Undang-UndangBerlaku

UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Ringkasan

UU ini mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Halaman BPK tidak memuat abstrak maupun relasi.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
9
Tahun
1998
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 26 Oktober 1998
Diundangkan
26 Oktober 1998
Mulai berlaku
26 Oktober 1998
Sumber
LN. 1998/ No. 181, TLN No. 3789
Bidang
Hak Asasi Manusia - Pers, Pos, dan Periklanan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp