Peraturan OJKBerlaku

POJK 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Ringkasan

Peraturan OJK ini mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Isinya mencakup perizinan penyelenggara, tata kelola, pelaporan, pengawasan, pelindungan data pribadi, serta pelindungan konsumen. Peran pengaturan dan pengawasan dialihkan dari regulator perdagangan berjangka komoditi ke OJK.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
27
Tahun
2024
Jenis
Peraturan OJK
Ditetapkan
Jakarta, 10 Desember 2024
Diundangkan
12 Desember 2024
Mulai berlaku
10 Januari 2025
Sumber
BN.2025 (38)/178 hlm
Bidang
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp