UU 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Ringkasan
UU ini mengatur organisasi kemasyarakatan. Pengaturan ini berangkat dari jaminan UUD 1945 atas kemerdekaan warga negara untuk berserikat atau berorganisasi, dalam kerangka pembangunan nasional yang memerlukan peningkatan keikutsertaan masyarakat. Pengaturan ini mengatur wadah kegiatan masyarakat tersebut.
Dicabut dengan: UU No. 17 Tahun 2013
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).