Hukum Perdata & Litigasi

Panduan Menyusun Perjanjian Perdamaian (Dading) di Luar Sidang

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATAlur perjanjian perdamaian1Rumuskan pokoksengketa dan tuntutan2Rundingkan dansepakati isi damai3Tuangkan dalamperjanjian perdamaian4Ajukan ke pengadilanuntuk dikuatkan bilaperlu5Laksanakan dan catatpelunasan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu perjanjian perdamaian atau dading

    Perdamaian adalah perjanjian di mana kedua pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan, atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara. Rumusan ini ada dalam Pasal 1851 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dalam bahasa Belanda yang masih sering dipakai orang hukum, hasil perdamaian di pengadilan disebut akta van dading, atau singkatnya dading.

    Dua keadaan umum:

    1. Perdamaian di luar sidang, sebelum gugatan diajukan atau saat perkara belum diperiksa. Para pihak membuat perjanjian sendiri.
    2. Perdamaian di dalam proses pengadilan, biasanya melalui mediasi, yang bila berhasil dituangkan dalam akta perdamaian dan dikuatkan hakim dalam putusan.

    Panduan ini berfokus pada keadaan pertama, sekaligus menjelaskan cara menguatkannya ke pengadilan. Pembahasan lanjutan ada di pencabutan gugatan, perdamaian, dan akta van dading.

    Siapa yang terkena? Pihak yang bersengketa tentang utang, jual beli, sewa, tanah, waris, atau sengketa keluarga yang bersifat perdata.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Beberapa prinsip penting:

    • Perjanjian perdamaian harus dibuat tertulis. Perjanjian damai lisan tidak diakui sebagai perdamaian menurut KUHPerdata.
    • Pihak yang berdamai harus berwenang atas hal yang didamaikan. Orang yang tidak cakap atau tidak berwenang mengambil keputusan atas harta tidak dapat berdamai sendiri.
    • Perdamaian hanya mencakup hal yang dinyatakan di dalamnya. Tuntutan di luar isi perjanjian tidak otomatis ikut selesai.
    • Perdamaian yang sah mengikat sebagaimana undang-undang bagi para pihak dan, menurut KUHPerdata, memiliki kekuatan seperti putusan akhir. Pembatalannya terbatas pada alasan tertentu, antara lain kekeliruan mengenai orang atau pokok perselisihan, penipuan, atau paksaan.
    • Perdamaian atas perkara pidana tidak otomatis menghentikan proses pidana. Untuk perkara pidana, ketentuan keadilan restoratif dan hukum acara pidana baru (KUHAP baru, UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026; periksa teks resmi. Lihat juga perdamaian korban dan pelaku: akta perdamaian pidana.
    • Mahkamah Agung mengatur mediasi di pengadilan melalui peraturan sendiri (Perma No. 1 Tahun 2016). Peraturan itu memuat ketentuan bagaimana kesepakatan damai di luar pengadilan dapat diajukan melalui gugatan untuk memperoleh akta perdamaian. Periksa teks resmi untuk syarat dan tata caranya.
    Derek di gedung yang belum selesai di bawah langit biru
    Foto oleh Juan Pablo di Unsplash

    Dokumen yang perlu disiapkan

    DokumenFungsi
    Identitas para pihakMemastikan siapa yang berdamai
    Dokumen pokok sengketaPerjanjian, kuitansi, sertifikat, atau surat lain yang menjadi pangkal perkara
    Kronologi singkatMembantu merumuskan isi damai
    Rincian tuntutan dan konsesiDasar tawar-menawar
    Draf perjanjian perdamaianDokumen utama
    Bukti kewenanganKuasa, persetujuan pasangan, atau keputusan badan usaha
    MeteraiSyarat alat bukti
    Bukti pelaksanaanKuitansi atau berita acara pelaksanaan isi damai

    Langkah menyusun perjanjian perdamaian

    1. Tentukan pokok sengketa. Tulis dalam satu atau dua kalimat. Contoh: utang sisa pembelian, batas tanah, atau pembagian hasil usaha.
    2. Identifikasi tuntutan masing-masing. Apa yang diminta, apa yang bersedia dilepaskan.
    3. Cari penengah bila perlu. Tokoh masyarakat, mediator tersertifikasi, atau advokat yang netral. Bila para pihak sudah mengajukan gugatan, mediasi di pengadilan wajib ditempuh.
    4. Rundingkan solusi konkret. Pembayaran, penyerahan barang, pengosongan, pemisahan hak, atau pembagian.
    5. Tuangkan dalam perjanjian tertulis. Gunakan kalimat sederhana dan angka yang jelas.
    6. Atur jadwal pelaksanaan. Tanggal bayar, tanggal serah terima, dan konsekuensi bila terlambat.
    7. Tulis pernyataan pelepasan tuntutan. Dengan batas: setelah isi damai dilaksanakan, para pihak tidak akan menuntut lagi soal yang sama.
    8. Tanda tangan bermeterai di hadapan saksi, atau di hadapan notaris untuk kekuatan lebih.
    9. Pertimbangkan pengajuan ke pengadilan. Bila ingin kekuatan eksekutorial, ajukan agar perdamaian dikuatkan dalam akta perdamaian oleh hakim.
    10. Laksanakan dan dokumentasikan. Simpan semua bukti pembayaran dan serah terima.
    Tips

    Gunakan kata-kata kerja yang pasti, misalnya "membayar sebesar ... pada tanggal ...", bukan "akan berusaha membayar". Kepastian bahasa menentukan apakah isi damai bisa ditegakkan.

    Isi pokok perjanjian perdamaian

    Perjanjian perdamaian yang baik memuat bagian-bagian berikut.

    Para pihak. Nama lengkap, alamat, dan kedudukan, termasuk apakah bertindak sendiri atau sebagai kuasa.

    Latar belakang. Uraian singkat sengketa dan bahwa para pihak ingin mengakhirinya secara kekeluargaan.

    Isi kesepakatan. Kewajiban masing-masing: apa, berapa, kapan, bagaimana. Jika berupa pembayaran, tulis cara bayar dan rekening. Jika berupa penyerahan tanah atau barang, sebut identifikasinya.

    Konsekuensi wanprestasi. Bila salah satu pihak tidak melaksanakan isi damai, apa yang terjadi: denda, hak menuntut pelaksanaan, atau hak menuntut sesuai perkara awal.

    Pelepasan tuntutan. Pernyataan bahwa setelah dilaksanakan, tidak ada tuntutan lain terkait pokok sengketa.

    Pencabutan gugatan atau laporan. Jika sudah ada perkara, tulis bahwa penggugat akan mencabut gugatan setelah syarat terpenuhi. Pencabutan laporan pidana tidak selalu menghentikan proses.

    Biaya. Siapa yang menanggung biaya perkara dan biaya pembuatan akta.

    Penyelesaian sengketa atas perjanjian damai itu sendiri. Musyawarah dan lembaga yang berwenang.

    Menguatkan perdamaian lewat pengadilan

    Perjanjian damai di bawah tangan mengikat, tetapi bila salah satu pihak ingkar, pihak lain umumnya harus menggugat untuk menegakkannya. Agar langsung memiliki kekuatan eksekusi, perdamaian dapat dituangkan dalam akta perdamaian yang dikuatkan dalam putusan hakim. Garis besar jalurnya adalah sebagai berikut.

    1. Para pihak sepakat mengajukan kesepakatan damai ke pengadilan yang berwenang.
    2. Pengajuan dilakukan dengan gugatan yang melampirkan kesepakatan damai, menurut mekanisme yang diatur Mahkamah Agung.
    3. Hakim memeriksa apakah kesepakatan memenuhi syarat, tidak melanggar hukum, dan tidak merugikan pihak ketiga.
    4. Bila memenuhi syarat, hakim mengeluarkan putusan yang menguatkan kesepakatan sebagai akta perdamaian.
    5. Para pihak melaksanakan isi akta. Bila ada yang ingkar, pihak lain dapat meminta eksekusi.

    Rincian prosedur, persyaratan, dan biaya periksa teks resmi dan informasi pengadilan setempat. Pengadilan yang berwenang tergantung jenis perkara: Pengadilan Negeri untuk perkara perdata umum, Pengadilan Agama untuk perkara tertentu bagi umat Islam.

    Sebelum berdamai: menilai posisi sendiri

    Perdamaian adalah tawar-menawar. Agar tidak menyesal, lakukan penilaian jujur terhadap perkara Anda.

    1. Kekuatan bukti. Apakah Anda punya dokumen, saksi, atau pesan yang mendukung klaim? Bukti yang lemah membuat tawaran damai lawan mungkin lebih menguntungkan daripada berperkara.
    2. Biaya dan waktu. Berperkara memakan waktu, tenaga, dan biaya. Bandingkan dengan nilai yang diperebutkan.
    3. Hubungan jangka panjang. Bila lawan adalah saudara, mitra, atau tetangga, damai menjaga hubungan.
    4. Risiko terburuk. Apa yang terjadi bila Anda kalah? Apakah Anda sanggup menanggungnya?
    5. Kemungkinan pelaksanaan. Percuma menang di atas kertas bila lawan tidak mampu membayar. Damai yang realistis lebih baik dari putusan yang tidak bisa dieksekusi.

    Minta pendapat advokat untuk menilai peluang, tetapi keputusan akhir ada pada Anda. Tidak ada janji hasil dalam sengketa mana pun.

    Perdamaian dalam sengketa tanah dan waris

    Sengketa tanah dan waris sering berujung damai karena melibatkan keluarga. Ada beberapa kehati-hatian khusus.

    • Semua ahli waris atau pemilik harus ikut. Perdamaian yang tidak melibatkan seluruh pihak berhak dapat digugat belakangan oleh yang tidak ikut.
    • Perubahan data tanah memerlukan akta resmi. Perjanjian damai yang menyerahkan tanah tidak otomatis mengubah nama di sertifikat. Peralihan hak tetap melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau penetapan yang relevan, lalu didaftarkan di kantor pertanahan. Lihat pemecahan sertifikat tanah waris.
    • Kesepakatan mengenai batas tanah sebaiknya didahului pengukuran ulang oleh pihak berwenang. Bacaan terkait: sengketa batas tanah dan pengukuran.
    • Mediasi di kantor pertanahan tersedia bagi sengketa tertentu: mediasi sengketa tanah di kantor pertanahan.

    Jika perjanjian damai menyangkut hak atas tanah, simpan pula salinan sertifikat, peta bidang, dan bukti pembayaran pajak yang relevan sebagai lampiran.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Aturan perdamaian di KUHPerdata relatif stabil. Yang berkembang adalah mediasi di pengadilan, dengan pengaturan dalam peraturan Mahkamah Agung, dan penggunaan sistem elektronik untuk pendaftaran perkara. Dalam pidana, perubahan besar terjadi karena KUHP baru dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, dan keadilan restoratif mendapat tempat yang lebih jelas. Namun nomor pasal KUHAP baru tidak dikutip di sini, jadi periksa teks resmi. Untuk sengketa perdata, mediasi tetap menjadi pintu damai yang paling sering dipakai.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatSolusi
    Damai lisanTidak punya kekuatan pembuktianTuangkan tertulis
    Isi damai kaburSulit dilaksanakanTulis jumlah dan tanggal pasti
    Tidak ada sanksi ingkarIngkar tanpa akibatTulis konsekuensi
    Pihak tidak berwenang ikut menandatanganiPerdamaian dapat dibatalkanPastikan kewenangan
    Mencabut laporan sebelum syarat terpenuhiKehilangan posisi tawarCabut setelah dilaksanakan
    Tidak menulis pelepasan tuntutanSengketa muncul lagiTulis pelepasan terbatas
    Tidak menguatkan ke pengadilanTanpa kekuatan eksekusiAjukan akta perdamaian bila perlu
    Peringatan

    Jangan menandatangani perjanjian damai di bawah tekanan atau ancaman. Perdamaian yang dibuat karena paksaan atau penipuan dapat dibatalkan, tetapi membuktikannya sulit dan memakan waktu.

    Contoh: Pemilik warung menggugat pemasok karena barang tidak dikirim padahal sudah dibayar. Setelah mediasi di luar sidang, mereka bersepakat: pemasok mengembalikan sebagian uang dalam tiga cicilan, sisanya dipotong dari pembelian berikutnya. Kesepakatan ditulis dalam perjanjian perdamaian, lengkap dengan tanggal dan konsekuensi ingkar. Karena nilai cukup besar dan pemilik warung ingin kepastian, kedua pihak mengajukan kesepakatan itu ke pengadilan agar dikuatkan. Bila pemasok ingkar kemudian, pemilik warung dapat meminta eksekusi tanpa memulai perkara dari nol.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah perjanjian damai bisa dibatalkan? Hanya dengan alasan terbatas, misalnya kekeliruan mengenai pokok sengketa, penipuan, atau paksaan. Ketidakpuasan biasa tidak cukup.

    Apakah perlu notaris? Tidak wajib. Notaris memberi kepastian tanggal dan identitas serta kekuatan akta otentik, tetapi bukan syarat sahnya perdamaian.

    Apakah perdamaian menghapus laporan polisi? Tidak otomatis. Pada perkara pidana, perdamaian dapat dipertimbangkan, tetapi keputusan ada pada penyidik, jaksa, atau hakim sesuai hukum acara pidana yang baru.

    Apakah dapat berdamai setelah putusan dijatuhkan? Bisa, para pihak tetap boleh berdamai bahkan pada tahap eksekusi, tetapi isinya perlu ditulis jelas dan dilaporkan ke pengadilan bila perkara masih berjalan.

    Ringkasan

    • Perdamaian harus tertulis dan menyebut jelas isi, jadwal, dan konsekuensi ingkar.
    • Perdamaian yang sah mengikat seperti putusan akhir untuk hal yang didamaikan.
    • Untuk kekuatan eksekusi, ajukan ke pengadilan agar dikuatkan dalam akta perdamaian.
    • Perdamaian perdata tidak otomatis menghentikan perkara pidana.
    • Pastikan kewenangan para pihak dan hindari tekanan.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp