Putusan Verstek dalam Perkara Cerai: Bila Tergugat Tidak Hadir dan Upaya Hukumnya
Isi artikel
Apa itu verstek dan siapa yang terkena
Verstek adalah putusan pengadilan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat, padahal tergugat telah dipanggil secara sah dan patut. Pada perkara cerai, tergugat adalah pihak yang digugat cerai: suami pada cerai gugat dan istri (disebut termohon) pada cerai talak. Dasar umumnya terdapat dalam hukum acara perdata yang berlaku, yaitu Herzien Inlandsch Reglement (HIR), peraturan hukum acara peninggalan Hindia Belanda untuk Jawa dan Madura yang masih dipakai dengan penyesuaian. Aturan khusus perceraian tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan UU Peradilan Agama.
Yang terkena adalah:
- tergugat atau termohon yang tidak hadir sidang;
- penggugat atau pemohon yang perkaranya dilanjutkan tanpa kehadiran lawan;
- anak dan keluarga yang bergantung pada hasil putusan;
- orang yang baru tahu dirinya sudah diceraikan setelah putusan terbit.
Perlu diketahui bahwa dalam beberapa tahun terakhir, kasus verstek makin sering karena pemanggilan dilakukan secara elektronik. Pihak yang tidak membuka surel atau akun e-Court dapat terlewat panggilan. Lihat gugatan cerai online.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Syarat verstek. Secara ringkas:
- tergugat telah dipanggil secara patut;
- tergugat tidak hadir dan tidak mengirim wakil atau kuasa;
- tidak ada alasan sah yang disampaikan sebelum sidang.
Hakim tidak otomatis mengabulkan. Pasal 125 HIR pada pokoknya menyatakan bahwa gugatan dikabulkan bila tergugat tidak hadir, kecuali gugatan itu melawan hak atau tidak beralasan. Dalam perkara cerai, hakim tetap memeriksa alasan perceraian dan meminta penggugat membuktikan dalilnya, misalnya dengan saksi dan bukti. Hakim juga memperhatikan upaya perdamaian sejauh mungkin dilakukan. Jadi tidak hadirnya tergugat tidak berarti penggugat pasti menang, meskipun tidak hadirnya tergugat mempermudah posisi penggugat.
Pemanggilan yang patut. Panggilan harus disampaikan kepada tergugat secara pribadi atau kepada pihak yang berhak menerimanya, dalam tenggang waktu yang cukup sebelum sidang. Bila alamat tergugat tidak diketahui, PP 9/1975 mengatur panggilan dengan cara menempelkan pada papan pengumuman pengadilan dan mengumumkannya melalui surat kabar atau media massa lain yang ditetapkan pengadilan. Menurut Pasal 27 PP 9/1975, pengumuman dilakukan dua kali dengan jarak satu bulan, dan jarak antara panggilan terakhir dan hari sidang sekurang-kurangnya tiga bulan. Prosedur ini dikenal sebagai panggilan perkara ghaib. Pembahasan lengkap ada pada gugatan cerai bila suami atau istri menghilang. Panggilan yang cacat dapat menjadi dasar membatalkan putusan.
Putusan verstek diberitahukan kepada tergugat. Tergugat diberi tahu isi putusan oleh juru sita, kemudian waktu untuk melawan berjalan.
Perlawanan (verzet). Tergugat yang diputus verstek dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang sama. Menurut Pasal 129 HIR, perlawanan diajukan dalam 14 hari setelah pemberitahuan putusan, dengan ketentuan tambahan bila putusan tidak diberitahukan kepada tergugat sendiri. Batas waktu ini sangat pendek, sehingga bertindaklah segera.
Setelah verzet. Jika perlawanan diterima, perkara diperiksa kembali dengan kehadiran tergugat dan putusan verstek dapat dibatalkan atau dikuatkan. Jika perlawanan ditolak atau tidak diajukan, putusan verstek berlaku seperti putusan biasa.
Banding. Pada umumnya tergugat yang diputus verstek menempuh perlawanan lebih dulu, sedangkan banding terbuka bagi penggugat yang tidak puas dengan putusan. Ketentuan rincinya ada pada hukum acara, sehingga tanyakan kepada pengadilan atau advokat. Pembahasan banding perkara cerai ada pada upaya hukum putusan cerai.
Kapan perceraian berlaku. Putusan verstek yang tidak dilawan menjadi berkekuatan hukum tetap, dan akta cerai dapat diterbitkan. Sebagaimana pembahasan Hukumonline, panitera menyerahkan akta cerai kepada para pihak dalam waktu tertentu setelah putusan berkekuatan tetap diberitahukan, dan status janda atau duda berlaku setelah akta cerai terbit. Lihat akta cerai tidak kunjung terbit.
Langkah praktis bagi pihak yang digugat
- Jangan abaikan surat atau pemberitahuan dari pengadilan. Periksa surel, akun elektronik, pos, dan titip pesan dengan keluarga.
- Hadir pada sidang pertama. Bawa identitas dan dokumen. Jika tidak bisa hadir, kirim kuasa atau surat berhalangan dengan bukti.
- Beri tahu pengadilan bila alamat berubah. Alamat yang benar menghindari panggilan gagal.
- Jika sudah diputus verstek, ambil salinan putusan, catat tanggal pemberitahuan, dan hitung 14 hari.
- Ajukan verzet secara tertulis kepada pengadilan yang memutus. Uraikan alasan dan bukti, termasuk alasan bila panggilan tidak patut.
- Hadiri sidang perlawanan. Perlawanan tidak otomatis menunda pelaksanaan putusan. Tanyakan apakah ada penundaan.
- Bila sudah lewat batas, konsultasikan dengan advokat mengenai kemungkinan upaya hukum luar biasa, seperti peninjauan kembali, yang syaratnya ketat.
Langkah praktis bagi penggugat
- Pastikan alamat tergugat benar. Alamat yang salah menunda perkara atau mengundang pembatalan putusan.
- Hadir pada setiap sidang. Penggugat yang tidak hadir dapat membuat gugatan gugur.
- Siapkan bukti dan saksi. Hakim meminta pembuktian walau tergugat tidak hadir.
- Ikuti pemberitahuan putusan dan tunggu masa perlawanan berakhir sebelum menganggap perkara selesai.
- Urus akta cerai setelah putusan berkekuatan tetap, kemudian perbarui dokumen kependudukan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
HIR tetap menjadi rujukan hukum acara perdata, tetapi praktiknya berubah karena sistem elektronik. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 1 Tahun 2019 jo. PERMA 7 Tahun 2022, panggilan dapat dikirim ke domisili elektronik, dan pendaftaran perkara secara elektronik berlaku termasuk untuk perkara yang berakhir verstek. Dampaknya, pihak yang mendaftarkan alamat surel dan tidak membukanya dianggap telah dipanggil secara patut. Karena hukum acara dapat diperbarui, periksa teks resmi terbaru sebelum bertindak. Aturan inti verstek relatif stabil.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Mengabaikan panggilan | Diputus verstek | Hadir atau kirim kuasa |
| Menunda verzet | Lewat 14 hari, putusan menjadi tetap | Ajukan secepatnya |
| Memberikan alamat salah | Panggilan cacat, putusan bisa dibatalkan | Pastikan alamat benar |
| Mengira verstek berarti pasti menang | Hakim tetap menilai bukti | Siapkan saksi dan bukti |
| Tidak membaca salinan putusan | Salah menghitung tenggat | Catat tanggal pemberitahuan |
Contoh kasus fiktif
Contoh: Pak Rudi menggugat cerai istrinya, Bu Tuti, yang bekerja di kota lain dan sering berganti alamat. Pengadilan memanggil Bu Tuti ke alamat yang tertera pada gugatan, tetapi panggilan tidak sampai. Pengadilan memanggil lagi, kemudian menempuh prosedur panggilan ghaib ketika alamat sungguh tidak diketahui. Bu Tuti tidak hadir, dan hakim, setelah memeriksa saksi, memutus verstek. Beberapa minggu kemudian Bu Tuti mengetahui putusan dari temannya. Ia segera mendatangi pengadilan, mengambil salinan putusan, dan mengajukan perlawanan dalam batas waktu. Contoh ini fiktif.
Batas 14 hari untuk perlawanan sangat pendek. Jangan menunggu sampai lewat. Jika Anda mendengar diri Anda digugat, datang ke pengadilan sekarang untuk memeriksa perkara.
Foto atau pindai setiap surat panggilan dan amplopnya. Catat tanggal Anda menerimanya. Tanggal ini menentukan sah tidaknya panggilan dan hitungan waktu perlawanan.
Hak tergugat yang diputus verstek
Tergugat yang tidak hadir tidak kehilangan semua haknya. Ia tetap berhak atas nafkah anak dan hak lain yang diputus. Pada perkara cerai, hakim biasanya memastikan hak anak dan istri diperhatikan sekalipun tergugat tidak hadir. Pihak yang belum menerima haknya dapat mengajukan gugatan atau permohonan lanjutan. Lihat nafkah anak dan hak asuh setelah cerai.
Jika tergugat berada di luar negeri, ketentuan panggilan berbeda dan sering lewat jalur diplomatik. Pembahasan keadaan itu ada pada cerai dengan pasangan WNA yang tinggal di luar negeri dan istri TKI digugat cerai saat bekerja di luar negeri.
Verstek dan cerai gugat dibandingkan cerai talak
Verstek dapat terjadi pada kedua jenis perkara cerai di Pengadilan Agama, tetapi dampaknya terasa berbeda.
| Aspek | Cerai gugat (istri menggugat) | Cerai talak (suami memohon) |
|---|---|---|
| Pihak yang tidak hadir | Suami sebagai tergugat | Istri sebagai termohon |
| Hasil putusan verstek | Hakim memutus perkawinan | Hakim mengizinkan suami mengikrarkan talak |
| Setelah putusan | Putusan berkekuatan tetap, akta cerai | Sidang ikrar talak, kemudian akta cerai |
| Hak yang rentan terlewat | Nafkah anak dan hak suami atas anak | Nafkah iddah, mutah, nafkah anak |
| Perlawanan | Suami dapat verzet dalam 14 hari | Istri dapat verzet dalam 14 hari |
Pada cerai talak, istri yang tidak hadir sering kehilangan kesempatan menuntut nafkah iddah dan mutah dalam jawaban atau gugatan balik. Hakim kadang menetapkannya karena jabatannya, tetapi tidak selalu. Karena itu istri yang digugat talak sebaiknya hadir atau mengirim kuasa, apalagi bila ingin mempertahankan perkawinan atau menuntut hak. Rincian hak istri ada pada nafkah iddah dan mutah setelah cerai dan gugatan rekonvensi dalam perkara cerai.
Alasan sah tidak hadir dan cara menyampaikannya
Tidak semua ketidakhadiran berujung verstek. Alasan yang wajar dapat membuat hakim menunda sidang dan memanggil ulang. Contohnya sakit berat yang dibuktikan surat dokter, kecelakaan, musibah keluarga, atau keadaan memaksa seperti bencana. Alasan harus disampaikan sebelum sidang atau secepatnya sesudahnya, secara tertulis, dengan bukti.
Cara menyampaikan:
- Kirim surat keberatan atau pemberitahuan berhalangan melalui pos tercatat, melalui kuasa, atau melalui sistem elektronik bila terdaftar.
- Lampirkan bukti, misalnya surat dokter atau surat keterangan dari kepolisian.
- Mohon penundaan dan usulkan waktu hadir.
- Simpan tanda terima dan salinan.
Hakim menilai apakah alasan masuk akal dan tidak dibuat-buat. Tergugat yang berulang kali mengajukan alasan yang tidak terbukti dapat dianggap menghambat perkara. Karena itu, bila Anda memang berniat membela diri, lebih baik hadir dan menyampaikan jawaban.
Perlu diingat pula kemungkinan pihak lawan berusaha menyembunyikan panggilan, misalnya dengan memberikan alamat lama. Bila Anda merasa panggilan sengaja tidak sampai, kumpulkan bukti bahwa alamat pada gugatan bukan tempat tinggal Anda yang sebenarnya, seperti kartu keluarga, tagihan listrik, atau surat dari ketua rukun tetangga. Bukti itu bisa menjadi dasar perlawanan atau permohonan pembatalan.
Terakhir, bila Anda berada dalam hubungan yang diwarnai kekerasan dan takut hadir, sampaikan ketakutan itu kepada pengadilan. Ada mekanisme perlindungan dan pendampingan, sebagaimana dibahas pada perintah perlindungan KDRT. Rasa takut yang tidak disampaikan hanya terlihat sebagai ketidakhadiran.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah putusan verstek sama sahnya dengan putusan biasa? Ya, bila panggilan patut dan tidak dilawan. Putusan verstek dapat dibatalkan melalui perlawanan.
Apakah hakim wajib mengabulkan gugatan cerai bila tergugat tidak hadir? Tidak. Hakim memeriksa alasan dan bukti. Gugatan yang tidak beralasan dapat ditolak walau tergugat absen.
Bagaimana jika saya tidak pernah menerima panggilan? Itu dapat menjadi alasan perlawanan atau pembatalan karena panggilan tidak patut. Segera datangi pengadilan, minta salinan relaas panggilan, dan ajukan keberatan tertulis.
Berapa lama waktu perlawanan? Menurut Pasal 129 HIR, 14 hari setelah pemberitahuan putusan. Aturan rinci tentang cara pemberitahuan menentukan titik awalnya, sehingga tanyakan pengadilan.
Ringkasan
- Verstek adalah putusan tanpa kehadiran tergugat yang telah dipanggil secara patut.
- Hakim tetap memeriksa alasan perceraian dan bukti.
- Pemanggilan yang patut sangat menentukan; panggilan ghaib berlaku bila alamat tidak diketahui.
- Perlawanan (verzet) diajukan dalam 14 hari setelah pemberitahuan putusan.
- Pihak yang digugat wajib memantau panggilan, termasuk panggilan elektronik.
- Setelah berkekuatan tetap, akta cerai diterbitkan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Hukumonline, langkah hukum bila perkara cerai diputus verstek — www.hukumonline.com/berita/a/langkah-hukum-bila-perkara-cerai-diputus-verstek-lt5ff55df7b7088
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009
Baca juga
- Putusan Verstek: Akibat Tergugat Tidak Hadir dan Cara Melawannya
- Gugatan Cerai Bila Suami atau Istri Menghilang Tanpa Kabar
- Upaya Hukum Putusan Cerai: Banding, Kasasi, Batas Waktu, dan Kapan Boleh Menikah Lagi
- Gugatan Cerai Online: e-Court dan e-Litigation di Pengadilan Agama
- Prosedur Gugatan Cerai di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.