PerppuBerlaku (kolom Status Peraturan di halaman: Belum Tersedia)

Perppu 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Ringkasan

Perppu ini mengubah UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
2
Tahun
2017
Jenis
Perppu
Ditetapkan
Jakarta, 10 Juli 2017
Diundangkan
10 Juli 2017
Mulai berlaku
10 Juli 2017
Sumber
LN. 2017 No. 138, TLN. No. 6084
Bidang
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp