UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Ringkasan
Undang-undang ini adalah KUHP nasional baru yang menggantikan KUHP warisan zaman kolonial Belanda. Isinya dibagi dua buku: Buku Kesatu berisi aturan umum yang juga menjadi pedoman bagi undang-undang dan peraturan daerah lain, sedangkan Buku Kedua memuat tindak pidananya. KUHP ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 1
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ada di InfoHukum
Mencabut 35
Tampilkan 35 peraturan
- Mencabut UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- Mencabut UU No. 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
- Mencabut UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
- Mencabut PERPU No. 18 Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya Yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945
- Mencabut PERPU No. 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Mencabut UU No. 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Mencabut UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Mencabut UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana
- Mencabut sebagian UU No. 5 Tahun 2018 (perubahan UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme): Pasal 6 dan 7 UU 15/2003
- Mencabut sebagian UU No. 19 Tahun 2016 (perubahan UU ITE): Pasal 27 ayat (1) dan (3), 28 ayat (2), 30, 31 ayat (1)-(2), 36, 45 ayat (1) dan (3), 45A ayat (2), 46, 47, 51 ayat (2) UU 11/2008 ada di InfoHukum
- Mencabut sebagian UU No. 17 Tahun 2016 (Penetapan Perppu 1/2016, perubahan kedua UU Perlindungan Anak): Pasal 81 ayat (1) dan 82 UU 23/2002 ada di InfoHukum
- Mencabut sebagian UU No. 35 Tahun 2014 (perubahan UU Perlindungan Anak): Pasal 81 ayat (1) dan 82 UU 23/2002 ada di InfoHukum
- Mencabut sebagian UU No. 31 Tahun 2014 (perubahan UU Perlindungan Saksi dan Korban): Pasal 37, 38, 39, dan 41 UU 13/2006 ada di InfoHukum
- Mencabut sebagian UU No. 9 Tahun 2013 (Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme): Pasal 4
- Mencabut sebagian UU No. 18 Tahun 2012 (Pangan): Pasal 136
- Mencabut sebagian UU No. 7 Tahun 2011 (Mata Uang): Pasal 36 ayat (1)-(4) ada di InfoHukum
- Mencabut sebagian UU No. 6 Tahun 2011 (Keimigrasian): Pasal 120 ayat (1) dan 126 huruf e ada di InfoHukum
- Mencabut sebagian UU No. 8 Tahun 2010 (Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang): Pasal 2 ayat (1), 3, 4, dan 5 ada di InfoHukum
- Mencabut sebagian UU No. 36 Tahun 2009 (Kesehatan): Pasal 192, 194, dan 195 sebagaimana diubah UU 11/2020
- Mencabut sebagian UU No. 35 Tahun 2009 (Narkotika): Pasal 111 sampai 126 ada di InfoHukum
- Mencabut sebagian UU No. 24 Tahun 2009 (Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan): Pasal 66 sampai 71 ada di InfoHukum
- Mencabut sebagian UU No. 44 Tahun 2008 (Pornografi): Pasal 29
- Mencabut sebagian UU No. 40 Tahun 2008 (Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis): Pasal 15 dan 17 ada di InfoHukum
- Mencabut sebagian UU No. 11 Tahun 2008 (Informasi dan Transaksi Elektronik): pasal yang sama dengan UU 19/2016 di atas ada di InfoHukum
- Mencabut sebagian UU No. 21 Tahun 2007 (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang): Pasal 2
- Mencabut sebagian UU No. 13 Tahun 2006 (Perlindungan Saksi dan Korban): Pasal 37, 38, 39, dan 41 sebagaimana diubah UU 31/2014 ada di InfoHukum
- Mencabut sebagian UU No. 20 Tahun 2003 (Sistem Pendidikan Nasional): Pasal 69
- Mencabut sebagian UU No. 15 Tahun 2003 (Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU): Pasal 6 dan 7 sebagaimana diubah UU 5/2018
- Mencabut sebagian UU No. 23 Tahun 2002 (Perlindungan Anak): Pasal 81 ayat (1) dan 82 ada di InfoHukum
- Mencabut sebagian UU No. 20 Tahun 2001 (perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi): Pasal 2 ayat (1), 3, 5, 11, dan 13 UU 31/1999 ada di InfoHukum
- Mencabut sebagian UU No. 26 Tahun 2000 (Pengadilan Hak Asasi Manusia): Pasal 8, 9, dan 36 sampai 40
- Mencabut sebagian UU No. 31 Tahun 1999 (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi): Pasal 2 ayat (1), 3, 5, 11, dan 13 sebagaimana diubah UU 20/2001 ada di InfoHukum
- Mencabut sebagian UUDrt No. 12 Tahun 1951 (perubahan Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen dan UU R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948): Pasal 1 dan 2
- Mencabut sebagian UUDrt No. 1 Tahun 1951 (Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil): Pasal 5 ayat (3) huruf b dan c
- Mencabut sebagian Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama: Pasal 4
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 2
- Uji materi Putusan MK No. 27/PUU-XXIV/2026: Pasal 237 huruf c bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Uji materi Putusan MK No. 275/PUU-XXIII/2025: Pasal 220 ayat (1) inkonstitusional bersyarat; tindak pidana Pasal 218 dan 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 67
- Akun Bisnis Media Sosial: Hak Pemilik, Pembajakan, dan Sengketa
- Alasan Cerai Menurut Hukum Indonesia: Apa Saja yang Diakui Pengadilan
- Anak Dibawa Pergi oleh Orang Tuanya Sendiri: Langkah Perdata dan Pidana
- Ancaman Sebar Foto Intim dan Sextortion: Langkah Cepat Korban dan Dasar Hukumnya
- Barang Palsu di E-Commerce: Tanggung Jawab Penjual, Platform, dan Hak Pembeli
- Belanja Online: Penipuan COD dan Penjual yang Kabur
- Akun media sosial atau surel yang dibajak
- Tawaran mengembalikan dana yang sudah tertipu
- Transfer yang tidak ada barangnya: yang disimpan lebih dulu
- Ulasan pelanggan dan nama baik usaha
Tampilkan 57 artikel lainnya
- Doxing dan Penyebaran Data Pribadi: Langkah Hukum dan Cara Menghapus Konten
- Gagal Bayar Koperasi Simpan Pinjam: Hak Anggota dan Langkah Hukumnya
- Game Online: Top-Up, Penipuan, Jual Beli Akun, dan Hak Pemain
- Kecelakaan Lalu Lintas: Hak Ganti Rugi Korban dan Jalur Penyelesaiannya
- Gratifikasi dan Suap: Panduan bagi Warga dan Pegawai
- Hak Tersangka Saat Penangkapan dan Pemeriksaan
- Ijazah Ditahan Perusahaan: Apa Kata Aturan dan Apa yang Bisa Dilakukan Pekerja
- Investasi Bodong: Ciri-Ciri, Jalur Hukum, dan Perlindungan bagi Korban
- Kartu Kredit Dibobol: Langkah Hukum Saat Ada Transaksi Tidak Dikenal
- KDRT terhadap Suami: Bisakah Dilaporkan dan Apakah Delik Aduan
- Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE): Bentuk, Bukti Digital, dan Cara Melapor
- Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Luka atau Meninggal: Pidana, Damai, dan Ganti Rugi
- Kekerasan dalam rumah tangga: laporan dan gugatan itu dua jalur
- Konten Hoaks dan UU ITE: Batas Kritik, Informasi Palsu, dan Risiko Hukumnya
- KUHP Baru Berlaku 2026: Yang Perlu Anda Ketahui Dasarnya
- Lamaran atau Pertunangan Batal: Nasib Seserahan dan Hadiah
- Laporan Palsu dan Fitnah: Risiko Melaporkan Tanpa Dasar dan Cara Menghadapinya
- Malpraktik dan Hak Pasien: Persetujuan Tindakan, Rekam Medis, dan Jalur Pengaduan
- Narkotika: Rehabilitasi atau Pidana? Pecandu, Pengedar, Asesmen Terpadu, dan Wajib Lapor
- Penggelapan oleh Karyawan: Pasal, Unsur, dan Cara Menanganinya
- Pemalsuan Surat dan Dokumen: Unsur, Ancaman, dan Beda Perdata-Pidana
- Pembelaan Terpaksa (Noodweer): Kapan Membela Diri Tidak Dipidana
- Pemerasan dan Pengancaman: Perbedaan, Pasal KUHP dan UU ITE, Bukti, serta Cara Melapor
- Penadahan: Risiko Membeli Barang yang Berasal dari Kejahatan
- Penangguhan Penahanan: Syarat, Jaminan, dan Cara Mengajukan
- Pencabulan dan Perlindungan Anak: Aturan Pidana, Cara Melapor, dan Pendampingan Korban
- Mencabut Laporan Polisi: Delik Aduan, Batas Waktu, dan Perdamaian
- Pencemaran Nama Baik: UU ITE (UU 1/2024) dan KUHP, Unsur, Batasan, dan Delik Aduan
- Pencurian dan Pemberatannya: Pencurian Biasa, Ringan, dengan Pemberatan, dan dengan Kekerasan
- Penelantaran Rumah Tangga dan Kekerasan Psikis dalam KDRT: Bukti dan Cara Melapor
- Pengancaman Lewat Chat: Cara Menyimpan Bukti dan Melapor
- Penganiayaan dan Kekerasan dalam Pacaran: Jerat Hukum, Visum, Laporan, dan Perlindungan Korban
- Pengeroyokan dan Kekerasan Bersama: Pasal, Peran, dan Pembuktian
- Penipuan dan Penggelapan: Perbedaan Unsur, Contoh Kasus, dan Aturan KUHP Lama serta Baru
- Penipuan Online Berkedok Lowongan Kerja: Modus dan Langkah Hukum
- Percobaan, Penyertaan, dan Pembantuan Pidana: Siapa Bertanggung Jawab Apa
- Judi Online dan Promosi Judol: Risiko bagi Pemain, Pemromosi, dan Pemilik Rekening
- Perkara Perdata dan Pidana Berjalan Bersamaan: Mana yang Lebih Dulu
- Perlindungan bagi Korban KDRT: Langkah Pertama yang Bisa Dilakukan
- Perselingkuhan dan Akibat Hukumnya: Cerai, Pidana, Anak, dan Harta
- Perundungan (Bullying) Anak di Sekolah: Jalur Sekolah dan Jalur Hukum
- Phishing dan Penipuan Transfer: Langkah Cepat Melapor ke Bank, OJK, dan Polisi
- Pidana Denda dan Subsider: Cara Membayar, Pengganti Kurungan, dan Eksekusi oleh Jaksa
- Unggahan yang menyinggung belum tentu memenuhi unsur pidana
- KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol atau Usaha: Langkah dan Tanggung Jawab
- Poligami: Syarat, Alasan, dan Izin Pengadilan Menurut UU Perkawinan
- Rekening Dipinjam dan Pencucian Uang: Risiko bagi Pemilik Rekening
- Reksa Dana dan Investasi Legal: Ciri, Risiko, dan Hak Investor
- Remisi dan Pembebasan Bersyarat: Hak Narapidana, Syarat Umum, dan Cara Mengusulkannya
- Restorative Justice: Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan
- Salah Transfer: Hak, Kewajiban, dan Cara Meminta Dana Kembali
- Spam Penawaran dan Data Pribadi Bocor: Dari Mana Nomor Anda Didapat dan Apa yang Bisa Dilakukan
- Live Streaming Jualan: Tanggung Jawab Host, Penjual, dan Platform
- Tabrak Lari: Kewajiban Pengemudi, Ancaman Pidana UU LLAJ, dan Hak Korban
- Tanah Dijual Dua Kali: Siapa Pembeli yang Dilindungi dan Langkah Hukumnya
- Travel Umrah dan Haji Bermasalah: Hak Jemaah, Izin PPIU, dan Cara Mengadu
- Ujaran Kebencian dan SARA di Media Sosial: Unsur, Batas Kritik, dan Penyelesaian
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.