Peraturan PemerintahBerlaku

PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Ringkasan

Peraturan pemerintah ini mengatur tentang pendaftaran tanah. Aturan ini menggantikan PP Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan sebagian isinya kemudian diubah oleh PP Nomor 18 Tahun 2021. Halaman BPK tidak memuat abstrak, sehingga ringkasan hanya berdasarkan judul dan relasinya.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
24
Tahun
1997
Jenis
Peraturan Pemerintah
Ditetapkan
Jakarta, 8 Juli 1997
Diundangkan
8 Juli 1997
Mulai berlaku
8 Juli 1997
Sumber
LN. 1997 No. 59, LL Setkab: 36 HLM
Bidang
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 36

Tampilkan 26 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp