Undang-UndangBerlaku

UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Ringkasan

UU ini merombak aturan sektor keuangan secara menyeluruh dengan cara omnibus, yaitu mengubah banyak undang-undang sekaligus, seperti aturan perbankan, pasar modal, asuransi, dan dana pensiun. Tujuannya memperkuat sektor keuangan, termasuk pelindungan konsumen, akses pembiayaan UMKM, dan koordinasi antara OJK, Bank Indonesia, LPS, dan Kementerian Keuangan.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
4
Tahun
2023
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 12 Januari 2023
Diundangkan
12 Januari 2023
Mulai berlaku
12 Januari 2023
Sumber
LN.2023/No.4, TLN No.6845, jdih.setneg.go.id: 527 hlm.
Bidang
ASURANSI, PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI, PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN, PEREKONOMIAN, KOPERASI, UMKM

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Mengubah 22

Tampilkan 22 peraturan

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 16

Tampilkan 6 artikel lainnya

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp