Gugatan Rekonvensi: Cara Tergugat Menggugat Balik
Rekonvensi memungkinkan tergugat menggugat balik dalam perkara yang sama. Pahami syarat, alur, dan batasannya menurut HIR secara ringkas.
Isi artikel
- Rekonvensi adalah gugatan balik tergugat terhadap penggugat dalam perkara yang sama.
- Diajukan bersamaan dengan jawaban pertama, bukan di tingkat banding.
- Gugatan awal dan gugatan balik diperiksa bersama dan diputus dalam satu putusan.
Apa itu rekonvensi
Dalam istilah hukum acara perdata, gugatan awal disebut konvensi dan gugatan balik disebut rekonvensi. Ketentuannya ada dalam HIR (Pasal 132a dan 132b). Dengan rekonvensi, tergugat tidak perlu mendaftarkan perkara baru, sehingga hemat waktu dan biaya, dan risiko putusan yang saling bertentangan dapat dikurangi.
Pada intinya tergugat juga berkedudukan sebagai penggugat terhadap penggugat semula. Pihak-pihaknya tetap sama, hanya posisinya yang berganti dalam gugatan kedua.
Syarat mengajukan
Gugatan balik pada prinsipnya diajukan bersama jawaban pertama. Isinya harus memenuhi syarat gugatan biasa: identitas, dasar peristiwa, dan permintaan. Sebaiknya ada keterkaitan dengan perkara pokok, meski HIR tidak mewajibkan keterkaitan yang sangat erat.
Ada pengecualian. Rekonvensi tidak dapat diajukan, misalnya, bila pengadilan tidak berwenang memeriksa tuntutan balik itu karena perkara yang berbeda lingkungan peradilan, atau bila penggugat bertindak dalam kapasitas tertentu seperti wali atau kurator untuk pihak lain. Gugatan balik juga tidak dapat diajukan pertama kali di tingkat banding.
Pemeriksaan dan putusan
Setelah jawaban memuat gugatan balik, penggugat semula menanggapi dalam replik dan jawaban atas rekonvensi. Pembuktian dilakukan sekaligus, dan hakim memutus keduanya dalam satu putusan, kecuali menurut hakim perlu dipisah. Hasilnya bisa bermacam: konvensi ditolak dan rekonvensi dikabulkan, keduanya dikabulkan sebagian, atau keduanya ditolak.
Kalau gugatan semula dicabut, perkara rekonvensi tetap dapat dilanjutkan karena sudah menjadi gugatan tersendiri.
Contoh
Contoh: Pak Edi menggugat Bu Tuti karena menunggak sewa kios. Bu Tuti menjawab bahwa ia telah membayar dan sekaligus mengajukan rekonvensi agar Pak Edi mengganti biaya perbaikan atap yang dulu ditanggung Bu Tuti. Hakim memeriksa kedua gugatan itu bersamaan. Nama dan kasus ini fiktif.
Manfaat strategis
Rekonvensi memberi tergugat kesempatan menuntut haknya tanpa menunggu perkara lain. Namun gugatan balik yang tidak disusun cermat dapat memperpanjang sidang dan menambah beban pembuktian. Karena itu pertimbangkan dahulu apakah tuntutan itu layak dan didukung bukti, serta apakah lebih baik dipisah.
Biaya dan pencabutan
Gugatan balik dikenai biaya perkara tambahan sesuai nilai tuntutan, sehingga tergugat perlu menghitungnya. Bila gugatan balik dicabut, hal itu mengikuti ketentuan pencabutan gugatan, yang bergantung pada tahap pemeriksaan dan persetujuan lawan.
Tergugat juga boleh memilih tidak mengajukan rekonvensi. HIR menyebutnya sebagai hak, bukan kewajiban. Tuntutan yang tidak diajukan sebagai rekonvensi dapat digugat dalam perkara tersendiri, selama belum daluwarsa dan tidak terbentur larangan nebis in idem.
Rekonvensi dalam rekonvensi
Dalam hukum acara yang berlaku, gugatan balik atas gugatan balik pada umumnya tidak dibenarkan. Tergugat rekonvensi dapat membela diri lewat jawaban dan eksepsi, tetapi bukan membuka lapisan gugatan baru. Aturan ini menjaga agar perkara tidak berlarut tanpa ujung.
Bila Anda berada pada posisi penggugat yang digugat balik, siapkan jawaban atas rekonvensi sama seriusnya dengan menyiapkan gugatan asli, karena putusan akan menilai keduanya.
Hal yang sering keliru
- Mengajukan gugatan balik setelah lewat jawaban pertama atau baru di banding.
- Mencampur isi jawaban dengan gugatan balik tanpa pemisahan sehingga kabur.
- Mengira dengan gugatan balik gugatan awal otomatis gugur.
Artikel ini edukatif dan bukan nasihat hukum. Rincian syarat bergantung fakta perkara masing-masing.
- HIR Pasal 132a dan 132b — peraturan.bpk.go.id
Informasi per 15 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- HIR Pasal 132a, 132b
Dalam kategori yang sama
- Eksekusi Putusan Perdata: Dari Aanmaning sampai Lelang
- Eksepsi dalam Perkara Perdata: Jenis dan Akibatnya
- Ganti Rugi Wanprestasi: Biaya, Rugi, dan Bunga
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.