Tenaga Kesehatan Honorer: Hak atas Jam Jaga, Lembur, dan Insentif
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Siapa yang dimaksud tenaga kesehatan honorer
Tenaga kesehatan adalah orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan dan memiliki pengetahuan serta keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan. Aturannya berada dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Istilah "honorer" bukan istilah resmi dalam undang-undang. Biasanya istilah ini dipakai untuk pekerja yang bukan pegawai tetap dan bukan aparatur sipil negara (ASN), dibayar dengan honor, dan sering dengan perjanjian yang sederhana.
Tenaga kesehatan honorer bisa bekerja di:
- Fasilitas kesehatan pemerintah seperti puskesmas atau rumah sakit daerah. Status mereka kerap disebut tenaga non-ASN.
- Fasilitas kesehatan swasta seperti rumah sakit swasta, klinik, atau praktik mandiri. Mereka umumnya pekerja biasa yang tunduk pada hukum ketenagakerjaan.
Perbedaan lokasi kerja ini penting karena aturan upah dan penyelesaian sengketanya tidak selalu sama. Pada instansi pemerintah, penataan tenaga non-ASN diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta kebijakan turunannya, termasuk penataan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Periksa kebijakan terbaru karena penataan ini berlangsung dan berubah. Pembahasan serupa untuk guru ada di guru honorer dan PPPK.
Apakah hubungan kerja Anda sudah jelas
Pastikan dulu bentuk hubungan Anda. Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja ada bila terdapat pekerjaan, upah, dan perintah. Jika Anda bekerja menurut jadwal yang ditetapkan fasilitas, di bawah perintah atasan, dan menerima bayaran rutin, Anda memiliki ciri hubungan kerja walau disebut "honorer", "mitra", atau "relawan".
Perhatikan juga jenis perjanjiannya: waktu tertentu (PKWT) atau tidak tertentu (PKWTT). Ketentuan tentang perjanjian kerja waktu tertentu dibahas di PKWT dan batasannya. Walau tidak tertulis, hubungan kerja tetap dapat ada. Namun, perjanjian tertulis mempermudah pembuktian. Lihat perjanjian kerja harus tertulis.
Pada fasilitas pemerintah, ada aturan tentang pengangkatan tenaga non-ASN dalam UU ASN, sehingga status dan hak mereka dapat dibedakan dari pekerja swasta. Bila Anda tidak yakin statusnya, tanyakan secara tertulis kepada fasilitas atau dinas yang berwenang.
Waktu kerja, jam jaga, dan lembur
Hukum ketenagakerjaan mengatur waktu kerja normal, misalnya tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja, atau delapan jam sehari dan 40 jam seminggu untuk lima hari kerja. Kerja di luar waktu itu atas perintah atau persetujuan disebut lembur dan harus dibayar. Aturan upah lembur ada dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pembahasan rinci ada di upah lembur dan cara menghitung dan kerja lembur tanpa dibayar.
Dalam dunia kesehatan, sistem jaga bergilir (shift) lazim karena pelayanan 24 jam. Beberapa istilah:
- Shift adalah jadwal kerja bergilir, misalnya pagi, sore, dan malam.
- Jaga di tempat (on site) artinya Anda berada di fasilitas dan siap bekerja. Waktu ini umumnya dihitung sebagai waktu kerja.
- Jaga siaga (on call) artinya Anda dapat dipanggil dari luar fasilitas. Cara menghitungnya tergantung perjanjian, peraturan perusahaan, dan kenyataan di lapangan. Bila selama siaga Anda benar-benar dipanggil dan bekerja, waktu bekerja itu perlu dihitung.
- Istirahat antar-shift dan hari libur mingguan adalah hak pekerja.
Untuk pekerja perempuan yang bekerja malam hari, ada ketentuan perlindungan tertentu. Lihat kerja shift malam dan hak pekerja perempuan dan lembur pada hari libur dan cuti bersama.
Menyebut jam jaga sebagai "bagian dari pengabdian" atau "sudah termasuk dalam honor" tidak otomatis menghapus hak atas lembur. Hak atas upah lembur berasal dari ketentuan perundang-undangan, bukan sekadar kesepakatan lisan. Catat jam kerja Anda sendiri sebagai bukti.
Upah, honor, dan insentif
Upah. Pekerja swasta berhak atas upah sekurang-kurangnya sesuai upah minimum yang berlaku di daerahnya, kecuali ketentuan khusus. Upah minimum ditetapkan gubernur. Lihat upah minimum dan pengupahan. Bagi tenaga non-ASN di instansi pemerintah, besaran honor ditetapkan menurut sumber anggaran dan kebijakan daerah, sehingga mekanismenya berbeda. Tanyakan dasar penetapannya.
Insentif. Insentif adalah tambahan di luar upah pokok, misalnya jasa pelayanan, uang jaga, atau tunjangan tertentu. Insentif bisa berasal dari perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebijakan instansi, termasuk pembagian jasa pelayanan dari pendapatan fasilitas kesehatan. Besarnya dan syarat pembayarannya bergantung pada dokumen tersebut. Jika insentif dijanjikan dalam perjanjian atau peraturan, itu merupakan hak yang dapat ditagih. Insentif khusus yang pernah diberikan pada keadaan tertentu bergantung pada kebijakan saat itu; periksa dasar pemberian dan masa berlakunya. Lihat komisi dan insentif penjualan untuk prinsip serupa.
Pembayaran tepat waktu. Upah wajib dibayar sesuai kesepakatan. Keterlambatan dapat menimbulkan denda dan memberi dasar mengajukan pengaduan.
Ketentuan nominal denda atau sanksi pidana ketenagakerjaan di luar KUHP tidak disebut di sini karena dapat berubah oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026; periksa teks resmi terbaru.
Jaminan sosial dan keselamatan kerja
Pekerja berhak mengikuti program jaminan sosial. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pembahasan ada di BPJS Ketenagakerjaan bila perusahaan tidak mendaftarkan dan kecelakaan kerja dan JKK. Tenaga kesehatan menghadapi risiko khusus, misalnya terpapar penyakit menular atau tertusuk jarum. Fasilitas wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja. Lihat keselamatan dan kesehatan kerja.
Langkah bila hak tidak dipenuhi
- Kumpulkan bukti. Jadwal jaga, daftar hadir, tangkapan layar grup kerja, slip atau bukti transfer honor, perjanjian, surat tugas, dan pesan atasan.
- Hitung selisih hak. Bandingkan honor yang diterima dengan ketentuan upah, jam lembur, dan insentif yang dijanjikan.
- Ajukan pertanyaan tertulis. Kirim surat sopan kepada manajemen atau kepala fasilitas, minta penjelasan dasar pembayaran.
- Perundingan bipartit. Rundingkan langsung antara pekerja (atau serikat) dan pengusaha.
- Mediasi. Ajukan pengaduan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Lihat jalur Disnaker.
- Pengadilan hubungan industrial bila belum selesai. Lihat gugatan PHI.
- Untuk non-ASN di instansi pemerintah, penyelesaian dapat melalui jalur lain sesuai status, seperti pengaduan kepada atasan, inspektorat, atau ombudsman, dan bila relevan peradilan tata usaha negara. Konsultasikan statusnya terlebih dahulu.
Contoh: Ners Dita (nama fiktif) bekerja sebagai perawat honorer di klinik swasta dengan jadwal tiga shift bergilir. Dalam sebulan ia beberapa kali menambah satu jam kerja setelah pergantian shift karena pasien menumpuk. Ia mencatat setiap kelebihan jam di buku pribadi dan memfoto jadwal. Ia mengirim surat kepada pimpinan klinik meminta perhitungan lembur sesuai peraturan. Setelah perundingan, klinik menyepakati pembayaran lembur yang tertunda dan merapikan pencatatan jam kerja.
Istilah yang perlu diketahui
- Tenaga kesehatan: perawat, bidan, dokter, apoteker, dan profesi kesehatan lain yang diatur undang-undang.
- Non-ASN: tenaga yang bekerja di instansi pemerintah tetapi bukan aparatur sipil negara.
- PPPK: pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
- PKWT dan PKWTT: perjanjian kerja waktu tertentu dan waktu tidak tertentu.
- Jasa pelayanan: bagian pendapatan fasilitas kesehatan yang dibagikan kepada tenaga yang memberi layanan, menurut aturan fasilitas.
- Peraturan perusahaan: aturan tertulis yang dibuat pengusaha tentang syarat kerja.
- Hubungan industrial: hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
- BPJS: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Daftar periksa bagi tenaga kesehatan honorer
- Salinan perjanjian kerja atau surat tugas tersimpan.
- Jadwal jaga tiap bulan difoto atau dicatat.
- Catatan jam kerja nyata, termasuk tambahan jam, ditulis harian.
- Slip atau bukti transfer honor disimpan.
- Dasar perhitungan insentif dan jasa pelayanan diketahui.
- Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah dicek.
- Surat izin praktik atau registrasi profesi masih berlaku dan diperbarui tepat waktu.
- Kontak serikat pekerja atau organisasi profesi yang dapat membantu sudah dimiliki.
Peran organisasi profesi dan serikat pekerja
Tenaga kesehatan dapat bergabung dengan serikat pekerja atau organisasi profesi untuk memperjuangkan hak bersama. Hak berserikat dijamin undang-undang. Serikat dapat mendampingi perundingan, memantau kepatuhan fasilitas, dan menyampaikan keluhan secara kolektif sehingga individu tidak berhadapan sendirian. Lihat hak berserikat dan serikat pekerja. Organisasi profesi juga dapat memberi pedoman tentang beban kerja yang aman, yang berkaitan dengan keselamatan pasien. Kelelahan berlebihan bukan hanya soal hak pekerja, tetapi juga soal mutu pelayanan.
Contoh: Sekelompok bidan honorer di sebuah puskesmas (nama fiktif) mencatat jadwal jaga dan menemukan beberapa orang beberapa kali bekerja dua shift berturut-turut tanpa tambahan imbalan. Mereka mengajukan surat bersama kepada kepala puskesmas disertai rekap jadwal, lalu meminta penjelasan dasar pemberian insentif jaga. Dinas kesehatan memanggil kedua pihak untuk membahas, dan jadwal diatur ulang agar beban merata.
Perbedaan antara honorarium, insentif, dan upah
Istilah honor, insentif, dan upah sering dicampur. Upah adalah imbalan atas pekerjaan yang dibayarkan pemberi kerja dan dilindungi ketentuan pengupahan. Honorarium lazim dipakai untuk imbalan atas kegiatan tertentu, kadang bagi tenaga non-ASN atau narasumber. Insentif adalah tambahan di luar pokok. Cara penamaan tidak mengubah hak yang berasal dari hubungan kerja: bila hubungan Anda adalah hubungan kerja, sebutan "honor" tidak boleh dipakai untuk membayar di bawah ketentuan. Karena itu, periksa dasar penetapan dan komponen setiap pembayaran, dan mintalah rincian tertulis bila slip tidak jelas.
Kesalahan yang sering terjadi
- Tidak mencatat jam kerja nyata dan hanya mengandalkan ingatan.
- Menandatangani pernyataan "tidak menuntut lembur" tanpa memahami akibatnya.
- Menerima honor di bawah ketentuan karena takut kontrak tidak diperpanjang.
- Tidak menyimpan perjanjian atau surat tugas.
- Mencampur pengertian jaga siaga dan jaga di tempat.
- Menunda menuntut sehingga bukti dan ingatan memudar.
Gunakan catatan jam kerja bulanan yang ditandatangani atasan atau rekan kerja tiap akhir bulan. Dokumen sederhana ini sangat berguna bila nanti ada perbedaan hitungan lembur atau insentif.
Keselamatan pasien dan beban kerja
Beban kerja yang berlebihan berdampak pada keselamatan pasien. Tenaga kesehatan yang bekerja berjam-jam tanpa istirahat berisiko melakukan kesalahan. Fasilitas kesehatan memiliki kewajiban menyusun jadwal yang layak dan menyediakan tenaga cukup. Jika Anda diminta bekerja melebihi batas wajar, sampaikan secara tertulis kepada atasan, catat dampaknya, dan jangan hanya berdiam. Pencatatan bukan untuk menyalahkan, melainkan untuk memberi dasar perbaikan sistem. Pembahasan terkait ada di malpraktik dan hak pasien dan data kesehatan dan aplikasi telemedis.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah jam jaga malam otomatis dibayar lembur? Tidak otomatis. Jam jaga yang masuk dalam jadwal kerja normal dan sesuai waktu kerja ditetapkan tidak selalu lembur. Kelebihan di luar waktu kerja normal atas perintah atau persetujuan merupakan lembur dan harus dibayar. Pelajari aturan dan perhitungannya sesuai jenis jadwal Anda.
Apakah honorer di puskesmas bisa menuntut upah minimum? Aturan upah minimum ditujukan bagi hubungan kerja pekerja dengan pengusaha, dan penerapannya pada tenaga non-ASN di instansi pemerintah dipengaruhi aturan kepegawaian dan anggaran. Karena itu, tanyakan dasar penetapan honor dan konsultasikan dengan advokat.
Ke mana melapor bila insentif tidak dibayar? Mulai dari pimpinan fasilitas secara tertulis, lalu dinas ketenagakerjaan untuk mediasi. Untuk non-ASN pemerintah, tanyakan jalur yang sesuai statusnya.
Ringkasan
Tenaga kesehatan honorer tetap memiliki hak atas upah, waktu istirahat, lembur yang dibayar, jaminan sosial, dan keselamatan kerja sesuai statusnya. Pastikan hubungan kerja, catat jam kerja nyata, hitung hak, dan tempuh perundingan, mediasi, serta pengadilan bila perlu. Untuk non-ASN di instansi pemerintah, perhatikan aturan kepegawaian yang berubah. Karena UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru disahkan dan belum berlaku, gunakan aturan yang ada saat ini.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan PP No. 49 Tahun 2025.
- UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca juga
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.