UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Ringkasan
Undang-undang ini melindungi lahan pertanian pangan dari alih fungsi demi ketahanan dan kedaulatan pangan serta kesejahteraan petani. Isinya juga mengatur penguasaan dan kepemilikan lahan agar terdistribusi secara adil. Menurut BPK, undang-undang ini telah diubah oleh UU Cipta Kerja.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Diubah oleh 3
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.