Hukum Perdata & Litigasi

Service Charge dan Pajak Restoran: Wajib Dibayar atau Boleh Ditolak?

Terbit 7 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Struk restoran memuat service charge dan pajak? Pahami bedanya, kapan wajib dibayar, batas tarif PBJT 10%, dan langkah bila tagihan tidak diumumkan sejak awal.

Isi artikel
    ⚡ Ringkas 30 detik
    • Pajak restoran sekarang bernama PBJT makanan dan minuman, tarifnya paling tinggi 10% dan ditetapkan perda masing-masing daerah.
    • Makanan dan minuman di restoran tidak dikenai PPN, jadi struk berisi "PPN 11%" atau pajak di atas 10% patut dipertanyakan.
    • Service charge bukan pajak, melainkan biaya layanan yang ditetapkan pengusaha; ia sah ditagih bila diumumkan jelas sebelum Anda memesan.
    • Bila biaya tambahan tidak diinformasikan, Anda berhak meminta penjelasan, menolak bagian yang tidak diumumkan, dan mengadu ke BPSK atau dinas terkait.

    Dua tambahan yang sering muncul di struk

    Banyak orang kaget ketika total tagihan restoran jauh di atas harga di menu. Penyebabnya biasanya dua baris tambahan: pajak dan service charge (biaya layanan). Keduanya sering dianggap sama, padahal dasar hukumnya berbeda sama sekali.

    Pajak adalah pungutan negara (dalam hal ini pemerintah daerah) yang dipungut restoran lalu disetor ke kas daerah. Service charge adalah biaya yang ditentukan sendiri oleh pengusaha restoran, umumnya untuk dibagikan kepada karyawan. Karena itu cara menilai keabsahannya juga berbeda.

    Pajak restoran: PBJT paling tinggi 10%

    Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pajak restoran dilebur menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman. Pajak ini dipungut oleh kabupaten/kota (untuk DKI Jakarta oleh pemerintah provinsi).

    Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi 10% dan angka pastinya diatur dalam peraturan daerah. Artinya, ada daerah yang menetapkan 10% dan mungkin ada yang lebih rendah. Dasar pengenaannya adalah jumlah yang dibayar konsumen.

    Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di restoran, kafe, warung, dan sejenisnya tidak dikenai PPN, karena sudah menjadi objek pajak daerah. Jadi bila struk mencantumkan "PPN 11%" atau "pajak 11%" untuk makan di restoran biasa, besar kemungkinan ada kekeliruan.

    • Restoran dengan omzet di bawah batas yang ditetapkan perda bisa tidak memungut PBJT sama sekali.
    • Penjualan makanan oleh toko swalayan atau pabrik makanan tertentu dikecualikan dari PBJT dan dapat dikenai PPN.
    • Pajak yang dipungut wajib disetorkan ke daerah; restoran tidak boleh menyimpannya sebagai pendapatan.

    Service charge: sah bila diumumkan sejak awal

    Tidak ada undang-undang yang mewajibkan atau melarang restoran mengenakan service charge, dan tidak ada batas persentase yang berlaku umum. Dalam praktik angkanya sering 5% sampai 10%. Yang menentukan sah tidaknya adalah keterbukaan informasi.

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) memberi konsumen hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan harga barang atau jasa (Pasal 4 huruf c), dan mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi tersebut (Pasal 7 huruf b). Pelaku usaha juga dilarang menawarkan barang atau jasa dengan pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga (Pasal 10 huruf a).

    Dalam bahasa sederhana: bila sebelum memesan Anda sudah diberi tahu, misalnya lewat tulisan di menu "harga belum termasuk service charge 5% dan PBJT 10%", maka saat memesan Anda dianggap menyetujui biaya itu. Bila tidak ada pemberitahuan sama sekali dan biaya baru muncul di struk, Anda punya dasar kuat untuk mempertanyakannya.

    Contoh perhitungan

    Anda memesan makanan senilai Rp200.000. Menu mencantumkan service charge 5% dan PBJT 10%. Biasanya service charge dihitung lebih dulu: Rp200.000 × 5% = Rp10.000. Lalu PBJT dihitung dari jumlah yang dibayar, yaitu Rp210.000 × 10% = Rp21.000. Total tagihan Rp231.000.

    Cara hitung (apakah pajak dikenakan atas service charge atau tidak) dapat berbeda menurut perda setempat. Yang penting bagi Anda: persentase di struk harus sama dengan yang diumumkan, dan tarif pajak tidak melebihi 10%.

    Saat struk restoran terasa janggal1Cek menuAda info biaya tambahan?2Cek strukTarif pajak ≤10%3Minta koreksiBayar yang benar4Simpan buktiFoto menu dan struk5AdukanBapenda atau BPSK
    Saat struk restoran terasa janggal. Ilustrasi InfoHukum.com.

    Bila tagihan tidak sesuai, lakukan ini

    1. Periksa struk sebelum membayar. Cocokkan harga per item dengan menu, lalu lihat persentase biaya tambahan.
    2. Minta penjelasan dengan sopan. Tanyakan di mana service charge diumumkan dan berapa tarif pajak menurut perda.
    3. Minta koreksi. Bila biaya tidak pernah diumumkan atau tarif pajak melebihi 10%, minta struk diperbaiki. Bayar bagian yang memang benar.
    4. Simpan bukti. Foto menu, struk, dan papan pengumuman (atau ketiadaannya). Catat tanggal, jam, dan nama petugas.
    5. Adukan. Soal pajak yang janggal dapat dilaporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Soal informasi harga yang menyesatkan dapat diadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau Dinas Perdagangan.

    Hindari menolak membayar seluruh tagihan lalu pergi begitu saja. Makanan sudah Anda konsumsi, sehingga harga pokoknya tetap terutang. Sengketakan hanya bagian yang dipersoalkan.

    Ke mana sebenarnya uang service charge?

    Service charge pada usaha hotel dan restoran lazimnya dibagikan kepada pekerja. Ketentuan ketenagakerjaan mengatur pembagian uang layanan ini antara pengusaha dan pekerja. Bagi konsumen, hal ini tidak mengubah kewajiban membayar; namun bila Anda ingin memberi tip langsung kepada pelayan, itu sepenuhnya sukarela dan tidak bisa dipaksakan.

    Sebaliknya, tip yang "diwajibkan" tanpa pemberitahuan sebelumnya pada dasarnya sama dengan biaya tersembunyi dan dapat dipersoalkan dengan dasar UUPK yang sama.

    Hal yang sering keliru

    • Mengira service charge adalah pajak yang disetor ke negara. Service charge adalah biaya dari pengusaha, bukan pungutan pemerintah.
    • Mengira makan di restoran dikenai PPN 11% atau 12%. Makanan dan minuman restoran dikenai PBJT daerah, paling tinggi 10%.
    • Menganggap restoran bebas menambah biaya apa pun di struk. Biaya yang tidak diinformasikan sebelum transaksi bertentangan dengan hak atas informasi dalam UUPK.
    • Menolak membayar seluruh tagihan karena satu baris biaya bermasalah. Harga makanan tetap wajib dibayar.
    • Membuang struk setelah membayar, padahal struk adalah bukti utama bila ingin mengadu.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah warung kecil juga wajib memungut pajak 10%?

    Tidak selalu. Perda biasanya menetapkan batas omzet; usaha di bawah batas itu tidak memungut PBJT. Bila warung kecil memungut pajak, Anda boleh menanyakan dasar perdanya.

    Bolehkah saya menolak service charge?

    Bila service charge diumumkan jelas sebelum Anda memesan, Anda dianggap setuju dan sulit menolaknya. Bila tidak diumumkan, Anda berhak mempertanyakan dan meminta biaya itu dihapus.

    Pesan lewat aplikasi ojek online, apakah tetap kena pajak restoran?

    Bisa. Harga di aplikasi sering sudah termasuk atau ditambah PBJT sesuai kebijakan restoran dan daerah. Rinciannya biasanya terlihat pada ringkasan pesanan sebelum membayar.

    Struk saya tertulis PPN 11%, apa yang harus dilakukan?

    Tanyakan kepada kasir dasar pungutannya. Untuk makan di restoran, pungutan yang benar adalah PBJT daerah. Anda dapat melapor ke Bapenda setempat bila ragu pajak itu benar-benar disetor.

    Apakah ada sanksi untuk restoran yang menyesatkan soal harga?

    UUPK memuat sanksi administratif dan pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan informasi menyesatkan, tetapi untuk keluhan sehari-hari jalur pengaduan dan penyelesaian di BPSK biasanya lebih praktis.

    📌 Catatan

    Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk keputusan penting, rujuklah naskah resmi peraturan atau konsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan
    • Direktorat Jenderal Pajak: Makan di Restoran Tidak Kena PPN — www.pajak.go.id

    Informasi per 17 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Dasar hukum

    • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 4 huruf c, Pasal 7 huruf b, Pasal 10)
    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (PBJT makanan dan/atau minuman, tarif paling tinggi 10%)
    • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Pasal 4A)
    • Peraturan daerah kabupaten/kota tentang pajak daerah dan retribusi daerah

    Dalam kategori yang sama

    WhatsApp