakan langsung dan jangan berpegang pada angka dari sumber yang tidak resmi.
Cara menulis alasan PK yang kuat
Bagian alasan adalah jantung surat. Ada pola sederhana yang membantu pembaca awam menyusunnya.
- Sebut alasan menurut undang-undang. Misalnya "terdapat bukti baru yang bersifat menentukan".
- Sebut bagian putusan yang dipersoalkan. Tulis halaman dan pertimbangannya.
- Jelaskan fakta atau bukti yang bertentangan. Hubungkan dengan lampiran.
- Jelaskan akibatnya. Mengapa kekeliruan itu mengubah hasil perkara.
- Tutup dengan permintaan. Satu kalimat yang mengaitkan alasan dengan petitum.
Hindari bahasa emosional. Hakim membaca ratusan berkas, sehingga uraian yang tertata lebih mudah diikuti. Gunakan kalimat pendek dan nomor butir. Jangan menyerang pribadi hakim atau pihak lawan; serang argumennya.
Catatan untuk PK perkara pidana
Dalam perkara pidana, alasan PK dan tata caranya berbeda dari perkara perdata. Pemohon biasanya terpidana atau ahli warisnya. Alasan yang sering dibahas adalah keadaan baru (novum) yang bila diketahui sejak awal dapat menghasilkan putusan lain, kekhilafan hakim, atau pertentangan antarputusan. Tata cara dan tenggat dalam hukum acara pidana baru perlu dibaca dari teks resmi KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) dan aturan peralihannya. Kerangka di atas dapat dipakai sebagai gambaran susunan, tetapi judul, pihak yang dituju, dan istilah mengikuti ketentuan pengadilan yang menerima berkas.
Bagi keluarga terpidana, hal praktis yang perlu disiapkan adalah salinan putusan, surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bila terpidana sedang menjalani pidana, dan identitas pemohon. Jangan menunggu sampai novum "sempurna" bila tenggat sudah dekat; konsultasikan lebih awal.
Tabel: perbedaan PK dengan upaya hukum lain
| Hal | Banding | Kasasi | Peninjauan kembali |
|---|---|---|---|
| Jenis | Upaya biasa | Upaya biasa | Upaya luar biasa |
| Objek | Putusan tingkat pertama | Putusan banding | Putusan berkekuatan hukum tetap |
| Diperiksa | Fakta dan hukum | Penerapan hukum | Alasan khusus undang-undang |
| Jumlah | Satu kali | Satu kali | Pada dasarnya satu kali |
| Bukti baru | Terbatas | Tidak | Dapat, bila novum menentukan |
Etika dan ketepatan dalam menyusun surat
Surat PK dibaca oleh panitera, majelis hakim, dan pihak lawan. Karena itu, ketepatan lebih penting daripada panjang. Beberapa kebiasaan baik berikut layak ditiru.
- Beri nomor halaman dan daftar isi bila surat lebih dari sepuluh halaman.
- Sebut bukti dengan kode yang konsisten, misalnya Bukti PK-1, PK-2, dan seterusnya, dan gunakan kode yang sama di seluruh surat.
- Pisahkan fakta dari pendapat. Fakta disertai bukti, pendapat disertai dasar hukum.
- Jangan membuat pernyataan yang tidak dapat dibuktikan tentang hakim atau pihak lawan. Pernyataan seperti itu dapat menimbulkan masalah tersendiri.
- Simpan tanda terima pendaftaran dan catat nomor register permohonan.
- Setelah mendaftar, tanyakan ke kepaniteraan bagaimana cara mengetahui perkembangan berkas, misalnya lewat sistem informasi perkara.
Pemohon yang berasal dari keluarga biasa sering merasa kewalahan oleh istilah. Tidak masalah. Mintalah penjelasan petugas loket tentang kelengkapan administrasi, tetapi urusan strategi dan alasan sebaiknya dibahas dengan advokat, bukan dengan petugas.
Langkah praktis
- Baca seluruh putusan. Tandai bagian yang dianggap keliru.
- Periksa tenggat. Hitung dari tanggal yang tepat. Buat catatan di kalender.
- Cocokkan alasan. Alasan harus masuk daftar alasan menurut undang-undang.
- Kumpulkan novum. Pastikan benar-benar baru dan asli.
- Susun surat permohonan dan memori. Gunakan bahasa lugas dan nomor halaman.
- Daftarkan di pengadilan tingkat pertama. Bayar biaya sesuai taksiran panitera.
- Pantau kelanjutan. Pihak lawan diberi kesempatan menjawab sebelum berkas dikirim.
- Tetap patuhi putusan. Selama PK diperiksa, eksekusi dapat berjalan.
Perubahan aturan yang perlu diketahui
KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026. Bagi perkara pidana, ketentuan peralihan menentukan hukum acara yang dipakai untuk putusan lama. Periksa teks resmi dan rujukan di atas. Untuk perkara perdata, aturan PK dalam undang-undang Mahkamah Agung relatif stabil, tetapi surat edaran dan peraturan Mahkamah Agung dapat menambah tata cara. Jangan mengutip nomor pasal KUHAP baru tanpa membaca teksnya.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Mengulang dalil lama tanpa alasan PK | Permohonan dianggap bukan alasan PK | Pilih alasan yang diatur undang-undang |
| Melewati tenggat | Tidak diterima | Hitung tenggat sejak awal |
| Novum bukan novum | Ditolak | Jelaskan mengapa baru ditemukan |
| Salah kutip nomor putusan | Berkas tertunda | Salin dari salinan resmi |
| Surat kuasa umum | Kuasa tidak sah | Buat kuasa khusus PK |
| Mengira PK menunda eksekusi | Eksekusi tetap berjalan | Tanyakan upaya lain bila perlu |
Contoh: Seorang pemohon dalam perkara utang-piutang menemukan surat pelunasan yang tersimpan di rumah almarhum orang tuanya, setelah putusan kasasi. Ia mencatat tanggal penemuan, meminta dua orang keluarga menulis keterangan, dan menyusun PK dengan alasan novum. Surat permohonannya memuat penjelasan mengapa surat tidak ditemukan sebelumnya. Hasil akhirnya tetap ditentukan majelis hakim.
Contoh: Seorang tergugat ingin PK karena merasa hakim salah menilai kesaksian. Setelah dibaca bersama advokat, ternyata hal itu bukan kekhilafan nyata, melainkan perbedaan penilaian bukti. Ia diarahkan memilih apakah ada alasan lain, dan bila tidak ada, tidak membuang biaya.
Jangan memakai contoh ini tanpa menyesuaikan alasan, tenggat, dan lampiran dengan perkara Anda. Alasan PK ditentukan undang-undang, bukan perasaan tidak puas. Tenggat yang lewat dapat menutup jalan.
Mintalah salinan resmi seluruh putusan dan berita acara sidang lebih awal, dan tulis kronologi satu halaman sebelum menyusun surat. Kronologi membantu menemukan alasan PK yang paling kuat.
Kapan perlu advokat
PK adalah upaya hukum teknis. Pertimbangkan advokat bila:
- alasan PK belum jelas;
- nilai perkara besar atau menyangkut tanah dan rumah;
- Anda tidak bisa memahami putusan;
- perkara pidana, terutama bila terpidana sedang menjalani pidana;
- tenggat mendesak.
Notaris tidak diperlukan untuk surat PK. Namun akta atau legalisasi tertentu pada bukti baru dapat menolong, sehingga tanyakan ke advokat. Lihat juga banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah PK bisa diajukan lebih dari sekali? Pada dasarnya satu kali. Pengecualian terbatas pada keadaan tertentu, misalnya putusan yang saling bertentangan. Periksa ketentuan terbaru.
Apakah PK menghentikan eksekusi? Pada dasarnya tidak. Pihak yang kalah tetap perlu bersiap menjalankan putusan, kecuali ada penetapan lain.
Apakah PK perlu biaya? Ada biaya perkara. Besarnya ditetapkan pengadilan, sehingga tanyakan ke loket. Jangan percaya angka dari pihak yang tidak resmi.
Siapa yang menandatangani surat PK? Pemohon sendiri atau kuasa hukum yang punya surat kuasa khusus. Ahli waris menandatangani bila pemohon asli meninggal.
Ringkasan
- PK adalah upaya luar biasa terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
- Alasan dan tenggat ditentukan undang-undang; satu alasan harus dibuktikan.
- Surat memuat identitas, nomor putusan, tenggat, alasan, novum, dan petitum.
- PK umumnya tidak menunda eksekusi dan dibatasi satu kali.
- KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026; periksa peralihan untuk perkara pidana.
- Sesuaikan contoh dengan perkara Anda dan konsultasikan dengan advokat.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK (JDIH nasional) — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (sebagaimana telah diubah, periksa teks resmi terbaru)
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Baca juga
- Peninjauan Kembali Perkara Perdata: Alasan, Bukti Baru, dan Tenggat 180 Hari
- Peninjauan Kembali (PK) Pidana: Syarat Novum, Putusan yang Bertentangan, dan Kekhilafan Hakim
- Peninjauan Kembali dan Peralihan KUHAP Baru bagi Terpidana: Dasar Hukum dan Hak
- Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata
- Surat Kuasa Khusus: Apa Isinya dan Kenapa Harus Jelas
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.