Surat Pernyataan Palsu: Ancaman Pidana, Sumpah Palsu, dan Bedanya dalam KUHP Baru
Isi artikel
Apa saja yang disebut "palsu" dan siapa yang terkena
Dalam percakapan, kata palsu dipakai untuk banyak hal. Hukum membedakannya.
- Surat palsu atau pemalsuan surat. Membuat surat yang isinya tidak benar atau memalsukan surat yang sudah ada, misalnya meniru tanda tangan, mengubah angka, atau membuat dokumen yang seolah-olah asli. Dalam KUHP baru, ketentuan ini dalam Pasal 391, antara lain untuk surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang.
- Menggunakan surat palsu. Orang yang memakai surat yang ia tahu palsu seolah-olah benar. Pasal 391 ayat (2) mengaturnya dengan ancaman yang sama dengan pembuatnya.
- Pemalsuan akta otentik. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat berwenang, seperti notaris. Pemalsuan akta otentik diancam lebih berat. Pasal 392 ayat (1) KUHP baru mengatur pemalsuan akta otentik (huruf a), surat keterangan mengenai hak atas tanah (huruf f), dan beberapa surat berharga lain, dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun menurut naskah yang dibaca. Menggunakan surat-surat itu juga diancam dengan pidana yang sama (ayat 2). Adapun orang yang meminta agar keterangan palsu dimasukkan ke dalam akta otentik diatur Pasal 394, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun atau denda menurut kategorinya.
- Sumpah palsu atau keterangan palsu di atas sumpah. Memberi keterangan yang tidak benar setelah bersumpah di depan pejabat atau di pengadilan. Dalam KUHP baru, Pasal 373 ayat (1) mengatur keterangan palsu di atas sumpah yang wajib diberikan menurut peraturan perundang-undangan, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 291 mengatur keterangan palsu di atas sumpah dalam pemeriksaan perkara di proses peradilan, juga dengan ancaman paling lama tujuh tahun. Janji atau pernyataan yang menguatkan, yang diharuskan peraturan atau menjadi pengganti sumpah, disamakan dengan sumpah (Pasal 373 ayat 2).
Yang terkena: orang yang membuat atau menandatangani surat pernyataan, pihak yang menyuruh atau membantu, orang yang memakai dokumen yang ia tahu palsu, dan juga saksi atau pihak yang disumpah.
Perlu dicatat bahwa besaran pidana dalam KUHP dapat dipengaruhi oleh undang-undang penyesuaian pidana yang menyertainya (disebut sebagai UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; nomor dan isinya belum kami cocokkan dengan teks resmi). Karena itu, angka ancaman di atas bersifat gambaran, dan teks resmi terbaru yang menentukan.
Surat pernyataan bukan sumpah
Ini perbedaan terpenting. Banyak orang mengira surat pernyataan sama dengan bersumpah. Padahal:
| Aspek | Surat pernyataan | Keterangan di bawah sumpah |
|---|---|---|
| Bentuk | Tulisan sepihak | Ucapan atau tulisan setelah mengucapkan sumpah atau janji |
| Pejabat | Tidak harus ada | Dilakukan di depan pejabat atau hakim |
| Ketentuan pidana utama | Pemalsuan surat, penipuan, atau penggelapan bila memenuhi unsur | Keterangan palsu di atas sumpah |
| Contoh | Pernyataan tanah tidak sengketa | Kesaksian di persidangan |
Surat pernyataan yang menyebut "demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya" tidak otomatis menjadi sumpah. Namun isi yang tidak benar tetap dapat berakibat hukum, tergantung unsur dan akibatnya: misalnya digunakan untuk memperoleh uang, hak, atau kredit. Dalam keadaan itu, pasal pemalsuan surat, penipuan (KUHP baru Pasal 492), atau penggelapan (Pasal 486) bisa dipertimbangkan. Nominal dan ancaman selengkapnya perlu dibaca dari teks resmi. Pembahasan umum surat pernyataan ada di surat pernyataan tidak sengketa dan kebenaran dokumen.
Sumpah yang dipakai dalam perkara perdata, yaitu sumpah pemutus dan sumpah pelengkap, punya ceritanya sendiri. Baca sumpah pemutus dan sumpah pelengkap.
Unsur yang biasanya diperiksa
Penyidik dan hakim memeriksa beberapa hal sebelum menyatakan seseorang bersalah dalam kasus surat palsu:
- Isi atau bentuk surat tidak benar. Dapat berupa tanda tangan palsu atau isi yang menyimpang dari kenyataan.
- Potensi menimbulkan hak atau kerugian. Surat itu dapat dipakai untuk menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau sebagai bukti.
- Niat. Pelaku mengetahui surat itu tidak benar atau memalsu dengan sengaja, bukan salah ketik semata.
- Penggunaan. Surat dipakai seolah-olah benar.
- Keterlibatan pihak lain. Orang yang menyuruh, membantu, atau turut serta dapat ikut bertanggung jawab.
Kesalahan yang jujur, misalnya salah mengetik alamat tanpa niat menipu, berbeda dari sengaja memalsukan. Tetapi pembuktian niat bergantung pada fakta, sehingga jangan mengandalkan alasan "tidak sengaja" tanpa bukti.
Langkah praktis bagi yang diminta menandatangani
- Baca semuanya. Jangan menandatangani halaman terakhir saja. Tanyakan arti kalimat yang tidak jelas.
- Pastikan fakta yang dinyatakan benar. Bila Anda tidak tahu, jangan menyatakan. Tulis "sepengetahuan saya" jika memang demikian.
- Jangan menandatangani blanko. Isi seluruh bagian sebelum tanda tangan.
- Tulis tujuan pemakaian. Surat tanpa tujuan mudah dipakai untuk hal lain.
- Simpan salinan. Minta salinan yang sudah ditandatangani.
- Bila sudah terlanjur menandatangani surat yang tidak benar, jangan menghindar. Konsultasikan dan pertimbangkan pembetulan tertulis kepada pihak yang menerima surat sesegera mungkin.
- Bila Anda korban pemalsuan, kumpulkan bukti, misalnya surat asli, pembanding tanda tangan, dan saksi. Lalu pertimbangkan laporan polisi. Baca studi kasus pemalsuan tanda tangan surat kuasa dan tanda bukti laporan polisi dan nomor laporan.
Peran saksi, penyuruh, dan pihak yang membantu
Dalam kasus surat atau keterangan palsu, yang diproses tidak selalu hanya orang yang menandatangani. Hukum pidana mengenal berbagai bentuk keterlibatan: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta, dan yang membantu. Ketentuan umum tentang penyertaan dalam tindak pidana ada pada bagian awal KUHP baru, dan nomor serta rumusannya sebaiknya dibaca dari teks resmi.
Beberapa contoh peran yang bisa menimbulkan tanggung jawab:
- Penyuruh. Orang yang meminta atau memaksa orang lain menandatangani pernyataan yang ia tahu tidak benar.
- Pembuat. Orang yang mengetik atau menyusun dokumen palsu, walaupun bukan penandatangan.
- Pengguna. Orang yang menyerahkan dokumen palsu kepada instansi atau pengadilan untuk memperoleh hak.
- Saksi palsu. Orang yang menandatangani sebagai saksi atas hal yang tidak ia ketahui.
- Pejabat. Perangkat desa atau pejabat yang mengesahkan pernyataan tanpa memeriksa kebenarannya dapat menghadapi pemeriksaan etik atau pidana, tergantung peran dan niatnya.
Bagi orang awam, intinya sederhana. Ikut menandatangani, ikut mengetik, atau ikut menyerahkan dokumen yang diketahui palsu bukan posisi aman. Menolak dengan sopan lebih murah daripada menghadapi pemeriksaan. Bila Anda sudah terlibat tanpa niat jahat, misalnya dimintai tolong tanda tangan sebagai saksi dan baru belakangan sadar isinya tidak benar, segera mencari nasihat hukum lebih baik daripada menunggu dipanggil.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perubahan besar ada pada KUHP. KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 menggantikan KUHP lama. Pasal-pasal pemalsuan surat yang dulu dikenal sebagai Pasal 263 kini bernomor lain; contohnya, pemalsuan surat yang menimbulkan hak atau perikatan kini dalam Pasal 391. Sumpah palsu yang dulu di Pasal 242 kini antara lain di Pasal 373 dan Pasal 291. Karena itu, kutipan lama "Pasal 263" atau "Pasal 242" pada artikel dan putusan sebelum 2026 harus dibaca sebagai rujukan ke aturan lama.
Perubahan kedua: undang-undang penyesuaian pidana yang menyertai KUHP baru dapat mengubah jenis atau besaran ancaman, sehingga periksa teks resminya. Ketiga: KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku pada tanggal yang sama dan mengubah hukum acara pidana, termasuk proses penyidikan. Nomor pasal KUHAP baru tidak dikutip di sini karena perlu dibaca dari teks resmi.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menganggap surat pernyataan tidak berisiko | Terjerat pidana atau perdata | Perlakukan sebagai pernyataan serius |
| Menyamakan surat pernyataan dengan sumpah | Salah memahami pasal | Bedakan pemalsuan surat dan sumpah palsu |
| Menyuruh orang lain tanda tangan palsu | Ikut bertanggung jawab | Jangan menyuruh atau membantu |
| Memakai dokumen palsu karena "diberi orang" | Dapat dijerat memakai surat palsu | Periksa keaslian dokumen |
| Menunda membetulkan kesalahan | Kerugian membesar | Koreksi tertulis segera |
| Mengandalkan pasal lama | Salah rujukan | Gunakan KUHP baru untuk perbuatan sejak 2026 |
Contoh: Bu Ayu, tokoh fiktif, diminta kerabat menandatangani pernyataan bahwa ia menyaksikan transaksi jual beli tanah. Ia tidak pernah melihat transaksi itu. Setelah membaca ulang, ia menolak menandatangani dan menyampaikan bahwa ia hanya tahu tanah itu dikuasai kerabatnya. Bila ia tetap menandatangani, keterangan yang tidak benar itu dapat dipakai dalam sengketa dan ia berisiko menghadapi proses hukum. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan pernah meniru tanda tangan orang lain atau memberi keterangan yang Anda tahu tidak benar, sekalipun diminta kerabat atau atasan. Alasan "disuruh" tidak otomatis membebaskan Anda dari tanggung jawab.
Gunakan frasa yang jujur seperti "berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kepada saya" atau "sepengetahuan saya" bila Anda tidak memegang fakta sendiri. Frasa itu mengurangi risiko dianggap menyatakan hal yang tidak diketahui.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah surat pernyataan bermeterai yang isinya bohong otomatis pidana? Tidak otomatis. Harus ada unsur pidana, seperti niat dan potensi menimbulkan hak atau kerugian. Namun risiko perdata dan pidana tetap ada.
Apakah sama antara pemalsuan surat dan sumpah palsu? Tidak. Pemalsuan surat berkaitan dengan surat yang dibuat atau dipalsukan. Sumpah palsu berkaitan dengan keterangan yang diucapkan setelah bersumpah di depan pejabat.
Apakah korban pemalsuan dapat menggugat perdata? Bisa. Gugatan perdata dan laporan pidana dapat berjalan, tetapi strategi dan urutannya perlu dipertimbangkan.
Apakah ancaman pidana di artikel ini pasti berlaku? Angka ancaman diambil dari naskah KUHP baru yang dibaca, dan dapat dipengaruhi undang-undang penyesuaian pidana. Baca teks resmi terbaru atau tanyakan kepada advokat.
Ringkasan
- Surat palsu, penggunaan surat palsu, pemalsuan akta otentik, dan sumpah palsu adalah hal yang berbeda.
- KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur pemalsuan surat di Pasal 391 dan akta otentik di Pasal 392; sumpah palsu antara lain di Pasal 373 dan 291, dan keterangan palsu dalam akta otentik di Pasal 394.
- Surat pernyataan bukan sumpah, tetapi isi yang tidak benar tetap berisiko.
- Baca isi, nyatakan hanya yang diketahui, dan jangan tanda tangan blanko.
- Ancaman pidana dapat berubah; baca teks resmi terbaru.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Pasal.id: Pasal 391 UU 1/2023 — pasal.id/peraturan/uu/uu-no-1-tahun-2023/pasal-391
- Pasal.id: Pasal 392 UU 1/2023 — pasal.id/peraturan/uu/uu-no-1-tahun-2023/pasal-392
- Hukumonline: Pasal 242 KUHP dan padanannya — www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-242-kuhp-tentang-pernyataan-sumpah-palsu-lt665998103dad1
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-undang penyesuaian pidana yang menyertai KUHP baru (periksa nomor dan teks resmi)
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
Baca juga
- Pemalsuan Surat dan Dokumen: Unsur, Ancaman, dan Beda Perdata-Pidana
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Kebenaran Dokumen: Fungsi, Batas, dan Tanggung Jawab
- Sumpah Pemutus dan Sumpah Pelengkap dalam Perkara Perdata
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.