Undang-UndangBerlaku

UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Ringkasan

Undang-undang ini mengesahkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sehingga isinya resmi berlaku sebagai undang-undang. Aturan ini dibuat untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mempersoalkan UU Cipta Kerja sebelumnya (UU Nomor 11 Tahun 2020), dan sekaligus menggantikan UU tersebut.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
6
Tahun
2023
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 31 Maret 2023
Diundangkan
31 Maret 2023
Mulai berlaku
31 Maret 2023
Sumber
LN.2023/No.41, TLN No.6856
Bidang
CIPTA KERJA

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mengubah 87

Tampilkan 87 peraturan

Mencabut 2

Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 3

  • Uji materi Putusan MK No. 273/PUU-XXIII/2025: Pasal 71 angka 2 (tarif telekomunikasi; sisa kuota harus tetap aktif) dinyatakan inkonstitusional bersyarat
  • Uji materi Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023: 21 butir ketentuan klaster ketenagakerjaan (TKA, PKWT, alih daya, waktu istirahat, upah, PHK)
  • Uji materi Putusan MK No. 39/PUU-XXI/2023: 2 butir ketentuan ketenagalistrikan (Pasal 7 ayat (1) dalam Pasal 42 angka 5 dan kata "dapat" dalam Pasal 10 ayat (2) dalam Pasal 42 angka 6)

Lainnya 1

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 56

Tampilkan 46 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp