PerppuBerlaku

Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Ringkasan

Perpu ini mengatur Cipta Kerja dengan cara omnibus, yaitu mengubah banyak undang-undang sekaligus untuk mempermudah investasi, membantu koperasi dan UMKM, mempercepat proyek strategis nasional, dan melindungi pekerja. Perpu ini terbit untuk menindaklanjuti Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, mencabut UU No. 11 Tahun 2020, dan kemudian ditetapkan menjadi undang-undang lewat UU No. 6 Tahun 2023.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
2
Tahun
2022
Jenis
Perppu
Ditetapkan
Jakarta, 30 Desember 2022
Diundangkan
30 Desember 2022
Mulai berlaku
30 Desember 2022
Sumber
LN.2022/No.238, TLN No.6841, jdih.setneg.go.id: 737 hlm.
Bidang
CIPTA KERJA

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mengubah 82

Tampilkan 82 peraturan

Mencabut 1

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 16

Tampilkan 6 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp