Undang-UndangBerlaku
UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur aparatur sipil negara dan menggantikan UU ASN yang lama. Isinya antara lain penguatan sistem merit, kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan pegawai, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN. Putusan MK telah menguji pasal pengawasan kode etik ASN.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 1
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 7
- Guru Honorer dan PPPK: Status Kerja dan Cara Menyelesaikan Sengketa
- Hak Janda atau Duda Pensiunan PNS dan Tunjangan bagi Anak
- Ijazah Palsu dan Gelar Akademik Palsu: Risiko Pidana bagi Pemakai
- Melaporkan Pegawai Negeri yang Melanggar Disiplin atau Netralitas
- Pengurusan Pensiun PNS: Berkas, Tahapan, dan Langkah bila SK Pensiun Terlambat
- Sanggah Hasil Seleksi ASN: Tenggat dan Jalur Keberatan
- Tenaga Kesehatan Honorer: Hak atas Jam Jaga, Lembur, dan Insentif
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.