Undang-UndangBerlaku
UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur organisasi kemasyarakatan, dari pendirian dan pendaftaran sampai hak, kewajiban, pengawasan, larangan, dan sanksi. Undang-undang ini mencabut UU No. 8 Tahun 1985.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.