Teknologi & Hukum Digital

Kripto, NFT, dan Aset Digital: Legalitas, Pengawasan OJK, dan Risiko Penipuan

Terbit Diperbarui 9 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Aset kripto dan NFT sering dipromosikan dengan janji keuntungan cepat. Di sisi lain, banyak orang kehilangan dana karena platform ilegal, penipuan, atau salah memahami status hukumnya. Artikel ini menjelaskan peta hukum yang berlaku per Oktober 2026 dengan bahasa sederhana: apa yang diatur, siapa yang mengawasi, dan bagaimana mengenali risiko.

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenilai risiko aset digital1Pahami apa yang dibelidan siapapenyelenggaranya2Cek izin penyelenggaradi OJK3Waspadai janji untungpasti dan tekananwaktu4Simpan bukti transaksidan komunikasi5Laporkan ke OJK,platform, dan polisibila rugi
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu aset kripto dan NFT

    Aset kripto adalah aset digital yang dibuat dan dicatat memakai teknologi kriptografi dan buku besar terdistribusi (blockchain). Contoh yang dikenal luas adalah Bitcoin dan Ethereum, tetapi ada ribuan jenis lain dengan risiko berbeda-beda.

    NFT (non-fungible token) adalah token digital yang merepresentasikan sesuatu yang unik, seperti karya seni, musik, atau koleksi. Berbeda dari kripto biasa, satu NFT tidak dapat ditukar satu lawan satu dengan NFT lain karena masing-masing unik.

    Dua hal penting yang sering disalahpahami:

    • Memiliki NFT tidak otomatis berarti memiliki hak cipta atas karya yang dirujuk. Yang dibeli bisa hanya token atau lisensi terbatas, bukan hak penuh. Baca hak cipta karya digital.
    • Nilai kripto dan NFT bisa naik dan turun tajam. Tidak ada jaminan pemerintah atas nilainya.

    Artikel ini tidak membahas aspek perpajakan.

    Siapa yang mengawasi

    Beberapa tahun terakhir, kerangka pengawasan aset kripto berubah.

    • UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperluas ruang lingkup sektor keuangan, termasuk aset keuangan digital dan aset kripto.
    • PP No. 49 Tahun 2024 mengatur peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan (instrumen yang nilainya mengikuti aset lain), yang sebelumnya berada pada Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    • OJK menerbitkan POJK No. 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto, yang kemudian diubah dengan POJK No. 23 Tahun 2025.

    Dengan kerangka ini, perdagangan aset kripto berada dalam pengawasan OJK. Detail teknis, seperti daftar aset yang boleh diperdagangkan, batas, dan kewajiban penyelenggara, dapat berubah. Cek informasi terbaru di situs OJK sebelum bertransaksi.

    Menurut POJK 27/2024, penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, meliputi bursa, lembaga kliring, penjaminan dan penyelesaian, pengelola tempat penyimpanan, dan pedagang, wajib memperoleh izin usaha dari OJK. Bursa menetapkan Daftar Aset Kripto yang boleh diperdagangkan, dan penyelenggara dilarang memperdagangkan aset kripto di luar daftar itu. Bursa wajib menganalisis setiap aset sebelum memasukkannya ke daftar. Artinya, tidak semua token yang dipasarkan di internet boleh diperdagangkan di platform legal di Indonesia.

    Papan sirkuit elektronik dari dekat
    Foto oleh Anne Nygård di Unsplash

    Apakah kripto legal

    Pertanyaan ini sering dijawab terlalu sederhana. Lebih tepat dipisahkan menjadi dua hal.

    1. Sebagai alat pembayaran. UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 21 mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lain di wilayah Indonesia, dengan beberapa pengecualian. Kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Menawarkan atau menerima kripto sebagai pembayaran barang di Indonesia berisiko bertentangan dengan ketentuan itu.

    2. Sebagai aset yang diperdagangkan. Perdagangan aset kripto diakui dan diatur sebagai aset keuangan digital yang diawasi, selama dilakukan melalui penyelenggara berizin sesuai ketentuan. Artinya, memperdagangkan kripto lewat platform berizin pada dasarnya diperbolehkan, tetapi dengan risiko pasar yang ditanggung sendiri oleh pemilik.

    Satu catatan: "diizinkan" tidak berarti "dijamin aman". Pengawasan tidak menjamin Anda tidak rugi.

    Risiko hukum dan praktik yang perlu dihindari

    • Platform tidak berizin. Bertransaksi di platform tanpa izin OJK membuat perlindungan hukum jauh lebih lemah. Dana sulit dilacak dan dikembalikan.
    • Investasi berkedok kripto. Skema yang menjanjikan keuntungan tetap setiap hari, bonus perekrutan, atau "robot trading" adalah ciri investasi bodong. Baca investasi bodong dan perlindungan korban.
    • Pump and dump. Kelompok mempromosikan token tertentu agar harga naik, lalu menjual dan meninggalkan pembeli yang terlambat.
    • Rug pull. Pengembang proyek menarik dana dan menghilang setelah investor menyetor.
    • Penipuan romansa dan investasi. Pelaku membangun hubungan, lalu mengarahkan korban "berinvestasi" di situs palsu.
    • Phishing dompet. Tautan atau pesan palsu untuk mencuri kata kunci pemulihan dompet (seed phrase). Baca phishing dan penipuan transfer.
    • Klaim endorse tokoh. Foto atau video tokoh dipakai untuk menarik korban. Baca influencer, endorse, dan iklan menyesatkan serta deepfake dan hak citra.
    • Kehilangan akses. Kehilangan kata sandi atau kunci pribadi bisa berarti aset hilang permanen.
    • Pinjaman dengan jaminan kripto atau staking (menitipkan kripto agar mendapat imbal hasil) yang tidak jelas. Syarat dan risikonya kompleks. Periksa penyelenggaranya.

    Ciri-ciri penawaran yang berbahaya

    Waspadai bila Anda menemukan beberapa hal ini sekaligus:

    1. Janji keuntungan pasti atau sangat tinggi dalam waktu singkat.
    2. Tekanan waktu: "kesempatan terbatas hari ini".
    3. Tidak ada keterangan jelas tentang siapa pengelolanya, alamat kantor, dan izinnya.
    4. Penarikan dana sulit, ditunda, atau dikenai "biaya pajak" atau "biaya aktivasi" tambahan.
    5. Bonus bila merekrut orang lain.
    6. Komunikasi hanya lewat aplikasi pesan, bukan kanal resmi.
    7. Meminta Anda memindahkan kripto ke dompet yang mereka kendalikan.
    8. Menggunakan nama atau logo lembaga resmi tanpa dasar.

    Contoh: Pak T bertemu seorang kenalan daring yang mengaku ahli kripto. Setelah dua minggu mengobrol, ia diajak berinvestasi lewat situs yang menampilkan grafik keuntungan menarik. Pak T menyetor sedikit, lalu menarik keuntungan kecil sehingga ia percaya, dan menyetor jumlah jauh lebih besar. Ketika ia mencoba menarik seluruhnya, situs meminta "biaya verifikasi" besar. Pak T menghentikan setoran, menyimpan semua tangkapan layar dan bukti transfer, lalu melapor ke OJK dan polisi. Pola ini umum, dan tanda bahayanya ada sejak awal: kenalan yang tidak dikenal, platform yang tidak ia cek izinnya, dan biaya tambahan saat penarikan.

    Cara memeriksa penyelenggara

    Sebelum menyetor:

    1. Tanyakan nama badan usaha dan izinnya. Platform legal dapat menyebut nama perusahaan, bentuk badan hukum, dan izin dari OJK.
    2. Cek di sumber resmi. Periksa situs OJK untuk daftar penyelenggara berizin. Jangan hanya mengandalkan logo di situs penyelenggara.
    3. Periksa aset yang diperdagangkan. Apakah termasuk dalam Daftar Aset Kripto yang ditetapkan bursa?
    4. Baca syarat dan biaya. Biaya transaksi, penarikan, dan risiko harus jelas.
    5. Periksa pengamanan. Verifikasi dua langkah, kebijakan penyimpanan aset, dan mekanisme pengaduan.
    6. Uji dengan jumlah kecil. Jika Anda tetap ingin mencoba, mulai dengan jumlah yang siap Anda relakan.

    OJK dan lembaga terkait juga menyediakan informasi mengenai entitas ilegal. Informasi daftar entitas dapat dilihat lewat kanal resmi OJK, dan satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di sektor keuangan mengumumkan entitas ilegal secara berkala.

    NFT: hal-hal khusus

    NFT menimbulkan pertanyaan hukum tambahan.

    • Hak atas karya. Dalam jual beli NFT, periksa apakah pembeli mendapat hak cipta, lisensi komersial, atau hanya token. Tanpa pengalihan hak yang tegas, pembeli umumnya tidak memperoleh hak cipta.
    • NFT yang memakai karya orang lain tanpa izin. Mencetak NFT dari karya milik orang lain dapat melanggar hak cipta. Pembeli bisa ikut terseret sengketa.
    • Platform dan kontrak. Syarat layanan platform NFT mengatur pengembalian, penghapusan, dan sengketa.
    • Penipuan. NFT palsu atau proyek yang menghilang. Periksa pembuatnya dan rekam jejaknya.
    • Status regulasi. Pengaturan khusus NFT belum sejelas kripto. Cek perkembangan peraturan sebelum membeli atau menjual dalam jumlah besar.

    Bila Anda menjadi korban

    1. Hentikan setoran. Jangan menambah dana untuk "membuka" penarikan atau "membayar pajak".
    2. Amankan bukti. Tangkapan layar situs, grafik, percakapan, alamat dompet, bukti transfer, identitas rekening penerima, dan tautan.
    3. Hubungi bank atau penyedia dompet digital untuk meminta pemblokiran rekening penerima. Semakin cepat, semakin besar kemungkinan dana tertahan.
    4. Laporkan ke OJK. Layanan kontak 157 dan kanal resmi OJK menerima pengaduan terkait sektor keuangan. Baca hak nasabah bank dan pengaduan OJK.
    5. Laporkan ke polisi. Penipuan dalam KUHP lama dikenal sebagai Pasal 378 dan dalam KUHP baru (UU 1/2023, berlaku 2 Januari 2026) sebagai Pasal 492. Dasar yang tepat dinilai penyidik berdasarkan fakta. Baca laporan polisi dan SP2HP.
    6. Laporkan akun dan tautan ke platform.
    7. Pertimbangkan gugatan perdata bila pelaku atau penyelenggara dapat diidentifikasi.
    8. Waspada "jasa pemulihan dana". Banyak korban ditipu lagi oleh pihak yang menjanjikan dana kembali dengan bayaran di muka.

    Tidak ada jaminan dana kembali. Pelacakan aset kripto sulit dan pelaku sering di luar negeri. Karena itu, pencegahan jauh lebih penting daripada pemulihan.

    Hak atas keamanan data dan aset digital

    Platform aset digital mengelola data pribadi yang sangat sensitif: identitas, rekening bank, dan riwayat transaksi. UU PDP (UU No. 27 Tahun 2022) memberi Anda hak atas informasi tentang penggunaan data, akses, perbaikan, dan penarikan persetujuan. Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan data, pengendali data wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada subjek data dan lembaga paling lambat 3 x 24 jam (Pasal 46). Bila platform tempat Anda menyimpan aset diretas, minta pemberitahuan resmi, ubah semua kata sandi, dan pantau rekening Anda. Baca perlindungan data pribadi UU PDP.

    Satu hal yang sering dilupakan: dokumen identitas yang Anda unggah untuk verifikasi (KTP, swafoto dengan KTP) bisa disalahgunakan. Jangan mengunggah dokumen ke platform yang izinnya tidak jelas.

    Memeriksa platform sebelum menaruh dana

    Sebelum memakai suatu platform jual beli aset digital, ada beberapa pemeriksaan sederhana. Cari tahu apakah penyelenggara terdaftar atau berizin di otoritas yang berwenang menurut ketentuan terbaru, karena pengawasan sektor ini berpindah dari lembaga lama ke OJK dan Anda perlu memeriksa daftar resmi. Periksa apakah ada alamat kantor, kontak, dan syarat layanan yang jelas. Waspadai janji keuntungan tetap, bonus besar untuk mengajak teman, dan tekanan agar segera menyetor. Tanyakan bagaimana aset pelanggan disimpan dan apa yang terjadi bila platform bangkrut atau diretas.

    Simpan juga catatan transaksi Anda, termasuk tanggal, jumlah, alamat dompet, dan bukti transfer dari rekening bank. Catatan ini berguna bila terjadi sengketa atau penipuan, dan memudahkan pelaporan kepada pihak berwenang.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Menyetor uang besar karena takut ketinggalan.
    • Mempercayai orang yang baru dikenal secara daring.
    • Menyimpan seed phrase atau kata sandi di tempat yang mudah diakses orang lain.
    • Berinvestasi dengan uang yang dibutuhkan untuk kebutuhan pokok atau dengan berutang.
    • Mengabaikan syarat penarikan.
    • Menggunakan kripto untuk membayar transaksi di dalam negeri tanpa memahami kewajiban rupiah.
    • Menyebarkan tautan investasi kepada teman, yang bisa membuat Anda dianggap ikut mempromosikan.
    Peringatan

    Jangan pernah membagikan kata kunci pemulihan dompet (seed phrase), kode OTP, atau kata sandi kepada siapa pun, termasuk yang mengaku petugas platform. Petugas resmi tidak pernah memintanya.

    Tips

    Pisahkan dana investasi dari dana darurat. Tulis alasan Anda membeli setiap aset dan batas kerugian yang sanggup Anda tanggung. Keputusan yang tertulis lebih sulit diganggu oleh rasa takut tertinggal.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah kripto ilegal di Indonesia? Tidak, perdagangan aset kripto diatur dan diawasi, tetapi kripto bukan alat pembayaran yang sah. Penggunaannya sebagai alat tukar untuk membeli barang dan jasa di dalam negeri bertentangan dengan kewajiban penggunaan rupiah. Platform yang tidak berizin merupakan masalah tersendiri.

    Siapa yang menanggung bila platform berizin bangkrut atau diretas? Tergantung ketentuan perlindungan konsumen, kewajiban penyelenggara menjaga aset, dan syarat layanan. Karena itu, periksa kebijakan penyimpanan aset dan perlindungan pelanggan sebelum menyetor. Tidak ada jaminan pemerintah atas nilai atau hilangnya aset kripto.

    Apakah korban penipuan kripto bisa mendapat dana kembali? Mungkin, tetapi tidak dapat dijanjikan. Peluang lebih tinggi bila dana masih berada di rekening bank dalam negeri dan segera diblokir. Jika dana sudah dipindah ke dompet di luar negeri, pemulihan sulit.

    Ringkasan

    Kripto dan NFT bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia, tetapi perdagangan aset kripto diatur dan kini diawasi OJK setelah peralihan dari Bappebti. Gunakan hanya penyelenggara berizin, perhatikan Daftar Aset Kripto, dan waspadai janji keuntungan pasti. Bila menjadi korban, hentikan setoran, amankan bukti, minta pemblokiran rekening, dan lapor ke OJK serta polisi. Pencegahan adalah perlindungan terbaik.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
    • PP No. 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.
    • POJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, sebagaimana diubah dengan POJK No. 23 Tahun 2025.
    • UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Pasal 21).

    Baca juga

    WhatsApp