Undang-UndangBerlaku

UU 4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur kesejahteraan ibu dan anak pada seribu hari pertama kehidupan. Isinya meliputi hak dan kewajiban, penyelenggaraan, data, pendanaan, dan peran masyarakat.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
4
Tahun
2024
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 2 Juli 2024
Diundangkan
2 Juli 2024
Mulai berlaku
2 Juli 2024
Sumber
LN 2024 (98), TLN (6923)
Bidang
Kesehatan, Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan / Wanita

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp