Gugatan Cerai Online: e-Court dan e-Litigation di Pengadilan Agama
Isi artikel
Apa itu e-Court dan e-Litigation, dan siapa yang terkena
e-Court adalah layanan Mahkamah Agung untuk mengurus administrasi perkara secara elektronik. Layanannya mencakup pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran biaya perkara (e-payment), pemanggilan para pihak (e-summons), dan pengiriman dokumen. e-Litigation adalah persidangan yang dilakukan secara elektronik, mulai dari jawab-menjawab sampai pembuktian dan putusan.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, yang diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022. Pengadilan Agama menerapkannya untuk perkara perceraian orang Islam, baik cerai gugat (diajukan istri) maupun cerai talak (diajukan suami).
Yang terkena adalah siapa saja yang akan mengajukan atau menghadapi perkara cerai di Pengadilan Agama: penggugat atau pemohon, tergugat atau termohon, kuasa hukum, dan saksi yang mungkin dihadirkan secara daring pada keadaan tertentu. Bagi non-Muslim yang berperkara di pengadilan negeri, e-Court juga tersedia, tetapi detailnya mengikuti pengadilan negeri. Baca cerai bagi non-Muslim.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Berdasarkan bahan sosialisasi Mahkamah Agung tentang Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 7/2022, pokok-pokoknya antara lain sebagai berikut.
- Pendaftaran secara elektronik. Seluruh perkara didaftarkan secara elektronik. Ini mencakup permohonan maupun gugatan, termasuk perkara yang berakhir dengan putusan verstek (tergugat tidak hadir).
- Pengguna terdaftar dan pengguna lainnya. Pengguna terdaftar mendaftar melalui e-filing dan membayar melalui e-payment. Pengguna lainnya dilayani di meja layanan e-Court pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan, tempat petugas membantu pembuatan atau pengaktifan akun.
- Domisili elektronik. Panggilan sah bila dikirim ke domisili elektronik pihak, yaitu alamat surat elektronik atau akun yang didaftarkan, dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan.
- Bila tergugat tidak punya alamat elektronik. Panggilan dikirim ke alamat yang tercantum dalam gugatan. Tata caranya mengikuti ketentuan, termasuk pemberitahuan melalui surat tercatat bila tidak melalui juru sita secara langsung.
- Pihak di luar negeri. Pihak yang tinggal di luar negeri tanpa alamat elektronik dipanggil melalui jalur diplomatik atau rogatori.
- Panggilan elektronik tanpa biaya. Sistem membuat panggilan secara otomatis, kemudian juru sita mengunggahnya dan mengirimkannya ke alamat elektronik para pihak. Menurut bahan sosialisasi pengadilan, panggilan elektronik tidak dikenai biaya pos. Pastikan kepada kepaniteraan.
- Persidangan elektronik tidak mutlak. Menurut ringkasan PERMA 7/2022 dari Mahkamah Agung, persidangan elektronik dilaksanakan atas dasar persetujuan penggugat, dan persetujuan tergugat tidak lagi disyaratkan (Pasal 20 ayat (1)). Bentuk sidang yang tepat tetap ditentukan majelis hakim dan pengadilan setempat, jadi tanyakan kepada panitera.
- Tanpa e-Court. Tergugat yang tidak memakai e-Court dapat menyampaikan jawaban secara tertulis di meja layanan e-Court, dan petugas mengunggahnya atas nama tergugat.
Perlu dicatat bahwa penjelasan di atas bersumber dari bahan sosialisasi, bukan teks peraturan lengkap. Bacalah PERMA 7/2022 dan petunjuk teknis dari Mahkamah Agung bila memerlukan kepastian untuk kasus tertentu.
Langkah praktis
- Siapkan identitas dan alamat elektronik. Kartu tanda penduduk, kartu keluarga, buku nikah, dan nomor telepon aktif. Siapkan juga alamat surat elektronik yang benar-benar Anda baca.
- Pilih pengadilan yang berwenang. Baca pengadilan mana untuk gugatan cerai. Kesalahan memilih pengadilan menunda perkara.
- Siapkan surat gugatan atau permohonan. Isi identitas, uraian peristiwa, alasan cerai, dan permintaan seperti nafkah atau hak asuh. Lihat prosedur gugatan cerai dan cerai gugat dan cerai talak.
- Buat atau aktifkan akun. Bila Anda tidak memakai jasa advokat, datang ke meja layanan e-Court di PTSP Pengadilan Agama dan minta bantuan petugas.
- Daftarkan perkara dan unggah berkas. Isi data pihak, objek perkara, dan unggah surat gugatan serta lampiran dalam format yang diminta.
- Terima taksiran biaya dan bayar panjar. Panjar biaya perkara dibayar melalui kanal e-payment yang disediakan sistem. Besarnya bergantung pada jarak dan jumlah pihak yang akan dipanggil, sehingga tidak ada angka tunggal. Simpan bukti pembayaran.
- Dapatkan nomor perkara dan jadwal sidang. Panggilan dikirim ke domisili elektronik para pihak. Periksa kotak masuk dan folder surat tak dikehendaki.
- Hadiri sidang pertama dan mediasi. Perkara cerai wajib menempuh mediasi sebelum pokok perkara diperiksa. Pelajari peran BP4 dan mediasi keluarga.
- Ikuti jawab-menjawab dan pembuktian sesuai format yang disepakati, elektronik atau hibrid.
- Terima putusan dan dokumennya melalui sistem, kemudian urus akta cerai setelah putusan berkekuatan tetap.
Perbandingan: cara konvensional dan cara elektronik
| Aspek | Konvensional | Elektronik |
|---|---|---|
| Pendaftaran | Datang ke pengadilan | Lewat e-filing atau meja layanan e-Court |
| Pembayaran panjar | Di loket bank atau pengadilan | Lewat e-payment |
| Panggilan | Juru sita datang ke rumah | Dikirim ke domisili elektronik |
| Biaya panggilan | Termasuk dalam panjar | Panggilan elektronik, menurut bahan sosialisasi, tanpa biaya pos |
| Persidangan | Hadir langsung | Elektronik atas persetujuan penggugat, atau tatap muka |
| Bila pihak lawan tidak punya akses | Tidak ada masalah khusus | Jawaban tertulis diunggah petugas |
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perubahan terbesar adalah dari PERMA 3 Tahun 2018 tentang administrasi perkara secara elektronik, menjadi PERMA 1 Tahun 2019 yang menambah persidangan elektronik, lalu PERMA 7 Tahun 2022 yang menyempurnakannya. Pada tahap awal, e-Court hanya untuk administrasi. Sekarang pendaftaran perkara secara elektronik menjadi aturan umum, dan sidang elektronik menjadi bagian dari sistem. Pengadilan juga menerapkan sistem untuk mengurangi tatap muka, termasuk bagi pihak yang tinggal jauh.
Sejak itu, aturan inti relatif stabil, tetapi aplikasi dan petunjuk teknis berubah. Nama menu, kanal pembayaran, dan cara verifikasi akun dapat berubah. Rujukan pasti untuk tampilan sistem adalah situs Mahkamah Agung dan pengumuman pengadilan setempat.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Memakai alamat surat elektronik yang jarang dibuka | Terlewat panggilan sidang | Gunakan alamat yang aktif dan cek rutin |
| Salah memilih pengadilan | Perkara tidak diterima atau tertunda | Cek wilayah hukum |
| Mengunggah berkas buram | Berkas ditolak | Pindai dengan jelas |
| Tidak menyimpan bukti pembayaran | Sulit menelusuri | Simpan tangkapan layar dan struk |
| Menganggap sidang daring selalu otomatis | Tidak hadir dan diputus verstek | Cek format sidang pada jadwal |
Contoh kasus fiktif
Contoh: Ibu Wulan tinggal di sebuah kabupaten yang jauh dari pengadilan. Ia mendatangi meja layanan e-Court di Pengadilan Agama, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan buku nikah. Petugas membantu membuat akun dan mengunggah gugatannya. Setelah membayar panjar melalui e-payment, ia menerima nomor perkara dan jadwal sidang di surel. Suaminya, yang bekerja di luar kota dan tidak punya akun, menyampaikan jawabannya secara tertulis di meja layanan e-Court. Sidang pertama dilakukan langsung, sementara sidang berikutnya hibrid karena suaminya tidak setuju sidang sepenuhnya daring. Contoh ini fiktif.
Jangan mengabaikan panggilan elektronik. Panggilan yang dikirim ke domisili elektronik yang Anda daftarkan dianggap sah. Tidak membaca pesan bukan alasan untuk tidak hadir, dan putusan verstek dapat dijatuhkan.
Setelah mendaftar, kirim satu pesan uji ke alamat surel yang Anda daftarkan dan pastikan Anda dapat menerimanya. Aktifkan notifikasi di ponsel dan catat setiap tanggal sidang pada kalender.
Keamanan akun dan dokumen elektronik
Perkara cerai memuat data pribadi yang sensitif: alamat, penghasilan, kondisi anak, bahkan tuduhan perselingkuhan atau kekerasan. Mengurusnya secara elektronik menuntut kehati-hatian.
- Gunakan kata sandi yang kuat dan unik. Jangan memakai kata sandi yang sama dengan akun media sosial atau perbankan.
- Jangan berbagi akun. Satu akun hanya untuk satu pemilik. Kuasa hukum memiliki akun sendiri sebagai pengguna terdaftar.
- Hati-hati terhadap penipuan. Pengadilan tidak meminta Anda mentransfer uang ke rekening pribadi petugas. Panjar dibayar melalui kanal resmi yang tertera di sistem. Waspadai pesan yang mengaku dari pengadilan dan meminta tautan atau kode.
- Simpan salinan dokumen. Unduh dan simpan putusan, jadwal sidang, dan bukti pembayaran pada tempat yang aman.
- Jangan menyebarkan berkas perkara. Menyebarkan bukti pribadi pasangan di media sosial dapat menimbulkan masalah hukum tersendiri, selain mencemarkan hubungan setelah perceraian.
Bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, penting memilih alamat elektronik yang tidak dapat diakses pelaku. Bila alamat surel bersama masih dipakai pasangan, buat alamat baru khusus untuk perkara. Informasi perlindungan tersedia pada perintah perlindungan KDRT.
Sidang elektronik: persiapan teknis
Bila sidang diadakan secara elektronik atau hibrid, persiapan teknis menentukan kelancaran.
Pertama, periksa koneksi internet dan perangkat sehari sebelumnya. Gunakan perangkat dengan kamera dan mikrofon yang berfungsi. Kedua, pilih ruangan yang tenang dan tertutup, tanpa orang lain yang dapat memengaruhi jawaban Anda. Ketiga, bawa kartu identitas untuk diperlihatkan kepada hakim bila diminta. Keempat, siapkan dokumen bukti dalam bentuk berkas digital yang telah diunggah sebelumnya. Kelima, bersikaplah sopan seperti di ruang sidang: berpakaian rapi, berbicara bergantian, dan menunggu giliran.
Bila koneksi terputus, segera hubungi panitera pengganti atau petugas yang tercantum pada jadwal. Jangan membiarkan sidang berjalan tanpa Anda. Catat waktu gangguan dan minta penundaan bila perlu. Dalam keadaan tertentu hakim dapat mengatur ulang sidang.
Saksi umumnya diperiksa dengan cara yang dapat memastikan kebebasan saksi dari tekanan. Pengadilan dapat meminta saksi hadir di pengadilan terdekat atau memastikan identitas dan lingkungan saksi. Tanyakan kepada panitera bagaimana saksi Anda dihadirkan.
Meskipun sidang dilakukan secara elektronik, aturan pembuktian tetap berlaku. Alat bukti seperti surat, saksi, dan pengakuan tetap harus memenuhi syarat. Bukti digital seperti tangkapan layar pesan perlu dijelaskan sumbernya dan diunggah dengan benar. Bukti yang sulit dibuktikan keasliannya berisiko dikesampingkan.
Hak pihak yang tidak mahir teknologi
Tidak semua orang nyaman memakai sistem elektronik. Peraturan memberi ruang bagi mereka. Pihak yang tidak memakai e-Court dapat dilayani di meja layanan e-Court pengadilan. Tergugat dapat menjawab secara tertulis di meja tersebut. Sidang hibrid tersedia bila salah satu pihak tidak setuju sidang elektronik sepenuhnya.
Bila Anda mengalami kendala, tanyakan kepada petugas PTSP, minta bantuan keluarga yang paham teknologi, atau gunakan jasa advokat atau pos bantuan hukum. Lihat biaya perkara cerai, prodeo, dan posbakum. Jangan menyerahkan akun dan kata sandi kepada pihak yang tidak Anda kenal. Akun adalah identitas Anda di pengadilan, dan penyalahgunaannya dapat merugikan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pihak lawan harus setuju agar saya mendaftar online? Tidak. Pendaftaran perkara secara elektronik adalah mekanisme administrasi. Persetujuan berpengaruh pada format persidangan, bukan pada sah tidaknya pendaftaran.
Bagaimana bila saya tidak punya akses internet? Datang ke meja layanan e-Court pada PTSP pengadilan. Petugas membantu pendaftaran, pembuatan akun, dan penerimaan dokumen.
Apakah panjar bisa dibayar tunai? Pembayaran dilakukan melalui kanal elektronik yang tersedia dalam sistem. Tanyakan kepada pengadilan bila ada pengecualian, misalnya bagi yang berperkara prodeo.
Apakah putusan tetap bisa diambil langsung? Putusan dan salinan dapat diakses melalui sistem, dan pengambilan akta cerai tetap mengikuti prosedur pengadilan. Tanyakan tata cara terbaru pada pengadilan Anda.
Ringkasan
- e-Court mengatur pendaftaran, pembayaran, dan panggilan perkara secara elektronik; e-Litigation mengatur persidangan elektronik.
- Dasarnya PERMA 1/2019 sebagaimana diubah PERMA 7/2022.
- Pendaftaran elektronik adalah aturan umum, dan pengguna lain dilayani di meja layanan e-Court.
- Menurut bahan sosialisasi, panggilan elektronik tanpa biaya pos dan sah bila dikirim ke domisili elektronik.
- Persidangan elektronik didasarkan pada persetujuan penggugat; bentuk sidang ditentukan pengadilan.
- Cek alamat surel dan jadwal secara rutin agar tidak diputus verstek.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
- JDIH Mahkamah Agung — jdih.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
- Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
- UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009
Baca juga
- Prosedur Gugatan Cerai di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
- Cerai gugat dan cerai talak: bedanya di pengadilan agama
- Biaya Perkara Cerai bagi yang Tidak Mampu: Prodeo dan Posbakum Pengadilan
- Putusan Verstek dalam Perkara Cerai: Bila Tergugat Tidak Hadir dan Upaya Hukumnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.