PHK Karena Sakit Berkepanjangan: Hak Pekerja dan Batasannya
Pekerja yang sakit berkepanjangan tidak dapat serta-merta di-PHK. Ada ketentuan jangka waktu dan hak yang harus dipenuhi perusahaan.
Ketentuan umum
Pemutusan hubungan kerja karena pekerja sakit berkepanjangan dapat dilakukan setelah pekerja tidak mampu bekerja melebihi batas waktu yang diatur, dengan bukti surat keterangan dokter.
Hak pekerja
- Uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan.
- Uang penggantian hak yang belum diterima.
- Surat keterangan dokter yang sah sebagai dasar perhitungan.
Langkah yang disarankan
Simpan surat dokter, rekam medis, dan korespondensi dengan perusahaan. Jika ada perselisihan, penyelesaian dapat dilakukan melalui bipartit atau mediasi.
📌 Catatan
Ketentuan pesangon dan batas waktu sakit mengikuti peraturan turunan yang berlaku saat PHK. Periksa dasar hukumnya.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 172 — peraturan.bpk.go.id
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.