Pembagian Harta Bersama Setelah Cerai: Aturan, Inventarisasi, dan Gugatannya
Setelah cerai, pertanyaan yang sering muncul ialah siapa mendapat apa dari rumah, kendaraan, tabungan, dan usaha. Hukum membedakan harta bersama dari harta bawaan. Artikel ini menjelaskan aturan dasarnya, cara mencatat dan membuktikan harta, serta jalur penyelesaiannya.
Apa itu harta bersama
Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutnya dalam Pasal 35 ayat 1. Ayat 2 menjelaskan bahwa harta bawaan masing-masing, serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Dengan kata lain, hukum memisahkan dua kelompok:
- Harta bersama: yang dibeli atau diperoleh sejak akad nikah sampai putusnya perkawinan, siapa pun yang bekerja dan atas nama siapa pun.
- Harta bawaan, hibah, dan warisan: milik pribadi masing-masing, kecuali ditentukan lain.
Pasal 36 menyatakan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Mengenai harta bawaan, masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas hartanya. Pasal 37 menyatakan bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yaitu hukum agama, hukum adat, atau hukum lainnya.
Aturan bagi pasangan Muslim dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Bagi pasangan Muslim, Kompilasi Hukum Islam mengatur lebih rinci. Pasal 85 menyatakan adanya harta bersama tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri. Pasal 86 menegaskan bahwa pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan; harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai olehnya, demikian pula harta suami.
Pasal 91 menjelaskan jenis harta bersama (benda berwujud, tidak berwujud, surat berharga). Pasal 96 mengatur bahwa bila perkawinan putus karena kematian, pasangan yang hidup lebih lama berhak separuh harta bersama. Pasal 97 menyatakan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Karena itu, prinsip umumnya separuh-separuh, tanpa membedakan siapa yang mencari nafkah. Pekerjaan mengurus rumah dan anak diakui sebagai kontribusi. Dalam praktik, hakim dapat menyimpang dari pembagian sama rata bila ada alasan kuat, tetapi pembagian sama rata menjadi titik tolak.
Bagi yang non-Muslim
Pasangan non-Muslim mengikuti hukum perdata dan UU Perkawinan. Harta bersama dibagi menurut aturan yang berlaku bagi mereka, dan dalam praktik juga banyak dibagi separuh. Perkara diajukan ke Pengadilan Negeri. Prinsipnya sama: dipilah dulu mana harta bersama dan mana harta pribadi.
Perjanjian perkawinan mengubah segalanya
Jika sebelum atau selama perkawinan pasangan membuat perjanjian perkawinan (misalnya pisah harta), maka pembagian harta ikut perjanjian itu. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 memungkinkan perjanjian perkawinan dibuat tidak hanya sebelum, tetapi juga selama perkawinan, dengan pencatatan yang sesuai. Periksa apakah ada perjanjian, dan bagaimana isi serta pencatatannya. Artikel tentang perjanjian perkawinan di situs ini membahasnya lebih jauh.
Cara menginventarisasi harta
Inventarisasi berarti membuat daftar. Sebelum bernegosiasi atau menggugat, buat daftar yang jelas:
- Tulis semua harta: tanah dan rumah, kendaraan, tabungan, deposito, saham, usaha, perhiasan, perabot bernilai, dan hak lain seperti polis asuransi.
- Tulis siapa nama pemilik di dokumen, kapan diperoleh, dan dengan uang dari mana.
- Pisahkan harta yang diperoleh sebelum menikah, hasil warisan, dan hadiah dari harta bersama.
- Tulis utang bersama, misalnya kredit pemilikan rumah (KPR) dan pinjaman usaha, karena utang yang timbul untuk kepentingan keluarga umumnya ikut dibagi.
- Kumpulkan bukti: sertifikat, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), rekening koran, akta jual beli, kuitansi, dan foto.
- Perkirakan nilai. Bila perlu, gunakan penilai (appraiser) untuk harta bernilai besar.
| Jenis harta | Umumnya termasuk | Catatan |
|---|---|---|
| Rumah dibeli setelah menikah | Harta bersama | Walau atas nama salah satu pihak |
| Rumah dibeli sebelum menikah | Harta bawaan | Kenaikan nilai atau renovasi dari uang bersama dapat dipersoalkan |
| Warisan atau hibah untuk salah satu pihak | Harta pribadi | Kecuali dicampur secara jelas |
| Gaji dan penghasilan usaha selama menikah | Harta bersama | Termasuk tabungan darinya |
| Kendaraan atas nama anak atau orang tua | Perlu diperiksa | Dapat digugat bila dibeli dengan uang bersama |
Menyelesaikan: kesepakatan atau gugatan
Jalan paling cepat dan murah adalah kesepakatan. Pasangan dapat menyusun akta atau surat kesepakatan pembagian, sebaiknya di hadapan notaris atau diwujudkan sebagai akta perdamaian di pengadilan. Jika tidak sepakat, ada gugatan harta bersama.
Untuk pasangan Muslim, gugatan harta bersama diajukan ke Pengadilan Agama. UU Peradilan Agama (Pasal 86) membolehkan gugatan harta bersama diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap. Untuk non-Muslim, ke Pengadilan Negeri. Gugatan memuat: identitas, uraian perkawinan dan cerai, daftar objek harta beserta nilai dan letaknya, dasar permintaan, dan petitum (permintaan) pembagian. Pengadilan umumnya mewajibkan mediasi lebih dulu.
Bila pengadilan memutus, harta dibagi secara natura (benda dibagi langsung) bila mungkin, atau dijual lelang dan hasilnya dibagi bila tidak dapat dibagi. Pelaksanaannya dapat dimintakan eksekusi bila pihak yang kalah tidak menaati.
Contoh: Bapak H dan Ibu I menikah 12 tahun dan bercerai. Selama menikah mereka membeli rumah atas nama Bapak H dan membuka warung makan yang dikelola Ibu I. Sebelum menikah, Bapak H sudah punya sebidang tanah. Dalam inventarisasi, rumah dan warung masuk harta bersama, sementara tanah bawaan Bapak H tetap miliknya. Setelah mediasi gagal, Ibu I menggugat. Hakim memeriksa bukti pembelian rumah dan usaha, lalu pada umumnya membagi harta bersama sama rata, sambil memperhitungkan cicilan KPR yang masih tersisa.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengira harta atas nama suami otomatis milik suami saja, atau sebaliknya.
- Menjual atau memindahkan harta bersama sebelum atau selama sidang tanpa persetujuan pasangan.
- Tidak mengajukan gugatan harta bersama dan membiarkan bertahun-tahun, sehingga bukti hilang dan nilai berubah.
- Mencampur harta bawaan dengan harta bersama tanpa catatan.
- Lupa memperhitungkan utang bersama.
- Tidak menyertakan semua pihak, misalnya pihak ketiga yang kini memegang harta.
Memindahkan, menyembunyikan, atau menjual harta bersama untuk menghindari pembagian dapat dipermasalahkan di pengadilan dan dapat menimbulkan tanggung jawab hukum. Pengadilan dapat memerintahkan sita untuk mengamankan harta selama perkara berjalan.
Mulailah mencatat sejak dini: simpan fotokopi sertifikat, BPKB, polis, dan mutasi rekening. Jika sudah hampir pasti bercerai, buat daftar harta bersama dan harta bawaan secara terpisah, dan minta pendapat advokat sebelum menandatangani kesepakatan apa pun.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah istri yang tidak bekerja tetap mendapat bagian? Ya. Perkawinan memandang kontribusi di rumah sebagai sumbangan terhadap pengumpulan harta. Prinsip pembagian seperdua tidak bergantung pada siapa yang bekerja.
Apakah ada batas waktu menggugat harta bersama? Soal batas waktu sebaiknya dipastikan kepada advokat sesuai fakta perkara Anda. Yang jelas, menunggu terlalu lama berisiko karena bukti hilang, harta berpindah tangan, atau muncul keberatan bahwa hak sudah daluwarsa (kedaluwarsa, yaitu gugur karena lewat waktu).
Bagaimana kalau harta sudah dijual? Harta yang dijual tanpa persetujuan pasangan dapat dipersoalkan, terutama jika pembeli mengetahui statusnya. Hasil penjualan dapat diperhitungkan dalam pembagian.
Apakah harta bersama dibagi sebelum cerai putus? Pembagian biasanya baru dilakukan setelah perceraian berkekuatan hukum tetap, kecuali pasangan sepakat membuat pembagian lebih dulu.
Contoh kedua: usaha yang dijalankan bersama
Contoh: Ibu P dan Bapak Q menikah dan membuka usaha katering dari rumah. Bapak Q bekerja kantoran, sedangkan Ibu P mengurus pesanan dan dapur. Usaha itu berkembang, lalu membeli mobil operasional atas nama Bapak Q. Saat bercerai, Bapak Q berkata semua aset adalah miliknya karena ia yang berpenghasilan tetap. Ibu P dapat menyampaikan bahwa usaha dan mobil diperoleh selama perkawinan dengan kontribusinya, sehingga termasuk harta bersama. Ia perlu menyiapkan bukti: foto usaha, nota pembelian bahan, rekening usaha, dan keterangan pelanggan atau karyawan sebagai saksi.
Harta yang sulit dibagi
Tidak semua harta mudah dibagi dua. Rumah satu-satunya, usaha yang sedang berjalan, atau tanah yang masih dicicil membutuhkan kebijakan khusus. Beberapa cara yang umum:
- Salah satu pihak mengambil harta dan membayar bagian pihak lain. Ini perlu penilaian harga yang disepakati.
- Dijual dan hasilnya dibagi. Cocok bila tidak ada yang ingin atau mampu mengambil alih.
- Digunakan bersama sementara untuk anak. Misalnya rumah tetap ditempati ibu dan anak sampai anak mandiri, lalu dijual. Hal ini harus tertulis jelas.
- Dibagi dalam bentuk yang berbeda. Satu pihak mengambil rumah, pihak lain mengambil kendaraan dan tabungan setara nilainya.
Bila terdapat KPR atau kredit yang belum lunas, kreditur berhak atas jaminan. Pembagian harta tidak mengubah hubungan utang dengan bank kecuali bank menyetujui pengalihan. Karena itu, bicarakan dengan bank sebelum menandatangani pembagian.
Pajak dan biaya saat membagi
Pengalihan harta karena pembagian setelah cerai dapat menimbulkan biaya, misalnya balik nama sertifikat dan pajak. Besarnya bergantung pada jenis harta dan aturan daerah. Tanyakan kepada notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan kantor pertanahan sebelum memutuskan siapa menanggung biaya. Jangan lupa memasukkan biaya itu ke dalam kesepakatan.
Ringkasan
Harta yang diperoleh selama perkawinan pada dasarnya menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan, hibah, dan warisan tetap harta pribadi. Setelah cerai, harta bersama pada umumnya dibagi seperdua kecuali ada perjanjian perkawinan atau alasan kuat lain. Susun daftar dan bukti, coba kesepakatan, dan bila gagal ajukan gugatan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai agama para pihak. Hindari memindahkan harta selama sengketa.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan โ peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Konstitusi โ www.mkri.id
- Direktori putusan โ putusan3.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 35, 36, dan 37.
- Kompilasi Hukum Islam, Pasal 85 sampai 97 tentang harta kekayaan dalam perkawinan.
- UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009), mengenai gugatan harta bersama.
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 tentang perjanjian perkawinan.
Baca juga
- Harta bersama dan harta bawaan tidak dicampur dalam satu daftar
- Perjanjian perkawinan: yang dibaca sebelum ditandatangani
- Prosedur Gugatan Cerai di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
- Mediasi perkara keluarga: apa yang terjadi di ruang itu
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.