Intervensi Pihak Ketiga: Voeging, Tussenkomst, Vrijwaring
Kenali tiga bentuk masuknya pihak ketiga ke perkara perdata yang berjalan: voeging, tussenkomst, dan vrijwaring, dengan contoh sederhana.
Isi artikel
- Pihak ketiga dapat masuk ke perkara perdata yang sedang berjalan melalui intervensi.
- Tiga bentuknya: voeging, tussenkomst, dan vrijwaring.
- Masuknya pihak ketiga harus lewat permohonan dan diizinkan hakim.
Mengapa ada intervensi
Putusan perdata pada dasarnya hanya mengikat para pihak. Namun ada orang di luar perkara yang kepentingannya bisa terpengaruh. Intervensi membuka jalan bagi mereka masuk ke perkara yang sedang diperiksa, sehingga masalah diselesaikan sekali jalan dan tidak perlu perkara baru. Dasarnya dikenal dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv), yang dalam praktik dipedomani peradilan.
Voeging
Voeging berarti pihak ketiga menyertai salah satu pihak, penggugat atau tergugat, karena punya kepentingan agar pihak itu menang. Pihak ketiga ini tidak berdiri sendiri; ia memperkuat posisi pihak yang disokongnya, dan putusan dapat mengikatnya.
Tussenkomst
Tussenkomst terjadi saat pihak ketiga masuk untuk membela kepentingannya sendiri yang berlawanan dengan penggugat maupun tergugat. Misalnya, ia mengaku sebagai pemilik sebenarnya dari objek sengketa. Ia menjadi pihak tersendiri dan dapat mengajukan tuntutan sendiri dalam perkara tersebut.
Vrijwaring
Vrijwaring atau penjaminan adalah ketika tergugat menarik pihak ketiga yang dianggap wajib menjamin atau menanggungnya jika ia kalah. Misalnya, pembeli yang digugat atas tanah menarik penjualnya sebagai penjamin. Tergugat mengajukan permohonan ke hakim, lalu pihak ketiga dipanggil.
Contoh: Pak Rudi digugat atas sebidang tanah yang ia beli dari Bu Maya. Pak Rudi memohon agar Bu Maya ditarik sebagai penjamin. Dalam perkara lain, Pak Salim mengaku tanah itu miliknya dan masuk sebagai tussenkomst. Semua nama fiktif.
Batas waktu dan akibat
Permohonan intervensi biasanya diajukan sebelum pembuktian selesai, karena masuknya pihak baru dapat menunda perkara. Hakim menimbang apakah ada kepentingan hukum nyata dan apakah masuknya pihak ketiga tidak merugikan para pihak awal. Bila dikabulkan, pihak ketiga ikut diperiksa dan terikat putusan.
Perbedaan dengan perlawanan pihak ketiga
Intervensi dilakukan saat perkara masih berjalan. Sementara itu perlawanan pihak ketiga (derden verzet) diajukan oleh pihak luar yang haknya dirugikan oleh sita atau putusan yang sudah ada. Keduanya sama-sama melindungi hak pihak luar, tetapi waktunya berbeda sehingga langkah yang dipilih pun berbeda.
Pihak yang mengetahui ada sengketa terhadap hartanya sebaiknya segera mengambil langkah. Menunggu sampai putusan jatuh dapat mempersulit kedudukan, walau jalur perlawanan masih terbuka.
Pertimbangan hakim
Hakim menilai tiga hal utama: apakah pihak ketiga punya kepentingan hukum yang nyata, apakah permohonan diajukan pada waktu yang tepat, dan apakah masuknya pihak baru mempercepat atau justru menghambat penyelesaian. Atas permohonan itu hakim dapat menjatuhkan putusan sela yang mengabulkan atau menolak.
Penolakan intervensi tidak menutup kemungkinan pihak ketiga menggugat dalam perkara tersendiri, selama haknya memang ada dan belum hapus.
Dampak bagi para pihak awal
Para pihak semula harus menanggapi permohonan intervensi sebelum hakim memutuskan. Mereka boleh menolak dengan alasan, misalnya pihak ketiga tidak punya kepentingan hukum. Bila intervensi dikabulkan, jadwal sidang bisa bergeser karena pihak baru perlu menyampaikan surat dan bukti. Hal ini perlu diperhitungkan dalam strategi, terutama bila waktu menjadi faktor penting.
Hal yang sering keliru
- Mengira pihak ketiga bebas masuk kapan saja tanpa izin hakim.
- Menyamakan intervensi dengan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terhadap sita atau putusan.
- Menganggap voeging dan tussenkomst sama padahal posisinya berlawanan.
Artikel ini edukatif dan bukan nasihat hukum. Ketentuan Rv bersifat teknis; konsultasikan perkara Anda.
- Reglement op de Rechtsvordering, Pasal 279 dan seterusnya — peraturan.bpk.go.id
- Pasal 70 dan seterusnya Rv tentang penjaminan — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- Rv Pasal 279-282 (intervensi)
- Rv Pasal 70-76 (vrijwaring)
Dalam kategori yang sama
- Gugatan Rekonvensi: Cara Tergugat Menggugat Balik
- Gugatan Wanprestasi: Langkah Sebelum Menggugat
- Kasasi Perkara Perdata: Syarat, Alasan, dan Tenggatnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.