Hukum Keluarga

Upaya Hukum Putusan Cerai: Banding, Kasasi, Batas Waktu, dan Kapan Boleh Menikah Lagi

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATSetelah putusan cerai dibacakan1Baca putusan dan catattanggalnya2Putuskan menerima ataubanding dalam 14 hari3Daftarkan banding kepengadilan yangmemutus4Bila perlu, ajukankasasi ke MahkamahAgung5Putusan berkekuatantetap, urus akta cerai
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu upaya hukum dan siapa yang terkena

    Upaya hukum adalah jalan yang disediakan hukum bagi pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan. Ada upaya hukum biasa, yaitu perlawanan terhadap verstek, banding, dan kasasi. Ada upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali dan perlawanan pihak ketiga. Putusan yang masih dapat dilawan dengan upaya hukum biasa belum berkekuatan hukum tetap.

    Dalam perkara cerai, upaya hukum penting bagi:

    • suami atau istri yang tidak setuju dengan putusan yang menceraikan atau menolak gugatan;
    • pihak yang keberatan dengan putusan tentang hak asuh, nafkah, atau harta;
    • pihak yang ingin memastikan kapan boleh menikah lagi;
    • pasangan yang berdamai setelah putusan.

    Dasar hukumnya tersebar dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (beserta perubahannya), UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (beserta perubahannya), serta hukum acara perdata. Bila putusan verstek, langkah pertama adalah perlawanan. Lihat verstek dalam perkara cerai.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Banding. Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama (untuk putusan Pengadilan Agama) melalui pengadilan yang memutus. Tenggang waktu pada umumnya 14 hari, dihitung sejak putusan diucapkan bila pihak hadir, atau sejak putusan diberitahukan bila pihak tidak hadir. Setelah menyatakan banding, pemohon dapat menyerahkan memori banding yang berisi alasan keberatan, dan pihak lawan dapat menjawab dengan kontra memori. Pembahasan lanjut ada pada banding putusan Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama dan banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

    Kasasi. Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung terhadap putusan banding. Tenggang waktunya juga singkat, yaitu 14 hari setelah putusan banding diberitahukan kepada pemohon, dan memori kasasi disampaikan dalam tenggang waktu yang diatur undang-undang mahkamah agung. Kasasi memeriksa penerapan hukum, bukan menilai ulang fakta secara menyeluruh.

    Peninjauan kembali (PK). Upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang sudah berkekuatan tetap, dengan alasan terbatas seperti ditemukannya bukti baru yang menentukan atau adanya kekhilafan hakim yang nyata. Tenggang waktunya ditentukan undang-undang, umumnya 180 hari sejak alasan dapat diajukan. PK tidak menunda pelaksanaan putusan pada umumnya.

    Kapan putusan cerai berkekuatan hukum tetap. Putusan berkekuatan tetap bila:

    • tenggang waktu banding lewat tanpa ada pihak yang mengajukan banding;
    • para pihak menyatakan menerima putusan secara tertulis;
    • putusan banding tidak dimintakan kasasi dalam tenggang waktunya; atau
    • putusan kasasi sudah diputus.

    Pada perkara cerai talak, pengadilan baru menetapkan sidang ikrar setelah putusan berkekuatan tetap. Penjelasan ada pada ikrar talak di sidang.

    Kapan boleh menikah lagi. Menurut Pasal 34 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975, bagi yang beragama Islam perceraian dianggap terjadi beserta segala akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Bagi pihak lain, perceraian dianggap terjadi sejak pendaftarannya pada daftar pencatatan. Selain itu, perempuan harus menjalani masa tunggu (iddah) sebelum menikah lagi, sebagaimana dibahas pada masa iddah dan nafkah selama iddah. Dalam praktik Kantor Urusan Agama (KUA) meminta akta cerai sebagai bukti. Karena itu, jangan menikah lagi sebelum putusan berkekuatan tetap, masa tunggu terlampaui, dan akta cerai ada.

    Apakah banding menunda pelaksanaan? Pada umumnya, selama upaya hukum biasa masih berjalan, putusan belum berkekuatan tetap dan belum dapat dieksekusi, kecuali ada putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu. Perceraian belum terjadi selama putusan belum tetap.

    Gedung pengadilan dengan pilar dilihat dari bawah
    Foto oleh Nathan Cima di Unsplash

    Langkah praktis

    1. Baca putusan dengan teliti. Catat tanggal pembacaan putusan, apakah Anda hadir, dan apakah ada hak yang tidak dikabulkan.
    2. Hitung tenggang waktu 14 hari. Mulai dari hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan. Hari terakhir menentukan.
    3. Putuskan sikap. Terima putusan atau tempuh banding. Pertimbangkan pembagian waktu, biaya, dan peluang.
    4. Nyatakan banding di pengadilan yang memutus. Datang ke kepaniteraan atau gunakan sistem elektronik bila tersedia. Bayar biaya banding atau ajukan prodeo.
    5. Susun memori banding. Uraikan keberatan, bagian putusan yang dianggap keliru, dan permintaan. Bantuan advokat atau pos bantuan hukum dapat berguna.
    6. Tunggu pemberitahuan. Pengadilan memberitahukan pernyataan banding kepada pihak lawan dan mengirim berkas ke pengadilan banding.
    7. Terima putusan banding. Tentukan lagi apakah menerima atau mengajukan kasasi dalam 14 hari.
    8. Setelah berkekuatan tetap, urus akta cerai. Lihat akta cerai tidak kunjung terbit.

    Tabel ringkas upaya hukum

    UpayaDiajukan keTenggang umumFungsi
    Perlawanan (verzet)Pengadilan yang memutus verstek14 hari setelah pemberitahuanMemeriksa ulang perkara verstek
    BandingPengadilan Tinggi Agama14 hariPeriksa ulang fakta dan hukum
    KasasiMahkamah Agung14 hari setelah putusan banding diberitahukanPeriksa penerapan hukum
    Peninjauan kembaliMahkamah AgungUmumnya 180 hari sejak alasan adaUpaya luar biasa, alasan terbatas

    Apa saja yang dapat dibanding dalam putusan cerai

    Putusan cerai sering memuat beberapa amar sekaligus: status perkawinan, hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah dan mutah, serta harta bersama. Pihak yang tidak puas boleh menyatakan banding atas seluruh putusan atau sebagian. Pilihan itu perlu dipikirkan.

    Banding atas perceraian itu sendiri. Ini paling jelas, tetapi tidak selalu paling bijak. Bila rumah tangga sudah pecah dan pasangan lama berpisah, banding hanya menunda kepastian. Hakim tingkat banding juga menilai apakah alasan cerai terbukti.

    Banding atas hak asuh. Hak asuh ditetapkan berdasarkan kepentingan terbaik anak. Pengadilan tinggi menilai ulang fakta yang tertulis dalam berkas, antara lain keterangan anak (bila sudah cukup umur), kemampuan orang tua, dan kondisi lingkungan. Pembahasan umum ada pada hak asuh anak setelah perceraian.

    Banding atas nafkah. Pihak yang merasa jumlah nafkah terlalu kecil atau terlalu besar dapat membawa keberatan itu. Siapkan bukti penghasilan dan kebutuhan. Lihat nafkah anak dan hak asuh setelah cerai.

    Banding atas harta bersama. Bila harta bersama diputus bersama perceraian, keberatan atas pembagian dapat diajukan. Lihat pembagian harta bersama setelah cerai.

    Sebelum memutuskan, tanyakan tiga hal. Pertama, apa yang sebenarnya Anda ingin ubah dari putusan? Kedua, apakah ada bukti baru atau argumen hukum yang belum dipertimbangkan hakim? Ketiga, seberapa besar biaya, waktu, dan beban emosional yang akan ditanggung, terutama bagi anak? Banding yang tidak dipersiapkan jarang mengubah hasil, sementara risiko hubungan kedua pihak makin tegang cukup besar.

    Biaya dan waktu

    Banding dan kasasi membutuhkan biaya perkara tersendiri. Besarnya diatur pengadilan dan tidak ada angka tunggal. Pihak yang tidak mampu dapat mengajukan prodeo, sebagaimana dibahas pada prodeo dan posbakum. Waktu pemeriksaan banding dan kasasi tidak dapat dipastikan. Prosesnya dapat berlangsung berbulan-bulan, dan selama itu status perkawinan belum berubah.

    Selama menunggu, kewajiban nafkah terhadap anak tidak berhenti. Pihak yang berkewajiban tetap harus memenuhi kebutuhan anak. Bila terjadi pengabaian, pihak yang dirugikan dapat meminta penetapan nafkah sementara, seperti dibahas pada nafkah sementara selama proses cerai.

    Pertimbangkan pula komunikasi dengan anak dan keluarga. Anak memerlukan kepastian dan tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar dalam sengketa banding. Mediasi keluarga atau pendampingan psikologis dapat membantu pasangan menurunkan ketegangan. Bila terjadi kesepakatan di tengah proses, pasangan dapat menyampaikannya kepada pengadilan.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Tenggang waktu upaya hukum perdata sudah lama berlaku dan relatif stabil. Perubahan yang paling terasa ada pada sarananya: pendaftaran banding, pengiriman berkas, dan pemberitahuan putusan kini dapat dilakukan secara elektronik berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 1 Tahun 2019 jo. PERMA 7 Tahun 2022. Pemberitahuan elektronik dapat dianggap sah sehingga tenggang waktu mulai berjalan walau pihak tidak membuka surelnya. Karena itu pantau sistem Anda. Selain itu, pembatasan kasasi pada perkara tertentu dalam UU Mahkamah Agung sebagaimana diubah dapat berlaku, sehingga tanyakan apakah perkara Anda dapat dikasasi. Periksa selalu teks resmi terbaru.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Terlambat menyatakan bandingHak banding gugurCatat tenggat sejak hari pertama
    Menikah lagi sebelum putusan tetapPernikahan bermasalahTunggu putusan tetap dan akta cerai
    Tidak menyerahkan memori bandingAlasan tidak diperiksa maksimalSusun memori tepat waktu
    Mengira banding menunda semua akibatSalah langkah soal nafkahTanyakan pada pengadilan
    Melewatkan pemberitahuan elektronikTenggat berjalan tanpa Anda sadarCek surel dan akun rutin

    Contoh kasus fiktif

    Contoh: Pengadilan Agama memutus perceraian antara Pak Doni dan Bu Eka serta menetapkan hak asuh anak kepada ibu. Pak Doni keberatan atas hak asuh. Ia mencatat tanggal putusan dibacakan, menghitung 14 hari, dan pada hari ke-10 menyatakan banding di kepaniteraan. Ia menyusun memori banding dengan bantuan advokat. Selama proses banding, putusan belum berkekuatan tetap sehingga akta cerai belum terbit dan keduanya belum boleh menikah lagi. Setelah Pengadilan Tinggi Agama menguatkan putusan dan tidak ada kasasi dalam 14 hari, putusan berkekuatan tetap. Contoh ini fiktif.

    Peringatan

    Tenggang waktu upaya hukum tidak dapat diperpanjang hanya karena Anda sibuk atau tidak tahu. Bila Anda berniat banding, bertindak secepat mungkin dan simpan bukti pendaftaran.

    Tips

    Mintalah salinan putusan sejak awal dan tandai tanggal pembacaan di kalender dengan pengingat beberapa hari sebelum tenggat. Jika bingung menghitung, tanyakan panitera.

    Berdamai setelah putusan

    Pasangan bisa berubah pikiran setelah putusan. Jika mereka sepakat berdamai sebelum putusan berkekuatan tetap, mereka dapat menyatakan tidak menempuh perceraian atau mencabut banding, dengan akibat hukum yang perlu diperiksa. Tanyakan ke pengadilan apakah pencabutan masih mungkin dan bagaimana prosedurnya. Pembahasan lanjut ada pada berdamai setelah putusan atau saat banding.

    Bila putusan sudah berkekuatan tetap, perceraian telah terjadi. Pasangan yang ingin kembali bersama harus mengikuti rujuk bila masih dalam masa iddah untuk talak yang dapat dirujuk, atau akad nikah baru. Lihat perbedaan talak satu, dua, dan tiga. Bagi gugatan yang ditolak hakim, ada pilihan lain, dibahas pada gugatan cerai ditolak hakim, langkah selanjutnya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Berapa lama waktu banding perkara cerai? Pada umumnya 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan. Hitung dengan hati-hati dan tanyakan panitera.

    Apakah bisa menikah lagi sambil menunggu banding? Tidak. Selama upaya hukum biasa masih berjalan, putusan belum berkekuatan tetap, sehingga perceraian belum berlaku penuh.

    Apakah kasasi bisa diajukan untuk semua perkara cerai? Kasasi tersedia menurut hukum acara, tetapi alasan dan syaratnya terbatas pada penerapan hukum. Tanyakan advokat apakah perkara Anda layak.

    Bagaimana jika baru tahu putusan setelah lewat 14 hari? Tenggang waktu banding berjalan dari saat putusan diberitahukan bila Anda tidak hadir. Periksa tanggal pemberitahuan resmi. Bila pemberitahuan tidak pernah sampai, itu dapat menjadi dasar keberatan.

    Ringkasan

    • Upaya hukum biasa: perlawanan, banding, kasasi. Luar biasa: peninjauan kembali.
    • Banding dan kasasi umumnya memiliki tenggang 14 hari.
    • Putusan cerai berkekuatan tetap setelah masa upaya hukum lewat atau upaya tuntas.
    • Bagi umat Islam, perceraian dianggap terjadi sejak putusan berkekuatan tetap (PP 9/1975 Pasal 34 ayat 2).
    • Jangan menikah lagi sebelum putusan tetap, iddah selesai, dan akta cerai ada.
    • Catat tanggal dan pantau pemberitahuan elektronik.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp