Hukum Perdata

Intervensi Pihak Ketiga: Voeging, Tussenkomst, Vrijwaring

Terbit 5 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Kenali tiga bentuk masuknya pihak ketiga ke perkara perdata yang berjalan: voeging, tussenkomst, dan vrijwaring, dengan contoh sederhana.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Pihak ketiga dapat masuk ke perkara perdata yang sedang berjalan melalui intervensi.
    • Tiga bentuknya: voeging, tussenkomst, dan vrijwaring.
    • Masuknya pihak ketiga harus lewat permohonan dan diizinkan hakim.
    Alur masuknya pihak ketiga1Pihak ketigapunya kepentingan2Ajukanpermohonan3Hakimmenilai4Putusan selaizin atau tolak5Ikut sidangjika diizinkan
    Alur umum permohonan intervensi.

    Mengapa ada intervensi

    Putusan perdata pada dasarnya hanya mengikat para pihak. Namun ada orang di luar perkara yang kepentingannya bisa terpengaruh. Intervensi membuka jalan bagi mereka masuk ke perkara yang sedang diperiksa, sehingga masalah diselesaikan sekali jalan dan tidak perlu perkara baru. Dasarnya dikenal dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv), yang dalam praktik dipedomani peradilan.

    Voeging

    Voeging berarti pihak ketiga menyertai salah satu pihak, penggugat atau tergugat, karena punya kepentingan agar pihak itu menang. Pihak ketiga ini tidak berdiri sendiri; ia memperkuat posisi pihak yang disokongnya, dan putusan dapat mengikatnya.

    Tussenkomst

    Tussenkomst terjadi saat pihak ketiga masuk untuk membela kepentingannya sendiri yang berlawanan dengan penggugat maupun tergugat. Misalnya, ia mengaku sebagai pemilik sebenarnya dari objek sengketa. Ia menjadi pihak tersendiri dan dapat mengajukan tuntutan sendiri dalam perkara tersebut.

    Tiga bentuk intervensiMasuk atas keinginan sendiriVoeging: menyertai salah satu pihakTussenkomst: membela kepentingansendiri dan berlawanan dengan keduanyaDitarik oleh tergugatVrijwaring: tergugat menarikpihak ketiga sebagai penjaminagar menanggung akibat putusan
    Perbedaan cara masuknya pihak ketiga.

    Vrijwaring

    Vrijwaring atau penjaminan adalah ketika tergugat menarik pihak ketiga yang dianggap wajib menjamin atau menanggungnya jika ia kalah. Misalnya, pembeli yang digugat atas tanah menarik penjualnya sebagai penjamin. Tergugat mengajukan permohonan ke hakim, lalu pihak ketiga dipanggil.

    Contoh: Pak Rudi digugat atas sebidang tanah yang ia beli dari Bu Maya. Pak Rudi memohon agar Bu Maya ditarik sebagai penjamin. Dalam perkara lain, Pak Salim mengaku tanah itu miliknya dan masuk sebagai tussenkomst. Semua nama fiktif.

    Batas waktu dan akibat

    Permohonan intervensi biasanya diajukan sebelum pembuktian selesai, karena masuknya pihak baru dapat menunda perkara. Hakim menimbang apakah ada kepentingan hukum nyata dan apakah masuknya pihak ketiga tidak merugikan para pihak awal. Bila dikabulkan, pihak ketiga ikut diperiksa dan terikat putusan.

    Perbedaan dengan perlawanan pihak ketiga

    Intervensi dilakukan saat perkara masih berjalan. Sementara itu perlawanan pihak ketiga (derden verzet) diajukan oleh pihak luar yang haknya dirugikan oleh sita atau putusan yang sudah ada. Keduanya sama-sama melindungi hak pihak luar, tetapi waktunya berbeda sehingga langkah yang dipilih pun berbeda.

    Pihak yang mengetahui ada sengketa terhadap hartanya sebaiknya segera mengambil langkah. Menunggu sampai putusan jatuh dapat mempersulit kedudukan, walau jalur perlawanan masih terbuka.

    Pertimbangan hakim

    Hakim menilai tiga hal utama: apakah pihak ketiga punya kepentingan hukum yang nyata, apakah permohonan diajukan pada waktu yang tepat, dan apakah masuknya pihak baru mempercepat atau justru menghambat penyelesaian. Atas permohonan itu hakim dapat menjatuhkan putusan sela yang mengabulkan atau menolak.

    Penolakan intervensi tidak menutup kemungkinan pihak ketiga menggugat dalam perkara tersendiri, selama haknya memang ada dan belum hapus.

    Dampak bagi para pihak awal

    Para pihak semula harus menanggapi permohonan intervensi sebelum hakim memutuskan. Mereka boleh menolak dengan alasan, misalnya pihak ketiga tidak punya kepentingan hukum. Bila intervensi dikabulkan, jadwal sidang bisa bergeser karena pihak baru perlu menyampaikan surat dan bukti. Hal ini perlu diperhitungkan dalam strategi, terutama bila waktu menjadi faktor penting.

    Siapkan bila ingin masuk perkaraBukti kepentingan langsungIdentitas lengkapNomor perkara yang berjalanSurat permohonan intervensiBukti kepemilikan atau hakSalinan gugatan para pihakSurat kuasa bila perluWaktu yang tepat sebelum bukti
    Daftar periksa permohonan intervensi.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira pihak ketiga bebas masuk kapan saja tanpa izin hakim.
    • Menyamakan intervensi dengan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terhadap sita atau putusan.
    • Menganggap voeging dan tussenkomst sama padahal posisinya berlawanan.
    📌 Catatan

    Artikel ini edukatif dan bukan nasihat hukum. Ketentuan Rv bersifat teknis; konsultasikan perkara Anda.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Rv Pasal 279-282 (intervensi)
    • Rv Pasal 70-76 (vrijwaring)

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp