PP 27/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
PP No. 27 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Ringkasan
PP ini adalah perubahan kedua atas PP Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tujuannya mengoptimalkan investasi aset badan penyelenggara dan dana jaminan sosial ketenagakerjaan agar hasilnya dipakai untuk pengembangan program dan kepentingan peserta.
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).