Hukum Perdata & Litigasi
Perjanjian, utang piutang, wanprestasi, gugatan, dan proses di pengadilan.
46 artikel
Bahan edukasi, bukan nasihat hukum atas perkara tertentu dan bukan janji hasil. Periksa aturan terbaru sebelum bertindak.
- Akta Jual Beli Dibatalkan Pengadilan: Akibatnya bagi Pembeli dan SertipikatPenjelasan alasan akta jual beli (AJB) tanah dapat dibatalkan, akibat putusan terhadap balik nama dan uang pembeli, posisi pembeli beritikad baik, dan langkah yang perlu ditempuh.
- Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Surat, Saksi, dan LainnyaMenang atau kalah dalam perkara perdata sering ditentukan oleh bukti. Mengenali jenis alat bukti dan kekuatannya membantu Anda menyiapkan perkara lebih bai
- Alat Bukti Perdata dan Bukti Elektronik: Surat, Saksi, Chat, dan Dokumen DigitalAlat bukti dalam perkara perdata menurut HIR dan KUH Perdata, serta kedudukan bukti elektronik seperti chat, surel, dan tangkapan layar menurut UU ITE.
- Arbitrase dan Klausul Arbitrase: Menyelesaikan Sengketa Bisnis di Luar PengadilanArbitrase menurut UU 30/1999: klausul arbitrase, lembaga seperti BANI, proses, putusan yang final, pendaftaran, eksekusi, dan alasan pembatalan.
- Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali dalam Perkara PerdataPerbedaan banding, kasasi, dan peninjauan kembali dalam perkara perdata: tenggat umum, alasan, tahapan, dan hal yang perlu disiapkan pihak yang tidak puas.
- Barang Milik Pihak Ketiga Ikut Disita: Perlawanan dan Cara Membuktikan HakPenjelasan apa yang dapat dilakukan pemilik barang yang ikut disita dalam perkara orang lain: perlawanan pihak ketiga, bukti hak milik, barang jaminan, harta bersama, dan tenggat.
- Bunga Pinjaman: Harus Diperjanjikan dan Ada BatasnyaBunga atas pinjaman uang harus diperjanjikan secara tegas. Praktik bunga yang tidak wajar dapat dipersoalkan, terutama dalam pinjaman non-bank.
- Chat, Tangkapan Layar, dan Rekaman sebagai Bukti: Syarat dan Cara MenyimpannyaPanduan keabsahan chat WhatsApp, tangkapan layar, dan rekaman suara sebagai alat bukti, pengaruh UU ITE, putusan MK, cara menyimpan, dan hal yang perlu dihindari.
- Daluwarsa Tagihan Utang: Kapan Piutang Tidak Bisa Ditagih LagiTagihan utang tidak bisa ditagih selamanya. Ada batas waktu daluwarsa yang dapat menjadi pembelaan dalam gugatan.
- Eksekusi Putusan Perdata: Aanmaning, Sita Eksekusi, dan LelangCara menjalankan putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap: permohonan eksekusi, aanmaning, sita eksekusi, lelang, pengosongan, dan hambatannya.
- Eksepsi, Jawaban, dan Gugatan Rekonvensi: Tahapan Tergugat dalam Perkara PerdataPanduan bagi tergugat: menyusun jawaban, jenis eksepsi, mengajukan gugatan balik (rekonvensi), serta tahapan replik dan duplik dalam perkara perdata.
- Gadai Barang: Hak Pemberi Gadai dan Pemegang GadaiGadai adalah jaminan utang dengan menyerahkan benda bergerak kepada kreditur. Pemberi dan pemegang gadai memiliki hak serta kewajiban yang perlu dipahami.
- Gugatan Class Action dan Legal Standing: Perbedaan, Syarat, dan TahapanPerbedaan class action, hak gugat organisasi (legal standing), dan gugatan warga negara, beserta syarat dan tahapan menurut PERMA 1/2002.
- Gugatan Kabur dan Putusan Tidak Dapat Diterima: Penyebab dan Cara MenghindarinyaPenjelasan gugatan kabur (obscuur libel), error in persona, kurang pihak, putusan niet ontvankelijk verklaard (NO), bedanya dengan putusan ditolak, dan cara menyusun gugatan yang rapi.
- Gugatan Perdata: Biaya Perkara, Tahapan, dan Lama ProsesnyaPanduan tahapan gugatan perdata dari pendaftaran sampai putusan dan upaya hukum, komponen biaya perkara, mediasi, e-court, dan hal yang perlu disiapkan penggugat.
- Gugatan Sederhana: Cara Menagih Utang Kecil Tanpa Proses PanjangUntuk sengketa dengan nilai kecil, Mahkamah Agung menyediakan jalur gugatan sederhana yang lebih cepat dan sederhana dibanding gugatan biasa.
- Gugatan Wanprestasi Langkah demi Langkah: dari Somasi sampai PutusanPanduan gugatan wanprestasi di pengadilan negeri: somasi, menyusun gugatan, posita dan petitum, pembuktian, sampai putusan dan eksekusinya.
- Itikad Baik dalam Perjanjian: Mengapa Tidak Cukup Hanya Sesuai TulisanPerjanjian harus dijalankan dengan itikad baik. Pasal ini sering dipakai untuk menilai apakah suatu klausul masih wajar saat dilaksanakan.
- Kecelakaan Lalu Lintas: Hak Ganti Rugi Korban dan Jalur PenyelesaiannyaKorban kecelakaan lalu lintas dapat menuntut ganti rugi, baik melalui asuransi maupun pengadilan. Mengetahui urutannya membantu Anda tidak kehilangan hak.
- KPR Macet dan Jaminan Fidusia: Apa Hak Debitur dan KrediturKredit pemilikan rumah atau kendaraan sering dijamin dengan fidusia. Ketika cicilan macet, baik debitur maupun kreditur punya hak dan kewajiban yang harus
- Mediasi Wajib di Pengadilan: Tahapan, Mediator, dan Akta PerdamaianMediasi wajib dalam perkara perdata menurut PERMA 1/2016: tahapan, peran mediator, itikad baik, batas waktu, dan kekuatan akta perdamaian.
- Mediator dan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan: Negosiasi, Mediasi, KonsiliasiPenjelasan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan menurut UU 30/1999, peran mediator, tenggat, kekuatan kesepakatan, dan bedanya dengan mediasi di pengadilan.
- Memakai Jasa Advokat: Hak Klien, Honorarium, dan Cara Mengadu bila Ada MasalahPanduan hak klien terhadap advokat menurut UU Advokat: kontrak jasa, honorarium, kerahasiaan, surat kuasa, pencabutan kuasa, dan pengaduan ke dewan kehormatan.
- Menagih Utang lewat Gugatan Sederhana: Syarat, Bukti, dan TahapanPanduan menagih utang piutang lewat gugatan sederhana menurut Perma 4/2019: batas nilai, syarat para pihak, bukti utang, tahapan singkat, keberatan, dan pelaksanaan putusan.
- Nebis in Idem: Larangan Menggugat Perkara yang Sama Dua KaliPenjelasan asas ne bis in idem dalam perkara perdata: syarat objek, dasar, dan pihak yang sama, kapan berlaku, kekuatan putusan, dan pengecualiannya.
- Pemanggilan yang Sah dan Alamat Tergugat Tidak Jelas dalam Perkara PerdataPenjelasan panggilan sidang perdata yang sah (relaas): siapa yang menyampaikan, bila tergugat tidak ditemukan, alamat tidak diketahui, panggilan umum, akibat panggilan tidak sah, dan verstek.
- Pencabutan Gugatan, Perdamaian, dan Akta Van Dading dalam Perkara PerdataPanduan mencabut gugatan perdata, kapan perlu persetujuan tergugat, akibatnya, serta perdamaian yang dikukuhkan menjadi akta perdamaian (van dading) dengan kekuatan eksekutorial.
- Pendaftaran Perkara Elektronik: Apa Itu E-Court dan Kapan DipakaiE-Court memungkinkan perkara didaftarkan dan disidangkan secara elektronik. Berikut dasar aturannya dan hal yang perlu disiapkan.
- Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata: Syarat, Novum, dan Batas Waktu 180 HariPenjelasan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali perkara perdata: alasan menurut UU Mahkamah Agung, makna novum, hitungan 180 hari, cara mengajukan, dan batasannya.
- Perbuatan Melawan Hukum: Dasar Gugatan Ganti RugiTidak semua kerugian lahir dari perjanjian. Perbuatan melawan hukum juga menjadi dasar gugatan ganti rugi jika memenuhi unsur-unsur tertentu.
- Perkara Perdata dan Pidana Berjalan Bersamaan: Mana yang Lebih DuluPenjelasan hubungan perkara perdata dan pidana atas satu peristiwa, prejudicieel geschil menurut Perma 1/1956, sifat penangguhan, pengaruh putusan, dan strategi memilih jalur.
- Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet): Saat Barang Anda Ikut DisitaPenjelasan derden verzet: perlawanan pihak ketiga terhadap sita atau eksekusi, dasar hukum, syarat, pembuktian kepemilikan, cara mengajukan, dan apakah eksekusi tertunda.
- Putusan Pengadilan Tidak Dipatuhi: Teguran, Sita Eksekusi, dan LelangPanduan langkah hukum bila pihak yang kalah tidak mematuhi putusan perdata: permohonan eksekusi, aanmaning, sita eksekusi, lelang, eksekusi riil, dan hambatan umum.
- Putusan Serta Merta dan Putusan Provisi: Dijalankan Lebih Dulu Sebelum Berkekuatan TetapPenjelasan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan putusan provisi: dasar hukum, kategori perkara, syarat jaminan, dan langkah bagi penggugat maupun tergugat.
- Putusan Verstek: Akibat Tergugat Tidak Hadir dan Cara MelawannyaPutusan verstek adalah putusan saat tergugat tidak hadir tanpa alasan sah. Pelajari syarat, akibat, dan cara perlawanan (verzet) beserta tenggat umumnya.
- Saksi dan Saksi Ahli dalam Perkara Perdata: Syarat, Jumlah, dan Bobot KesaksianPenjelasan saksi dan saksi ahli dalam perkara perdata: siapa yang boleh dan tidak boleh menjadi saksi, jumlah saksi, bobot keterangan, cara menghadirkan, dan peran ahli.
- Salinan Putusan: Cara Memintanya dan Apa yang Perlu DisiapkanSalinan putusan dibutuhkan untuk banding, kasasi, eksekusi, atau urusan administrasi. Berikut langkah meminta salinan putusan di pengadilan.
- Sewa-Menyewa Rumah: Hak dan Kewajiban Penyewa dan PemilikPerjanjian sewa rumah sering dibuat hanya secara lisan. Padahal hak penyewa dan pemilik tetap dilindungi, dan sengketa mudah muncul jika tidak ada catatan
- Sita Jaminan (Conservatoir Beslag): Jenis, Syarat, dan ProsedurnyaPenjelasan sita jaminan dalam perkara perdata: jenis sita, syarat permohonan, prosedur penyitaan, pendaftaran sita tanah, akibat, dan cara mengangkatnya.
- Somasi dan Wanprestasi: Langkah Sebelum MenggugatSebelum membawa sengketa utang atau perjanjian ke pengadilan, somasi biasanya menjadi langkah pertama. Somasi yang tepat dapat menyelesaikan masalah tanpa
- Sumpah Pemutus dan Sumpah Pelengkap dalam Perkara PerdataPenjelasan sumpah sebagai alat bukti perdata: sumpah pemutus (decisoir), sumpah tambahan atau pelengkap (suppletoir), sumpah penaksir, kapan dipakai, dan akibat hukumnya.
- Surat Kuasa Khusus dan Kuasa Insidentil: Syarat Sah dan Kesalahan UmumSyarat sah surat kuasa khusus di pengadilan, bedanya dengan kuasa umum dan insidentil, substitusi, berakhirnya kuasa, dan kesalahan umum.
- Surat Kuasa Khusus: Apa Isinya dan Kenapa Harus JelasSurat kuasa khusus menentukan apa yang boleh dilakukan kuasa dalam satu perkara. Berikut isi, batasan, dan contoh yang perlu diperiksa sebelum ditandatangani.
- Syarat Sah Perjanjian Menurut KUH PerdataBanyak perjanjian dibuat dengan cepat lewat pesan singkat atau tanda tangan di atas kertas. Tidak semua perjanjian sah secara hukum. Pasal 1320 KUH Perdata
- Uang Paksa (Dwangsom) dalam Putusan: Syarat, Batasan, dan Cara MenagihnyaPenjelasan uang paksa atau dwangsom: fungsi, dasar hukum, kenapa tidak untuk utang uang, cara meminta dalam gugatan, besarannya, dan pelaksanaannya setelah putusan.
- Utang-Piutang Tanpa Bukti Tertulis: Apa yang Bisa DilakukanBanyak sengketa utang berawal dari kesepakatan lisan. Memahami alat bukti sejak awal akan menentukan seberapa kuat posisi Anda di pengadilan.