Hukum Perdata & Litigasi

Sengketa Kepengurusan Yayasan dan Ormas di Pengadilan

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenyelesaikan sengketa pengurus1Kumpulkan akta dananggaran dasar2Periksa susunan organyang tercatat3Tempuh musyawarah danmediasi4Ajukan gugatan kepengadilan negeri5Jaga aset dan laporankeuangan selamasengketa
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Yayasan dan ormas: dua jenis badan yang berbeda

    Yayasan adalah badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah dan dipergunakan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak mempunyai anggota. Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004.

    Organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kegiatan, atau tujuan. Ormas diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang kemudian diubah melalui Perppu yang ditetapkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017. Ormas dapat berbadan hukum (misalnya berbentuk perkumpulan atau yayasan) atau tidak berbadan hukum dan terdaftar.

    Perbedaan penting: yayasan tidak punya anggota, sedangkan ormas pada umumnya punya anggota yang memegang hak suara melalui forum seperti musyawarah atau kongres. Perbedaan ini memengaruhi siapa yang berhak menyelesaikan sengketa dan lewat mekanisme apa.

    Organ dan kewenangan dalam yayasan

    Yayasan memiliki tiga organ: pembina, pengurus, dan pengawas.

    OrganPeran secara umum
    PembinaPemegang kewenangan tertinggi: mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas, menetapkan perubahan anggaran dasar, dan memutuskan hal-hal pokok
    PengurusMenjalankan kepengurusan sehari-hari dan mewakili yayasan di dalam dan luar pengadilan
    PengawasMengawasi dan memberi nasihat kepada pengurus

    Rincian wewenang, masa jabatan, dan tata cara pengangkatan atau pemberhentian ada di anggaran dasar yayasan. Karena itu, anggaran dasar adalah dokumen pertama yang dibaca ketika ada sengketa.

    Palu hakim tergeletak di atas permukaan gelap
    Foto oleh Sasun Bughdaryan di Unsplash

    Mengapa sengketa pengurus muncul

    Sumber konflik umum:

    • Pengurus ganda. Dua kelompok sama-sama mengaku sebagai pengurus, kadang masing-masing memegang akta atau surat keputusan yang berbeda.
    • Pemberhentian sepihak. Pembina atau sebagian pengurus memberhentikan pengurus lain tanpa prosedur yang benar.
    • Masa jabatan berakhir. Pengurus terus menjabat setelah masa jabatan habis tanpa pengangkatan baru.
    • Perubahan anggaran dasar yang dipersoalkan. Perubahan dilakukan tanpa keputusan organ yang berwenang.
    • Pengelolaan aset dan keuangan. Dugaan penyalahgunaan dana atau pengalihan aset.
    • Pewarisan jabatan di yayasan keluarga. Pendiri meninggal, ahli waris berselisih tentang siapa yang meneruskan.

    Pada ormas, sengketa sering menyangkut keabsahan musyawarah atau kongres, pengurus ganda, dan penggunaan nama serta lambang.

    Langkah awal: periksa dokumen

    Sebelum bertindak, kumpulkan dan baca:

    1. Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar.
    2. Surat keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang berwenang.
    3. Catatan perubahan susunan pembina, pengurus, dan pengawas yang diberitahukan kepada kementerian.
    4. Risalah rapat pembina atau musyawarah yang memutuskan pengangkatan dan pemberhentian.
    5. Surat keputusan pengangkatan pengurus.
    6. Laporan keuangan dan daftar aset.

    Dokumen ini menunjukkan siapa yang secara hukum tercatat sebagai pengurus dan siapa yang berhak mengangkat dan memberhentikan. Perubahan data pengurus pada yayasan harus diberitahukan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan hukum melalui sistem yang berlaku. Lihat akta pendirian dan perubahan yayasan di Kemenkum.

    Perlu dipahami, catatan pada sistem kementerian bersifat administratif. Pengadilan dapat menilai apakah keputusan yang mendasari catatan itu sah menurut anggaran dasar.

    Musyawarah dan mediasi dulu

    Anggaran dasar biasanya mengatur penyelesaian perselisihan internal. Untuk ormas, undang-undang menekankan bahwa sengketa internal diselesaikan lebih dulu melalui mekanisme yang diatur anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, termasuk musyawarah dan mediasi, sebelum membawa ke pengadilan. Periksa teks resmi undang-undang untuk ketentuan lengkapnya.

    Tahapan yang wajar:

    1. Rapat pembina atau forum tertinggi untuk meluruskan keputusan.
    2. Mediasi oleh tokoh yang disepakati atau mediator.
    3. Surat peringatan atau somasi bila ada pelanggaran yang jelas. Lihat somasi dan wanprestasi.
    4. Gugatan ke pengadilan bila jalur internal buntu.

    Pengadilan juga mewajibkan mediasi pada perkara perdata. Baca mediasi wajib di pengadilan.

    Dasar gugatan dan pengadilan yang berwenang

    Perkara sengketa pengurus yayasan dan ormas pada umumnya diajukan sebagai gugatan perdata ke pengadilan negeri. Dasar yang lazim dipakai:

    • Perbuatan melawan hukum, misalnya memberhentikan pengurus tanpa dasar yang sah atau menguasai aset tanpa hak. Lihat perbuatan melawan hukum: gugatan.
    • Pembatalan keputusan organ yang bertentangan dengan anggaran dasar atau undang-undang.
    • Permohonan pernyataan bahwa pengurus tertentu sah, atau bahwa keputusan tertentu tidak sah.
    • Tuntutan pengembalian aset yang dikuasai tanpa hak.

    Pengadilan negeri yang berwenang pada umumnya adalah yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan yayasan atau ormas, atau tempat tinggal tergugat, sesuai hukum acara perdata. Gugatan yang menyasar keputusan pejabat tata usaha negara, misalnya surat keputusan pengesahan, dapat berhubungan dengan pengadilan tata usaha negara. Ada ketentuan tenggat dalam jalur itu. Baca gugatan tata usaha negara: tenggat 90 hari. Pemilihan jalur dan pihak yang digugat sangat menentukan, sehingga konsultasikan dengan advokat sebelum menggugat.

    Perlu diingat pula, pada perkara yayasan, tidak semua orang berhak menggugat. Gugatan harus diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum, misalnya pembina, pengurus yang sah, pengawas, atau pihak yang hak-nya dirugikan. Pembahasan umum: gugatan class action dan legal standing.

    Contoh: Yayasan sekolah "Cahaya" (nama fiktif) didirikan oleh tiga orang. Setelah pendiri utama wafat, dua pendiri lain mengadakan rapat dan memberhentikan ketua yang ditunjuk pendiri utama. Ketua yang diberhentikan menolak karena rapat tidak dihadiri pembina yang sah dan tidak sesuai anggaran dasar. Kedua kubu mencatatkan susunan versi masing-masing. Ketua yang diberhentikan mengumpulkan akta, risalah rapat, dan anggaran dasar, lalu menggugat ke pengadilan negeri untuk menyatakan keputusan pemberhentian tidak sah dan memulihkan kedudukannya. Putusan akan bergantung pada isi anggaran dasar dan bukti pelaksanaan rapat.

    Bukti yang biasa menentukan

    Pengadilan menilai sengketa pengurus terutama dari dokumen. Bukti yang sering menentukan:

    BuktiMengapa penting
    Anggaran dasar dan perubahannyaMenentukan siapa berwenang dan prosedur apa yang harus diikuti
    Risalah dan daftar hadir rapatMenunjukkan apakah rapat diselenggarakan sah dan kuorum terpenuhi
    Undangan rapat dan bukti pengirimannyaMenunjukkan apakah semua pihak berhak hadir sudah dipanggil
    Surat keputusan pengangkatan atau pemberhentianMenunjukkan dasar kedudukan para pihak
    Catatan pada kementerianMenunjukkan data resmi yang dilaporkan
    Rekening koran dan laporan keuanganMenunjukkan pengelolaan dana
    Kesaksian pendiri, pengurus, dan pegawaiMenjelaskan kebiasaan dan peristiwa yang tidak tertulis

    Dokumen yang dibuat belakangan atau diubah setelah sengketa muncul akan diperiksa dengan teliti. Karena itu, hindari membuat risalah mundur tanggal. Pemalsuan dokumen dapat berakibat pidana. Baca pemalsuan surat dan dokumen.

    Yayasan keluarga dan pewarisan

    Banyak yayasan didirikan oleh satu keluarga. Ketika pendiri wafat, muncul pertanyaan apakah anak-anaknya otomatis menjadi pembina atau pengurus. Jawabannya: kedudukan di yayasan tidak diwariskan seperti harta pribadi. Penunjukan pembina dan pengurus mengikuti anggaran dasar dan keputusan organ yayasan. Kekayaan yang sudah dipisahkan menjadi kekayaan yayasan juga tidak lagi menjadi harta waris pribadi pendiri.

    Namun harta yang masih atas nama pendiri, belum diserahkan secara sah kepada yayasan, tetap menjadi bagian harta peninggalan. Banyak sengketa muncul dari sini: sebidang tanah dipakai untuk sekolah yayasan tetapi sertifikatnya masih atas nama pendiri. Ahli waris menganggapnya harta waris, sedangkan pengurus menganggapnya aset yayasan. Penyelesaian memerlukan bukti tentang penyerahan hak, seperti akta, sertifikat, dan catatan keuangan. Baca menggugat ahli waris yang menguasai harta dan pemblokiran sertifikat dan sita tanah.

    Hubungan dengan pihak ketiga selama sengketa

    Selama dua kubu berebut kewenangan, pihak ketiga seperti bank, pemasok, guru, dan orang tua murid bingung harus berurusan dengan siapa. Beberapa saran:

    • Bank biasanya meminta putusan pengadilan atau dokumen yang jelas sebelum mengubah penandatangan rekening.
    • Pemasok dan pihak yang bekerja sama sebaiknya menerima pemberitahuan resmi yang sama dari kedua kubu, atau menunggu kejelasan sebelum menandatangani perjanjian baru.
    • Pegawai tetap berhak atas upah. Pemberi kerja adalah yayasan sebagai badan hukum, bukan satu kubu pengurus. Lihat perusahaan pailit dan nasib upah pekerja sebagai pembanding untuk pembayaran upah saat badan usaha bermasalah.
    • Orang tua murid atau penerima manfaat perlu diberi informasi yang menenangkan dan tidak memihak.

    Perjanjian yang ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang dapat dibatalkan atau dipersoalkan di kemudian hari. Pihak ketiga yang beritikad baik memerlukan perlindungan, tetapi lebih aman bila memastikan keabsahan penandatangan sejak awal.

    Menjaga aset dan operasional selama sengketa

    Sengketa berpotensi melumpuhkan operasional dan membuat aset berpindah tangan secara tidak sah. Langkah pengamanan:

    • Minta pihak lawan menjaga status quo secara tertulis, yaitu tidak mengalihkan aset sebelum sengketa selesai.
    • Catat kondisi aset dan buat inventarisasi.
    • Dokumentasikan keuangan dan jangan memindahkan dana ke rekening pribadi.
    • Beri tahu bank, notaris, dan instansi terkait tentang adanya sengketa bila perlu.
    • Pertimbangkan permohonan sita jaminan di pengadilan untuk mengamankan aset sengketa. Lihat sita jaminan (conservatoir beslag).
    • Untuk lembaga yang melayani publik, misalnya sekolah atau panti, pastikan pelayanan kepada murid dan penghuni tetap berjalan.

    Pihak yang menguasai aset tetap wajib mengelola secara akuntabel. Penggunaan dana yayasan untuk kepentingan pribadi dapat berujung pada gugatan dan, dalam hal tertentu, proses pidana.

    Peringatan

    Jangan mengambil alih kantor, rekening, atau stempel yayasan secara paksa. Tindakan sepihak dapat menimbulkan perkara pidana atau memperburuk posisi Anda di pengadilan. Tempuh jalur hukum dan simpan bukti.

    Tips

    Sejak awal, simpan salinan akta pendirian, anggaran dasar, dan setiap perubahan susunan pengurus di lebih dari satu tempat. Pastikan setiap rapat penting memiliki risalah yang ditandatangani dan daftar hadir.

    Pencegahan: tata kelola yang rapi

    Sengketa lebih mudah dicegah daripada diselesaikan. Beberapa kebiasaan baik:

    1. Susun anggaran dasar yang jelas tentang masa jabatan, cara pemberhentian, dan penyelesaian sengketa.
    2. Selenggarakan rapat sesuai jadwal dan dokumentasikan dengan risalah.
    3. Perbarui data pengurus pada kementerian setiap ada perubahan.
    4. Pisahkan keuangan yayasan dari keuangan pribadi pengurus.
    5. Siapkan rencana suksesi, terutama untuk yayasan yang berpusat pada satu tokoh.
    6. Buat laporan tahunan yang dapat diperiksa.

    Yayasan juga wajib memenuhi ketentuan pelaporan dan transparansi sesuai peraturan. Periksa ketentuan terbaru karena aturan pelaporan dan perizinan lembaga sosial dapat berubah.

    Kesalahan umum

    • Mengira mencatatkan susunan pengurus di sistem sudah cukup menyelesaikan sengketa.
    • Mengabaikan prosedur pengangkatan dan pemberhentian dalam anggaran dasar.
    • Mengadakan rapat tanpa kuorum atau tanpa undangan yang sah.
    • Menguasai aset tanpa keputusan organ yang berwenang.
    • Menggugat ke pengadilan yang tidak berwenang atau menggugat pihak yang salah.
    • Terlambat memeriksa tenggat bila yang dipersoalkan adalah keputusan pejabat.
    • Memakai media sosial untuk saling menuduh sehingga memperburuk keadaan.

    Satu pesan penutup: sengketa kepengurusan jarang selesai cepat. Persiapkan dokumen, tenangkan para pihak, dan utamakan keberlangsungan layanan bagi masyarakat yang bergantung pada yayasan atau ormas itu. Penyelesaian yang menjaga kepentingan penerima manfaat biasanya lebih dihargai pengadilan maupun masyarakat.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Siapa yang berwenang memberhentikan pengurus yayasan? Pada umumnya pembina, sesuai anggaran dasar dan undang-undang. Prosedur dan alasan yang sah diatur dalam anggaran dasar.

    Apakah pengurus yang tercatat di sistem kementerian pasti sah? Pencatatan bersifat administratif. Keabsahan keputusan yang mendasarinya tetap dapat diuji di pengadilan.

    Ke pengadilan mana gugatan diajukan? Umumnya ke pengadilan negeri sesuai wilayah hukum tempat kedudukan yayasan atau ormas atau tempat tinggal tergugat. Gugatan terkait keputusan pejabat dapat memiliki jalur lain, sehingga konsultasikan sebelum menggugat.

    Ringkasan

    Sengketa kepengurusan yayasan dan ormas berawal dari pengurus ganda, pemberhentian sepihak, atau perubahan anggaran dasar yang dipersoalkan. Dokumen penentunya adalah akta, anggaran dasar, dan risalah rapat. Tempuh musyawarah dan mediasi lebih dulu, lalu gugatan perdata ke pengadilan negeri bila perlu, dengan memperhatikan jalur tata usaha negara dan tenggatnya. Selama sengketa, jaga aset, keuangan, dan layanan publik, serta hindari tindakan sepihak.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
    • UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
    • UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
    • UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

    Baca juga

    WhatsApp