Kerja Saat Hamil dan Larangan PHK: Hak Pekerja Perempuan
Kehamilan seharusnya menjadi kabar bahagia, tetapi bagi sebagian pekerja perempuan juga memunculkan kekhawatiran: apakah pekerjaan aman, apakah boleh dipecat, dan berapa lama cuti melahirkan. Hukum Indonesia melindungi pekerja perempuan pada masa hamil, melahirkan, dan menyusui. Artikel ini menjelaskan hak tersebut dan langkah yang dapat ditempuh bila perusahaan melanggar.
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Prinsip dasar perlindungan
Hukum ketenagakerjaan Indonesia melarang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan tertentu. Menurut Hukumonline, di antara alasan yang dilarang adalah bahwa pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. PHK yang dilakukan karena alasan itu batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut.
Dasar larangan ini adalah Pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja (kini UU No. 6 Tahun 2023). Penomoran ayat dan huruf dalam pasal tersebut berubah antar sumber, sehingga periksa teks resmi terbaru sebelum mengutipnya.
Selain itu, UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)) memperkuat perlindungan ibu pekerja, terutama soal cuti melahirkan.
Istilah "batal demi hukum" berarti PHK dianggap tidak pernah sah, sehingga hubungan kerja dianggap tetap berlanjut, dan hak-hak pekerja tetap berjalan. Namun dalam praktik, pekerja tetap perlu menempuh langkah resmi untuk menegakkannya.
Alasan yang tidak boleh dijadikan dasar PHK
Selain hamil, melahirkan, gugur kandungan, dan menyusui, undang-undang juga memuat larangan PHK karena alasan lain, antara lain pekerja sakit dalam batas waktu tertentu, menjalankan kewajiban negara, menjalankan ibadah, menikah, mendirikan atau menjadi pengurus serikat pekerja, serta mengadukan pelanggaran pengusaha. Daftar lengkap dan syarat tiap alasan perlu dibaca pada teks resmi.
Beberapa catatan relevan untuk pekerja perempuan:
- Menikah. Menikah tidak boleh menjadi dasar PHK. Aturan perusahaan yang melarang karyawan menikah atau mewajibkan berhenti saat menikah bertentangan dengan perlindungan ini.
- Hubungan keluarga di perusahaan. Larangan PHK karena pekerja memiliki pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lain di perusahaan yang sama pernah dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi No. 13/PUU-XV/2017, klausul pengecualian yang memungkinkan perusahaan menetapkan larangan itu dalam perjanjian kerja dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Periksa teks putusan untuk akibat hukumnya.
- Hamil di luar nikah. Kehamilan tidak dapat dijadikan alasan PHK. Jika perusahaan beralasan melanggar tata tertib atau kesusilaan, alasan itu harus berdasarkan aturan yang sah dan prosedur yang benar, bukan sekadar kehamilan. Kasus seperti ini sensitif, jadi konsultasikan dengan advokat.
- Dipaksa mengundurkan diri. Meminta pekerja hamil menandatangani surat pengunduran diri agar perusahaan menghindari larangan PHK adalah praktik yang bermasalah. Pengunduran diri harus sukarela.
Bacaan umum tentang pemisahan antara PHK dan pengunduran diri ada di PHK dan pengunduran diri dan mengundurkan diri, hak pekerja.
Hak cuti melahirkan menurut UU KIA
Menurut ringkasan Hukumonline, UU KIA memberikan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan bagi ibu pekerja, dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan tambahan bila ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Selama cuti, ibu tidak boleh di-PHK karena mengambil cuti. Untuk upah selama cuti, ringkasan yang sama menyebut upah penuh pada tiga bulan pertama dan bulan keempat, dan 75 persen dari upah pada bulan kelima dan keenam. Karena ini ringkasan dari pemberitaan, periksa teks resmi UU 4/2024 dan peraturan pelaksananya untuk rincian lengkap, termasuk bagi pekerja dengan upah komponen tertentu.
UU Ketenagakerjaan lama mengatur istirahat 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan (Pasal 82). UU KIA memberi perlindungan yang lebih panjang. Bila ada perbedaan, pekerja berhak menuntut ketentuan yang lebih menguntungkan sesuai hukum yang berlaku. Bacaan terkait: cuti melahirkan, hak pekerja perempuan.
Untuk gugur kandungan, pekerja berhak atas istirahat menurut surat keterangan dokter atau bidan. Syarat dan lamanya perlu dilihat pada peraturan yang berlaku dan kebijakan perusahaan.
Hak lain selama hamil
Selain cuti melahirkan, pekerja hamil memiliki sejumlah perlindungan.
- Keselamatan dan kesehatan kerja. Perusahaan wajib menjaga agar pekerjaan tidak membahayakan ibu dan janin. UU Ketenagakerjaan melarang mempekerjakan perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kandungan atau dirinya pada waktu tertentu di malam hari. Periksa teks resmi untuk batas waktunya.
- Pemeriksaan kehamilan. Waktu untuk periksa ke dokter atau bidan sebaiknya diatur dengan izin yang wajar. Banyak perusahaan menyediakannya lewat kebijakan atau peraturan perusahaan.
- Penyesuaian tugas. Pekerjaan berat, paparan zat berbahaya, atau jam kerja panjang dapat dibicarakan untuk disesuaikan, dengan surat dokter.
- Ruang menyusui. UU KIA dan aturan kesehatan mendorong tersedianya fasilitas dan waktu menyusui atau memerah ASI di tempat kerja.
- Jaminan sosial. Persalinan dapat ditanggung program jaminan kesehatan. Baca klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan hak pasien.
- Tidak dikenai sanksi atas ketidakhadiran medis yang sah.
Panduan keselamatan kerja ada di keselamatan dan kesehatan kerja, kewajiban perusahaan. Perlindungan tambahan bagi pekerja dalam kondisi tertentu dibahas di pekerja hamil dan larangan PHK dan upah saat sakit dan cuti haid.
Bagaimana dengan PHK karena efisiensi
Larangan PHK karena hamil berbeda dari PHK dengan alasan lain yang sah. Menurut Hukumonline, UU Cipta Kerja menambahkan alasan PHK karena efisiensi, yaitu perusahaan melakukan efisiensi dengan atau tanpa tutup karena mengalami kerugian. Hukumonline berpendapat bahwa PHK karena efisiensi yang benar-benar terjadi tetap dimungkinkan, bahkan terhadap pekerja yang sedang hamil atau cuti melahirkan, karena alasannya terpisah dari alasan yang dilarang. Namun pandangan ini perlu dikaji kasus per kasus, dan perusahaan harus membuktikan efisiensi itu nyata, bukan kedok untuk menyingkirkan pekerja hamil.
Tanda efisiensi palsu antara lain: hanya pekerja hamil yang di-PHK, perusahaan merekrut pekerja baru di posisi serupa, atau tidak ada bukti kerugian. Dalam hal efisiensi yang sah, pekerja berhak atas pesangon dan hak lain sesuai ketentuan. Baca PHK efisiensi dan perusahaan tutup dan alasan PHK yang sah menurut PP 35/2021.
Prosedur PHK yang harus dipenuhi
PHK tidak boleh dilakukan mendadak. Menurut Hukumonline yang merujuk pada peraturan pelaksana, pengusaha harus memberi pemberitahuan tertulis tentang maksud dan alasan PHK paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK berlaku. Pekerja dapat menerima atau menolak. Bila menolak, pekerja membuat surat penolakan tertulis dalam 7 hari kerja setelah menerima pemberitahuan, lalu dilakukan perundingan bipartit. Tanpa dokumen yang menunjukkan pekerja menerima PHK, hubungan kerja pada prinsipnya dianggap masih berlanjut. Periksa peraturan terbaru untuk rinciannya.
Karena itu, jika perusahaan mengatakan "mulai besok tidak usah masuk" kepada pekerja hamil, jangan menganggapnya sudah selesai secara hukum. Minta penjelasan tertulis, dan jawab secara tertulis.
Langkah bila Anda di-PHK karena hamil
- Tenangkan diri dan jangan tanda tangan apa pun yang menyatakan Anda setuju berhenti.
- Minta alasan PHK secara tertulis. Simpan pesan, surat, atau rekaman yang sah.
- Kumpulkan bukti kehamilan (surat dokter, hasil pemeriksaan), perjanjian kerja, slip gaji, peraturan perusahaan, dan komunikasi.
- Kirim surat penolakan PHK dan sampaikan bahwa PHK karena kehamilan dilarang. Tulis tanggal, bukti kehamilan, dan permintaan dipekerjakan kembali.
- Mintalah perundingan bipartit dan buat risalah.
- Adukan ke dinas ketenagakerjaan bila perundingan buntu. Baca jalur Disnaker.
- Lanjutkan ke mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial bila perlu. Baca perselisihan hubungan industrial: tahapan dan gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Pertahankan kepesertaan jaminan sosial untuk persalinan. Jika perlu, daftar secara mandiri.
- Jaga kesehatan. Stres berlebihan membahayakan kehamilan. Mintalah dukungan keluarga dan pendamping hukum.
Contoh: Sinta, karyawan toko, hamil empat bulan. Atasannya berkata perusahaan "tidak menerima karyawan hamil" dan memintanya menandatangani surat pengunduran diri. Sinta menolak menandatangani, meminta alasan tertulis, dan mengirim surat yang menyatakan bahwa ia tidak mengundurkan diri dan tidak menerima PHK karena kehamilan. Ia menyertakan surat dokter dan perjanjian kerjanya, lalu meminta perundingan. Karena perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, ia melapor ke dinas ketenagakerjaan. Penyelesaian akhirnya bergantung pada bukti, termasuk apakah perusahaan benar-benar memiliki alasan lain yang sah.
Pembuktian: apa yang membantu
Pekerja perlu menunjukkan hubungan antara PHK dan kehamilan. Bukti yang membantu:
- Waktu: PHK terjadi tidak lama setelah pekerja memberi tahu kehamilan.
- Pernyataan atasan atau SDM, tertulis atau terekam secara sah.
- Perbandingan perlakuan: karyawan lain dengan kondisi serupa tidak di-PHK.
- Penilaian kinerja sebelumnya yang baik.
- Tidak adanya pelanggaran atau peringatan tertulis sebelumnya. Baca surat peringatan SP1, SP2, SP3.
Rekaman percakapan memiliki aturan keabsahan tersendiri. Baca pembuktian bukti elektronik: chat dan rekaman.
Pencegahan dan komunikasi
Bagi pekerja, memberi tahu kehamilan kepada atasan adalah keputusan pribadi. Tidak ada kewajiban umum menyampaikannya pada hari pertama, tetapi perlindungan tertentu hanya dapat diminta bila perusahaan mengetahuinya, sehingga perlu waktu yang tepat. Pertimbangkan menyampaikannya tertulis dengan surat dokter, dan sampaikan rencana cuti serta serah terima pekerjaan agar komunikasi profesional.
Bagi perusahaan, sikap terbaik adalah menyusun kebijakan yang jelas: izin periksa kehamilan, penyesuaian tugas, ruang laktasi, dan prosedur cuti. Kebijakan tertulis dalam peraturan perusahaan mengurangi sengketa dan menjaga reputasi. Baca perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan dan diskriminasi di tempat kerja dan pengaduan.
Jangan menandatangani surat pengunduran diri, pernyataan "tidak menuntut", atau kesepakatan berhenti hanya karena ditekan setelah mengabarkan kehamilan. Dokumen itu bisa menghapus hak Anda. Baca isinya, minta waktu untuk berpikir, dan konsultasikan dengan advokat atau dinas ketenagakerjaan.
Simpan salinan perjanjian kerja, slip gaji, dan surat dokter di tempat yang bukan perangkat kantor. Catat tanggal ketika Anda memberi tahu kehamilan dan kepada siapa. Catatan sederhana ini sering menjadi bukti penting bila terjadi sengketa.
Pekerja kontrak, harian, dan pekerja rumah tangga
Perlindungan bagi pekerja hamil tidak hanya untuk karyawan tetap. Pekerja kontrak (PKWT) tetap dilindungi dari PHK karena hamil. Bila kontrak berakhir sesuai jangka waktu, berakhirnya kontrak bukan PHK, tetapi bila perusahaan tidak memperpanjang kontrak karena kehamilan, tindakan itu dapat dipersoalkan sebagai diskriminasi. Bacaan terkait: PKWT, kontrak kerja, dan batasannya dan uang kompensasi PKWT berakhir.
Pekerja harian lepas dan pekerja alih daya juga memiliki hak yang perlu dilihat dari status hubungan kerjanya. Baca pekerja harian lepas dan status kerja dan pekerja alih daya (outsourcing). Untuk pekerja rumah tangga, perlindungan masih berkembang, dan ketentuannya perlu diperiksa pada aturan terbaru.
Peran jaminan sosial
Program jaminan sosial membantu pekerja hamil. Jaminan kesehatan menanggung pemeriksaan dan persalinan menurut ketentuan program. Jika pekerja kehilangan pekerjaan, ia dapat memeriksa kelayakan jaminan kehilangan pekerjaan. Baca jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Jangan sampai kepesertaan terputus selama sengketa, karena kebutuhan layanan kesehatan justru tinggi pada masa kehamilan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menandatangani surat pengunduran diri karena takut.
- Tidak meminta alasan PHK secara tertulis.
- Menunggu terlalu lama sehingga bukti hilang dan tenggat tertentu lewat.
- Mengira cuti melahirkan hanya enam minggu seperti aturan lama.
- Tidak memeriksa peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang memberi hak lebih baik.
- Menganggap PHK efisiensi pasti sah tanpa memeriksa buktinya.
- Tidak melapor kepada pengawas ketenagakerjaan saat ada pelanggaran.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perusahaan boleh memberhentikan saya karena saya hamil di luar nikah? Kehamilan sendiri tidak boleh menjadi dasar PHK. Bila perusahaan menggunakan alasan lain, alasan itu harus sah, berdasarkan aturan yang jelas, dan diproses sesuai prosedur. Konsultasikan dengan advokat karena kasus seperti ini sensitif dan bergantung pada fakta.
Berapa lama cuti melahirkan saya? Menurut ringkasan Hukumonline atas UU KIA, paling singkat 3 bulan, dan dapat ditambah paling lama 3 bulan bila ada kondisi khusus dengan surat dokter. Periksa teks resmi UU 4/2024 dan peraturan pelaksananya serta kebijakan perusahaan.
Apakah saya dapat tetap menerima upah selama cuti? Ringkasan Hukumonline menyebut upah penuh pada empat bulan pertama dan 75 persen pada bulan kelima dan keenam. Karena rincian bisa berubah dan perlu diverifikasi, periksa ketentuan resmi dan tanyakan kepada bagian SDM atau dinas ketenagakerjaan.
Ringkasan
Pekerja perempuan dilindungi dari PHK karena hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui. PHK seperti itu batal demi hukum dan pekerja harus dipekerjakan kembali. UU KIA memberi cuti melahirkan paling singkat tiga bulan dengan tambahan bila ada kondisi khusus. PHK harus melalui prosedur, dan efisiensi yang nyata dapat berbeda. Simpan bukti, jangan tanda tangan di bawah tekanan, rundingkan secara tertulis, dan adukan ke dinas ketenagakerjaan bila perlu.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- Hukumonline: PHK mendadak terhadap pekerja hamil — www.hukumonline.com
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Baca juga
- Cuti Melahirkan: Berapa Lama dan Apa Saja Haknya
- PHK karena Efisiensi, Perusahaan Tutup, atau Pailit: Hak Pekerja dan Syaratnya
- Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Bipartit sampai Pengadilan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.