Ketenagakerjaan

Pekerja Sakit Berkepanjangan: Upah, Batas Waktu, dan Risiko PHK

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenghadapi sakit yang lama1Beritahu perusahaandan kirim surat dokter2Simpan semua buktiperawatan3Hitung upah yangmenjadi hak per tahap4Cek jaminan sosialyang bisa diklaim5Rundingkan sebelum adaPHK
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu sakit berkepanjangan

    Sakit berkepanjangan adalah sakit yang berlangsung lama sehingga pekerja tidak dapat menjalankan pekerjaannya selama berbulan-bulan. Undang-undang tidak menyebut daftar penyakit. Yang menjadi ukuran adalah lamanya pekerja tidak dapat bekerja dan adanya keterangan dokter.

    Ada tiga hal yang perlu dibedakan:

    • Sakit biasa, misalnya demam beberapa hari. Pekerja membawa surat dokter, upah dibayar.
    • Sakit lama, misalnya operasi besar atau pengobatan panjang. Upah tetap dibayar secara bertahap dengan persentase yang menurun.
    • Cacat akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Ini mendapat perlindungan tambahan lewat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan. Lihat kecelakaan kerja dan JKK BPJS.

    Ada pula artikel lain yang membahas sisi PHK dan jaminan, yaitu PHK karena sakit berkepanjangan serta pekerja sakit berat dan hak BPJS. Artikel ini lebih menekankan urutan hak dan langkah praktis.

    Upah selama sakit: tahap demi tahap

    Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja yang sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tetap berhak atas upah. Bila sakitnya berlangsung terus-menerus, besar upah dibayar bertahap:

    TahapLama sakitBesar upah yang dibayar
    Pertama4 bulan pertama100 persen dari upah
    Kedua4 bulan kedua75 persen dari upah
    Ketiga4 bulan ketiga50 persen dari upah
    BerikutnyaSetelah itu, sebelum PHK25 persen dari upah

    Angka ini sudah lama dikenal dalam ketentuan upah. Karena Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya mengubah sejumlah bagian, periksa teks resmi terbaru dan kebijakan perusahaan sebelum menghitung. Perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama boleh memberi lebih baik, tidak boleh lebih rendah.

    Perlu dicatat bahwa "sakit" yang membuat pekerja tidak masuk harus dapat dibuktikan, umumnya dengan surat keterangan dokter. Pemberitahuan kepada perusahaan juga penting. Pekerja yang tiba-tiba tidak hadir tanpa kabar mudah dinilai mangkir.

    Termometer digital putih di atas kain kuning
    Foto oleh A. C. di Unsplash

    Batas 12 bulan sebelum PHK

    Salah satu perlindungan terpenting: perusahaan tidak boleh melakukan PHK karena pekerja berhalangan masuk akibat sakit menurut keterangan dokter, selama waktu tidak melampaui 12 bulan terus-menerus. Ketentuan larangan PHK ini terdapat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. PHK yang dilakukan dalam masa itu dapat dianggap batal demi hukum dan pengusaha dapat diwajibkan mempekerjakan kembali.

    Setelah lewat 12 bulan, pekerja yang masih sakit atau cacat dan tidak dapat menjalankan pekerjaan dapat menjadi dasar PHK. PHK dalam keadaan ini disertai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan pemerintah tentang PHK. Rumus dan besarannya dapat berbeda menurut alasan, sehingga hitung dengan cermat berdasarkan PP 35 Tahun 2021 pada artikel alasan PHK yang sah dan teks resmi. Bila tidak yakin, minta bantuan pengawas ketenagakerjaan atau advokat untuk memeriksa hitungan.

    Dua hal yang kerap disalahpahami:

    • Batas 12 bulan adalah waktu "terus-menerus". Sakit yang terputus oleh masuk kerja beberapa hari dapat memunculkan perdebatan cara menghitung. Catat tanggal sakit dan tanggal masuk dengan teliti.
    • Setelah 12 bulan, PHK bukan keharusan. Perusahaan dan pekerja dapat mencari jalan lain, seperti pekerjaan yang lebih ringan.

    Peran jaminan sosial

    Upah dan kompensasi dari perusahaan bukan satu-satunya sumber penopang.

    • BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan bagi peserta yang iurannya aktif. Lihat klaim BPJS Kesehatan dan hak pasien. Pastikan iuran tidak menunggak, sebab tunggakan dapat membuat kepesertaan tidak aktif. Lihat tunggakan BPJS Kesehatan.
    • BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Bila sakit akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja, JKK berlaku. Bila pekerja mengalami cacat total tetap, jaminan pensiun dapat memberi manfaat tertentu. Penjelasannya ada di jaminan hari tua dan pensiun BPJS.
    • Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) diberikan bagi peserta yang terkena PHK dan memenuhi syarat. Syarat kepesertaan dan alasan PHK menentukan hak, sehingga periksa dulu. Lihat jaminan kehilangan pekerjaan JKP.

    Jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerja dalam BPJS, pekerja kehilangan perlindungan penting. Lihat BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan tidak mendaftarkan.

    Langkah praktis bagi pekerja yang sakit lama

    1. Beritahu perusahaan secepat mungkin, lalu kirim surat keterangan dokter. Simpan bukti pengiriman.
    2. Minta dokter menuliskan perkiraan lamanya pemulihan dan bila ada, kemungkinan kembali bekerja dengan tugas ringan.
    3. Kumpulkan rekam medis dan kuitansi. Keduanya berguna untuk klaim jaminan dan bila terjadi perselisihan.
    4. Minta penjelasan tertulis tentang upah yang dibayarkan tiap tahap, supaya terlihat apakah sesuai tabel.
    5. Cek apakah masih terdaftar di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan bila ada klaim yang bisa diajukan, segera ajukan.
    6. Bila perusahaan menyinggung PHK, minta alasan tertulis, lalu hitung umur sakit terus-menerus dan nilai kompensasi.
    7. Jika tidak ada titik temu, tempuh perundingan bipartit, lalu mediasi di dinas tenaga kerja.

    Contoh: Anton menjalani operasi tulang belakang dan harus beristirahat total sembilan bulan. Ia mengirim surat dokter setiap bulan. Empat bulan pertama upahnya dibayar penuh, empat bulan berikutnya dibayar sebagian, dan bulan kesembilan sudah masuk tahap berikut. Pada bulan kesepuluh perusahaan mengirim surat PHK. Anton menghitung bahwa sakitnya belum melewati 12 bulan terus-menerus, sehingga ia menyampaikan keberatan tertulis dan meminta PHK dibatalkan. Dengan mediasi, perusahaan menunda keputusan dan menunggu hasil pemeriksaan dokter.

    Peringatan

    Jangan menandatangani surat pengunduran diri atau surat kesepakatan PHK saat masih dalam masa sakit tanpa memahami isinya. Pengunduran diri sukarela dapat mengubah hak kompensasi. Minta waktu untuk membaca, dan konsultasikan lebih dulu. Perbedaannya dijelaskan di mengundurkan diri, hak pekerja.

    Hak perusahaan

    Perusahaan juga punya kepentingan sah. Ia perlu menjaga kelangsungan pekerjaan dan dapat meminta keterangan dokter yang jelas. Perusahaan boleh menanyakan perkiraan lama pemulihan, mencari pengganti sementara, atau mengajak pekerja merundingkan penempatan kerja yang lebih ringan setelah sembuh. Hal yang tidak boleh adalah memperlakukan sakit sebagai pelanggaran disiplin, menekan pekerja agar mengundurkan diri, atau memutus hubungan kerja sebelum batas waktu yang dilindungi.

    Dalam beberapa kasus, perusahaan dan pekerja bersepakat bahwa pekerja kembali bertahap, misalnya setengah hari kerja pada bulan pertama. Kesepakatan seperti ini sebaiknya ditulis agar tidak ada salah paham mengenai upah selama masa penyesuaian.

    Kesalahan umum

    • Tidak mengirim surat dokter secara teratur sehingga perusahaan menganggap pekerja mangkir.
    • Mengira upah otomatis 100 persen selama berbulan-bulan.
    • Menerima pemotongan upah di luar tabel tanpa bertanya.
    • Menunggak iuran BPJS Kesehatan sehingga kepesertaan tidak aktif saat dibutuhkan.
    • Menandatangani pengunduran diri karena takut atau lelah, tanpa menghitung hak kompensasi.
    • Menyimpan bukti hanya di ponsel tanpa cadangan.

    Contoh: Lina, pekerja tetap, sakit setelah persalinan yang sulit dan perlu pemulihan panjang. Ia mengira ketentuan sakit berkepanjangan sama dengan cuti melahirkan. Bagian kepegawaian menjelaskan bahwa hak cuti melahirkan terpisah dan sudah ia pakai. Setelahnya, masa sakit dihitung sendiri berdasarkan surat dokter. Dengan memisahkan keduanya, Lina dapat merencanakan penghasilan bulan demi bulan dan tidak terkejut oleh perubahan persentase upah.

    Tips

    Buat tabel sederhana di ponsel berisi tanggal mulai sakit, tanggal surat dokter, tanggal pemberitahuan ke perusahaan, dan upah yang diterima tiap bulan. Tabel ini memudahkan penghitungan batas 4 bulan dan 12 bulan, dan meyakinkan pihak ketiga yang menilai perselisihan.

    Dokumen yang perlu disiapkan

    Sakit yang panjang menghasilkan banyak kertas. Menyusunnya sejak awal menghemat tenaga ketika harus berhadapan dengan perusahaan atau penyelenggara jaminan sosial. Siapkan:

    • Surat keterangan dokter yang menyebut diagnosis secara umum, tanggal mulai, dan perkiraan lama istirahat. Bila tidak ingin mengungkap diagnosis lengkap kepada perusahaan, minta dokter menuliskan keterangan istirahat tanpa rincian penyakit. Data kesehatan termasuk data pribadi yang sensitif.
    • Resume medis, bukti rawat inap, dan kuitansi pengobatan.
    • Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
    • Perjanjian kerja dan slip upah tiga sampai enam bulan terakhir.
    • Surat dan pesan komunikasi dengan perusahaan, termasuk bukti pengiriman.

    Data kesehatan pekerja sebaiknya hanya dibagikan seperlunya. Perusahaan wajib menjaga kerahasiaan data tersebut. Bacaan terkait ada di data pribadi karyawan dan pemantauan di tempat kerja.

    Kembali bekerja dengan tugas lebih ringan

    Banyak pekerja sembuh sebagian dan sebenarnya mampu bekerja, tetapi tidak di posisi lamanya. Dalam keadaan ini, pilihan yang lebih baik dari PHK biasanya ada, misalnya pemindahan ke tugas administratif, jam kerja dikurangi sementara, atau kerja dari rumah. Pekerja sebaiknya meminta dokter menulis batasan kemampuan, misalnya tidak boleh mengangkat beban atau berdiri lama. Surat itu memudahkan perusahaan menyesuaikan tugas.

    Bila pekerja penyandang disabilitas akibat sakit atau kecelakaan, perusahaan juga perlu mempertimbangkan perlindungan terhadap penyandang disabilitas dalam hubungan kerja. Lihat pekerja penyandang disabilitas.

    Perubahan tugas yang disepakati sebaiknya dituangkan dalam addendum atau perubahan perjanjian kerja, supaya jelas tentang jabatan, upah, dan lamanya penyesuaian. Mutasi sepihak dibahas pada mutasi dan penurunan jabatan oleh perusahaan, apakah sah.

    Bagaimana bila perusahaan tutup atau mengalami kesulitan

    Kadang pekerja sakit pada saat perusahaan juga kesulitan keuangan. Dua hal ini berbeda. Kesulitan perusahaan bukan alasan menghapus hak upah sakit. Bila perusahaan tutup, hak pekerja ditentukan oleh alasan penutupan. Bacaan lanjutan: PHK efisiensi dan perusahaan tutup.

    Sakit pada masa kontrak dan masa percobaan

    Pekerja dengan kontrak (PKWT, perjanjian kerja waktu tertentu) tetap berhak atas upah saat sakit selama kontrak berjalan. Perbedaannya, kontrak berakhir sesuai tanggal yang disepakati, kecuali diperpanjang. Karena itu pekerja kontrak yang sakit panjang perlu membaca tanggal berakhir kontraknya dan menyimpan bukti bahwa ia sakit selama masa kontrak. Untuk masa percobaan pada pekerja tetap, hak upah sakit tetap berjalan, dan perusahaan tidak boleh menjadikan sakit sebagai alasan menghentikan masa percobaan secara otomatis. Penjelasan lebih lanjut ada di masa percobaan kerja, aturan dan hak pekerja.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah perusahaan boleh langsung memecat pekerja yang sakit lebih dari sebulan? Tidak. Selama pekerja sakit menurut keterangan dokter dan belum melampaui 12 bulan terus-menerus, PHK karena alasan itu dilarang. Sengketa tentang pelaksanaannya dapat dibawa ke mediasi dan pengadilan hubungan industrial.

    Apakah BPJS Kesehatan menggantikan upah? Tidak. BPJS Kesehatan membiayai pengobatan, bukan menggantikan penghasilan. Upah saat sakit tetap menjadi kewajiban pemberi kerja menurut ketentuan bertahap. Manfaat tunai tertentu hanya muncul pada program lain, misalnya jaminan kecelakaan kerja atau jaminan pensiun, sesuai syaratnya.

    Bagaimana kalau kontrak kerja habis ketika masih sakit? Perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sesuai jangka waktunya. Namun jika perusahaan mengakhiri atau tidak memperpanjang semata-mata karena sakit, pekerja dapat mempersoalkan alasannya. Bawa bukti sakit dan periksa isi perjanjian. Lihat PKWT, kontrak kerja dan batasannya.

    Ringkasan

    Pekerja sakit tetap berhak atas upah, dibayar bertahap menurut ketentuan: 100, 75, 50, lalu 25 persen. PHK karena sakit tidak boleh dilakukan selama sakit menurut dokter belum melampaui 12 bulan terus-menerus. Setelah itu PHK dimungkinkan dengan kompensasi. BPJS Kesehatan membantu biaya pengobatan, sedangkan program BPJS Ketenagakerjaan dan JKP dapat memberi manfaat lain sesuai syarat. Beritahu perusahaan, simpan bukti, hitung hak, dan jangan menandatangani apa pun tanpa memahami isinya.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp