Upah Saat Sakit, Cuti Haid, dan Keguguran: Hak Pekerja Perempuan dan Laki-laki
Pekerja yang sakit atau mengalami keadaan khusus seperti nyeri haid dan keguguran tidak otomatis kehilangan upahnya. Undang-undang mengatur kapan upah tetap dibayar dan berapa besarnya. Artikel ini merangkum ketentuan itu dengan bahasa awam.
Prinsip dasar: tidak bekerja belum tentu tidak dibayar
Prinsip umum pengupahan adalah "tidak ada upah bila pekerja tidak melakukan pekerjaan" (no work, no pay). Namun UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan membuat pengecualian untuk keadaan tertentu. Dalam keadaan itu, pengusaha tetap wajib membayar upah walaupun pekerja tidak bekerja. Ketentuan ini tercantum pada Pasal 93, bagian pengupahan, dan pada pokoknya tetap ada setelah perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Rujuklah teks terbaru karena pasal di bagian ini pernah berubah.
Hal yang sering menjadi sumber salah paham: istilah "sakit" membutuhkan pemberitahuan dan, bila diminta perusahaan, bukti berupa surat keterangan dokter. Tanpa pemberitahuan, hak upah dapat dipersoalkan.
Upah saat sakit
Pekerja yang sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, dan memberitahukannya kepada pengusaha, tetap berhak atas upah. Pembayaran dilakukan bertahap menurut lamanya sakit.
| Lama sakit | Upah yang dibayar |
|---|---|
| 4 bulan pertama | 100 persen dari upah |
| 4 bulan kedua | 75 persen dari upah |
| 4 bulan ketiga | 50 persen dari upah |
| Bulan berikutnya, sebelum PHK | 25 persen dari upah, sampai PHK dilakukan |
Jika sakit berkepanjangan dan pekerja tidak bisa bekerja lagi, pengusaha dapat melakukan PHK dengan syarat dan hak yang diatur PP 35/2021. Pembahasannya ada dalam artikel PHK karena sakit berkepanjangan. PHK karena sakit pada umumnya hanya dapat dilakukan setelah pekerja sakit dalam jangka waktu panjang yang ditentukan aturan, bukan karena sakit biasa selama beberapa hari.
Pekerja yang sakit akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja memiliki perlindungan berbeda melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja. Lihat Kecelakaan kerja dan JKK.
Cuti haid
Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid. Pada hari tersebut upah umumnya tetap dibayar. Ketentuan ini adalah hak yang bersifat perlindungan kesehatan. Dalam praktik, perusahaan dapat meminta surat dokter atau memiliki prosedur pemberitahuan internal.
Perlu diketahui bahwa penerapannya berbeda antarperusahaan. Ada yang mengatur dalam peraturan perusahaan atau PKB, termasuk siapa yang dituju untuk memberitahu dan apakah perlu bukti. Ada juga yang tidak pernah menerapkannya. Pekerja yang ingin memakai hak ini sebaiknya membaca dulu peraturan internal dan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, misalnya lewat aplikasi absensi atau pesan resmi kepada atasan. Pasal ini tidak diubah oleh UU Cipta Kerja, dan pemerintah pernah menegaskan hak ini masih berlaku. Tetap periksa ketentuan terbaru.
Keguguran
Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak atas istirahat selama satu setengah bulan, atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 82 UU Ketenagakerjaan, yang juga mengatur istirahat melahirkan. Selama istirahat itu pekerja berhak atas upah penuh. Untuk melahirkan, rincian hak dan lamanya ada dalam artikel Cuti melahirkan.
Perusahaan tidak boleh melakukan PHK terhadap pekerja karena hamil, melahirkan, atau mengalami keguguran. Alasan PHK semacam ini dilarang dalam undang-undang.
Keperluan keluarga yang tetap dibayar
Pekerja berhak tidak masuk kerja dan tetap dibayar upahnya dalam keadaan tertentu yang diatur undang-undang. Beberapa contoh yang lazim:
- Pekerja menikah: umumnya tiga hari.
- Menikahkan anak: umumnya dua hari.
- Mengkhitankan atau membaptiskan anak: umumnya dua hari.
- Istri melahirkan atau keguguran: umumnya dua hari.
- Suami, istri, orang tua, mertua, anak, atau menantu meninggal dunia: umumnya dua hari.
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: umumnya satu hari.
Jumlah hari di atas adalah gambaran dari ketentuan undang-undang. Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB dapat memberi hak yang lebih baik. Pastikan memeriksa teks pasal dan dokumen perusahaan Anda.
Langkah praktis bila Anda sakit atau memiliki keperluan khusus
- Beritahu atasan atau bagian personalia sesegera mungkin, tertulis bila bisa.
- Sebutkan alasan dan perkiraan lamanya tidak masuk.
- Pergi ke dokter atau fasilitas kesehatan, minta surat keterangan sakit untuk setiap hari yang diperlukan.
- Serahkan surat dokter sesuai ketentuan perusahaan, dan simpan salinannya.
- Bila sakit panjang, beri tahu kapan kontrol berikutnya agar perusahaan dapat mengatur pekerjaan.
- Periksa slip gaji bulan itu: apakah upah dipotong, dan berdasarkan apa.
- Bila ada pemotongan yang tidak sesuai, ajukan keberatan tertulis dan lanjutkan ke serikat atau dinas ketenagakerjaan.
Contoh: Seorang pekerja administrasi mengalami demam berdarah dan dirawat selama enam hari. Ia memberitahu atasan melalui pesan pada hari pertama, mengirimkan foto surat keterangan dokter, dan menyimpan resume rawat inap. Pada akhir bulan, ia melihat slip gaji yang memotong tiga hari upah. Ia menunjukkan bukti pemberitahuan dan surat dokter serta menanyakan dasar pemotongan. Bagian personalia kemudian mengoreksi slip gaji karena memahami bahwa sakit yang diberitahukan tetap dibayar.
Kesalahan yang sering terjadi
- Tidak memberi tahu dan hanya mengirim surat dokter belakangan.
- Surat dokter tidak mencantumkan lama istirahat.
- Menganggap cuti sakit mengurangi jatah cuti tahunan, padahal keduanya berbeda.
- Menerima pemotongan upah tanpa menanyakan dasarnya.
- Perusahaan menafsirkan "sakit" harus selalu dengan surat dokter, padahal ketentuan bisa berbeda untuk sakit satu atau dua hari. Lihat aturan internal.
- Pekerja diminta mengganti hari sakit dengan lembur tanpa dasar.
Absen berkali-kali tanpa pemberitahuan dan tanpa bukti dapat dianggap mangkir. Pekerja yang mangkir lima hari kerja berturut-turut setelah dipanggil secara patut dapat dianggap mengundurkan diri menurut PP 35/2021, sehingga hak Anda berkurang.
Simpan foto surat dokter dan resume medis di tempat aman. Jika Anda peserta BPJS Kesehatan, catat tanggal berobat. Bukti-bukti ini mudah dilupakan namun sangat berguna bila upah dipotong.
Hubungan dengan BPJS dan jaminan lain
Biaya pengobatan pekerja ditanggung BPJS Kesehatan bila iuran dibayar, sedangkan upah selama sakit dibayar pengusaha menurut aturan tadi. Keduanya terpisah. Jika sakit terjadi akibat kecelakaan kerja, biaya pengobatan dan santunan dicakup program JKK. Pekerja yang tunggakan iurannya ada dapat membaca Tunggakan BPJS Kesehatan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah upah yang dimaksud termasuk tunjangan? Dasar perhitungan upah saat sakit mengacu pada upah yang biasa diterima, yang dalam praktik mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap, seperti uang makan yang dibayar per kehadiran, bisa diperlakukan berbeda sesuai perjanjian. Baca Upah yang dipakai saat menghitung hak.
Apakah perusahaan boleh menolak surat dokter dari klinik tertentu? Aturan umum tidak menyebut klinik tertentu. Perusahaan boleh menetapkan prosedur pelaporan, tetapi penolakan sepihak tanpa dasar bisa dipersoalkan. Surat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang sah umumnya cukup. Bila perusahaan meragukan, mintalah penjelasan tertulis.
Bagaimana kalau saya sakit di masa percobaan? Hak upah saat sakit tidak dihapus karena masa percobaan, selama ada hubungan kerja dan pemberitahuan. Namun untuk pekerja dengan perjanjian kerja tertentu, periksa isi perjanjian dan peraturan perusahaan.
Apakah cuti sakit diperhitungkan dalam pengurangan cuti tahunan? Tidak, kecuali pekerja sendiri memilih memakai cuti tahunan sebagai pengganti. Sakit dan cuti tahunan berasal dari ketentuan berbeda.
Apakah pekerja laki-laki mendapat hak tertentu saat istri melahirkan? Ada hari tidak masuk dengan upah dibayar sesuai ketentuan undang-undang, yaitu umumnya dua hari saat istri melahirkan atau keguguran. Beberapa kebijakan baru tentang cuti pendamping suami juga diatur dalam peraturan lain, jadi periksa aturan terbaru dan kebijakan perusahaan.
Cara menghitung upah saat sakit
Gambaran sederhana: seorang pekerja berupah bulanan Rp4.000.000 dan sakit selama dua bulan. Selama empat bulan pertama sakit, ia berhak atas 100 persen upah, sehingga dua bulan itu dibayar penuh. Jika sakitnya berlanjut sampai bulan kelima, pembayaran turun menjadi 75 persen, yaitu Rp3.000.000 per bulan, dan seterusnya mengikuti tahapan. Jika pekerja bergaji harian, upah yang dipakai dihitung dari rata-rata sesuai ketentuan pengupahan. Hitungan ini bersifat contoh. Selalu cocokkan dengan slip gaji Anda dan ketentuan dalam peraturan perusahaan.
Pembayaran upah saat sakit juga tidak menghilangkan hak pekerja yang sudah ada, seperti tunjangan hari raya, selama syarat-syaratnya terpenuhi. Kapan upah terhenti dan bagaimana kelanjutannya bila sakit lebih dari satu tahun dibahas dalam artikel PHK karena sakit berkepanjangan.
Bila perusahaan menolak membayar
Jika perusahaan menolak membayar upah saat sakit, mulailah dengan permintaan tertulis yang menyebut tanggal sakit, bukti pemberitahuan, dan surat dokter. Mintalah jawaban tertulis. Bila tetap ditolak, ajukan perundingan bipartit, lalu catatkan ke dinas ketenagakerjaan. Pengaduan kepada pengawas ketenagakerjaan juga mungkin dilakukan untuk pelanggaran norma pengupahan. Simpan semua bukti dan jangan berhenti bekerja sebelum memahami konsekuensinya.
Ringkasan
Pekerja yang sakit dan memberi tahu pengusaha berhak atas upah bertahap: 100, 75, 50, lalu 25 persen menurut lamanya sakit. Pekerja perempuan memiliki hak istirahat saat haid yang menyakitkan dan saat keguguran, dan ada hari tidak masuk yang tetap dibayar untuk keperluan keluarga tertentu. Beritahu perusahaan, simpan surat dokter, dan periksa slip gaji.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- JDIH Kemnaker — jdih.kemnaker.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, antara lain Pasal 81, 82, dan 93, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
- Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di masing-masing perusahaan.
- Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi sebelum mengambil keputusan.
Baca juga
- PHK Karena Sakit Berkepanjangan: Hak Pekerja dan Batasannya
- Cuti Melahirkan: Berapa Lama dan Apa Saja Haknya
- Hak Cuti Tahunan Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan
- Kecelakaan Kerja: Hak Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.