Ketenagakerjaan

Guru Honorer dan PPPK: Status Kerja dan Cara Menyelesaikan Sengketa

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMemahami status guru honorer dan PPPK1Kenali status kerjasaat ini2Periksa SK atauperjanjian kerja3Ikuti jalur penataanyang tersedia4Dokumentasikan hak dankewajiban5Gunakan jalurpenyelesaian yangtepat
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Siapa itu guru honorer

    "Honorer" adalah sebutan sehari-hari untuk tenaga yang bekerja di instansi pemerintah atau sekolah negeri dan dibayar bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Mereka dapat diangkat oleh kepala sekolah, kepala dinas, atau pejabat lain, dan dibayar dari anggaran sekolah (misalnya dana bantuan operasional sekolah), anggaran daerah, atau sumber lain. Dalam bahasa aturan, mereka umumnya disebut tenaga non-ASN.

    Perlu dibedakan dari guru yang mengajar di sekolah swasta. Guru swasta bekerja untuk yayasan atau badan penyelenggara, dan hubungannya dengan yayasan mengikuti hukum ketenagakerjaan.

    Perubahan aturan yang berjalan

    Dasar penataan adalah UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini menetapkan ASN terdiri atas PNS dan PPPK dan mengatur penataan tenaga non-ASN. Menurut pemberitaan hukumonline, kebijakan terbaru menyebut bahwa istilah guru honorer akan dihapus mulai 2027 dan penataannya dialihkan antara lain melalui PPPK paruh waktu sebagai skema peralihan. Pemberitaan itu juga menyebut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 7 Tahun 2026 yang memuat batas 31 Desember 2026 bagi penugasan tenaga non-ASN di sekolah milik pemerintah. Kementerian kemudian menjelaskan bahwa surat edaran itu tidak melarang guru non-ASN mengajar pada 2027, melainkan bagian dari masa peralihan penataan status, dan skema lanjutannya masih dirumuskan.

    Karena kebijakan ini masih bergerak dan memiliki rincian teknis (kriteria, masa kerja, formasi, dan penggajian) yang terus diatur, setiap guru sebaiknya memeriksa informasi resmi dari dinas pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Artikel ini tidak merinci angka yang belum terverifikasi.

    Papan tulis hitam terpasang pada dinding bata
    Foto oleh ESMA // 에스마 di Unsplash

    Perbedaan status secara garis besar

    StatusPengangkatanHubungan hukumCatatan
    PNSPengangkatan sebagai pegawai tetap negaraHubungan kepegawaian publikAturan manajemen ASN
    PPPKBerdasarkan perjanjian kerja dengan instansiTermasuk ASN, bukan pegawai tetapMasa perjanjian dan perpanjangan diatur aturan ASN
    PPPK paruh waktuSkema peralihan bagi tenaga non-ASNTermasuk bagian penataanRincian aturan perlu diperiksa pada sumber resmi
    Honorer / non-ASNSurat keputusan pejabat setempatKetentuan penataan sedang berjalanStatus dan masa tugas bergantung kebijakan
    Guru yayasan (swasta)Perjanjian kerja dengan yayasanHubungan kerja menurut hukum ketenagakerjaanBerlaku aturan PKWT atau PKWTT

    PKWT adalah perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) dan PKWTT adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pegawai tetap). Baca PKWT, kontrak kerja, dan batasannya dan PKWTT dan masa percobaan.

    Hak dan kewajiban yang perlu dicermati

    Bagi PPPK, hak dan kewajiban diatur dalam peraturan ASN dan perjanjian kerjanya. Hal yang lazim dicantumkan antara lain: jabatan dan unit kerja, masa perjanjian, gaji dan tunjangan, kewajiban kinerja, serta ketentuan perpanjangan dan pemutusan. Periksa bahwa isi perjanjian sesuai dengan aturan, dan simpan salinan.

    Bagi guru honorer atau non-ASN, periksa:

    • surat keputusan pengangkatan, pemberi tugas, dan masa berlaku;
    • jumlah honor dan sumber pembayarannya;
    • jam mengajar dan tugas tambahan;
    • bukti pembayaran honor;
    • keikutsertaan jaminan sosial, bila ada.

    Bagi guru swasta, periksa perjanjian kerja dengan yayasan: upah, jam mengajar, masa kontrak, dan jaminan sosial. Upah minimum dan jaminan sosial berlaku untuk hubungan kerja menurut aturan ketenagakerjaan; baca upah minimum dan pengupahan dan BPJS Ketenagakerjaan.

    Langkah bagi guru honorer menghadapi penataan

    1. Simpan dokumen. SK pengangkatan, kontrak, slip atau bukti honor, sertifikat, dan data kepegawaian.
    2. Cek data pada sistem resmi. Pastikan nama terdata dalam pendataan tenaga non-ASN, bila disyaratkan.
    3. Tanyakan informasi pada dinas pendidikan dan kepala sekolah. Minta penjelasan tertulis tentang kriteria dan jadwal.
    4. Ikuti seleksi dan jalur yang dibuka. Perhatikan batas waktu pendaftaran dan syarat administrasi.
    5. Lengkapi syarat. Misalnya kualifikasi pendidikan dan sertifikat pendidik, sesuai ketentuan yang berlaku.
    6. Waspadai penipuan. Jangan membayar siapa pun yang menjanjikan "jalur khusus" menjadi PPPK. Baca penipuan online berkedok lowongan kerja.
    7. Bergabung dengan organisasi profesi untuk mendapat informasi dan bantuan.

    Jalur menyelesaikan sengketa

    Sengketa yang dialami guru dapat berbeda jalurnya sesuai statusnya.

    1. Guru PPPK (ASN). Karena PPPK berstatus ASN, perselisihan menyangkut keputusan kepegawaian, misalnya pemutusan perjanjian kerja atau sanksi disiplin, umumnya melalui mekanisme keberatan atau upaya administratif lebih dulu, kemudian dapat berlanjut ke peradilan tata usaha negara (PTUN). Tenggat dan tata caranya diatur ketat sehingga perlu diperiksa pada teks UU ASN dan peraturan pelaksananya, atau ditanyakan kepada advokat. Baca keputusan yang bisa digugat ke PTUN dan gugatan TUN dengan tenggat 90 hari.

    2. Honorer atau non-ASN di sekolah negeri. Karena statusnya bukan pegawai dalam arti penuh dan dasar hukum pengangkatannya bervariasi, jalur sengketanya tergantung dokumen dan fakta, misalnya keberatan kepada kepala sekolah atau dinas, pengaduan ke Ombudsman, atau jalur hukum lain. Baca pengaduan layanan publik ke Ombudsman. Penilaian jalur yang tepat sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    3. Guru swasta (hubungan kerja dengan yayasan). Perselisihan hubungan industrial, misalnya soal upah, pemutusan hubungan kerja, atau pesangon, diselesaikan melalui perundingan bipartit, mediasi di dinas ketenagakerjaan, lalu pengadilan hubungan industrial. Baca perselisihan hubungan industrial, tahapannya, jalur dinas ketenagakerjaan, dan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.

    Pemutusan dan pesangon bagi guru swasta

    Yayasan tidak dapat memutus hubungan kerja sekehendaknya. Alasan dan prosedur diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan, termasuk PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan istirahat, dan PHK. Baca alasan PHK yang sah menurut PP 35/2021 dan hak pesangon PHK. Bila kontrak berakhir, hak uang kompensasi untuk PKWT dapat berlaku; baca uang kompensasi PKWT berakhir.

    Perjanjian kerja PPPK: hal yang diperiksa

    Sebelum menandatangani perjanjian kerja PPPK, periksa:

    • apakah jabatan dan unit kerja sesuai pengumuman;
    • masa perjanjian dan mekanisme perpanjangan;
    • gaji, tunjangan, dan hak cuti;
    • hak jaminan sosial;
    • tugas tambahan dan jam kerja;
    • syarat pemutusan perjanjian dan sanksi;
    • proses evaluasi kinerja.

    Simpan satu salinan lengkap. Jika ada klausul yang tidak sesuai pengumuman, tanyakan sebelum menandatangani.

    Contoh: Bu Wulan telah mengajar sebagai honorer di sebuah sekolah negeri selama beberapa tahun dengan SK dari kepala sekolah. Ia mengumpulkan SK lama, bukti honor, dan sertifikat, lalu menanyakan kepada dinas pendidikan jalur penataan yang tersedia bagi tenaga non-ASN. Ia mendaftar sesuai pengumuman resmi dan tidak membayar siapa pun yang menjanjikan jalan pintas. Saat menerima perjanjian kerja, ia membaca seluruh isinya dan menanyakan hal yang berbeda dari pengumuman.

    Peringatan

    Jangan membayar uang kepada pihak mana pun yang menjanjikan pengangkatan sebagai PPPK atau PNS tanpa seleksi resmi. Pengangkatan hanya melalui mekanisme resmi pemerintah. Bila diminta "uang pelicin", jangan melayani, dan laporkan ke instansi pengawas atau penegak hukum.

    Tips

    Buat arsip pribadi yang diperbarui tiap tahun: SK, bukti honor, jam mengajar, sertifikat pelatihan, dan korespondensi dengan sekolah atau dinas. Arsip ini penting untuk pendataan dan bila terjadi sengketa.

    Kualifikasi, sertifikasi, dan masa kerja

    Banyak guru honorer khawatir soal syarat. Beberapa hal yang umumnya menjadi perhatian dalam penataan: kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, lama pengabdian, dan keterdataan dalam sistem resmi. Syarat konkret ditetapkan dalam pengumuman resmi tiap seleksi, sehingga bacalah pengumuman itu dengan teliti, jangan hanya mengandalkan kabar dari mulut ke mulut.

    Hal yang membantu:

    • salinan ijazah dan transkrip yang terlegalisasi;
    • sertifikat pendidik atau bukti sedang mengikuti pendidikan profesi, bila relevan;
    • surat keterangan masa kerja dari kepala sekolah yang disahkan dinas bila diminta;
    • data pokok pendidik yang tercatat pada sistem pendataan resmi;
    • pas foto, kartu identitas, dan nomor induk yang sesuai.

    Bila ada data yang tidak cocok, misalnya nama berbeda antara ijazah dan KTP, urus perbaikan lebih awal. Baca perubahan nama di ijazah dan dokumen lain dan perbaikan data NIK dan KK.

    Gaji, tunjangan, dan jaminan sosial

    Pertanyaan yang paling sering diajukan guru adalah soal penghasilan. Honorer sekolah negeri umumnya dibayar dari anggaran yang sumbernya bervariasi sehingga jumlahnya juga bervariasi antar sekolah dan daerah. PPPK menerima gaji dan tunjangan menurut aturan ASN yang rinciannya ditentukan peraturan. Guru swasta menerima upah berdasarkan perjanjian dengan yayasan dan tidak boleh di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku.

    Untuk jaminan sosial, periksa apakah Anda terdaftar dalam jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, dan siapa yang membayar iuran. Baca jaminan hari tua dan pensiun BPJS, tunggakan BPJS Kesehatan, dan kecelakaan kerja dan JKK BPJS. Jika gaji terlambat atau dipotong tanpa alasan, baca gaji ditahan atau terlambat dibayar.

    Menghadapi mutasi, tugas tambahan, dan pemutusan

    Guru juga sering menghadapi pemindahan tugas, penambahan beban, atau pengurangan jam mengajar. Hal ini tidak otomatis melanggar hukum, tetapi harus sesuai dasar pengangkatan dan perjanjian kerja. Perubahan yang signifikan, apalagi yang menurunkan penghasilan, sebaiknya disampaikan tertulis dan dapat diajukan keberatan. Baca mutasi dan demosi sepihak untuk pola serupa dalam hubungan kerja pada umumnya. Pada hubungan kepegawaian ASN, aturan yang berlaku adalah aturan manajemen ASN.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Tidak menyimpan SK dan bukti pembayaran honor.
    • Mengandalkan janji lisan kepala sekolah tentang pengangkatan.
    • Terlambat mengikuti jadwal pendaftaran resmi.
    • Membayar pihak yang menjanjikan jalur khusus.
    • Menandatangani perjanjian tanpa membaca.
    • Mengira semua sengketa guru masuk ke pengadilan hubungan industrial.
    • Terlambat mengajukan keberatan sehingga lewat tenggat.
    • Mengandalkan informasi media sosial yang tidak resmi.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah guru honorer berhak atas pesangon bila diberhentikan? Tergantung statusnya. Guru swasta yang berhubungan kerja dengan yayasan tunduk pada aturan PHK dan pesangon. Untuk honorer di sekolah negeri, pemberhentian mengikuti ketentuan penataan non-ASN dan dokumen pengangkatannya; periksa ketentuan yang berlaku dan konsultasikan.

    Apa bedanya PPPK dan PNS? Keduanya termasuk ASN, tetapi PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan masa tertentu dan hak yang diatur tersendiri, sedangkan PNS adalah pegawai tetap. Perbedaan rinci mengikuti UU ASN dan peraturan pelaksananya.

    Siapa yang menanggung bila terjadi sengketa gaji? Pada PPPK dan honorer, tergantung sumber anggaran dan keputusan pengangkatan. Mulailah dengan keberatan tertulis kepada atasan atau dinas, lalu ikuti jalur sesuai status. Untuk guru swasta, perundingan dengan yayasan dan mediasi disnaker.

    Ringkasan

    Status guru honorer sedang ditata melalui UU ASN dan kebijakan peralihan menuju 2027, termasuk skema PPPK paruh waktu. Guru perlu menyimpan dokumen, mengikuti jalur resmi, menghindari pungutan, dan membaca perjanjian kerja. Jalur sengketa berbeda: PPPK umumnya melalui upaya administratif dan PTUN, guru swasta melalui perselisihan hubungan industrial, dan honorer sekolah negeri bergantung dokumen dan fakta. Periksa informasi resmi terbaru dan konsultasikan dengan advokat.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
    • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
    • PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
    • UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

    Baca juga

    WhatsApp